Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung

Bandar Lampung – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT menuai sorotan dari masyarakat. Memo, pemerhati sosial sekaligus warga Kota Bandar Lampung, menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Surat Edaran Camat Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. /Ist

Memo menilai, penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 80 Tahun 2012, jika tidak disikapi dengan cermat, justru berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran aturan oleh para camat.

“Ketua RT adalah jabatan yang dipilih dan dipercaya masyarakat secara demokratis, berdasarkan kecakapan dan kemampuan seseorang. Proses pemilihannya harus tunduk sepenuhnya pada Perwali Nomor 13 Tahun 2020 dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, baik disengaja maupun dipaksakan,” ujar Memo dalam rilisnya, Rabu (5/2/2026).

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Kantor Kelurahan Pesawahan. /Ist

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir muncul kegaduhan di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Sebanyak 48 Ketua RT di wilayah tersebut telah berakhir masa jabatannya, namun hingga kini belum dilaksanakan pemilihan RT yang baru. Kondisi itu memicu protes warga dan bahkan viral di media sosial.

“Dari 48 RT itu, sebanyak 38 Ketua RT sudah menjabat dua periode. Artinya, sesuai Pasal 11 ayat 4 Perwali Nomor 13 Tahun 2020, mereka tidak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri atau dipilih kembali, meskipun masih dipercaya dan dibutuhkan warga,” jelasnya.

Memo juga mengungkapkan, berdasarkan penelusurannya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Pesawahan. Beberapa kelurahan lain di Kecamatan Teluk Betung Selatan juga mengalami berakhirnya masa jabatan Ketua RT secara bersamaan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Perwali Nomor 13 Tahun 2020

Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran Camat Teluk Betung Selatan yang meminta sejumlah lurah segera menggelar pemilihan RT karena masa jabatan telah habis.

Namun demikian, Memo menyangsikan pemilihan RT dapat berjalan mulus. Pasalnya, mayoritas atau sekitar 90 persen Ketua RT di Kecamatan Teluk Betung Selatan telah menjabat dua periode, sehingga akan terganjal aturan pembatasan masa jabatan dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020.

“Kalau pemilihan tetap dipaksakan dan Ketua RT yang sudah dua periode tetap diperbolehkan ikut serta, maka itu jelas pelanggaran Perwali. Camat yang bersangkutan bisa dianggap secara sengaja membangkang aturan wali kota,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jika peraturan wali kota dilanggar oleh bawahannya dan dibiarkan, maka ke depan masyarakat pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

“Selama Perwali Nomor 13 Tahun 2020 masih berlaku, tidak boleh dilanggar. Kecuali ada revisi, perubahan atau diskresi resmi dari wali kota hingga adanya peraturan baru. Kalau perwali dibuat hanya untuk dilanggar, itu sangat memalukan,” kata Memo.

Memo juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan di kelurahan, terutama jika seluruh masa jabatan Ketua RT berakhir secara bersamaan tanpa solusi kebijakan yang jelas.

Ia menilai, seharusnya para camat, khususnya Camat Teluk Betung Selatan, sudah mengantisipasi persoalan ini jauh hari sebelum masa jabatan RT berakhir, dengan berkonsultasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Camat seharusnya proaktif menghadap wali kota, menjelaskan kesulitan penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 karena banyak RT yang masih dibutuhkan warga tetapi tidak bisa dipilih kembali,” ujarnya.

Menurutnya juga, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah memperpanjang masa jabatan Ketua RT yang telah habis atau akan segera habis, hingga adanya revisi Perwali. Hal itu dinilai lebih elegan dibandingkan memaksakan pemilihan yang berpotensi menabrak aturan.

Ia juga menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua RT ditandatangani oleh camat dan dilaporkan kepada wali kota, sehingga pemahaman dan kepatuhan terhadap Perwali harus dilaksanakan secara utuh, bukan parsial.

“Kalau ada kesulitan penerapan, camat wajib melapor. Jangan diam seolah tidak ada masalah, karena dampaknya akan mencoreng nama baik wali kota. Untuk apa wali kota membuat peraturan kalau harus dilanggar?” tegasnya.

Sebagai penutup, Memo menyarankan agar para camat melalui Forum Camat Kota Bandar Lampung segera mengusulkan revisi Perwali Nomor 13 Tahun 2020 kepada wali kota. Revisi tersebut, menurutnya, bisa mengakomodasi kondisi riil di lapangan, misalnya dengan memberi ruang bagi Ketua RT yang telah dua periode untuk diangkat kembali apabila masih cakap dan dibutuhkan masyarakat.

“Ini lebih menjaga demokrasi di tingkat RT daripada membatasi hak warga akibat aturan yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.