Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Seorang Pedagang Pinggiran di SD Kota Karang Dilaporkan Atas Perbuatan Pencabulan 7 Anak Dibawah Umur

Bandar Lampung – Seorang pria paruhbaya di Kota Bandar Lampung berinisial P dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Yang lebih menngejutkannya lagi, perbuatan nafsunya itu dilakukannya kepada tujuh anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Hal itu diungkapkan salah satu orang tua korban Marantika kepada awak media.

Ia menyebut bahwa keluarga pelaku sempat mengajak berdamai atas perbuatan yang telah dilakukan. Namun, dirinya enggan menerima, karena perbuatan bejat itu harus dihukum dengan seberat-beratnya.

Ia menceritakan, kejadian itu begitu sangat tidak terpuji, anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi malah dilakukan hal-hal yang tak baik, sehingga menyebabkan trauma terhadap para korban.

“Anak saya diciumin, dibuka kancing bajunya, lalu melakukan aksi bejatnya. Atas dasar itu saya tetap harus melaporkan pelaku ke Polresta Bandar Lampung,” ujarnya, Kamis (8/5).

Penyidik dari Polresta Bandar Lampung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kamis, (8/5).

Sementara, orang tua korban lainnya, Nafia mengaku bahwa pelaku melakukan perbuatannya itu kepada banyak orang, hanya saja dalam pengakuan pelaku yang dicabuli hanya dua orang saja.

“Sebenarnya korbannya banyak, cuma pada bungkam. Dan kalau saya enggak mau damai, karena ini tentang keselamatan anak saya, akibat kejadian ini anak saya trauma dan ketakutan, bahkan minta pindah sekolah. Pelaku ini dagang di depan SDN 4, ada gubuk, di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Dia menceritakan, bahwa atas kejadian ini pihak Kepala SDN 4 Kota Karang mengatakan bahwa kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, selain itu, atas adanya kejadian ini, ia menyayangkan terhadap babinkamtibmas dan RT setempat yang tidak melakukan pendampingan terhadap korban.

“Saya heran kenapa babinkamtibmas dan RT setempat tidak ada di tempat untuk dampingi warganya yang lagi kena musibah saat olah TKP,” ucapnya.

Ia berharap kepada penegak hukum, agar pelaku dapat ditangani dan diadili dengan seadil-adilnya.

“Kepada pihak kepolisian, pelaku kiranya dapat dihukum seberat-beratnya. Kemudian untuk Dinas Perlindungan Anak di Lampung tolong tengok kasus ini biar tidak ada korban selanjutnya,” tutupnya. (*)