Kapolres Metro bersama Pamatwil Polda Lampung Pantau langsung Pelaksanaan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di TPS-TPS Kota Metro

METRO – Kota Metro Lampung, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, bersama Dir Krimsus Polda lampung selaku Pamatwil dan Perwira Polres Metro melakukan pengecekan dan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kota Metro, Rabu (27/11/2024).

Pengecekan ini bertujuan untuk memantau langsung petugas keamanan dan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Metro berjalan dalam keadaan aman dan kondusif pada saat pemungutan surat suara di TPS-TPS serta untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun lokasi yang dikunjungi adalah beberapa TPS yang salah satunya di TPS 05 Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.

“Hari ini saya bersama Perwira Polres Metro mendampingi Bapak Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny A. Praptomo, S.IK., MH.selaku Pamatwil melakukan pengecekan ke TPS-TPS yang berada di Wilayah Kota Metro untuk mengecek dan memantau personel Polri yang melakukan pengamanan di lapangan serta untuk memastikan pelaksanaan pungut suara di Kota Metro berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolres Metro saat ditemui di sela-sela kegiatan pengecekan di TPS.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan tersebut bertujuan untuk memonitor secara langsung anggota kepolisian yang melksanakan pengamanan di TPS-TPS yang mana hal ini dilakukan untuk memastikan mereka siap menghadapi potensi gangguan, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan pencoblosan.

“Hari ini kita melihat personel Polri dan TNI dibantu dengan petugas Linmas melaksanakan pengamanan jalannya pemungutan suara di TPS, dan semoga kegiatan pemungutan suara ini berjalan dengan aman dan kondusif sampai dengan selesai nantinya pelaksanaan Pilkada 2024,” Tambah Kapolres Metro.

AKBP Heri Sulistyo memastikan bahwa pengamanan ini dilakukan secara menyeluruh di semua TPS di kota Metro hingga rangkaian kegiatan pencoblosan selesai, termasuk tahapan penghitungan suara.

“Sampai saat ini, semua aman terkendali. Tentunya kami akan terus memantau dan mengikuti hingga proses penghitungan dan dampak-dampak pasca-pencoblosan yang harus diantisipasi untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama Pilkada 2024.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan menghindari permasalahan yang dapat mengganngu jalannya Pemilu. Mari bersama-sama mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilih dengan bijak,” Tutup Kapolres Metro. (Susan)

Wahdi : WaRu Tetap Akan Berdiri Tegak Untuk Memperjuangkan Masyarakat Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.

Hal tersebut dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dikatakan Wahdi, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaruzaman.

“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” ucap Wahdi.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Metro, agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuh Wahdi.

Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.

“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.

“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaruzaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,”ujar Qomaru.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.

Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.

Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.

“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegas Qomaru.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.

“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” papar Hadri.

Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.

“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnl Hadri.

Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terang Hadri.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandas Hadri.| (Rio).

Deswan : Ada Pihak yang Sengaja Jegal Wahdi – Qomaru

LAMPUNG7COM – Merro | Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman, akan segera berkoodinasi dengan tim penasehat hukum (PH), partai dan para relawan.

Ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru namun mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

“Segera kami akan koordinasi dengan tim PH, partai koalisi, relawan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan tersebut,” kata Deswan, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Deswan, keputusan KPU mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro kontroversial dan janggal. Pasalnya, sebagai terpidana Qomaru sudah membayar denda sesuai dengan vonis hakim yakni denda Rp.6 juta.

“Dalam putusan pengadilan Pak Qomaru hanya divonis denda Rp.6 juta dan itu telah dilakukan kemudian juga telah dibayarkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, dasar putusan KPU mendiskualifikasi Qomaru adalah surat rekomendasi dari Bawaslu. Namun, diketahui Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mendiskualifikasi Qomaru.

“Karena itu, kami menilai putusan ini sangat janggal dan kontroversial,” paparnya.

Deswan menduga dengan banyaknya kejadian yang dialami oleh Wahdi – Qomaru tersebut disebabkan ada pihak yang sengaja ingin menjegal Paslon 02 agar tidak ikut serta pada Pilkada 2024 ini.

“Berbagai kejadian yang dialami WaRu beberapa bulan terakhir ada beberapa oknum yang ingin menjegal kami agar tidak menjadi kontestan pilkada,” terangnya.

“Ini juga berarti Wahdi – Qomaru memang sangat kuat dan mendapat dukungan masyarakat yang sangat besar. Karena itu mereka ingin menjegal kami,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga Kota Metro untuk tidak terpengaruh dengan berbagai kejadian ini. Deswan juga masyarakat untuk tetap datang ke TPS dan memilih WaRu pada 27 November nanti.

“Masyarakat Kota Metro ini sangat cerdas jadi jangan terpengaruh. Masyarakat juga tau siapa yang di zalimi dan siapa yang menzalimi,” kata Deswan.

“Jadi mari tetap datang ke TPS, tetap solid dan pilih Wahdi – Qomaru,” tandas Deswan.| (Rio).

Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024

LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, atas nama Qomaru Zaman, tetap dibatalkan dan di umumkan ke semua KPPS se Kota Metro. Kertas suara yang telah ada, tidak ada perubahan, pencoblosan dari pemilih tetap sah.

Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Kota Metro yang baru saja di lantik, bahwa dengan terbitnya SK No.426 dan SK No. 427 tahun 2024, sama hal nya isi Ketetapan dari KPU RI yang mana menegaskan, Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Wahdi tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal Syahreza Aswir, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Pembatalan calon berlaku hanya bagi Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota pasangan dari Wahdi, karena Status Qomaru Zaman telah Inkrah Pengadilan Terpidana.

Pilkada Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal, kontestan di ikuti dua kandidat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Pembatalan Pasangan Calon tidak dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Artinya pembatalan hanya berlaku kepada calon yang telah berstatus terpidana, yakni Qomaru Zaman bukan kepada Wahdi Sirajuddin.

Artinya, Calon Wali Kota Metro Nomor urut 02, Wahdi Sirajuddin tetap sebagai kontestan Pilkada 2024 tanpa pasangannya.

Terkait hal lain-lain dalam SK tersebut di tentukan bahwa tidak ada pergantian atau tidak dapat ganti pasangan.

Wahdi Sirajuddin calon tunggal tanpa pasangan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian untuk surat suara pilkada Kota Metro, yang sudah dicetak dan didistribukan, nantinya KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.

Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di TPS. Dan Mengenai surat suara yang memuat foto paslon tetap sah di pilih atau di coblos.

Dengan adanya SK No.426 tahun 2024 berlaku sejak tanggal 22/11/2024, dan untuk SK KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No.300/2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro tahun 2024, di cabut.

Keputusan tersebut, berlaku setelah pengadilan negeri Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Kasus pelanggaran pemilu tersebut terungkap video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru Zaman terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota metro.

Qomaru Zaman terbukti memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.

Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijathui hukiman pidana denda sebesar Rp.6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. | (Rio).

Ketok Palu KPU Metro, Paslon 02 Tetap Ikuti Pilkada

LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dapat mengikuti proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingganya, hanya Calon Walikota Wahdi bisa berjalan lancar.

Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 dan Nomor 427 tahun 2025, resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.

“Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelas Erzal.

Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” kata dia.

“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.

“Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya yang tidak bisa mencalonkan diri,” pungkas Erzal.| (Rio).

Gemma Gelar Aksi Damai, Tuntut KPU Metro Cabut SK Pembatalan Paslon Nomor 02

LAMPUNG7COM – Metro | Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) menggelar aksi damai disepanjang Jalan AH Nasution, Taman Merdeka, Kota Metro, pada Jum’at, (22/11/2024).

Dengan menggunakan pakaian berwarna hitam, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hapus SK Pembatalan Paslon 02 Oleh KPU Metro”.

Tak hanya itu, massa juga mendukung KPU RI dengan membentangkan spanduk bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

Selain itu, massa juga menyerukan foto spanduk peringatan untuk kelima mantan Komisioner KPU Metro dengan bertuliskan “ Wanted !!! 5 Komisioner Kota Metro ”

Aksi damai ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi – Qomaru oleh Komisioner KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024 lalu.

Menurut Agung Pradana, Ketua Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) Kota Metro mengatakan, bahwa aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk protes perlawanan terhadap KPU Metro, serta untuk menuntut keadilan dengan membatalkan SK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

“Karena kita menginginkan Pilkada di Kota Metro ini berjalan dengan kondusif, damai dan aman. Sementara, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Metro itu justru malah membuat kegaduhan dan kericuhan, dengan mereka membuat suatu keputusan beberapa jam sebelum mereka demisioner,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung meminta KPU untuk segera mungkin untuk mengambil keputusan untuk menerbitkan SK baru membatalkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02.

