LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 412 Guru Ngaji dan Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan…
Tag: lamsel
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Lampung Selatan Gelar Silaturahmi Kamtibmas
LAMSEL, Kalianda – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan silaturahmi keamanan dan ketertiban masyarakat (Giat Kamtibmas), yang…
Monitoring di Pasar Kalianda dan Sidomulyo, Harga Sembako Cenderung Stabil Kecuali Cabai Rawit
LAMSEL, Kalianda – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melakukan monitoring pemantauan harga dan ketersediaan bahan…
Puja Kesuma Lampung Segera Miliki Pendopo Joglo, Groundbreaking dilakukan Bupati Lampung Selatan
LAMSEL, Jati Agung – Paguyuban Keluarga Besar Puja Kusuma Lampung bakal segera memiliki Pendopo Joglo sebagai…
Nanang dan Winarni Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tingkat Kabupaten Lampung Selatan
LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Bunda Forum Anak Kabupaten Lampung Selatan, Hj.…
67 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
Kalianda – Kepuasan publik terhadap Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mencapai 67,00 persen.
Hal itu berdasarkan survei terbaru yang dirilis Disway Research and Development bekerjasama dengan Departemen Riset, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Radar Lampung Media Grup (RLMG).
Berdasarkan data yang dikutip dari Radarlampung.disway.id, pada Senin, 29 Juli 2024, tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di angka 67,00 persen.
Angka ini merupakan hasil gabungan dari responden yang menyatakan sangat puas dan puas.
Diketahui, survei itu dilakukan selama seminggu, dari tanggal 14 Juli hingga 20 Juli 2024, menggunakan metode simple random sampling.
Sampel survei berjumlah 500 responden, yang dipilih secara acak dari populasi mata pilih Kabupaten Lampung Selatan sebesar 796.779 jiwa, tersebar di 17 kecamatan.
Data dikumpulkan melalui kuesioner yang terdiri dari dua bagian utama: informasi demografi responden dan penilaian terhadap kinerja Bupati.
Dengan toleransi kesalahan (margin of error) plus minus 5 persen dan tingkat kepercayaan 90 persen.
Distribusi demografi responden meliputi jenis kelamin laki-laki (52,40 persen) dan perempuan (47,60 persen), usia: 17-35 tahun (56,00 persen) dan 36 tahun ke atas (44,00 persen).
Sedangkan pendidikan terakhir mayoritas dari latar belakang pendidikan SMA/SMK (47,20 persen) dan S1/S2/S3 (24,40 persen).
Serta pekerjaan dominan dari kalangan swasta/wiraswasta (66,40 persen) dan juga melibatkan PNS (11,80 persen), pelajar/mahasiswa (11,80 persen), serta yang belum bekerja (10,00 persen).
Dari hasil survei yang dilakukan, responden memberikan penilaian yang bervariasi terhadap kinerja Nanang Ermanto.
Sebanyak 14,40 persen dari total responden, menyatakan bahwa mereka merasa sangat puas dengan kinerja Bupati.
Kelompok ini mengapresiasi kebijakan pembangunan, respons terhadap kebutuhan masyarakat, atau transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Sementara, sebanyak 52,60 persen menyatakan bahwa mereka merasa puas dengan kinerja Bupati.
Kepuasan ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna layanan publik di Bumi Khagom Mufakat ini merasa cukup puas dengan upaya Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin.
Namun demikian, survei juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah responden yang merasa kurang puas dengan kinerja Bupati.
Sebanyak 27,60 persen dari total, menyatakan bahwa mereka merasa kurang puas dengan kinerja Bupati.
Ketidakpuasan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya respons terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, kebijakan yang dianggap tidak tepat, atau kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, sejumlah kecil responden atau sekitar 5,40 persen dari total, menyatakan bahwa mereka merasa sangat tidak puas dengan kinerja Bupati.
Respons ini mencerminkan adanya kekecewaan yang dalam terhadap kebijakan atau tindakan yang diambil oleh Bupati dalam menjalankan tugasnya.
1. Sangat Puas: 77 responden (14,40 persen)
2. Puas: 268 responden (52,60 persen)
3. Kurang Puas: 133 responden (27,60 persen)
4. Sangat Tidak Puas: 22 responden (5,40 persen)
Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan evaluasi dalam membangun strategi untuk merespons kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih efektif. (*)
Soal Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung, Anton Carmana: Pemerintah Daerah Mendukung
LAMSEL, Kalianda – Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
“Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Kendati demikian, lanjut Anton Carmana, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.
Menurut Anton, pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.
“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Anton.
“Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton.
Anton Carmana juga menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah mengatakan, bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.
Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.
Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand
LAMSEL, Kalianda – Event Kalianda Fair 2024 yang diadakan di Lapangan Desa Agom, Kecamatan Kalianda berlangsung…
Soal Tudingan Hambat Proses Pemekaran DOB, Ormas Sapu Jagad Sebut Panitia Natar Agung – DPRD Lamsel Ngawur & Playing Victim
Kalianda – Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar, SE, kepada sejumlah awak media mengungkapkan keprihatinannya, baik itu kepada pihak panitia Pemekaran Natar Agung maupun pihak DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang kerap memperankan ‘Playing Victim‘ terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
Dimana kata Zulpijar, DPRD Lamsel dan panitia Natar Agung memposisikan diri sebagai pihak terdzolimi dan Bupati Lampung Selatan adalah pihak yang bersalah, pihak yang menghambat proses usulan pemekaran karena belum memberikan persetujuan tertulisnya.
Menurut aktivis Resimen Mahasiswa (Menwa) Lampung ini, sesuai dengan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 37 huruf (b) ayat (2) disebutkan syarat administratif untuk pemekaran daerah harus ada persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk dengan bupati/walikota induk.
“Jadi tidak benar statement dari dewan yang terhormat maupun ketua panitia pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, bahwa usulan DOB terkendala surat persetujuan dari Bupati Lampung Selatan. Ngawur it, baca lagi UU-nya dengan seksama. Pahami, baru bicara. Yang benar itu, bupati dalam memberikan persetujuan tertulisnya dilakukan dengan cara bersama-sama dengan DPRD di dalam forum sidang paripurna,” ujar Zulpijar kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Jadi, lanjut Zulpijar, di dalam UU Pemda itu mengamanahkan, pemekaran DOB untuk kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah. Persetujuan bersama itu kata Zulpijar, dilaksanakan di dalam forum sidang paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama DOB.
“Jadi, pengesahan DOB itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan Pemda dalam hal ini adalah bupati selaku kepala daerah. Dengan catatan, di dalam paripurna tersebut DPRD setuju untuk usulan pemekaran DOB. Jadi, tidak ada ceritanya persetujuan tertulis bupati itu dilakukan secara terpisah, DPRD sendiri bupati sendiri. Tapi berupa satu kesatuan dalam sebuah naskah kesepakatan persetujuan bersama pembentukan DOB,” imbuh dia.
Zulpijar menduga, isu pemekaran DOB tersebut memang sengaja di blow up oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam upaya negatif campaign terhadap Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjelang Pilkada 2024.
Kendati begitu, Zulpijar berharap praktik-praktik tidak elegan tersebut tidak terus dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Apalagi, sambung Zulpijar, terkadang demi kepentingan sesaat, segala cara apapun dilakukan. Seperti pembelokan fakta hukum hingga menyebarkan informasi sesat (hoax) kepada masyarakat luas.
“Kita ini sudah sama-sama dewasa, marilah berpolitik secara santun. Apalagi masyarakat sekarang ini sudah tambah cerdas, sudah tidak termakan lagi dengan upaya-upaya black campaign, dengan cara-cara memutar balikan fakta seperti itu. Pembodohan terhadap masyarakat itu namanya,” kata Zulpijar.
Sedari awal, menurut Zulpijar, mestinya DPRD Lampung Selatan bisa lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat atas usulan pemekaran DOB tersebut. Alhasil, tak salah jika selama 3 tahun belakangan ini, usulan pemekaran DOB yang terdiri dari 5 kecamatan, yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram tersebut mandek tanpa progres apapun.
“Mestinya, DPRD sedari awal bisa lebih proaktif menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut. DPRD Lamsel bisa saja segera menggelar paripurna dengan agenda rekomendasi pembentukan DOB kepada pemerintah daerah. Juga dengan begitu, bola tanggung jawab pemekaran DOB sudah berpindah posisi ke pihak eksekutif. Tapi yang terjadi, dewan malah terkesan berpangku tangan tanpa mampu berbuat apa-apa hingga selama 3 tahun. Tahu-tahu di tahun politik ini teriak-teriak ke media bahwa pihaknya lah sebagai korban yang terdzolimi (playing victim),” imbuh dia.
Zulpijar mengungkapkan, progres terakhir usulan pemekaran DOB tersebut terjadi pada 2020 silam. Dimana Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono (Sekarang Anggota DPRD Provinsi) menyerahkan dan melaporkan penyelesaian dokumen persyaratan pemekaran DOB ke pihak DPRD Lampung Selatan.
Posisi TPPD pada saat itu keukeuh minta untuk segera diparipurnakan. Namun demikian, DPRD Lamsel melalui komisi I menolak dilakukan paripurna. DPRD Lamsel berdalih, paripurna tidak bisa digelar tanpa ada usulan dari pihak eksekutif.
“Menurut catatan saya, pada saat itu sekitar pertengahan Desember 2020. Salah satu anggota Komisi I yang berasal dari Merbau Mataram kepada wartawan berdalih bahwa DPRD tidak bisa memparipurnakan dalam hal prosedur kegiatan paripurna DOB diusulkan melalui jajaran eksekutif. Anggota F-Gerindra itu menyatakan jika prosedurnya eksekutif yang mengusulkan kepada legislatif,” beber Zulpijar.
Disisi lain, Zulpijar menduga Pemkab Lamsel berlaku pasif terhadap usulan pemekaran DOB ini berkaitan dengan belum dibukanya kembali kran moratorium untuk pemekaran DOB. Dalam artian, pemerintah daerah masih dalam posisi wait and see. Tidak mendukung dan tidak juga menolak DOB baru di Lampung Selatan.
