Modus Isi Ilmu Kebal, Satreskrim Polres Serang Amankan Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | SH (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. “Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria pada press conference Jumat (24/02).

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. “Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha (Bidhumas).

Cabuli Adik Ipar, Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

LAMPUNG7COM – Lebak | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana…

Satreskrim Polres Serang Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan

LAMPUNG7COM – Serang | Dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur, MJ…

Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelajar Tersangka Dugaan Pencabulan Di Pantai Limau

  Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana…

Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Reskrim Polres Lamtim, Ini Masalahnya

LAMPUNG7COM | Seorang pria paruh baya, diringkus Tim TEKAB 308 Satreskrim bersama unit PPA Lampung Timur…

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang, Lamsel Dicokok Polisi

LAMPUNG7COM |  Seorang pria inisial NA (34), ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak…

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku di Pakuan Ratu

LAMPUNG7COM | Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku…

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Seorang ABH di Banjit

LAMPUNG7COM | Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH…

Gerak Cepat Tekab 308 Polres Lamsel Membuahkan Hasil

LAMPUNG7COM | Viral di Media Sosial Gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan…

Unit PPA Polres Way Kanan Ringkus DPO Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Negara Batin

LAMPUNG7COM | Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil…