Edarkan Ganja, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, seorang pria berinisial AS (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Betul Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang berhasil ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja,” ucap Michael.

Michael menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka AS di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Michael.

Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja. “Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.

Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp5.000.000 oleh tersangka ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp1.000.000 per paket. “Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,” ucap Michael.

Michael menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur dan isnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.

Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya ini tersangka AS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael .

|Red

Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi

Banyuwulu.com – Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda…

Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

LAMPUNG7COM – Serang | Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba.

Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.

Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (20/02) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan. “Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat (24/02).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan. “Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian,” kata Yudha

Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan RA (DPO) untuk diperjualbelikan. “Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta,” jelasnya.

Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. (Bidhumas)

Kota Metro Sumbang 15.253 Orang Peserta, Dukung BNN RI Pecahkan Rekor Muri

LAMPUNG7COM – Metro | Guna mendukung BNN memecahkan rekor muri HUT Badan Narkotika Nasional (BNN) ke-21,…

Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

LAMPUNG7- Lebak – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin…

Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi Karena Menjadi Kurir Sabu

  Pringsewu| Seorang kurir sabu berinisial KB (40) diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada…

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Dugaan Pengedar Sabu Dipekon Maja

  Tanggamus – Seorang tersangka dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

    Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki,…

Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

  Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena…