Kritik Keras, Adinda Risky Chikita: Oknum dosen cabul harus segera dipecat!

Adinda Risky Chikita.

LAMPUNG7COM | Dugaan terjadi pelecehan seksual di lingkungan kampus salah 1 perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, adinda risky chikita bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 1 dari partai Gerindra ini Keras Bersuara. Jumat (25/8/23). Bahwa oknum Dosen tersebut harus segera dipecat, ini merupakan kejadian yang memalukan dan menghina, memalukan karna dugaan pelecehan seksual itu … Baca Selengkapnya

Modus Isi Ilmu Kebal, Satreskrim Polres Serang Amankan Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya

IMG 20230225 WA0005 scaled

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | SH (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. “Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria pada press conference Jumat (24/02).

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. “Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha (Bidhumas).

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

IMG 20230221 WA0015 scaled e1676968369904

LAMPUNG7COM – Lebak | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak. Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap adik … Baca Selengkapnya

Satreskrim Polres Serang Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan

IMG 20230220 WA0019

LAMPUNG7COM – Serang | Dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur, MJ (60) oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. MJ diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa (14/02). Saat dikonfirmasi … Baca Selengkapnya

Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelajar Tersangka Dugaan Pencabulan Di Pantai Limau

  Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap seorang tersangkanya. Tersangka berinisial RS (18) Pelajar, Alamat Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban tindak pidana pencabulan di salah satu pantau wilayah Kecamatan Limau Kabupaten … Baca Selengkapnya

Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lamtim, Ini Masalahnya

IMG 20230210 WA0107

LAMPUNG7COM | Seorang pria paruh baya, diringkus Tim TEKAB 308 Satreskrim bersama unit PPA Lampung Timur Polda Lampung karena diduga mencabuli seorang anak dibawah umur. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (10/2/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah MY (50) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung … Baca Selengkapnya

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang, Lamsel Dicokok Polisi

IMG 20230203 WA0070

LAMPUNG7COM |  Seorang pria inisial NA (34), ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18). Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar sekira tahun 2017 silam, jam 01.00 WIB. Dimana, waktu itu … Baca Selengkapnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku di Pakuan Ratu

IMG 20230201 WA0071

LAMPUNG7COM | Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (01/02/2022). Tersangka inisial ZA (34) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP … Baca Selengkapnya

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Seorang ABH di Banjit

IMG 20230129 WA0047

LAMPUNG7COM | Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023). ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial US (16) berdomisili di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kapolres … Baca Selengkapnya

Gerak Cepat Tekab 308 Polres Lamsel Membuahkan Hasil

IMG 20230127 WA0151 1 scaled

LAMPUNG7COM | Viral di Media Sosial Gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan dikabarkan hilang. Gerak cepat, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan temukan anak gadis yang dikabarkan hilang. Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat … Baca Selengkapnya