Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri

Jakarta — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Januari 2026.

OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“OJK memastikan proses ini tidak mengganggu pelaksanaan pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi lembaga.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.