“Jadi, tuntutan kami disini melakukan aksi damai ini untuk mendesak KPU segera mungkin membatalkan SK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru,” jelas Agung.

“Karena kami juga sudah mendengar kabar bahwa, KPU RI sudah merekomendasikan untuk di Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai tahapannya dua kandidat pasangan calon,” sambungnya.

Agung menambahkan, apabila tuntutan aksi damai ini tidak didengar KPU, maka pihaknya akan terus menyerukan gelombang massa yang lebih besar lagi kedepannya.

“Kita melakukan aksi ini sampai KPU menerbitkan SK yang baru, SK yang membatalkan diskualifikasi sebelumnya. Kita akan membuat aksi-aksi yang lebih besar lagi, sampai KPU berlaku Adil,” pungkas Agung. | (Rio).

DPRD Kota Metro Bahas KUAPPAS APBD Tahun 2025

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna tentang penandatanganan kesepakatan bersama kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD tahun 2025.

Dikatakan Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro Roma Doni, bahwa KUAPPAS APBD tahun 2025 telah dilakukan beberapa serangkaian kegiatan sehingga mencapai hasil yang maksimal.

“Ini dilakukan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan. Dengan dasar pertimbangan yang disepakati antara Badan Anggaran, komisi-komisi serta fraksi-fraksi DPRD dengan OPD Kota Metro,” ucap Roma Doni, Rabu (20/11/2024).

Dia menambahkan, anggaran pendapatan daerah yang terdiri dari PAD dan pendapatan transfer. Dimana, PAD terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan serta lain-lain pendapatan asli yang sah.

“Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah,” tambah Roma Doni, anggota fraksi PKS.

Dia menjelaskan, untuk belanja anggaran belanja daerah, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Untuk pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan pada APBD tahun 2025 dengan rincian penerimaan pembiayaan yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal daerah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa besar defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor pembiayaan. Dengan adanya pembahasan berupa APBD tersebut maka ringkasan APBD tahun 2025 telah tersusun,” pungkas Roma Doni.| (Rio)

Unras Kembali Warnai Aksi Damai Pembatalan Wahdi Qomaru

LAMPUNG7COM – Metro | Ratusan massa pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman kembali melakukan unjuk rasa (Unras) dan menggruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (21/11/2024).

Massa yang terdiri dari gabungan relawan WaRu, LSM di Kota Metro dan pasukan emak-emak tersebut konvoi menggunakan sepeda motor dan berorasi mulai di bundaran tugu pena kemudian di depan kantor KPU Metro.

Para relawan tersebut menuntut KPU Kota Metro untuk mencabut keputusan pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru karena dinilai sangat janggal.

“Kami kembali melaksanakan aksi damai untuk protes ke KPU Metro. Kami minta keputusan diskualifikasi Wahdi – Qomaru ini dianulir. Karena keputusan ini sangat janggal,” ucap Ahmad Ridwan, Koordinator Aksi.

“Pertama, keputusan diskualifikasi inikan berdasarkan surat dari Bawaslu. Tetapi kita tahu, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru,” ucapnya lagi.

Kemudian, lanjut dia, KPU Kota Metro memutuskan mendiskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru tanpa adanya koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung.

Artinya, komisioner KPU yang saat ini sudah demisioner telah menyalahgunakan wewenang dalam keputusan pembatalan paslon nomor urut 02 tersebut.

“Kemarin saat rapat dengan Sekretaris KPU Metro dan Ketua KPU Provinsi Lampung beliau kaget dengan keputusan diskualifikasi ini. Padahal, dalam konsultasinya tidak ada pembahasan tentang pembatalan,” terangnya.

“Ini artinya komisioner KPU yang sudah demisioner ini telah menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.

Iwan Munir sapaan akrabnya, mengaku akan melaporkan komisioner KPU Kota Metro yang lama ke Polda Lampung karena menyalahgunakan wewenang.

“Ya, saya sedang mempersiapkan untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang ini ke Polda Lampung,” tegas Ahmad Riduan.

Pihaknya juga mengaku akan mengumpulkan lebih banyak massa untuk melakukan aksi protes jika keputusan diskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru ini tidak dicabut oleh KPU. | (Red).

