banyuwulu.com – Bawa sabu, JE (36) warga Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah…
Tag: Narkoba
Komitmen Memberantas Narkoba, Polres Pesawaran Tangkap Tangan 1 Orang Pria Membawa Sabu
banyuwulu.com – Polres Pesawaran Polda Lampung – Kepolisian Resor Pesawaran berhasil menangkap 1 orang pengedar…
Lagi.. Sat Res Narkoba Polres Lamtim, Tangkap 2 Pengedar Sabu
banyuwulu.com – Lampung Timur – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res…
Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
banyuwulu.com – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga…
Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Dua Laki – Laki yang Membawa Narkotika Jenis Ganja
banyuwulu.com – Polres Pesawaran Polda Lampung – Sat Narkoba Polres Pesawaran ungkap kasus pelaku tindak…
Sat Res Narkoba Polres Lamtim Amankan 3 Pelaku Lagi, Karena Gunakan Sabu
banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Sat Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa 3…
Edarkan Sabu, 3 Warga Labuhan Ratu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim
banyuwulu.com – Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 3…
Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Menangkap Seorang Pria Yang Diduga Pengguna Narkotika
banyuwulu.com – Dihari pertama Ops Antik Krakatau 2023, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil…
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Melakukan Razia Disejumlah Hiburan Malam Di Bandar Lampung
banyuwulu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan razia disejumlah hiburan malam dari mulai cafe dan…
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 480,737 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba
banyuwulu.com – Lampung Selatan (Polda Lampung)– Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, Januari hingga bulan…
Kembali, Polres Pesawaran Tangkap LahGun Narkoba
banyuwulu.com – Pesawaran – Satu tersangka pengguna penguna narkotika jenis sabu di tangkap satuan reserse…
Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pria Yang Kedapatan Memiliki Narkotika
banyuwulu.com – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba…
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Demi memenuhi tambahan biaya kebutuhan hidup lantaran ditinggal suami merantau, SU…
Edarkan Obat Tanpa izin Edar, Warga Aceh dan Warga Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, dua orang pemuda diamankan oleh…
Satresnarkoba Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku Lahgun Narkoba
LAMPUNG7COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan satu tersangka…
Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka Lahgun Narkoba
banyuwulu.com – Polres Pesawaran, Polda Lampung – Pengungkapan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkoba jenis sabu,…
Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka Lahgun Narkoba
LAMPUNG7COM | Pengungkapan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus…
Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pelaku yang Diduga Edarkan Ekstasi di Negeri Agung
LAMPUNG7COM | Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/02/2023).
Tersangka berinisial AS (36) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis Ekstasi.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk “OPPO” warna hitam dan uang tunai Rp. 700 ratus ribu rupiah.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatresnarkoba. | Red.
Edarkan Ganja, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Serang
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, seorang pria berinisial AS (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Betul Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang berhasil ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja,” ucap Michael.
Michael menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka AS di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Michael.
Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja. “Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.
Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp5.000.000 oleh tersangka ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp1.000.000 per paket. “Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,” ucap Michael.
Michael menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur dan isnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.
Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya ini tersangka AS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael .
|Red
Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi
Banyuwulu.com – Sapu bersih peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda…