Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivasi akun Coretax yang dilakukan secara mandiri…
Tag: Pajak
Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Berlaku untuk Pelaporan SPT Tahun 2025
Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak di seluruh Indonesia untuk segera mengaktivasi akun…
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.
Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.
Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.
Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.
Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.
Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Begini Syarat dan Diskonnya
Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Melalui kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, tagihan PBB dengan nominal di bawah Rp150 ribu digratiskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Selain pembebasan, kami juga memberikan diskon. Untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu akan mendapat potongan 50 persen, sedangkan tagihan Rp301 ribu sampai Rp500 ribu didiskon 30 persen. Diskon berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” jelasnya, dikutip dari Antara.
Desti mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini dan tidak menunggu jatuh tempo. “Batas akhir pembayaran PBB sampai 31 Agustus 2025. Kami imbau warga tidak menunda agar realisasi pembangunan dapat segera terlaksana,” ujarnya.
Bapenda juga melayani warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB. “Layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik, petugas kami siap membantu masyarakat,” tambahnya.
Akses Login-OTP Jadi Sumber Masalah Coretax Error, Dirjen Pajak Klaim Sudah Dibenahi
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, akhirnya angkat bicara soal gangguan teknis yang sempat melanda…
World Bank Soroti Kinerja Penerimaan Pajak RI Salah Satu yang Terburuk di Dunia
Bank Dunia (World Bank) mencatat bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia termasuk salah satu yang terburuk di…
Cara Lapor SPT Pribadi saat Coretax Masih Gangguan
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan…
DJP Pastikan Pengembalian bagi Wajib Pajak yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN…
Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku di 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari…
Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok…