Bayana: Kita Tidak Ada Intervensi Masuk Dalam Urusan itu, Kita Serahkan Kepada APH

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Putusan ini praktis membatalkan penetapan status tersangkanya, meskipun proses hukum terhadap pokok perkara masih berpotensi berlanjut.

Menyikapi putusan ini, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bayana mengatakan, pemerintah daerah menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.

“Berkaitan dengan kebebasan Robby, prinsipnya dari awal kami memang menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” ucap Bayana, Senin, (13/10/2025).

“Jadi, kita tidak ada intervensi masuk dalam urusan itu. Kita serahkan kepada APH,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan menjelaskan, secara rinci mengenai status kepegawaian Robby pasca-kemenangan praperadilan.

“Sampai sekarang (status ASN red) masih. Kemarin ini bebas dalam artian gugatan praperadilan dia dimenangkan. Perlu dicatat, praperadilan itu adalah menguji kewenangan, keabsahan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya. Hanya itu. Artinya, belum masuk pada pokok perkara,” jelas Henry.

Kemenangan praperadilan ini, menurut Henry, baru menyentuh aspek prosedural penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh pengadilan. Untuk tindak lanjut, pihak pemerintah daerah akan mencermati langkah Kejaksaan.

“Untuk selanjutnya kita lihat langkah dari Kejaksaan seperti apa, karena bisa saja ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan yang bersangkutan kembali sebagai tersangka. Kita lihat langkah berikutnya seperti apa,” ucap Henry Dunan.

Meskipun status Aparatur Sipil Negara (ASN) Robby tetap dipertahankan, namun ia tidak serta-merta kembali menduduki jabatannya.

“Masalah kaitan pekerjaan dia, dia sebagai ASN masih tetap, tapi untuk sementara menunggu kelanjutan daripada proses hukum yang masih dilaksanakan, tentunya sementara dia dinonaktifkan dari jabatannya. Sekarang ada pelaksana tugasnya,” tegas Henry.

Penonaktifan ini dilakukan karena Robby masih berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan.

“Karena dia masih menjalani proses hukum, proses hukum belum tuntas. Praperadilan itu hanya menguji proses penetapannya sebagai tersangka, baik itu pemeriksaan atau penggeledahan, penangkapan, penahanan. Hanya menguji itu, belum masuk pokok perkara,” pungkas Hendry.

Dengan demikian, Robby saat ini menyandang status ASN nonaktif sambil menanti keputusan final dari Kejaksaan terkait kelanjutan penyidikan pokok perkara dugaan korupsi yang pernah disangkakan kepadanya. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menghargai proses hukum dan keputusan yang berlaku. | (Rio).

Jose: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dilakukan Secara Bertahap, Dengan Cara Mencicil

Metro | Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dipanggil Inspektorat Kota Metro terkait temuan kelebihan pembayaran dan akan melakukan mengembalikan secara bertahap selama 24 bulan.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, pemanggilan anggota dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Kemarin kita sudah dipanggil melalui Inspektorat selaku APIP, kami sudah dikumpulkan semua kawan-kawan yang kelebihan pembayaran untuk di ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Jose, Selasa. (07/10/2025)

Jose menambahkan, sebelum pemanggilan tersebut, secara perorangan anggota sudah berinisiatif menindaklanjuti temuan sejak bulan Juni hingga September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Satpol PP membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, yang menegaskan kesanggupan masing-masing individu untuk mengembalikan dana.

“Kami buat surat pernyataan ya, surat pernyataan bertanggung jawab mutlak. Jadi untuk kesanggupan masing-masing individu mau berapapun juga itu mau per bulan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jadi selama 24 bulan dia harus mengembalikan,” jelas Jose.

Jose menjelaskan, nantinya pengembalian dilakukan secara bertahap dengan cara mencicil, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing personel.

“Ada yang mungkin mampunya sebulan Rp100.000, Rp200.000, ya monggo. Atau misalnya dia ada penghasilan luar daripada itu gaji, yang monggo. Jadi kita kembalikan kepada masing-masing,” kata Jose.