Hari Kesehatan Nasional Tingkatkan Kebiasaan Hidup Bersih dan Sehat

LAMPUNG7COM – Metro | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro menggelar upacara peringatan hari kesehatan nasional yang ke 60 bertema Gerak Bersama dan Sehat Bersama, di halaman kantor setempat, Kamis (21/11/2024).

Bertindak selaku pembina upacara Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Eko Hendro Saputra diikuti seluruh staf dan karyawan ASN Dinas Kesehatan Kota Metro.

Dikatakan kepala Dinkes Kota Metro Eko Hendro Saputra, bahwasanya dalam memperingati hari kesehatan nasional ke 60, yang bertema gerak bersama dan sehat bersama, menjadikan momentum untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),

“Hari ini, mudah-mudahan dengan momentum hari Kesehatan Nasional, membangkitkan kita semua termasuk masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ucap Eko.

Ia menyebut para tenaga kesehatan lebih memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat, dimana harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberi pelayanan yang terbaik.

“Upaya-upaya yang sudah kita lakukan tentu meningkatkan menu layanan masyarakat, meningkatkan akses jangkauan masyarakat, dan meningkatkan kunjungan ke rumah masyarakat, supaya masyarakat semuanya merata dan berkeadilan dalam pelayanan kesehatan,” ujar Eko.

“Di kota Metro, kita sediakan 9 rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan, 11 Puskesmas, klinik rawat inap Pratama, praktek pribadi perorangan, dan nakes,” imbuh Eko.

Eko Hendro saputra juga menjelaskan, untuk mencapai standar minimal terbaik, ada 12 standar minimal bidang kesehatan sudah dicapai.

“Kita ini mendapatkan banyak sekali penghargaan juga kontribusi di bidang kesehatan, termasuk di kementerian Kesehatan secara nasional juga mendapatkan penghargaan.,”ucap Eko.

Lebih lanjut dijelaskan, Rencananya akan menggerakkan lagi sanitasi total berbasis masyarakat di bulan Desember di kementerian Kesehatan.

“Untuk HKN ini, kita melakukan sesederhana mungkin, karena situasi dan kondisi kita dalam menjelang pesta demokrasi, yakni Pilkada, sehingga kita menyesuaikan dan memperingati dalam rangka mengingatkan kepada kita semua di jajaran kesehatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Eko Hendro Saputra.| (Rio).

KPU Batalkan Calon 02, Tim Hukum Wahdi-Qomaru, Ambil Langkah Hukum

LAMPUNG7COM – Metro | Tim Hukum Wahdi-Qomaru (WaRu) no.02 , akan mengambil langkah hukum usai adanya Press Release pembatalan pencalonan Pilkada yang diposting oleh KPU Kota Metro melalui Instagram.

Dikatakan Hadri Abunawar, Tim Hukum Paslon WaRu, bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro.

“Kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020. Dan akan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro,” ucap Hadri, di Posko Waru TMII, Rabu (20/11/2024) malam.

Menurut Hadri, keputusan KPU Metro yang mengeluarkan Press Release pembatalan Paslon nomor urut 02 non prosedural.

“Keabsahan ketetapan KPU dimaksud, keputusan tersebut yang non prosedural, karena hanya mengacu kepada pengantar dari Bawaslu Metro, dengan tidak menguraikan pengantar tersebut,” papar Hadri.

“Sedangkan dalam amar putusan tersebut hanya menyebutkan bahwa terbuktinya tindak pidana tersebut dan menghukum yang bersangkutan (qomaru zaman) dengan pidana denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan,” terang Hadri.

Ia menilai, KPU Metro mengeluarkan Press Release tersebut memicu kegaduhan.

Kami telah melaporkan kepada KPU Provinsi, dan Ketua KPU Provinsi lampung terkait putusan KPU Metro tersebut, mereka merasa terkejut, karena sebelumnya tidak dikonsultasikan ke kpu provinsi. Kpu provinsi malam ini melakukan kajian, hasilnya akan dibawa malam ini ke KPU RI,” ujar hadri

“Jadi terkait press release ini menjadi salah satu pemicu kegaduhan, seyogyanya KPU itu menyampaikan secara resmi, tentang keputusan ini kepada paslon 02,” pungkas Hadri, didampingi pimpinan partai pengusung. .| (Rio).