Usai Dinyatakan Bebas, Mantan Kadis PUTR Kota Metro Kembali Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri

Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapan dan menahanan terhadap dua orang tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro dan Konsultan Pengawas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segmen peningkatan/rekontruksi jalan dr Soetomo DAK Tahun 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Metro, Selasa malam(11/11/2025).

Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor : PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.

Kasi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini, menerangkan bahwa ke-2 (dua) orang tersangka tersebut terdiri dari ASN yaitu RKS, dan konsultan pengawas yaitu J. Pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Puji Rahmadian menjelaskan, Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr. Soetomo DAK Tahun 2023 bedasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.066.845.678,- (Satu Milyar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

“Tersangka RKS dilakukan Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Metro selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai dengan 30 November 2025, sedangkan untuk Tersangka J tidak dilakukan periahanan dikarenakan sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” ungkap Puji.

Puji Rahmadian menambahkan, RKS di periksa dari jam 2 siang setelah Zuhur dikarenakan ada pemeriksaan J, setelah J selesai baru RKS.

“Terkait RKS yang sebelumnya menang di prapid, yang mana khususnya prapid itu mengugurkan penangkapan tersangka atas RKS tersebut, jadi kami dari tim audit kejaksaan negeri metro mengeluarkan Sprindik terbaru nomor 05/L/8.12/fd2/09/2025 pada tanggal 30 September 2025 jadi kita sudah melakukan Sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025”, ujar Puji.

“Setelah diterbitkannya Sprindik terbaru pada 30 September 2025, kami melakukan pemeriksaan ulang, termasuk memeriksa kembali para saksi dan ahli, serta meninjau langsung ke lapangan di Jalan Dr. Soetomo. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga kami meyakini bahwa tersangka RKS telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,”pungkas Puji. | (Rio).

Sosialisasi Anti Korupsi, KPK Gagas Program Monitoring Center for Prevention

Metro | Sebagai bentuk keseriusan mewujudkan pemerintahan yang bersih, Pemkot Metro memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui sosialisasi Anti Korupsi melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya oknum di berbagai daerah yang terseret masalah korupsi, yang menjadikan upaya perlawanan terhadap praktik culas ini sebagai tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk di lingkungan Kota Metro.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perwakilan masyarakat ini menghadirkan narasumber utama, tokoh antikorupsi dari Provinsi Lampung, di Aula Pemkot setempat, Kamis (06/11/2025).

Irban Investigasi dan Pencegahan Korupsi, Pujo Asmanto mewakili Inspektur Henri Dunan menjelaskan, bahwa secara lugas mengenai bahaya laten korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan, serta pentingnya menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.

“Korupsi, yang definisinya mencakup kerugian negara dan tindakan negatif untuk mempengaruhi keputusan demi keuntungan pribadi adalah musuh bersama. Kita tahu, berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, upaya perbaikan terus dilakukan, namun fenomena oknum yang terseret kasus korupsi membuktikan bahwa pekerjaan rumah (PR) kita masih banyak,” ucap Pujo.

Pujo menegaskan, kunci utama untuk membasmi korupsi adalah penanaman nilai-nilai integritas. Integritas diartikan sebagai keselarasan antara hati, ucapan, dan tindakan.

“Integritas harus menjadi pondasi utama, terutama bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Kita harus berani melawan dan membasmi korupsi. Nilai-nilai ini juga wajib kita tanamkan kepada anak-anak kita, karena masa depan Indonesia bebas korupsi ada di tangan generasi penerus,” tambahnya.

Pemerintah Kota Metro menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan seluruh ASN di lingkungannya benar-benar terintegrasi dan berani melawan korupsi.

Selain itu, Pemkot Metro juga terus mengimplementasikan berbagai program pencegahan korupsi yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya adalah Monitoring Center for Prevention (MCP).

Program unggulan KPK ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. Melalui MCP, KPK memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam delapan area rawan korupsi, seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen ASN. Capaian MCP menjadi tolak ukur keseriusan Pemda dalam membangun sistem yang bersih.

