Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Lampung, Jasa Raharjapun Hapuskan Denda Tunggakan SWDKLLJ

Metro | Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung khususnya di Kota Metro menjadi pemicu tingkat ketaatan masyarakat untuk membayar pajak.

Terlebih, pada program pemutihan kali ini tak ada denda tunggakan baik di Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Metro, Nila Febriyanti, dimana pada program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini, pihak Jasa Raharja pun ikut menghapuskan denda sekaligus tunggakan iuran SWDKLLJ di tahun-tahun yang lalu.

“Pada program pemutihan pajak kali ini, Jasa Raharja juga memberikan penghapusan pokok tahun-tahun lalu. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari besarnya animo masyarakat yang taat pajak,” ucap Nila, di Kantor Samsat Kota Metro, Kamis, (08/05/2025).

Nila Febriyanti menambahkan, kemudahan dengan pemutihan denda dan pokok SWDKLLJ ini berlaku di kabupaten kota se Provinsi Lampung dan wajib pajak hanya membayar satu tahun kebelakang dan tahun berjalan.

“Nah, di program ini Jasa Raharja tetap memberlakukan denda. Akan tetapi, pokoknya hanya di hitung satu tahun kebelakang dan satu tahun berjalan saja,” tambahnya.

“Mekanismenya sama seperti yang kemarin, hanya saja yang tahun-tahun berlalu dihapuskan. Jadi hanya dikutip satu tahun berjalan dan satu tahun lalu,” imbuhnya .

Dia menyebut, penghapusan pokok SWDKLLJ ini merupakan keputusan Direksi Jasa Raharja untuk ikut berpartisipasi dalam program Gubernur Lampung.

“Pemberlakuan penghapusan ini berlaku sejak jam 00.00 tanggal 8 Mei 2025. Dengan begitu, Jasa Raharja di program pemutihan kendaraan ini telah bersinergi dengan program Gubernur Lampung,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Samsat Metro, Sholeha Hardiana Yulianti mengatakan, ini merupakan bentuk perhatian pemerintah atas besarnya animo masyarakat akan ketaatan wajib pajak.

“Dengan tingginya animo masyarakat di program pemutihan ini, pak Gubernur mengapresiasi atas pemutihan yang dilakukan juga oleh Jasa Raharja,” ujar Sholeha.

“Terlebih, pada minggu-minggu ini kalau saya lihat ketaatan masyarakat cukup tinggi. Semoga masyarakat Metro terus konsisten dari mulai pemutihan berjalan hingga Juli nanti,” ungkapnya.

Sholeha Hardiana Yulianti mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini karena sangat dirasa memudahkan masyarakat.

“Untuk masyarakat Provinsi Lampung, khusunya di Kota Metro bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Selain menjadi taat pajak, ini juga bisa menambah PAD dan mambantu di sektor pembangunan,” pungkas Sholeha. | (Rio).

Ini Jadwal Pemprov Lampung Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 1 Mei Hanya Bayar 1 Tahun Berjalan

Bandar Lampung | Pemerintah provinsi Lampung mulai 1 Mei 2025 mendatang menggelar pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada tinjauannya ke Samsat Driver Thru.

“Pemerintahan Provinsi Lampung akan menggelar pemutihan pajak secara serentak di Provinsi, ini salah satu persiapan kami dalam pemutihan pajak,” ucap Rahmat Mirzani, Kamis (17/4/2025).

Program ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat karena pembayaran pajak yang dikenakan hanya 1 tahun berjalan.

“Pemutihan ini full seluruhnya roda dua, roda empat semuanya hanya bayar 1 tahun berjalan. Berapa tahunpun menunggak,” ujar Mirza.

Mirza mengatakan masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya mengingat tahun 2026 kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak.

Berikut informasi lengkap pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung

Waktu Pelaksanaan Pemutihan:

1 Mei 2025 sd 31 Juli 2025

Ruang Lingkup Pemutihan:

Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan

Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu

– Tempat Layanan Pemutihan:

Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)

277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes

Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)

– Persyaratan Pemutihan:

PENGESAHAN TAHUNAN

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli; dan

TBPKP asli

Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan

– PERPANJANG STNK

Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;

STNK asli,

TBPKP asli;

Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)

BPKB asli; dan

Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)

Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.| (Red).

Kabar Baik, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik, salah satunya melalui peluncuran layanan…

Beikut 9 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 dan Cara Bayar Secara Online

LAMPUNG7.COM – Sejumlah 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.

Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.

Berikut Daftar Provinsi;

Sumatra Barat

Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti.

Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu.

Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Lampung

Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan.

Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.

Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.

Bengkulu

Program ini berlangsung hingga 30 November 2024.

Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kepulauan Riau

Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024.

Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).

Jawa Barat

Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024.

Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.

Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024.

Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.

Bali

Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.

Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024.

Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online

Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.

Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.

Berikut cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
Pilih simbol tambah
Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen datakendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

Pilih NRKB
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukkan alamat pengiriman
Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
Klik “Lanjut”

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

Isi data pengiriman
Pilih jasa pengiriman
Lalu konfirmasi data
Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

Generate Kode Bayar
Pilih salah satu bank
Muncul cara pembayaran
Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
Pilih e-TBPKP
Detail e-TBPKP akan muncul
Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
Pilih e-pengesahan
Detail e-pengesahan muncul.