Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Seorang pria bernama Arief Rahman (28), yang berprofesi sebagai kondektur Damri, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial J (56), seorang wiraswasta asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, telah ditangkap oleh kepolisian tak lama setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke Polresta Bandar Lampung, dan benar bahwa peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuni pada Selasa (11/2/2025).

Menurut Yuni, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan serta luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri

“Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/21/II/2025/KDT/Resta Balam/Polda LPG, peristiwa ini terjadi di tengah situasi yang belum diketahui pemicunya secara pasti.

Namun, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

“Barang bukti berupa rekaman video kejadian sudah kami amankan. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Tim penyidik akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail,” jelas Yuni.

Saat ini, pelaku J telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memperjelas insiden ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Yuni.

Polda Lampung memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Terlibat Kasus Penganiayaan, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Polisi meringkus seorang warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, menggunakan senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin (7/10) , menerangkan bahwa inisial tersangka adalah PY (42) warga Kecamatan Way Jepara.

Sementara yang menjadi korban, dalam dugaan tindak penganiayaan tersebut adalah SN (44) warga Kecamatan Way Jepara, yang merupakan tetangga dari tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga terjadi pada hari Senin (7/10) pagi, disalah satu rumah warga, di Desa Braja Sakti, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

Korban dan tersangka yang awalnya membantu tetangganya mempersiapkan acara yasinan atau pengajian, tiba-tiba terlibat adu mulut, yang berbuntut pada tindakan penganiayaan, menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka dibagian tangannya, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Way Jepara.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat, mengamankan tersangka, berikut barang bukti senjata tajam jenis cutter, ke Mapolsek Way Jepara. (Susan)

Masalah Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah – Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah hutang.

Pelaku inisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52) saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah hutang anak buahnya.

“Anak buah korban terlilit hutang Rp 12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (24/9/24).

Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB.

RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.

Kapolsek mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9).

Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT. GPM.

Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

“Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (Susan)

Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan, Solidaritas Pers Tanggamus Gelar Aksi di PN Kota Agung

Lampung7.com, Tanggamus – Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) puluhan massa yang terdiri dari gabungan…

Upaya Persuasif, Pelaku Penganiayaan di Pematang Sawa Serahkan Diri ke Polres Tanggamus

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 25 September…

Sidang Pembuktian Penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah di Gelar

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kasus Penanganiayaan terhadap wartawan oleh Apriyal Bin Hanafi Kepala Pekon Way Nipah…

Tim Hotman 911 Dampingi Kiki Septi dalam Lanjutan Persidangan Penganiayaan

LAMPUNG7COM – Tulang Bawang | Persidangan penganiayaan yang di lakukan oleh, Oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi…

Karna ini Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PDIP di Laporkan ke Polres Tanggamus

LAMPUNG7COM – Tanggamus | salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial (AZ) dari fraksi PDIP…

Ada Apa Kejari Tanggamus? Sudah Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Namun Hanya Tahanan Kota

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Polres secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon…

Pelaku Utama Penganiayaan Dilahan Sawit Kupang Ulu Berhasil Diamankan

LAMPUNG7COM | Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 6 orang yang…