Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Kurang Dari Waktu 1 Jam

  banyuwulu.com –  Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan…

Rekonstruksi Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Tersangka di Soraki Emak-emak

LAMPUNG7COM | Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial Killer…

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Pembacokan Istri di Bayah

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Korban Luka Berat Dan Atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak. Rabu (1/2/2023).

Hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH,M.H., Personil Sihumas Polres Lebak dan Rekan Media Pers Lebak.

Kasus Tindak Pidana tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib di Kp. Ciwaru Rt. 02 Rw. 07 Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak- Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan,
“Pelaku DK (54) adalah suami korban ST (36) dan saat ini Pelaku DK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak,” Ucap Arya.

Kemudian Arya menjelaskan kronologi kejadian tindak Pidana tersebut,
“Berawal pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 wib, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya”

“Mendengar Curhatan anaknya JM ( mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban,” jelas Arya

“Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 ( Enam Belas) kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan,
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna coklat dan 1 buah buah celana panjang warna coklat,” ujar Andi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Jajaran Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

LAMPUNG7COM | Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan…

Polsek Teluk Betung Selatan Tangkap 2 DPO Kasus Pembunuhan

LAMPUNG7COM | Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, telah menangkap dua…

Dalam 2 Hari, Aparat Gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten Ringkus Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online

LAMPUNG7COM – Tangerang | Aparat gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten meringkus kawanan pelaku pembunuh sopir…

Peragakan 20 Adegan di Polsek TBS, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

LAMPUNG7COM | Polsek Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP Sub pasal…

Kuasa Hukum: Angga Lakukan Perbuatan Terpaksa Untuk Membela Diri & Keluarga

LAMPUNG7COM | Pengacara Angga, tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi, Hapitul…

Dalam Waktu 1 Jam Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Lampung

LAMPUNG7COM  | Anggota Kepolisian, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Polsek Abung Selatan dan…

Polres Way Kanan Gelar Rekontruksi Peristiwa Pembunuhan Satu Keluarga di Negara Batin

LAMPUNG7COM | Polres Way Kananu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya Kecamatan…