Jose menegaskan, bahwa semua personel yang menjadi temuan telah menindaklanjuti dan mulai mengembalikan dana, dan pihaknya selaku pimpinan terus melakukan pembinaan.

Lebih lanjut Jose menjelaskan bahwa urusan temuan yang tidak diselesaikan dapat berkonsekuensi panjang.

“Kalau misalkan kawan-kawan tidak mengembalikan urusannya pasti panjang, mungkin menghambat ketika dia mengurus kenaikan pangkat atau yang lain-lain. Kalau misalnya tidak ada itikad baik pasti ada sanksi-sanksi yang mungkin menyulitkan personel,” tegas Jose Sarmento.

Ia menambahkan, bagi anggota yang akan memasuki masa pensiun, penyelesaian temuan adalah hal wajib karena akan menyulitkan pengurusan persyaratan pensiun seperti pengurusan Taspen.

“Kebetulan Pol PP memang tidak ada yang memasuki masa pensiun. Jadi ini gampang untuk kami melakukan pembinaan, apalagi ini sudah di atas materai pasti tetap ditagih oleh Inspektorat,” pungkas Jose.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, menyoroti pentingnya komitmen anggota untuk melunasi temuan tersebut.

“Selanjutnya nanti mungkin pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Jadi bagi siapa-siapa yang tidak menindaklanjuti pasti nanti akan dipanggil secara bertahap,” kata Henry Dunan.

Dia menambahkan, batas waktu pengembalian maksimal adalah 2 tahun (24 bulan), namun anggota Satpol PP diharapkan dapat melunasi lebih cepat.| (Rio).

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Kadis PUTR Dibebaskan

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas.

Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, dimana menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.

Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, yang dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede, usai di wawancara awak media, Selasa (30-9-2025).

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra pada 16 September 2025. Kemudian, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam kuhap yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap Dede.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka.

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka kepada kliennya.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan praperadilan.

Dede Setiawan berharap, putusan itu bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif juga penyidik dalam menangani suatu perkara harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di mata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” pungkas Dede.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.|(Rio).

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir. Sutami

Bandar Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9/2025).

Dana yang disetorkan kali ini sebesar Rp1,5 miliar berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Uang pengganti kerugian negara itu disalurkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dengan tambahan ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung mencapai Rp13,55 miliar.

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, periode 2011 hingga 2021.

Kedua tersangka yakni IY, Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, serta MI, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Modus yang dilakukan, para tersangka menarik retribusi dari pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.

Komunitas Agama Dan Masyarakat Turut Berperan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

LAMPUNG7COM – Jakarta | Saat ini tingkat korupsi di Indonesia sudah menjadi ancaman serius dan sangat mengkhawatirkan, sebab, dengan tindak pidana korupsi tidak hanya negara yang dirugikan namun lebih berimbas pada masyarakat luas.

Untuk itu, seriuskah negara beserta penegak hukum saat ini menindak tegas para pelaku korupsi dengan hukuman mati?

Korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial dan melanggar hak asasi manusia. Dalam perspektif agama, korupsi adalah tindakan tercela yang bertentangan dengan nilai moral dan keadilan.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat, termasuk komunitas keagamaan, menjadi krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Semangat ini mengemuka dalam Talkshow Ramadhan Antikorupsi bertajuk ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Acara ini menghadirkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, sebagai pembicara utama.

Diskusi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Peran serta masyarakat, terutama komunitas keagamaan, menjadi elemen penting dalam membangun bangsa yang bersih dan berintegritas.

Agama, dengan ajaran moral dan etikanya, dapat menjadi benteng utama dalam mencegah perilaku koruptif sejak dini.

Integritas, Fondasi Pencegahan Korupsi

Dalam paparannya, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa baik dari sisi agama maupun negara, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama.

KPK, katanya, telah menerapkan strategi Trisula yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Namun, sehebat apa pun sistem yang dibangun, tanpa kesadaran individu dan keterlibatan masyarakat, korupsi tetap akan menjadi ancaman.

“Sistemnya yang bikinan manusia. Tapi kalau kesadaran manusianya rendah, tentu sistem sebaik apa pun, jebol juga,” tegas Fitroh.

Untuk menanamkan kesadaran ini, Fitroh memperkenalkan konsep IDOLA sebagai pilar utama dalam membangun integritas.

Konsep ini mencakup Integritas (keselarasan antara hati, pikiran, dan tindakan), Dedikasi (komitmen kuat dalam menjalankan tugas), Objektif (sikap netral dan tidak memihak), Loyal (kesetiaan dan kejujuran), serta Adil (bertindak demi kesejahteraan masyarakat).

“Puncaknya itu adil untuk masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Fitroh.

Peran Agama dalam Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menekankan bahwa integritas bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga kewajiban agama.

Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyerukan untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit. Dalam konteks ini, korupsi adalah tindakan haram yang menghancurkan keberkahan hidup.

“Semua daging yang tumbuh dari barang yang haram hanya bisa dibersihkan oleh api neraka,” tegas Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Nasaruddin juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa agama dalam membentuk kesadaran moral masyarakat.

Menurutnya, pendekatan religius lebih efektif dalam menyentuh aspek etika dan kesadaran spiritual.

“Contohnya, salah satu krisis yang kita hadapi adalah lingkungan hidup. Kalau hanya pakai bahasa birokrasi, tidak terlalu banyak manfaatnya. Tapi begitu kita mengharamkan, misalnya mengatakan ‘dosa kalau Anda bakar pohon’, efeknya akan lebih besar,” ujar Prof. Dr. KH. Nasaruddin .

Hal yang sama berlaku dalam pemberantasan korupsi, diperlukan upaya dramatisasi dalam menggambarkan dampak buruk korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius.

Menurutnya, pemahaman ini harus ditanamkan sejak dini agar masyarakat tidak terbiasa dengan praktik korupsi, sekecil apa pun bentuknya.

Lebih lanjut, Nasaruddin mengingatkan tentang bahaya ‘wilayah abu-abu’, yaitu celah yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam praktik korupsi tanpa disadari.

Pengendalian diri, terutama bagi pejabat publik, menjadi kunci utama dalam menutup celah tersebut.

“Tingkat pengendalian kita harus lebih tinggi daripada kita menjadi orang biasa,” ujarnya.

Sebagai penutup, Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk pencegahan terbaik terhadap korupsi.

Dengan kata lain, membangun integritas bangsa harus dimulai dari kesadaran individu dan didukung oleh nilai-nilai spiritual yang kuat.

Kolaborasi antara negara dan elemen keagamaan menjadi langkah strategis untuk mengikis budaya korupsi.

Sebab, sejatinya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya soal aturan dan hukuman, tetapi juga soal kesadaran dan tanggung jawab moral setiap individu.| (Gun / Relies KPK )

Dugaan Korupsi, Kejari Metro Pulbaket Proyek Rigid Beton Jalan Dr. Soetomo

LAMPUNG7COM – Metro | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro sedang melakukan Puldata dan Pulbaket terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek Long Segment peningkatan rekontruksi rigid beton dan pelebaran jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat.

Kasi Intel Kejari Metro, Deby Resta Yuda mengatakan, proyek Jalan Dr Soetomo sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pengumpulan data dan baket sudah ada beberapa yang kami verifikasi dan klarifikasi dari beberapa pihak. Ini data yang keluar dari Pidsus,” ucap Deby, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, meskipun diketahui hasil temuan dari proyek tersebut bernilai fantastis, dirinya tetap menunggu proses full data dan full baket untuk menaikkan status dugaan korupsi tersebut.

“Kita tunggu saja nanti hasil dari Tim Pidsus. Mereka masih bekerja dan mengumpulkan data,” tambahnya.

Sementara, untuk pengembalian kerugian negara akibat proyek tersebut, pihaknya belum mengetahui berapa besar yang sudah dilakukan oleh pihak ketiga.

“Kami belum tau, dia (rekanan red) mau memulangkan apa betul. Masalah memulangkan kami belum dapat info yang sudah dipulangkan. Kami belum dapat informasi akuratnya,” ungkap Deby.

