RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025-2045 Disampaikan ke DPRD

LAMSEL, Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah…

Presiden dan Mendag Didampingi Pj. Gubernur Resmikan Gedung Jokowi Learning Centre di SMA Kebangsaan Lampung Selatan

LAMSEL – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Pj. Gubernur Lampung…

Demonstrasikan Aplikasi Mata Elang Pembangunan, Dinas Kominfo Lampung Selatan Bakal Integrasikan Data Seluruh Perangkat Daerah

LAMSEL, Kalianda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan bakal mengintegrasikan seluruh data perangkat…

Kunjungan ke Sragi, Jokowi Beri Bantuan Pompa Air Sawah Untuk Petani

LAMSEL, Sragi – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis,…

Dadan Hutari: Tak Ada Hak Imunitas Hukum Bagi Oknum yang Lakukan Fitnah

Kalianda – Ramai pemberitaan terkait adanya dugaan temuan Rp2 milliar Belanja Koran pada Dinas Kominfo Lampung Selatan dan dugaan pungli penebusan sertifikat PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang terkesan tendensius dan mengarah ke fitnah.

Menanggapi pemberitaan yang tayang di sejumlah media online itu, Dadan Hutari, S.E., yang dikenal sebagai aktivis senior di Kabupaten Lampung Selatan bersuara.

“Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan. Saya sarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” ujar pria yang akrab disapa Dadan ini dalam keterangnnya, Rabu (10/7/2024).

Dadan mengatakan, suatu berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, tidak menghakimi serta menggiring opini sesuai kehendak penulisnya. Selain itu tambahnya, yang lebih fatal tak jarang penulis menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat.

“Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan mitra pemerintah. Jangan sampai membabi buta, itu berbahaya dan tidak mencerminkan seorang jurnalis yang profesional dan taat Undang-Undang Pers dan Kode Etik jurnalistik,” kata mantan Aktivis KNPI ini.

Untuk itu, Dadan mengimbau kepada seluruh media media mainstream baik online maupun cetak dan elektronik, untuk selalu menjunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.

“Saya mengingatkan teman-teman jurnalis jangan menulis berita yang mengarah pada fitnah, dan hanya bermodal kata ‘diduga’. Karna tidak ada hak imunitas hukum bagi siapapun yang melakukan fitnah,” tegas Dadan Hutari.

Terpisah, Ketua LPKSM-GML Lampung Selatan, Husni Piliang atau yang akrab disapa Bung Husni ketika diminta tanggapannya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Dadan.

Husni juga mengimbau kepada para jurnalis agar mentaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebelum merilis sebuah berita.

“Menulis sebuah kritik pejabat sah-sah saja dan itu salah satu tugas wartawan. Namun jangan sampai menjudge membangun narasi yang cenderung menyudutkan seseorang, apalalagi mengarah ke fitnah. Ini tidak baik dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.” Ucap Husni. (*)

Kadis Kominfo Lamsel Kritisi Artikel Berita Terkait LHP BPK, Anasrullah: Pemilihan Judul dan Kalimat Cenderung Tendensius serta Ofensif

Kalianda – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., mengkritisi sajian berita oleh salah satu di Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Anasrullah menilai, baik pemilihan kata untuk judul, pilihan kata kalimat dalam artikel cenderung ofensif dan sarat dengan muatan tendensi.

Seperti judul, kata Anasrullah, media tersebut menulis ‘BPK Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel’. Padahal sama-sama dipahami, materi penulisan artikel tersebut berdasarkan LHP BPK Tahun Anggaran 2023. Pilihan kalimat untuk tajuk artikel tersebut berkonotasi, BPK layaknya lembaga penegak hukum dengan pilihan awalan kata ‘Soroti’.

“Tidak ada BPK itu sorot-menyoroti hasil pekerjaannya sendiri. Tupoksi BPK itu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. LHP itu laporan tertulis BPK bersifat reguler, rutin setiap tahun,” tukas Anasrullah, Rabu 10 Juli 2024.

Menurut Anasrullah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik, supaya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Disini perlu saya tegaskan, terkait rekomendasi LHP BPK 2023 kepada Pemkab Lamsel, keseluruhannya sudah selesai ditindaklanjuti. Clear and Clean,” ujar Anasrullah.

Lebih lanjut, Anasrullah juga menyoroti pilihan kata ofensif dalam penulisan artikel tersebut pada alinea pertama. Dimana dalam artikel itu langsung mengarah ke kepala daerah terkait adanya temuan dalam laporan LHP BPK karena ketidakcermatan dalam melakukan penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD setempat.

“Saya lihat pilihan kata yang cukup ofensif ya, langsung mengarah ke kepala daerah. Padahal idealnya kan itu ke pemerintah daerah. Bukan maksud mengintervensi, tapi interpretasi pilihan kata dalam kalimat itu mengesankan memiliki muatan mengarah,” kata Anasrullah.

Anasrullah menambahkan, bahwa tugas dan wewenang kepala daerah itu jelas, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Perda, APBD, itu produk bersama eksekutif dan legislatif. Maka akan ideal pilihan kata, baik itu untuk prestasi ataupun koreksi adalah produk dari pemerintah daerah,” tutur Anasrullah.

Kemudian, lanjut Anasrullah, pada artikel lainnya dengan tajuk ‘Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp14,4 Miliar yang Melanggar Aturan’.

Dalam artikel itu, diduga penggiringan opini publik, berdasarkan LHP BPK itu, bahwa Pemkab Lamsel bermasalah dengan hukum. Untuk meyakinkan, dalam artikel itu dikutip pernyataan dari APH, dalam hal ini Kejari Lampung Selatan dengan pilihan kata ambigu.

“Jujur saja, sebagai salah satu surat kabar harian terbesar di Lampung, kepada media tersebut, kami sedikit kecewa dengan muatan artikel yang tendensius ini. Kami juga paham, isu korupsi masih isu yang populis untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Besar harapan kami pers juga dapat lebih mengedepankan kode etik jurnalistik dan menjalankan fungsinya. Salah satunya sebagai bahan edukasi ke masyarakat. Bahwa LHP BPK itu sejatinya laporan tertulis yang memiliki fungsi koreksi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan publik,” kata Anasrullah seraya mengimbau seluruh elemen agar LHP BPK tidak dijadikan komoditas untuk bahan propaganda dengan kepentingan tertentu.

Terakhir, Anasrullah mengungkapkan bahwasanya pemerintah daerah senantiasa dalam posisi tangan terbuka terhadap media sebagai mitra kerja yang simbiosis mutualisme.

“Dalam pembangunan daerah, peran media cukup strategis, selain sebagai wadah sosialisasi, promosi, informasi, dan edukasi, media juga memiliki peran sebagai salah satu instrumen untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam fungsi media sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. (*)

Bupati Lampung Selatan Hadiri Rakernas Apkasi dan AOE 2024 di JCC

LAMSEL, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sekaligus Apkasi…

Jadi Wakil Lampung, Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Lampung Selatan Dibina Tim Provinsi

LAMSEL, Palas – Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi wakil Provinsi Lampung dalam…

TPID Lampung Selatan Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Minggu Ke-2 di Bulan Juli

LAMSEL, Kalianda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar rapat kordinasi (Rakor) mingguan pengendalian inflasi daerah…

Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Baik, Bupati Lampung Selatan Hadiri Undangan BPK di Jakarta

LAMSEL, Jakarta – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa…