Wali Kota Eva Dwiana Ajak Pelajar Bandar Lampung Jauhi Narkoba, Kekerasan, dan Judi Online

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengajak seluruh pelajar di Kota Bandar Lampung…

Petugas Rutan Bandung Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Seorang Pengunjung Wanita

BANDUNG — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang…

Granat Bersama BNN Metro Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Metro | Puluhan pamong, kader PKK, dan kader posyandu mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Ormas Granat Cabang Metro bersama BNN Kota Metro, di Aula Kelurahan Yosodadi, Rabu (24/09/2025).

Ketua Harian Granat Metro Naim Emel Prahana menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba.

Menurut Naim, peran pamong sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, melakukan pencegahan, sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Naim menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, melainkan juga ajakan untuk berkomitmen bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Kita ingin para pamong menjadi contoh dan teladan, serta mampu menggerakkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi ini, kita harapkan Kota Metro semakin kuat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujar Naim.

Sementara itu, Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro Ari Kurniawan mengungkapkan, bahwa Ormas Granat menghadirkan pihaknya sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang P4GN kepada 50 peserta yang terdiri dari pamong RT/RW, kader PKK, serta kader Posyandu.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPC Granat Kota Metro bekerja sama dengan BNN Kota Metro sebagai bentuk sinergi dalam menyampaikan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” ujar Ari.

Ari Kurniawan menghimbau, pentingnya peran orang tua maupun masyarakat, khususnya para pamong harus lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak muda, serta mengawasi penggunaan gadget.

Hal ini karena kemajuan teknologi informasi saat ini sering disalahgunakan, salah satunya untuk peredaran gelap narkoba melalui media sosial.

Selain itu, supaya para pamong lebih memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing dan tidak sungkan melakukan pengawasan maupun menegur apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di sekitar wilayahnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, peredaran narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.,” pungkas Ari. | (Rio).

Gepak Lampung Tegaskan Konsistensi Kawal Kasus Narkoba, Ungkap Fakta Baru

Lampung – Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penuntasan kasus narkoba yang menyeret sejumlah nama usai penggerebekan di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menyampaikan hal itu dalam orasi aksi di depan kantor BNNP Lampung. Ia menekankan bahwa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung akan tetap menjaga kondusivitas, sembari menekan aparat agar serius menuntaskan kasus tersebut.

“Kami ingin aksi ini berjalan tertib. Marwah Gubernur Lampung harus dijaga, karena beliau telah memberi contoh bahwa aksi di Lampung selalu kondusif. Saya berharap massa tetap tertib agar tidak terjadi benturan dengan aparat,” ujar Wahyudi, Selasa (16/9/25).

Selain itu, Wahyudi juga membeberkan fakta baru terkait operasi penggerebekan yang menyeret salah satu pengurus HIPMI Lampung. Ia menyebutkan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh seorang pejabat BNNP Lampung.

“Kami buka di sini, bahwa Kombes Yonce terlibat sekaligus menjadi ketua operasi dalam kasus ini,” ungkap Wahyudi di hadapan massa.

Pernyataan itu kemudian dibenarkan oleh Kombes Pol Yonce. Ia mengakui dirinya memang bertugas sebagai ketua tim operasi.

“Benar, saya adalah ketua tim dalam operasi tersebut. Dari kegiatan kemarin, BNN melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tujuh tersangka. Bahkan, seharusnya di lokasi ditemukan pula 13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi,” jelas Yonce.

Empat Orang Diciduk Polisi, Ditemukan Sabu dan Senpi Rakitan

Metro | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MRI (30), asal Kabupaten Pesawaran; RAF (37), PNS asal Metro Barat; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap keempat terduga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” ucap IPTU Prasetyo.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver (silinder putar) yang disimpan dalam celana milik MRI.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup IPTU Prasetyo.

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.| (Rio).

Gubernur Lampung Pimpin Pemusnahan 15 Kg Sabu, Tekankan Perlindungan Generasi Muda

LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat…

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).

Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, BNNP Lampung Musnahkan 14,95 Kg Sabu Hasil Penangkapan Kurir Jaringan Malaysia

LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 14,95 kilogram narkotika jenis sabu di halaman…

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Lampung – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan narkoba melalui jalur darat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menginformasikan pengungkapan tersebut. “Benar, pengungkapan itu terjadi pada Sabtu kemarin oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung. Memang benar pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu di dalam ban serep,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Tim kepolisian menghentikan kendaraan pelaku, sebuah Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi A 1044 SN, untuk dilakukan pemeriksaan. Saat penggeledahan, petugas mencurigai ban serep mobil tersebut yang tampak memiliki sayatan. Ban kemudian dibawa ke bengkel untuk dibongkar, dan ditemukan total 22 paket sabu.

“Selain di ban serep, tim juga menemukan sabu yang disimpan di balik body tutup mesin. Pelaku menyelipkan satu plastik besar berisi 1 kilogram sabu di sana,” lanjut Yuni.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sumatera dan Jawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai perdagangan narkotika.(Rizky)

Bareskrim Bongkar Pengiriman 74 Kg Ganja Pakai Truk Buah, 2 Orang Ditangkap

Sumatera Utara – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 74 kilogram ganja yang dikirim dari Mandailing Natal, Sumatera…