LAMSEL, Kalianda – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021…
Tag: lamsel
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Masyarakat Ramaikan Wisata Edukasi Kebun PKK Agropark Sabah Balau Lampung Selatan
LAMSEL – Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak masyarakat meramaikan wisata edukasi Kebun PKK Agropark Lampung, Sabah…
Bupati Cup Grasstrack Motocross 2024 Lampung Selatan Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
LAMSEL, Kalianda – Ajang balap motor garuk tanah kelas nasional, Bupati Cup Grasstrack Motocross 2024 di…
412 Guru Ngaji dan Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Lampung Selatan Terima Insentif
LAMSEL, Kalianda – Sebanyak 412 Guru Ngaji dan Tokoh Lintas Agama di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan…
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Lampung Selatan Gelar Silaturahmi Kamtibmas
LAMSEL, Kalianda – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan silaturahmi keamanan dan ketertiban masyarakat (Giat Kamtibmas), yang…
Monitoring di Pasar Kalianda dan Sidomulyo, Harga Sembako Cenderung Stabil Kecuali Cabai Rawit
LAMSEL, Kalianda – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, melakukan monitoring pemantauan harga dan ketersediaan bahan…
Puja Kesuma Lampung Segera Miliki Pendopo Joglo, Groundbreaking dilakukan Bupati Lampung Selatan
LAMSEL, Jati Agung – Paguyuban Keluarga Besar Puja Kusuma Lampung bakal segera memiliki Pendopo Joglo sebagai…
Nanang dan Winarni Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tingkat Kabupaten Lampung Selatan
LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Bunda Forum Anak Kabupaten Lampung Selatan, Hj.…
67 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
Kalianda – Kepuasan publik terhadap Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mencapai 67,00 persen.
Hal itu berdasarkan survei terbaru yang dirilis Disway Research and Development bekerjasama dengan Departemen Riset, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Radar Lampung Media Grup (RLMG).
Berdasarkan data yang dikutip dari Radarlampung.disway.id, pada Senin, 29 Juli 2024, tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di angka 67,00 persen.
Angka ini merupakan hasil gabungan dari responden yang menyatakan sangat puas dan puas.
Diketahui, survei itu dilakukan selama seminggu, dari tanggal 14 Juli hingga 20 Juli 2024, menggunakan metode simple random sampling.
Sampel survei berjumlah 500 responden, yang dipilih secara acak dari populasi mata pilih Kabupaten Lampung Selatan sebesar 796.779 jiwa, tersebar di 17 kecamatan.
Data dikumpulkan melalui kuesioner yang terdiri dari dua bagian utama: informasi demografi responden dan penilaian terhadap kinerja Bupati.
Dengan toleransi kesalahan (margin of error) plus minus 5 persen dan tingkat kepercayaan 90 persen.
Distribusi demografi responden meliputi jenis kelamin laki-laki (52,40 persen) dan perempuan (47,60 persen), usia: 17-35 tahun (56,00 persen) dan 36 tahun ke atas (44,00 persen).
Sedangkan pendidikan terakhir mayoritas dari latar belakang pendidikan SMA/SMK (47,20 persen) dan S1/S2/S3 (24,40 persen).
Serta pekerjaan dominan dari kalangan swasta/wiraswasta (66,40 persen) dan juga melibatkan PNS (11,80 persen), pelajar/mahasiswa (11,80 persen), serta yang belum bekerja (10,00 persen).
Dari hasil survei yang dilakukan, responden memberikan penilaian yang bervariasi terhadap kinerja Nanang Ermanto.
Sebanyak 14,40 persen dari total responden, menyatakan bahwa mereka merasa sangat puas dengan kinerja Bupati.
Kelompok ini mengapresiasi kebijakan pembangunan, respons terhadap kebutuhan masyarakat, atau transparansi dalam pengelolaan pemerintahan.
Sementara, sebanyak 52,60 persen menyatakan bahwa mereka merasa puas dengan kinerja Bupati.
Kepuasan ini menunjukkan bahwa mayoritas pengguna layanan publik di Bumi Khagom Mufakat ini merasa cukup puas dengan upaya Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin.
Namun demikian, survei juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah responden yang merasa kurang puas dengan kinerja Bupati.
Sebanyak 27,60 persen dari total, menyatakan bahwa mereka merasa kurang puas dengan kinerja Bupati.
Ketidakpuasan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya respons terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, kebijakan yang dianggap tidak tepat, atau kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, sejumlah kecil responden atau sekitar 5,40 persen dari total, menyatakan bahwa mereka merasa sangat tidak puas dengan kinerja Bupati.
Respons ini mencerminkan adanya kekecewaan yang dalam terhadap kebijakan atau tindakan yang diambil oleh Bupati dalam menjalankan tugasnya.
1. Sangat Puas: 77 responden (14,40 persen)
2. Puas: 268 responden (52,60 persen)
3. Kurang Puas: 133 responden (27,60 persen)
4. Sangat Tidak Puas: 22 responden (5,40 persen)
Dari hasil ini, dapat disimpulkan bahwa Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan evaluasi dalam membangun strategi untuk merespons kebutuhan dan harapan masyarakat secara lebih efektif. (*)
Soal Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung, Anton Carmana: Pemerintah Daerah Mendukung
LAMSEL, Kalianda – Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
“Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024.
Kendati demikian, lanjut Anton Carmana, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.
Menurut Anton, pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten.
“Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Anton.
“Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton.
Anton Carmana juga menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.
“Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah mengatakan, bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah.
Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.
Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
“Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan.
Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.