“Program seperti MCP dari KPK ini merupakan upaya nyata untuk memperbaiki pola tata kelola pemerintahan dan memberantas korupsi di setiap daerah, termasuk di Kota Metro. Kami mengajak seluruh teman-teman untuk bersama-sama melawan korupsi di Kota Metro,” tutup Pujo.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjunjung tinggi integritas, Kota Metro bertekad menjadi salah satu wilayah percontohan yang bersih dari praktik korupsi. | (Rio).

Kampus Jadi Titik Rawan Gratifikasi, KPK Ajak Sivitas Akademika Lawan Bersama

Bandar Lampung | Perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir akal sehat dan moral bangsa dalam mencegah perilaku koruptif.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan hal itu saat memberikan kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (5/11/2025).

Setyo menyampaikan bahwa sivitas akademika—mahasiswa, dosen, dan kampus—harus menjadi pemikir, penggerak, dan penjaga nilai integritas. Pendidikan, menurutnya, adalah fondasi karakter antikorupsi yang harus tertanam hingga alam bawah sadar.

“Saya yakin, kalau ini sudah didasari dengan alam bawah sadar, ini akan menjadi sebuah karakter yang tidak akan tergoyahkan oleh siapapun. Intervensi dari siapapun bisa ditolak karena itu menyalahi sesuatu budaya baik,” ujar Setyo.

Dalam paparannya, Setyo menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara.

Skor ini, katanya, mencerminkan masih tingginya praktik korupsi dan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk lingkungan pendidikan.

“Skor bukan hanya sekedar angka, tapi skor ini menunjukkan bahwa perilaku itu masih ada,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar dosen terus menanamkan kesadaran bahwa tindakan setiap individu berdampak pada integritas bangsa,”ucap Setyo.

Setyo menyoroti tiga titik kerawanan integritas di kampus: kejujuran akademik, kedisiplinan akademik, dan gratifikasi. Ia juga mengingatkan soal potensi intervensi dalam penerimaan mahasiswa baru dan pemilihan rektor.

“Kalau perlu bisa melibatkan tim pencegahan KPK agar dapat mengikuti proses pemilihan rektor yang akan terjadi di UIN. Jadi perjalanan dari tahap awal sampai akhir bisa kami monitor supaya prosesnya bisa berjalan secara transparan,” tawar Setyo.

Terkait gratifikasi, Setyo mengingatkan agar setiap pemberian dilihat dengan cermat apakah berkaitan dengan tugas atau bertujuan memengaruhi, termasuk untuk menaikkan nilai atau meloloskan lulusannya.

Peringatan ini sejalan dengan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 kategori “Korektif”.

KPK menemukan 30% guru/dosen dan 18% pimpinan satuan pendidikan masih menganggap gratifikasi hal yang wajar. Bahkan di 22% satuan pendidikan, pemberian hadiah digunakan untuk menaikkan nilai atau meluluskan siswa.

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Wan Jamaluddin, menyampaikan komitmen kampus memperkuat budaya integritas.

“Kehadiran bapak menjadi penanda keseriusan dan komitmen kita bersama dalam membangun ekosistem pendidikan antikorupsi dan berintegritas,” kata Jamaluddin.

Ia menjelaskan bahwa UIN Raden Intan Lampung mengusung tagline Ber-ISI: Intelektual, Spirituality, Integritas, dan telah menegakkan nilai integritas secara konsisten.

“Integritas kami tegakkan sekali dengan tidak adanya transaksional promosi jabatan, mutasi jabatan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dari mulai posisi wakil rektor hingga posisi kasubag,” ujar Jamaluddin.

Rektor berharap kehadiran KPK semakin menguatkan budaya integritas di lingkungan kampus.

KPK menegaskan bahwa kampus harus menjadi contoh nyata nilai antikorupsi dan benteng terakhir akal sehat, sehingga tidak ada ruang bagi praktik korupsi di dunia pendidikan.| (Red).

KPK Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Integritas Daerah di Lampung

Bandar Lampung | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan korupsi di daerah.

Pesan ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi se-Lampung, yang dihadiri 15 kabupaten/kota di Balai Keratun, Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).

Setyo menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan secara seimbang melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Meski pencegahan telah berjalan, tetapi penindakan tetap menjadi pengingat keras bagi pelanggar.

“Seringkali sudah diingatkan, sudah dicegah, tapi sering kali masih juga tidak patuh. Akhirnya yang terjadi adalah proses hukum, dikasih efek jera,” ujar Setyo.

Dalam arahannya, Setyo kembali menegaskan arahan Presiden RI yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional dan harus menjadi pegangan seluruh pejabat.

“Kalau Presiden sudah menekankan pentingnya pemberantasan korupsi, maka tugas kita adalah menjalankannya sesuai fungsi masing-masing,” tegasnya.

Setyo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui koordinasi rutin dan kerja bersama.

“Jadi jangan hanya menempatkan pada tugas pokok yang urusan penegakan hukum, urusan harkamtibnas, urusan akuntabilitas, tapi bagaimana upaya mencegah (korupsi), sering-seringlah duduk bersama dengan walikota, bupati, inspektur untuk membahas yang sifatnya upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa visi pembangunan daerah Lampung sejalan dengan arah nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang menekankan pentingnya integritas dan sinergi.

“Integritas harus menjadi budaya bersama. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus bersatu melawan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” ujar Rahmat Mirzani.

Rahmat menegaskan bahwa peningkatan daya saing ekonomi daerah, termasuk sektor strategis seperti pertanian singkong, membutuhkan kebijakan berpihak pada rakyat.

“Daya saing kita harus ditingkatkan. Pemerintah tidak boleh hanya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara harus hadir agar kebijakan yang dibuat berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, memaparkan capaian pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), sertifikasi aset, dan integrasi SPDP.

MCP Pemerintah Provinsi Lampung pada 2025 tercatat di angka 80, lebih tinggi dari rata-rata MCP Pemerintah Daerah se-Lampung yang berada di angka 52 dan di atas rata-rata nasional sebesar 40.

Untuk SPI 2024, beberapa daerah di Lampung mencatat skor menengah-tinggi, di antaranya Pringsewu 75,73; Metro 75,59; Tulang Bawang 72,24; Lampung Selatan 71,68; dan Pemerintah Provinsi Lampung 67,52.

Ujang juga menjelaskan delapan area fokus perbaikan tata kelola yang dilakukan KPK, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, pengadaan barang/jasa, manajemen ASN, pengelolaan aset, hingga penguatan APIP.

Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan perwakilan pemerintah daerah se-Lampung, DPRD, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, serta instansi vertikal.

KPK menutup kegiatan dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi demi mewujudkan pemerintahan bersih dan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur.

“Perjalanan kita masih panjang, Indonesia masih berusaha menciptakan keadilan, kemasyarakatan, kemakmuran, dll. Bagian kita untuk menjalankan itu supaya cita-cita itu bisa terwujud dengan baik,” tutup Setyo.| (Red).

Bayana: Kita Tidak Ada Intervensi Masuk Dalam Urusan itu, Kita Serahkan Kepada APH

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan ini praktis membatalkan penetapan status tersangkanya, meskipun proses hukum terhadap pokok perkara masih berpotensi berlanjut.

Menyikapi putusan ini, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bayana mengatakan, pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.

“Berkaitan dengan kebebasan Robby, prinsipnya dari awal kami memang menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” ucap Bayana, Senin, (13/10/2025).

“Jadi, kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada APH,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan menjelaskan, secara rinci mengenai status kepegawaian Robby pasca-kemenangan praperadilan.

“Sampai sekarang (status ASN red) masih. Kemarin ini bebas dalam artian gugatan praperadilan dia dimenangkan. Perlu dicatat, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Hanya itu. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” jelas Henry.

Kemenangan praperadilan ini, menurut Henry, baru menyentuh aspek prosedural penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh pengadilan. Untuk tindak lanjut, pihak pemerintah daerah akan mencermati langkah Kejaksaan.

“Untuk selanjutnya kita lihat langkah dari Kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” ucap Henry Dunan.

Meskipun status Aparatur Sipil Negara (ASN) Robby tetap dipertahankan, namun ia tidak serta-merta kembali menduduki jabatannya.

“Masalah kaitan pekerjaan dia, dia sebagai ASN masih tetap, tapi untuk sementara menunggu kelanjutan daripada proses hukum yang masih dilaksanakan, tentunya sementara dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang ada pelaksana tugasnya,” tegas Henry.

Penonaktifan ini dilakukan karena Robby masih berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan.

“Karena dia masih menjalani proses hukum, proses hukum belum tuntas. Praperadilan itu hanya menguji proses penetapannya sebagai tersangka, baik itu pemeriksaan atau penggeledahan, penangkapan, penahanan. Hanya menguji itu, belum masuk pokok perkara,” pungkas Hendry.

Dengan demikian, Robby saat ini menyandang status ASN nonaktif sambil menanti keputusan final dari Kejaksaan terkait kelanjutan penyidikan pokok perkara dugaan korupsi yang pernah disangkakan kepadanya. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menghargai proses hukum dan keputusan yang berlaku. | (Rio).

Jose: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dilakukan Secara Bertahap, Dengan Cara Mencicil

Metro | Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dipanggil Inspektorat Kota Metro terkait temuan kelebihan pembayaran dan akan melakukan mengembalikan secara bertahap selama 24 bulan.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, pemanggilan anggota dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Kemarin kita sudah dipanggil melalui Inspektorat selaku APIP, kami sudah dikumpulkan semua kawan-kawan yang kelebihan pembayaran untuk di ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Jose, Selasa. (07/10/2025)

Jose menambahkan, sebelum pemanggilan tersebut, secara perorangan anggota sudah berinisiatif menindaklanjuti temuan sejak bulan Juni hingga September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Satpol PP membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, yang menegaskan kesanggupan masing-masing individu untuk mengembalikan dana.

“Kami buat surat pernyataan ya, surat pernyataan bertanggung jawab mutlak. Jadi untuk kesanggupan masing-masing individu mau berapapun juga itu mau per bulan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jadi selama 24 bulan dia harus mengembalikan,” jelas Jose.

Jose menjelaskan, nantinya pengembalian dilakukan secara bertahap dengan cara mencicil, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing personel.

“Ada yang mungkin mampunya sebulan Rp100.000, Rp200.000, ya monggo. Atau misalnya dia ada penghasilan luar daripada itu gaji, yang monggo. Jadi kita kembalikan kepada masing-masing,” kata Jose.

Jose menegaskan, bahwa semua personel yang menjadi temuan telah menindaklanjuti dan mulai mengembalikan dana, dan pihaknya selaku pimpinan terus melakukan pembinaan.

Lebih lanjut Jose menjelaskan bahwa urusan temuan yang tidak diselesaikan dapat berkonsekuensi panjang.

“Kalau misalkan kawan-kawan tidak mengembalikan urusannya pasti panjang, mungkin menghambat ketika dia mengurus kenaikan pangkat atau yang lain-lain. Kalau misalnya tidak ada itikad baik pasti ada sanksi-sanksi yang mungkin menyulitkan personel,” tegas Jose Sarmento.

Ia menambahkan, bagi anggota yang akan memasuki masa pensiun, penyelesaian temuan adalah hal wajib karena akan menyulitkan pengurusan persyaratan pensiun seperti pengurusan Taspen.

“Kebetulan Pol PP memang tidak ada yang memasuki masa pensiun. Jadi ini gampang untuk kami melakukan pembinaan, apalagi ini sudah di atas materai pasti tetap ditagih oleh Inspektorat,” pungkas Jose.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, menyoroti pentingnya komitmen anggota untuk melunasi temuan tersebut.

“Selanjutnya nanti mungkin pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Jadi bagi siapa-siapa yang tidak menindaklanjuti pasti nanti akan dipanggil secara bertahap,” kata Henry Dunan.

Dia menambahkan, batas waktu pengembalian maksimal adalah 2 tahun (24 bulan), namun anggota Satpol PP diharapkan dapat melunasi lebih cepat.| (Rio).

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Kadis PUTR Dibebaskan

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas.

Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, dimana menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.

Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, yang dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede, usai di wawancara awak media, Selasa (30-9-2025).

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra pada 16 September 2025. Kemudian, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam kuhap yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap Dede.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka.

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka kepada kliennya.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan praperadilan.

Dede Setiawan berharap, putusan itu bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif juga penyidik dalam menangani suatu perkara harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di mata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” pungkas Dede.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.|(Rio).

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir. Sutami

Bandar Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9/2025).

Dana yang disetorkan kali ini sebesar Rp1,5 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Uang pengganti kerugian negara itu disalurkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dengan tambahan ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung mencapai Rp13,55 miliar.