Terkait tenggat waktu, Deby menegaskan akan secepatnya proses laporan di tindak lanjut dan terus mengumpulkan data-data yang akurat.

“Secepatnya, dari tim kami akan bergerak cepat. Sementara yang sudah saya dapat dari Tim Pidsus masih proses pengumpulan data dan full baket,” pungkas Deby.(Red).

Ketum Laskar Lampung Indonesia (LLI) Desak Penetapan Para Tersangka Kasus Korupsi di Lampung

Bandar Lampung – Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozeli Agung Putra atau yang akrab disapa Nero Kunang, mengeluarkan pernyataan tegas terkait sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima oleh lampung7.com, Ir. Nero mendesak agar kasus-kasus tersebut segera dibawa ke tahap penetapan tersangka.

“Sudah saatnya kasus-kasus yang telah lama mengemuka dan ditangani oleh Kejati Lampung segera memasuki tahapan yang lebih jelas. Kami menuntut agar para pelaku yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam kasus dana Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Provinsi Lampung periode lalu, dana DPRD Lampung Utara, dan yang paling krusial, kasus PT. Lampung Energy Berjaya dengan kerugian mencapai 271 Miliar Rupiah,” tegas Nero. Jumat, (6/12/24)

Nero juga menyoroti perlunya tindakan tegas dan transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan daerah dan masyarakat. Ia meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya berhenti pada penyelidikan, tetapi segera mengambil langkah hukum yang lebih lanjut dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka yang bertanggung jawab.

“Saya berharap Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, SH., MH., dapat segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka yang terlibat dalam kasus ini, demi keadilan dan kepentingan publik. Kami sebagai elemen masyarakat Lampung tidak ingin melihat proses hukum berjalan lambat tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan instansi pemerintahan di Lampung. Nero berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil, serta tidak ada pihak yang kebal hukum.

Dengan desakan ini, Laskar Lampung Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendorong agar penuntasan kasus-kasus korupsi dapat tercapai demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Lampung. [Je]

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas Kepada Pemkab Lampung Selatan

LAMPUNG7COM – Kalianda | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan satu unit kendaraan dinas untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lewat mekanisme Hibah.

Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, di Kalianda, Kamis (3/10/2024).

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mungki.

Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor. Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks _asset recovery_ (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN _asset recovery_. Karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” ujar Mungki.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ucap Thamrin.

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. | ( Gun / rillis ).

Kejaksaan Negeri Metro Bagikan Buku Saku Rangkuman Anti Korupsi

LAMPUNG7COM – Metro | Dalam rangka mengkampanyekan Kota Metro bersih dari korupsi, Kejaksaan Negeri Metro membagikan buku saku yang berisi rangkuman anti korupsi, di Taman Merdeka Kota Metro, Kamis (19/9/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Nurvita, dimana mengkampanyekan kepada masyarakat kota Metro bersih dari korupsi, baik dari penyelenggaraan Negara, semuanya bekerja sesuai aturan Hukum yang berlaku, tidak menggunakan APBD dan tidak merugikan Negara.

“Semuanya bersemangat untuk terus mengkampanyekan bahwa korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Karena mengganggu stabilitas ekonomi, pembangunan dan merugikan masyarakat khusus di Kota Metro,” ungkap Nurvita, usai membagikan buku saku di taman Kota Metro.

Nurvita menjelaskan, dengan dibagikannya buku saku tadi merupakan rangkuman anti korupsi dan masyarakat bisa membaca undang-undang yang ada di buku, juga agar di pahami kepada penyelenggara Negara seperti PNS agar tidak menerima suap, juga bisa menyadari akibat-akibat yang timbul apabila melanggar undang-undang.

“Dengan adanya undang-undang tersebut masyarakat bisa tau, juga dapat melaporkan apabila ada penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran hukum,”ujar Nurvita.

Kajari menambahkan, selain melakukan penyuluhan di tempat keramaian, juga melakukan penyuluhan di kelurahan, kecamatan bahkan di kantor dinas, serta selalu diundang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk melakukan penyuluhan hukum dan penanaman anti korupsi.