“Saya rasa ini bentuk kehati-hatian pihak pemda yang tidak mau terburu-buru. Karena keputusan yang bakal diambil sifatnya memang harus mengedepankan fungsi teknis dibanding kepentingan politis. Mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena jangan sampai keputusan yang terburu-buru itu malah menimbulkan masalah dan kerugian bagi masyarakat. Saya yakin dan percaya, keputusan yang diambil nanti itu adalah keputusan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan,” tukas ketua DPK IARMI Lamsel alumni Menwa 99 ini.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Setiawan saat dikonfirmasi tak menampik, bahwa persetujuan tertulis kepala daerah dalam pembentukan DOB untuk kabupaten/kota berupa persetujuan bersama dengan DPRD sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Setiawan mengungkapkan, selain UU nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB baru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB baru, terdiri dari syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan. Untuk syarat teknis dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator yang terlampir dalam PP 78,” ucap Setiawan.
Kemudian, lanjutnya, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, bupati menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk disetujui dengan melampirkan yakni, dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Kemudian peta wilayah calon kabupaten/kota dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” pungkasnya. (*)
Warga Tutup Jalan Menuju PLTU Sebalang, Atas Ketidak Transparan Dana Trucking Batubara
LAMPUNG SELATAN – Babinsa Koramil Ketibung dan personil Polsek Ketibung, Pamobvit Polres Lampung Selatan, memediasi masyarakat Dusun Sebalang , Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, terkait penutupan jalan yang menuju PLTU Sebalang, Selasa (23/07/2024).
Masyarakat dusun Sebalang 2, Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, tersebut menutup jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut Batubara yang menuju PLTU Sebalang dan menuntut kompensasi Dana Trucking Batubara.
Menurut informasi yang didapat media ini dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa selama ini pihak Trucking Batubara telah memberikan konvensasi berupa santunan kepada masyarakat melalui RT setempat.
“Bahwa pihak trucking batubara sebenarnya sudah memberikan santunan kepada Desa melaui RT, akan tetapi belum disalurkan, dengan alasan ditahan dulu / dikumpulkan dulu, kalau sudah banyak akan dibagi rata. Tetapi tidak tau skrng sprti apa bentuk dan jumlah uang santunannya,” ujarnya.
Uang Trucking Woodchip sebenarnya sudah diberikan ke Desa melalui Kepala Desa (Kades).
“Pihak Woodchip juga sudah memberikan ke Desa / melalui Kades, akan tetapi bentuk penyalurannya belum merata kepada warga,” ucapnya.
Masih menurutnya, pihak Trucking Batubara dan Woodchip memang sudah memberikan santunan kepada Desa.
“Info yg kita himpun saat sosialisasi keamanan di Balai Desa / Kantor Kades bahwa Trucking BB dan Woodchip memang sudah memberikan santunan kepada Desa, akan tetapi penyalurannya yg tidak merata. Sehingga permasalahannya adlah internal Kades kepada Warga nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, pihak perusahaan sebenarnya sudah mengikuti dan mematuhi peraturan baik peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah Desa.
“Sebenarnya tidak ada salahnya dari kendaraan, yang salah adalah perorangan. Sebenarnya kalau perusahaan-perusahaan yang masuk ke PLTU itu sebenarnya sudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, tapi yah dari orang-orang yang mempunyai kewenangan yang tidak transparan kepada masyarakat.” Tutupnya.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi dari Kepala Desa Tarahan, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Khairul, terkait alasan dan tuntutan masyarakat sehingga melakukan penutupan jalan, dia mengatakan bahwa masyarakat dusun Sebalang 2 menuntut RT mereka sendiri karena dana santunan yang diberikan oleh pihak perusahaan dipakai oleh RT mereka sendiri.
“Ya TDK ..mereka nuntut .rt Mereka sendiri ..karena uang untuk warga di pakai rt mereka,” ujar Khoirul melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Dan menurut Kades Tarahan tersebut, Santunan yang diberikan oleh pihak Trucking Batubara tidak ada yang melalui Desa apalagi Kepala Desa.
“TDK ada yg melalui desa ..ada team nya sendiri,” terangnya.
Dia pun menjelaskan bahwa, selama ini yang telah memberikan kompensasi atau santunan kepada masyarakat melalui team dan RT setempat baru dari Trucking Batubara, sementara dari Woodchip belum.
“Kalau batu bara udah .
Tapi kl woodchip ini baru mau di panggil LG …dl pernah di panggil belum ada keputusan. Sekali LG kl batu bara itu ada team nya Kadus .rt.” Tutupnya.
Setelah adanya mediasi yang dihadiri oleh Babinsa Koramil Ketibung dan Personil Polsek Ketibung, Pamobvit Polres Lampung Selatan, serta Kepala Desa Tarahan Hairul dan Kepala Dusun Sebalang Nur Alim, masyarakat yang melakukan demonstrasi membubarkan diri dan kondisi berjalan dengan kondusif.*