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, periode 2011 hingga 2021.

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Modus yang dilakukan, para tersangka menarik retribusi dari pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.

Komunitas Agama Dan Masyarakat Turut Berperan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

LAMPUNG7COM – Jakarta | Saat ini tingkat korupsi di Indonesia sudah menjadi ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan, sebab, dengan tindak pidana korupsi tidak hanya negara yang dirugikan namun lebih berimbas pada masyarakat luas.

Untuk itu, seriuskah negara beserta penegak hukum saat ini menindak tegas para pelaku korupsi dengan hukuman mati?

Korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan melanggar hak asasi manusia. Dalam perspektif agama, korupsi adalah tindakan tercela yang bertentangan dengan nilai moral dan keadilan.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat, termasuk komunitas keagamaan, menjadi krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Semangat ini mengemuka dalam Talkshow Ramadhan Antikorupsi bertajuk ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Acara ini menghadirkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, sebagai pembicara utama.

Diskusi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Peran serta masyarakat, terutama komunitas keagamaan, menjadi elemen penting dalam membangun bangsa yang bersih dan berintegritas.

Agama, dengan ajaran moral dan etikanya, dapat menjadi benteng utama dalam mencegah perilaku koruptif sejak dini.

Integritas, Fondasi Pencegahan Korupsi

Dalam paparannya, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa baik dari sisi agama maupun negara, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

KPK, katanya, telah menerapkan strategi Trisula yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Namun, sehebat apa pun sistem yang dibangun, tanpa kesadaran individu dan keterlibatan masyarakat, korupsi tetap akan menjadi ancaman.

“Sistemnya yang bikinan manusia. Tapi kalau kesadaran manusianya rendah, tentu sistem sebaik apa pun, jebol juga,” tegas Fitroh.

Untuk menanamkan kesadaran ini, Fitroh memperkenalkan konsep IDOLA sebagai pilar utama dalam membangun integritas.

Konsep ini mencakup Integritas (keselarasan antara hati, pikiran, dan tindakan), Dedikasi (komitmen kuat dalam menjalankan tugas), Objektif (sikap netral dan tidak memihak), Loyal (kesetiaan dan kejujuran), serta Adil (bertindak demi kesejahteraan masyarakat).

“Puncaknya itu adil untuk masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Fitroh.

Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga kewajiban agama.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyerukan untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit. Dalam konteks ini, korupsi adalah tindakan haram yang menghancurkan keberkahan hidup.

“Semua daging yang tumbuh dari barang yang haram hanya bisa dibersihkan oleh api neraka,” tegas Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Nasaruddin juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa agama dalam membentuk kesadaran moral masyarakat.

Menurutnya, pendekatan religius lebih efektif dalam menyentuh aspek etika dan kesadaran spiritual.

“Contohnya, salah satu krisis yang kita hadapi adalah lingkungan hidup. Kalau hanya pakai bahasa birokrasi, tidak terlalu banyak manfaatnya. Tapi begitu kita mengharamkan, misalnya mengatakan ‘dosa kalau Anda bakar pohon’, efeknya akan lebih besar,” ujar Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Hal yang sama berlaku dalam pemberantasan korupsi, diperlukan upaya dramatisasi dalam menggambarkan dampak buruk korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius.

Menurutnya, pemahaman ini harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat tidak terbiasa dengan praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengingatkan tentang bahaya ‘wilayah abu-abu’, yaitu celah yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam praktik korupsi tanpa disadari.

Pengendalian diri, terutama bagi pejabat publik, menjadi kunci utama dalam menutup celah tersebut.

“Tingkat pengendalian kita harus lebih tinggi daripada kita menjadi orang biasa,” ujarnya.

Sebagai penutup, Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk pencegahan terbaik terhadap korupsi.

Dengan kata lain, membangun integritas bangsa harus dimulai dari kesadaran individu dan didukung oleh nilai-nilai spiritual yang kuat.

Kolaborasi antara negara dan elemen keagamaan menjadi langkah strategis untuk mengikis budaya korupsi.

Sebab, sejatinya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal aturan dan hukuman, tetapi juga soal kesadaran dan tanggung jawab moral setiap individu.| (Gun / Relies KPK )