MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.

Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.

Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.

Pembatas Beton Dipasang Depan Gedung DPR Jelang Demo Kawal Putusan MK

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa akan menggelar demo di depan gedung DPR hari ini, Kamis (22/8).…

Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat ini Daftar ke MK

LAMPUNG7COM | Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos…

Besok, PKS akan Daftar Judicial Review Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK

LAMPUNG7COM | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU…

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

LAMPUNG7COM | Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang…

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

LAMPUNG7COM | Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit…

MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945, Pemerintah Dilarang Buat Peraturan Turunan

LAMPUNG7COM | Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta…

Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator

LAMPUNG7COM | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi…

BPK: “Leasing harus lewat pengadilan untuk sita kendaraan”

LAMPUNG7COM | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jaminan fidusia, dinilai akan membuat kasus penarikan paksa atas…