Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

JAKARTA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama sejumlah kepala daerah asal Lampung menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (17/9/2025). Pertemuan ini secara khusus membahas persoalan tata niaga singkong (ubi kayu), salah satu komoditas unggulan sekaligus tulang punggung perekonomian Lampung.

Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pejabat dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian. Hadir pula Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI), Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Gabungan Pengusaha Industri Pengolahan Kertas, serta perwakilan industri pengolahan pangan.

Dari Lampung, hadir Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Ketua Pansus Tataniaga Ubi Kayu DPRD Lampung Mikdar Ilyas, serta kepala daerah (atau perwakilannya) dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.

Empat Kesepakatan Strategis

Hasil diskusi menghasilkan empat kesepakatan strategis untuk memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yaitu:

  1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas). Impor hanya bisa dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

  2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari sebagai safeguard tambahan bagi impor tapioka.

  3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni HET ubi kayu melalui keputusan Menteri Pertanian dan HET tapioka melalui keputusan Menteri Perdagangan.

  4. Standarisasi alat ukur kadar aci, yang akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Harapan Gubernur Lampung

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal meminta Pemerintah Pusat segera menetapkan harga acuan singkong oleh Kementerian Pertanian dan harga acuan tapioka oleh Kementerian Perdagangan.

“Harapan kami, kepastian harga ini bisa segera diputuskan agar harga singkong di tingkat petani bisa naik dan stabil,” ujar Mulyadi.

Kesepakatan ini diharapkan tidak hanya memberi perlindungan bagi petani singkong di Lampung, tetapi juga memperkuat daya saing industri tapioka nasional.