banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda…
Tag: pemberatan
Polres Lampung Timur Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
banyuwulu.com – Lampung Timur – Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengungkap seorang pelaku…
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi
banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa 2…
Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Polsek Batang Hari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa…
Polsek Anyer Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
LAMPUNG7COM -POLRES CILEGON | Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan hal tersebut. “Hari ini Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference leberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan didaerah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten dan berhasil mengamankan tigavorang pelaku berinisial A, RM, K dan masih terdapat satu DPO bernama Sdr. Robi,” ucap Sudibyo pada Senin (27/02).
“Adapun modus operandi pelaku dengan mengambil dua Unit kendaraan bermotor milik korban dan satu unit senjata angin jenis CCP dengan mencongkel jendela rumah dan membuka pintu rumah dan masuk mengambil dua kunci dan kendaraan bermotor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut,” tambah Sudibyo.
Dalam hal ini Sudibyo menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dengan barang bukti dua unit Kendaraan Bermotor Jenis Vario dan Beat, 1 Unit Senjata/Senapan Angin merk CCP Evolution, 1 bilah Golok dan Handphone merk Vivo,” jelas Sudibyo.
Sudibyo mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihukum penjara selama 7 tahun. “Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Sudibyo.
Terakhir Sudibyo mengatakan pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. “Kami Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada Seluruh masyarakat agar berhati-hati menyimpan kendaraan, dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan lakukan penguncian ganda sehingga ada tindak pidana sulit di lakukan,” tutup Sudibyo .
|Red
Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Bekuk Pelaku Pencurian
LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH-Pidana.Sabtu (25/2/2023)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,menjelaskan.
“Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023,sekitar jam.20.00 Wib di galian pasir PT.Abadi, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, adapun barang milik korban yang hilang adalah 1 (satu) buah Spare Part Speedometer milik kendaraan Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN 1D-EGJ,tahun pembuatan 2016 warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. TUNAS CAKRA MANDIRI SEJAHTRA.
“Diduga telah di ambil oleh tersangka (AR) dimana awalnya sekitar pukul.20.00 Wib,korban (SLS) menerima telpon dari oprator GPS perusahaan bahwa terdapat kendaraan yang kira-kira sudah berhenti kurang lebih 1(satu) hari lamanya, selanjunya korban melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat bahwa kendaraan tersebut sudah ditingalkan oleh drivernya yaitu pelaku (AR), setelah itu korban mengecek ke sekeliling kendaraan dan melihat 2 (dua) buah Battrey sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban hendak membuka kendaraan ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian korban berusaha membuka pintu kendaraan tersebut dengan persetujuan dari pihak perusahaan setelah berhasil terbuka dan melihat bahwa kunci masih dalam keadaan menempel dengan kontak, setelah naik ke dalam kendaraan tersebut dan melihat 1 (satu) buah Spare Part Speedometer sudah tidak ada atau hilang, mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari di sekitar kendaraan tersebut namun tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.370.000,-(Lima Juta Tiga Ratus Tuju Puluh Ribu Rupiah),” Jelasnya.
Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menambahkan untuk barang bukti yang kita amankan sebagai berikut, (1). 1 (satu) lembar surat kuasa yang dikeluarkan oleh PT.Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.
(2).1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Spare Part Speedometer.
(3). 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Battery Aki.
(4). 1 (satu) lembar photo copy STNK R 10 Nopol B-9475-KYV Merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923,Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n, PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.
(5). 1 (satu) lembar photo copy BPKB R10 Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ,tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.
“Sementara pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Rangkasbitung Polres Lebak,untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di acam 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.
Empat Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Di Ringkus Polsek Sidomulyo
Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di back up Tim Tekab…