Gara-gara Beri Keterangan Palsu, DMP Berurusan dengan Polisi
Dilihat: 351 LAMPUNG7COM | Ditreskrimum Polda Lampung menyatakan perkara dugaan Tindak Pidana keterangan palsu atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau Pasal 266 KUHP, telah lengkap (P21) berkas perkaranya oleh Jaksa peneliti Kejati Lampung. Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan dengan adanya berkas perkara dinyatakan sudah…
Selengkapnya “Gara-gara Beri Keterangan Palsu, DMP Berurusan dengan Polisi” »