Lampung Selatan Raih Apresiasi Gubernur atas Penyelesaian Tindak Lanjut Pengawasan 100 Persen

KALIANDA — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik kembali mendapat apresiasi.

Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, Pemkab Lampung Selatan meraih Piagam Penghargaan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas keberhasilan menyelesaikan 100 persen tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela kepada Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/1/2026).

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024. Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan secara tepat waktu, tuntas, dan akuntabel.

“Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujar Badruzzaman.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal terus dilakukan sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Badruzzaman, penghargaan ini tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Ke depan, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan integritas, kinerja, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.

Berbasis Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025

LAMSEL, Kalianda – Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Juara Favorit Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2025 Tematik Ramah Lingkungan Kategori II (Desa Maju/Mandiri).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin, didampingi Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Darmawan, pada puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 yang digelar di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).

Desa Suak mewakili Provinsi Lampung dan bersaing di Regional I bersama desa-desa wisata unggulan dari berbagai daerah di Sumatra. Di tengah persaingan yang ketat, Desa Suak mampu tampil menonjol berkat konsep pengelolaan desa wisata yang mengedepankan prinsip ramah lingkungan serta partisipasi aktif masyarakat.

Prestasi ini dinilai sebagai hasil pembinaan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang secara konsisten mendorong pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan potensi lokal secara berkelanjutan.

Berbasis Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025

Pengembangan Desa Wisata Suak menerapkan konsep keberlanjutan secara menyeluruh, mulai dari pelestarian lingkungan, penataan kawasan wisata berbasis budaya lokal, hingga pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata. Inovasi tersebut menjadi salah satu poin utama penilaian dewan juri hingga mengantarkan Desa Suak meraih predikat Juara Favorit tingkat nasional.

Kepala Desa Suak, Juli Wahyudin, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif masyarakat desa melalui penerapan program ABRI (Asri, Bersih, Rapi, dan Indah) yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Program tersebut juga terintegrasi dengan BKW (Bersih, Kering, dan Wangi) pada fasilitas toilet umum sebagai bagian dari peningkatan standar pelayanan publik.

“Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi seluruh masyarakat Desa Suak. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan menjaga keberlanjutan desa wisata yang ramah lingkungan,” ujar Juli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, menegaskan bahwa keberhasilan Desa Suak tidak terlepas dari keselarasan kebijakan desa dengan program ABRI BKW yang diterapkan secara konsisten sejak awal kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama.

“Seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa didorong menjadikan kebersihan dan keindahan lingkungan sebagai pintu masuk penguatan sektor pariwisata. Hasilnya, Desa Suak mendapat pengakuan di tingkat nasional,” katanya.

Pemkab Lampung Selatan berharap prestasi Desa Suak dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk terus berinovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan desa berbasis potensi lokal yang berkelanjutan.

Lampung Selatan Kembali Jadi Lokasi Strategis Program Nasional, Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Desa Kunjir

Rajabasa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali dipercaya menjadi bagian dari program strategis nasional di sektor kelautan dan perikanan. Hal itu ditandai dengan dimulainya pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, melalui peletakan batu pertama yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Supriyanto, Kamis (15/1/2026).

Pembangunan KNMP di Desa Kunjir merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang saat ini memasuki tahap kedua. Pada tahap ini, pembangunan dilakukan di 35 titik pesisir nasional sebelum diperluas hingga 1.000 lokasi di seluruh wilayah pesisir Indonesia pada 2029.

Sebelumnya, Lampung Selatan telah terlibat pada tahap pertama pembangunan KNMP di dua desa, yakni Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, dan Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, yang termasuk dalam 65 lokasi awal program nasional tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan KNMP KKP RI, Yusuf Santoso, menyampaikan bahwa pada Januari 2026 pihaknya menargetkan penyelesaian seluruh persiapan material. Dengan demikian, pekerjaan fisik pembangunan direncanakan mulai berjalan pada awal Februari 2026.

“Setelah pembangunan selesai, aset Kampung Nelayan Merah Putih akan diserahterimakan kepada dinas terkait selaku pemilik lahan,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan KNMP nantinya akan diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan pengawasan dari Dinas Perikanan, pemerintah daerah, serta pemerintah desa setempat. Keberhasilan program ini, kata dia, sangat bergantung pada tata kelola koperasi dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekda Supriyanto menilai pembangunan KNMP di Desa Kunjir sebagai langkah strategis dan visioner dalam mendorong transformasi kawasan pesisir.

“Ini merupakan lokasi ketiga pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Selatan dari 100 lokasi yang direncanakan secara nasional. Ini adalah kehormatan sekaligus amanah besar,” ujar Supriyanto.

Ia berharap pembangunan KNMP mampu membawa perubahan nyata bagi kehidupan nelayan, mulai dari penyediaan hunian yang layak, peningkatan produktivitas perikanan, hingga penguatan ekonomi keluarga nelayan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kawasan pesisir bukan wilayah pinggiran, melainkan beranda depan ekonomi maritim Indonesia. Nelayan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan laut dan kedaulatan sumber daya kelautan nasional.

“Oleh karena itu, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Supriyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI beserta jajaran atas komitmen mendukung pembangunan masyarakat nelayan, khususnya di Lampung Selatan dan Desa Kunjir.

Ia juga menegaskan kepada PT Nara selaku pelaksana kegiatan agar menjalankan pembangunan secara profesional, tepat waktu, tepat mutu, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jaga kualitas pekerjaan, utamakan keselamatan kerja, dan libatkan masyarakat lokal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan sejak awal,” pesannya.

Ke depan, Supriyanto mendorong pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih dilakukan melalui koperasi nelayan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kawasan tersebut diharapkan berkembang menjadi pusat produksi, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan secara nyata.

“Saya yakin Kampung Nelayan Merah Putih ini akan melahirkan pusat-pusat ekonomi baru di wilayah pesisir, membuka lapangan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan di Desa Kunjir dan Kecamatan Rajabasa,” pungkasnya.

TPG Gaji ke-13 dan THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026

Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan sejumlah guru ASN terkait belum cairnya TPG Gaji ke-13 dan TPG THR di awal tahun 2026.

Isu ini mencuat lantaran di sejumlah daerah lain, pencairan TPG telah lebih dulu direalisasikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pendidik di Lampung Selatan.

TPG Gaji ke-13 dan THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat pusat. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN di daerah, dan berlaku secara nasional sebagai acuan seluruh pemerintah daerah.

“Regulasi ditetapkan mendekati akhir tahun anggaran, sehingga secara administrasi tidak memungkinkan proses pencairan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).

Ia juga menjelaskan, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.

“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.

Selain itu, pencairan TPG memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke proses pembayaran.

“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima. Setelah proses tersebut selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Wahidin.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun dibatalkan pembayarannya.

Pemkab juga mengimbau para guru untuk tetap bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,21 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

KALIANDA — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama itu menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.

UMK Lampung Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau senilai Rp142.618,49 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai regulasi yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.

BREAKING NEWS! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menuai keresahan di kalangan pegawai. Pemkab menegaskan bahwa penetapan gaji mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya dapat berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.

“Penentuan gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah berstatus PPPK Paruh Waktu seluruh pembiayaan gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Wahidin, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji dibebankan ke APBD. Artinya, ada tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.

Terkait besaran gaji, Wahidin menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Penetapan tersebut mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi kemampuan fiskal daerah.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Ribuan PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tanam Pohon Serentak, Gaungkan Kampanye “Pohon Asuh”

Lampung Selatan – Sebanyak 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan melakukan aksi penanaman pohon secara serentak melalui kampanye bertajuk “Pohon Asuh”, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus menjadi bagian dari gerakan hijau yang digagas dari lingkungan birokrasi.

Penanaman pohon dilakukan setelah para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang pengangkatan. Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan menanam dan merawat minimal satu pohon di lingkungan kerja masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab pribadi terhadap kelestarian alam. Setiap pohon yang ditanam dilengkapi dengan barcode sebagai identitas pemilik dan bentuk pengawasan keberlanjutan.

Kampanye “Pohon Asuh” diawali oleh jajaran Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Gerakan ini kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh perangkat daerah hingga kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (29/12/2025).

Selain sebagai implementasi kebijakan daerah, kegiatan ini juga menjadi upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan aparatur pemerintah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa kampanye “Pohon Asuh” bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program daerah “Lamsel Helau” yang berorientasi pada keindahan wilayah serta pengembangan sektor pariwisata.

Ia menekankan pentingnya perawatan berkelanjutan terhadap pohon-pohon yang telah ditanam agar memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan.

“Ini adalah bentuk komitmen, ungkapan rasa syukur, dan kepedulian kita terhadap alam. Pohon yang ditanam harus dirawat dengan baik. Nanti akan saya cek satu per satu,” ujar Bupati Egi saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025).

Bupati Egi juga menegaskan bahwa keberhasilan program “Lamsel Helau” harus dimulai dari aparatur pemerintah sebagai teladan bagi masyarakat.

“Kita ingin daerah kita indah, pariwisata maju, dan tata kota rapi. Tetapi perlu diingat, Helau itu tidak datang dari langit,” tegasnya.

Dengan makna kata Helau yang berarti cantik, Bupati Egi berharap para PPPK Paruh Waktu tidak hanya menunjukkan profesionalisme dalam bekerja, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan integritas yang lahir dari hati.

Kampanye “Pohon Asuh” diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang tidak hanya berdampak pada lingkungan kerja pemerintahan, tetapi juga menginspirasi masyarakat luas untuk turut menjaga kelestarian alam, dimulai dari lingkungan terdekat.

Pemdes Haduyang Klarifikasi Akses Jalan Dusun Puloraya, Kondisi Utama Sudah Layak

Lampung Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Haduyang, Kecamatan Natar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan akses jalan penghubung Dusun Puloraya masih berupa jalan tanah dan belum pernah dibangun secara layak.

Kepala Desa Haduyang, Hasani, menegaskan bahwa akses utama yang digunakan masyarakat Dusun Puloraya dalam aktivitas sehari-hari bukan melalui jalan tanah di kawasan perbukitan atau Gunung Branti, sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.

“Mobilitas utama warga Dusun Puloraya justru melalui Dusun Padmosari 1 dan Dusun Padmosari 3. Kondisi jalan pada jalur tersebut sudah beraspal dan sebagian telah dicor, sehingga dapat dilalui dengan baik oleh masyarakat,” ujar Hasani, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, jalur tersebut menjadi akses utama warga menuju berbagai fasilitas umum, termasuk sarana pendidikan. Ia memastikan bahwa akses menuju SMP Sriwijaya berada dalam kondisi layak dan tidak menghambat proses belajar-mengajar maupun aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Hasani juga menjelaskan bahwa jalan tanah yang dimaksud dalam pemberitaan berada di jalur lain di kawasan gunung yang bukan merupakan akses utama warga Dusun Puloraya. Jalur tersebut bersifat alternatif dan mengarah ke wilayah lain, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Sementara itu, Camat Natar, Eko Irawan, menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan peningkatan infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kata dia, tetap berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa jalan tersebut tidak akan diperhatikan. Pemerintah tetap memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Natar dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari ruas-ruas yang paling dibutuhkan oleh masyarakat. Setelah prioritas utama terpenuhi, peningkatan kualitas jalan lainnya akan terus didorong sesuai dengan kebutuhan warga.

“Kami berharap masyarakat dapat bersabar serta mendukung proses pembangunan yang sedang dan akan terus berjalan,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemdes Haduyang bersama Pemerintah Kecamatan Natar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus mencegah munculnya persepsi keliru terkait kondisi infrastruktur jalan di Dusun Puloraya.

Kado Akhir Tahun, Ribuan Honorer Lampung Selatan Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Lampung Selatan – Suasana haru dan bahagia mewarnai Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025), saat 5.792 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Raut wajah lega, senyum syukur, hingga air mata kebahagiaan tampak jelas dari para penerima SK yang telah menantikan kepastian status kerja selama belasan bahkan puluhan tahun. Bagi mereka, penyerahan SK bukan sekadar seremonial, melainkan awal baru setelah pengabdian panjang yang penuh ketidakpastian.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, didampingi Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dan Sekretaris Daerah Supriyanto, serta disaksikan unsur Forkopimda, pejabat utama, kepala perangkat daerah, dan para camat.

