Gelapkan Sepeda Motor Temannya, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Seorang remaja tidak berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, karena diduga terlibat aksi penggelapan sepeda motor, milik temannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, pada Rabu (25/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RV (20) warga Candipuro Lampung Selatan.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menggelapkan Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi A 6297 JN, milik MS (16) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada ahir Bulan Agustus lalu, diawali tersangka dengan cara menghubungi dan meminta korban, datang ke tempat kosnya.

Setelah tiba di tempat kos tersangka, sepeda motor korban, kemudian dipinjam oleh tersangka, dengan alasan untuk pergi kewarung membeli rokok.

Korban yang kebingungan, karena sepeda motornya tidak juga kembali, akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, pada sebuah gubuk, diareal persawahan, dikawasan Candipuro Lampung Selatan.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
(Susan)

Patroli C3, Polsek Purbolinggo Amankan Seorang Pria Yang Membawa Senjata Tajam

LAMPUNG TIMUR – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Lampung Timur ABKP Benny Prasetya melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial DI warga desa Taman Fajar kecamatan Purbolinggo.

“Kejadian berawal pada Jum’at sekira pukul 22.46 Wib dijalan raya Lapangan merdeka Desa Taman Fajar, pelaku melintasi jalan raya secara bolak-balik dengan mengendarai sepeda motor, kareana curiga, Personel Polsek Purbolinggo yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli KRYD langsung menghentikan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku dan dimukan sebilah senjata tajam yang diletakkan dibalik pinggang pelaku” ungkap Kapolsek

Dari kejadian tersebut Polsek Purbolinggo langsung membawa pelaku ke Mapolsek Purbolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa atau menyimpat senjata tajam tanpa izin. (Susan)

Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba, yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (20/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah WI (22) dan AW (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Saat melakukan penangkapan pada Kamis (19/9) malam, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, langsung melakukan proses penggeledahan, terhadap ke-2 tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), dan 2 unit telepon genggam, sebagai barang bukti.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke-2 tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa petugas kepolisian ke Mapolres Lampung Timur. (susan)

Tersangkut Kasus Narkoba, 2 Warga Ditangkap Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Dua warga harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra, pada Kamis (19/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AA (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban, dan  SB (25) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada tempat dan waktu yang berbeda, tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka AA diringkus polisi, pada Rabu (18/9) kemarin, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, serta Telepon Genggam berbasis Android.

Sementara Tersangka SB diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Rabu (18/9) sore, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Saat ini para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa oleh Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Susan)

Kapolres AKBP Benny Prasetya Pimpin Sertijab Pejabat di Polres Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Kapolres AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (14/9), memimpin Upacara Serah Terima Jabatan beberapa…

Bertemu dengan Siswa SMP N 2 Sukadana, Ini yang Disampaikan Kasat Lantas

LAMPUNG TIMUR – Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung memberikan pembinaan dan himbauan tertib berlalu lintas…

Pendaftaran Dawam-Ketut di Lampung Timur Ditolak, PDIP Siap Tempuh Jalur Hukum

Lampung Timur — DPD PDIP Lampung berencana untuk mengambil langkah hukum setelah pendaftaran pasangan bakal calon…

Pj. Gubernur Lampung Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak di Lampung Timur

LAMTIM – Kunjungan Kerja ke Kabupaten Lampung Timur, Penjabat Gubernur Lampung Samsudin didampingi oleh Ketua Tim…

Ketua DPD GRIB Provinsi Lampung Dendi Albar Ikut Kontestasi Pilkada Lamtim: Siap Pulang Kampung

Bandar Lampung – Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Provinsi Lampung, Dendi Albar,…

MPAL Kabupaten Lampung Timur, Minta Cabut Gelar Adat, Terhadap Drs. Dawam Rahardjo

Lampung Timur – Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali S.Pd.I Gelar…