LAMPUNG7COM – Metro | Seorang kuli panggul pasar Metro Arya Billy Pangestu (24) warga Gg. Harapan…
Tag: Kriminal
Tersangka Kakon Way Nipah Atas Kasus Penganiyaan Wartawan akan di Sidang Perdana Mulai Rabu
LAMPUNG7COM – Tanggamus | Babak baru kasus penganiayaan wartawan, Apriyal kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang…
Ini Kesepakatan Diskusi Publik JMSI Soal Geng Motor Kriminal
banyuwulu.com – BANDARLAMPUNG — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung bersama Polda Lampung, Pemkot Bandarlampung, dan…
Antisipasi Rawan Kriminalitas Diobjek Vital dengan Patroli Dialogis KRYD Polsek Petir
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Anggota Polsek Petir Polres Serang Polda Banten melaksanakan Patroli Dialogis KRYD…
Aniaya Istri, Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan…
Polsek Pontang Patroli Malam Hari
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Personel Polsek Pontang Polres Serang melaksanakan Patroli malam di wilayah hukum…
Tangkap Pelaku Kriminal Yang Beraksi Di Pelabuhan Bakauheni,Polisi Di Puji Warga
banyuwulu.com – Bakauheni Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung…
Giatkan Patroli Polsek Kopo Berikan Himbauan Kamtibmas Dalam KRYD
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Personel Polsek Kopo Polres Serang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)…
Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Pembacokan Istri di Bayah
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Korban Luka Berat Dan Atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak. Rabu (1/2/2023).
Hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH,M.H., Personil Sihumas Polres Lebak dan Rekan Media Pers Lebak.
Kasus Tindak Pidana tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib di Kp. Ciwaru Rt. 02 Rw. 07 Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak- Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan,
“Pelaku DK (54) adalah suami korban ST (36) dan saat ini Pelaku DK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak,” Ucap Arya.
Kemudian Arya menjelaskan kronologi kejadian tindak Pidana tersebut,
“Berawal pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 wib, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya”
“Mendengar Curhatan anaknya JM ( mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban,” jelas Arya
“Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 ( Enam Belas) kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan,
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna coklat dan 1 buah buah celana panjang warna coklat,” ujar Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob dan Unit Reskrim Polsek Petir
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | ZM (24) pelaku pencurian di rumah warga diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Petir.
Tersangka spesialis bobol rumah warga ini diringkus di jalanan tidak jauh dari rumahnya di Kampung Pakem, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka ZM, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha X Ride yang dijadikan sarana kejahatan, Honda Scoopy A 3992 EZ serta 2 unit handphone hasil kejahatan.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti menjelaskan penangkapan tersangka MZ merupakan tindak lanjut dari laporan Muhammad Abidin (52) warga Kampung Sanding Kidul, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir.
“Korban melapor rumahnya dibobol kawanan maling pada Sabtu (18/02) dini hari. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur Honda Scoopy serta 3 unit handphone,” ungkap Kapolsek kepada media Rabu ( 01/03/2023).
Usai mendapat laporan, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tersangka ZM berhasil diamankan di jalan raya Petir pada Selasa (28/02) sekitar pukul 10.00, setelah petugas membuntuti pelaku yang saat itu sedang mengendarai motor Yamaha,” ujar Uka Subakti.
Dalam pemeriksaan, tersangka ZM mengakui sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Petir dan Cikeusal. Setiap melakukan aksi kejahatan, ZM selalu bersama MU. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap MU.
“Ketika rumah MU digerebeg, ternyata pelaku tidak ada di rumahnya. Tim Reskrim saat ini masih mencari lokasi persembunyian MU,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian di rumah Abidin terjadi sekitar pukul 03.00, disaat penghuni rumah masih tidur lelap. Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu dapur.
“Pelaku mengambil motor Scoopy dengan menggunakan kunci kontak asli berikut STNK yang tersimpan diatas lemari. Pelaku juga mengambil 3 unit handphone dari dalam kamar,” terang Kapolsek.
|Red