Ribuan penerima SK tampil seragam mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Suasana semakin khidmat dengan sentuhan aksesoris adat daerah, seperti tukus bagi laki-laki dan selendang tapis bagi perempuan, sebagai simbol identitas dan kebersamaan.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan dedikasi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia bahkan menyapa langsung sejumlah peserta yang mengaku menunggu pengangkatan hingga lebih dari 20 tahun, disambut tepuk tangan dan tawa hadirin.

Menurut Bupati Egi, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap kebahagiaan yang dirasakan hari itu dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Egi menekankan pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui semangat “Betik” (Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi). Ia menegaskan bahwa budaya anti korupsi tidak hanya berkaitan dengan materi, tetapi juga mencakup disiplin waktu, etos kerja, serta tanggung jawab dalam melayani publik.

“Saya ingin ASN di Lampung Selatan menjadi aparatur yang bersih, disiplin tanpa harus diawasi, dan melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegasnya.

Bupati Egi juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, serta bekerja dengan hati, menjadikan setiap tugas sebagai bagian dari ibadah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025. Dari total 5.792 tenaga non-ASN yang diangkat, terdiri atas 2.299 tenaga guru dan 474 tenaga kesehatan dengan TMT 1 November 2025, serta 3.019 tenaga teknis dengan TMT 1 Oktober 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sebagai ujung tombak pelayanan publik di daerah.

Raih Skor 556, RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Selangkah Menuju Anugerah Ramah Anak

LAMSEL, Kalianda — Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) TK IT Al Mumtaza Kalianda selangkah lebih dekat meraih Anugerah Peringkat RBRA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia setelah memperoleh skor 556 dalam penilaian standardisasi nasional.

Capaian tersebut merupakan hasil audit lapangan yang dilaksanakan selama tiga hari, sejak 15 hingga 17 Desember 2025. Hasil penilaian disampaikan dalam Exit Meeting Penilaian Standardisasi RBRA yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (17/12/2025).

Lead Auditor Tim Audit Lapangan RBRA Kementerian PPPA RI, Hamid Patilima, menyampaikan bahwa RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan sekaligus direplikasi sebagai model ruang bermain ramah anak di daerah lain.

“Dalam proses penilaian, terdapat tiga aspek utama yang kami catat, yakni temuan positif, rekomendasi perbaikan, serta temuan ketidaksesuaian yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Hamid.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi perbaikan wajib dipenuhi paling lambat 31 Januari 2026. Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, maka status “Ramah” tidak dapat diberikan kepada RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda.

“Temuan ketidaksesuaian ini menjadi perhatian serius. Jika tidak diselesaikan sesuai batas waktu, maka Anugerah Peringkat RBRA tidak bisa ditetapkan,” jelasnya.

Salah satu poin positif yang menjadi sorotan tim auditor adalah tingginya komitmen Bupati Lampung Selatan dalam mendukung pemenuhan standar RBRA, termasuk menjadikan pengembangan ruang bermain ramah anak sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.

Tim auditor juga berharap, dengan terpenuhinya seluruh rekomendasi, nilai RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda dapat meningkat hingga 595. Hal tersebut sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah yang konsisten mewujudkan lingkungan ramah anak.

Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, menyampaikan apresiasi kepada Tim Auditor Kementerian PPPA RI atas pelaksanaan penilaian yang dinilai komprehensif dan objektif.

“Penilaian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang bermain yang disediakan benar-benar memenuhi standar keamanan, kenyamanan, serta nilai edukatif bagi tumbuh kembang anak,” kata Anton.

Ia menjelaskan, hasil penilaian juga mencatat sejumlah poin positif, di antaranya ketersediaan sarana kebersihan yang memadai, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta keterlibatan aktif perangkat daerah terkait. Hal ini mencerminkan kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Lampung Selatan.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh tim auditor.

“Seluruh rekomendasi akan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Kami berkomitmen menjadikan RBRA TK IT Al Mumtaza sebagai model ruang bermain yang aman, ramah anak, dan berkelanjutan,” tegas Anton.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menyusun rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah secara terukur, serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala kepada Kementerian PPPA RI.