“Selain itu juga, pihaknya melakukan di sekolah-sekolah untuk menanamkan anti korupsi sejak dini, untuk menyadari bahwa anti korupsi dan dilarang, karena merugikan banyak pihak,” pungkas Nurvita.| (Rio).

Diduga Korupsi, LSM BARAK Layangkan Surat ke Sekretariat DPRD Pesibar

Lampung – Wildan Selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan kepada Awak Media pada ,kamis (22/08/2024).

Ia menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan Korupsi, kolusi dan Nepotisme.

“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD kabupaten Pesisir Barat terkait kegiatan Belanja Pemeliharaan Gedung-Bangunan Gedung tempat Kerja Bangunan Kantor Rp.752.051.447.

“kegiatan pemeliharaan Gedung bangunan yang di lakukan dengan metode pengadaan Langsung yang mana Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Artinya Kegiatan tersebut jelas sudah di luar prosedur sehingga kami turun kelapangan dan melihat banyaknya kejanggalan yang terindikasi penyimpangan sejak awal realisasi sampai selesai diduga kuat adanya persengkongkolan”

Wildan menyebut atas adanya kajian dan hasil tim investigasinya ia menyimpulkan bahwa pengerjaan sudah terkondisi secara terstruktur dan Masif indikasi praktek Mark Up.

“Kami Duga Kuat Adanya Indikasi Penggelembungan Anggaran (praktek Mark UP) tekait dengan Kegiatan belanja tidak terduga T.A.2023 yang kami bawa diatas, kegiatan Belanja tidak terduga di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang kami bawa diatas dari hasil perhitungan Dan Analisa kami terkait Investigasi dengan buah kerja yang telah direalisasikan / baru direalisasikan tersebut secara detail sangat tidak sesuai dengan besaran anggaran yang di kucurkan”.

“Dalam hal ini melirik pada Undang Undang No 17 Tahun 2003 ayat 1 tentang keuangan negara di kelola secara Efektif, efesien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan Rasa keadilan yang jelas sudah di langgar oleh Sekretariat maka kami selaku Lembaga kontrol meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum,KPK Ri,BPK RI, Kejati Lampung,Polda Lampung, Kejari cab Krui, Polres Pesisir Barat untuk memanggil dan memeriksa Sekretariat DPRD kota pesisir Barat”. ucapnya. [Aris]

Terkait Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG).…

Babak Baru, Ada Oknum Pegawai Hingga Pejabat, Tersangka Korupsi IPAL di Metro Bakal Bertambah

LAMPUNG7COM – Metro | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro kini memasuki babak baru,…

Kejari Mesuji Dalami Kasus Dugaan Korupsi Terminal Tipe C di KTM

Lampung7.com, Mesuji – Kejaksaan Negeri Mesuji tampaknya serius mendalami kasus dugaan korupsi Terminal Tipe C yang…

Korupsi DAK, Ka UPTD KPH Batu Tegi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kedua

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Tipikor…

Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi KUR Pada Salah Satu Bank BUMN di Provinsi Lampung

LAMPUNG7COM | Jum’at, 01 September 2023 Pukul 07.15 WIB bertempat Kejati Lampung Tim Penyidik Kejati Lampung…

Waka 1 Bidang Kebijakan dan Strategi DPW Partai Perindo Lampung Geram, APH Segerakan Ambil Tindakan Dugaan Korupsi di Pendidikan

LAMPUNG7COM | Fenomena Sekolah menahan ijasah akibat orang tua tidak mampu membayar uang komite tampaknya masih…

Kejari Tanggamus Resmi Tahan Anggota DPRD Basuki Wibowo, Tersangka Kasus Korupsi DAK

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Anggota DPRD Tanggamus dari partai PDIP Basuki Wibowo resmi ditahan Kejaksaan Negeri…

Kerugian Rp7M Dalam Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tahun 2021 Ditemukan Kejati Lampung

LAMPUNG7COM | Tim penyidik Kejati Lampung menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam belanja anggaran belanja perjalanan…

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

  banyuwulu.com –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktik korupsi…