Diduga Aniaya ART, Oknum Dokter PNS di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

BANDAR LAMPUNG — Seorang dokter yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Bandarlampung, berinisial DM, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya. Korban, Rb (45), adalah wanita asal Kotabumi, Lampung Utara, yang telah bekerja di rumah DM sejak tahun 2017.

Kepada wartawan pada Kamis malam (16/10/2025), Rb mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dari DM setelah dituduh mencuri uang. “Tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukannya,” jelas Rb dengan mata yang masih tampak lebam di bagian kiri.

Menurut pengakuan Rb, DM tak hanya menuduh, namun juga langsung melakukan pemukulan ke wajahnya. Kekerasan tak berhenti di situ—punggung korban juga dipukul menggunakan gagang sapu dan disikut. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Diduga Aniaya ART, Oknum Dokter PNS di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

Lebih memprihatinkan, Rb mengaku kekerasan yang dialaminya bukan hanya terjadi sekali. Ia menyebutkan bahwa tindakan serupa telah berlangsung sejak ia pertama kali bekerja di rumah DM. Bahkan, kekerasan juga dilakukan oleh suami dan anak laki-laki DM.

“Kepala saya sering dipukul pakai handphone dan sapu oleh suami majikan saya. Anak laki-lakinya juga pernah meninju wajah saya, meskipun tidak terlalu memar saat itu,” tambahnya.

Selama delapan tahun bekerja, Rb mengaku tidak pernah menerima gaji tetap. “Kalau saya butuh uang, saya harus minta. Itu pun hanya diberi sedikit dan selalu dicatat oleh majikan,” ujarnya.

Penderitaan Rb akhirnya berakhir pada 10 Oktober 2025, saat ia berhasil melarikan diri saat hendak membuang sampah. Ia kemudian berlindung di rumah adiknya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung pada 14 Oktober 2025.

Dalam upaya mencari keadilan, korban kini telah memberikan kuasa hukum kepada Wahyu Widiyatmiko, SH & Partners untuk menangani kasus ini.

Polresta Bandarlampung disebut tengah menyelidiki laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak terlapor, DM.

[red]

Penganiayaan di SPBU Raja Basa Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Seorang pria bernama Arief Rahman (28), yang berprofesi sebagai kondektur Damri, menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di sebuah SPBU di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial J (56), seorang wiraswasta asal Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, telah ditangkap oleh kepolisian tak lama setelah kejadian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke Polresta Bandar Lampung, dan benar bahwa peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuni pada Selasa (11/2/2025).

Menurut Yuni, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan serta luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri

“Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/21/II/2025/KDT/Resta Balam/Polda LPG, peristiwa ini terjadi di tengah situasi yang belum diketahui pemicunya secara pasti.

Namun, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

“Barang bukti berupa rekaman video kejadian sudah kami amankan. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Tim penyidik akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail,” jelas Yuni.

Saat ini, pelaku J telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memperjelas insiden ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Yuni.

Polda Lampung memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Terlibat Kasus Penganiayaan, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR – Polisi meringkus seorang warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, menggunakan senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin (7/10) , menerangkan bahwa inisial tersangka adalah PY (42) warga Kecamatan Way Jepara.

Sementara yang menjadi korban, dalam dugaan tindak penganiayaan tersebut adalah SN (44) warga Kecamatan Way Jepara, yang merupakan tetangga dari tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga terjadi pada hari Senin (7/10) pagi, disalah satu rumah warga, di Desa Braja Sakti, diwilayah hukum Polsek Way Jepara.

Korban dan tersangka yang awalnya membantu tetangganya mempersiapkan acara yasinan atau pengajian, tiba-tiba terlibat adu mulut, yang berbuntut pada tindakan penganiayaan, menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka dibagian tangannya, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Way Jepara.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat, mengamankan tersangka, berikut barang bukti senjata tajam jenis cutter, ke Mapolsek Way Jepara. (Susan)

Masalah Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah – Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah hutang.

Pelaku inisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52) saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah hutang anak buahnya.

“Anak buah korban terlilit hutang Rp 12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas hutang tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (24/9/24).

Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB.

RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban.

Kapolsek mengatakan, korban pun langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9).

Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT. GPM.

Kepada Polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

“Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (Susan)

Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan, Solidaritas Pers Tanggamus Gelar Aksi di PN Kota Agung

Lampung7.com, Tanggamus – Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) puluhan massa yang terdiri dari gabungan…

Upaya Persuasif, Pelaku Penganiayaan di Pematang Sawa Serahkan Diri ke Polres Tanggamus

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, 25 September…

Sidang Pembuktian Penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah di Gelar

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kasus Penanganiayaan terhadap wartawan oleh Apriyal Bin Hanafi Kepala Pekon Way Nipah…

Tim Hotman 911 Dampingi Kiki Septi dalam Lanjutan Persidangan Penganiayaan

LAMPUNG7COM – Tulang Bawang | Persidangan penganiayaan yang di lakukan oleh, Oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi…

Karna ini Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PDIP di Laporkan ke Polres Tanggamus

LAMPUNG7COM – Tanggamus | salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial (AZ) dari fraksi PDIP…

Ada Apa Kejari Tanggamus? Sudah Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Terhadap Wartawan, Namun Hanya Tahanan Kota

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Polres secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon…

Pelaku Utama Penganiayaan Dilahan Sawit Kupang Ulu Berhasil Diamankan

LAMPUNG7COM | Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 6 orang yang…

Hukum Harus Ditegakkan, Seorang Wartawan Korban Penganiayaan oleh Kakon Tolak Tawaran RJ

LAMPUNG7COM – Tanggamus | Sumantri, seorang wartawan di Tanggamus menolak restorative justice atau damai dalam kasus…

Laskar Lampung: Proses Secara Hukum Para Penganiaya BKD Lampung

LAMPUNG7COM | Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) menuntut penahanan dan pemecatan terhadap para pelaku…

Tindak Pidana Pengeroyokan Atau Penganiayaan di Pakuan Ratu, Polres Way Kanan Bekuk Dua Pelaku

  banyuwulu.com –  Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Pengeroyokan…

Penganiayaan Brutal, Polisi Beberkan Bukti Keterlibatan AG Pacar Mario Yang Juga Mantan Korban

LAMPUNG7COM | Kasus penganiayaan brutal anak pejabat Dirjen Pajak, dengan korban Cristalino David Ozora Latumahina, anak…

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Pembacokan Istri di Bayah

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Korban Luka Berat Dan Atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak. Rabu (1/2/2023).

Hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 4 PPA Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, SH,M.H., Personil Sihumas Polres Lebak dan Rekan Media Pers Lebak.

Kasus Tindak Pidana tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib di Kp. Ciwaru Rt. 02 Rw. 07 Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak- Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH mengatakan,
“Pelaku DK (54) adalah suami korban ST (36) dan saat ini Pelaku DK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak,” Ucap Arya.

Kemudian Arya menjelaskan kronologi kejadian tindak Pidana tersebut,
“Berawal pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 wib, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya”

“Mendengar Curhatan anaknya JM ( mantan istri Pelaku) kemudian menelepon Korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara Pelaku dan korban,” jelas Arya

“Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 wib, ketika Pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi Cekcok mulut kembali antara Pelaku dan korban hingga Pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 ( Enam Belas) kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan,
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna coklat dan 1 buah buah celana panjang warna coklat,” ujar Andi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Polsek Pakuan Ratu Tangani Laporan Peristiwa Penganiyaan di Kampung Negara Sakti

LAMPUNG7COM | Hal ini terkait adanya seorang laki – laki yang bernama Pagar Mulya (32) datang…

Polsek Pakuan Ratu Tangani Laporan Peristiwa Penganiayaan Di Kampung Negara Sakti

  Banyuwulu.com _ Hal ini terkait adanya seorang laki – laki yang bernama Pagar Mulya (32)…

Lakukan Penganiayaan, Seorang Lelaki Di Lamtim Ditangkap Polisi

    Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan dan Team Tekab 308 Polsek Pekalongan menangkap…

Penanganan Perkara Penganiayaan Terhadap Salah Satu Awak Pers,Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Pesawaran

    Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H.…