Niat Bisa Dapat Kerja, 7 Perempuan di Palembang Justru Tertipu Rp 25 Juta

Sumsel – Tujuh perempuan muda asal Palembang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan lowongan pekerjaan dengan janji-janji…

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Online dengan Modus Mengaku Pejabat Polisi

PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap pelaku penipuan online yang menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pelaku berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Senin dini hari (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa RF ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 23.43 WIB. Dalam aksinya, RF menghubungi korban melalui nomor ponsel dengan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Melalui pesan WhatsApp, RF berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama menjalani hukuman.

Pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang ia berikan. Karena merasa kasihan dan mengenal sosok Bidin, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan. Beberapa hari kemudian, RF kembali menghubungi korban kali ini meminta uang sebesar Rp2 juta untuk membantu seseorang bernama Sarjono, yang ia klaim sebagai sahabat korban yang juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin. Korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.

“Namun, karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum menangkapnya.” Kompol Rohmadi pada Selasa (24/12/2024) siang.

Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sering melakukan penipuan dengan modus serupa. Ia kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.

Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu. Salah satu nomor ponsel yang digunakan oleh RF dalam aksinya adalah 082220000974.

Polisi juga mengungkap bahwa RF sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Diduga, jumlah korban penipuan RF cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya

Adanya kasus ini, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.(susan)

Pelaku Tipu Gelap Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu, Kapolsek Beberkan Kronologisnya

LAMPUNG TENGAH – Seorang pria asal Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah dipolisikan karena menggelapkan uang panenan singkong.

Pria berinisial DVD (23) itu ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Ratu setelah dilaporkan oleh korban Minsen (49) warga Kp. Padang Ratu Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah dan keduanya merupakan rekan kerja pemborong singkong.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, DVD ditangkap di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (2/11/24).

“DVD diduga membawa kabur uang modal untuk memborong panenan singkong seluas 1,5 hektar senilai Rp. 20 juta rupiah milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirasi, Minggu (3/11/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Minsen dan DVD bertemu untuk membicarakan tentang rencana memborong panenan singkong seluas 1,5 hektar di Padang Ratu, pada Minggu (8/9/2024) pukul 19.05 WIB.

Pelaku DVD mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah melakukan negosiasi dengan petani, dan disepakati harga singkong tersebut senilai Rp.33 juta.

Dikatakan Kapolsek, kerjasama antara korban dan DVD adalah patungan modal, dengan jumlah modal paling banyak adalah dari korban.

Saat itu, lanjutnya, DVD meminta uang modal kepada Minsen dengan modus untuk uang panjer atau uang tanda jadi, sembari mempersiapkan kebutuhan panen.

Korban pun memberikan Rp.20 juta, sementara DVD mengaku sisa uang akan dibayar olehnya.

“Namun, korban kaget saat dia melihat kebun singkong yang rencananya akan diborong, ternyata kebun singkong tersebut sudah dicabut oleh orang lain,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, saat korban mencoba mengklarifikasi kepada petani, korban makin kaget saat petani tersebut mengaku tidak pernah bersepakat kepada DVD untuk memanen singkongnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.20juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Susan)

Modus Janjikan Keuntungan Dari Jasa Alat Berat, Pelaku Penipuan Ditangkap Polsek Punggur

Lampung Tengah – Modus janjikan keuntungan dari jasa alat berat, seorang pria berinisial SMN (42) menipu tetangganya sendiri.

Korban bernama Sugimin (47) tidak habis pikir jika tetangganya yang tinggal di Kampung Sumber Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah, tega menipu dirinya dan membawa uang modal jasa sewa alat berat senilai Rp. 10 juta rupiah, Senin (20/5/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., .M.H mengatakan, SMN ditangkap Polsek Punggur setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami.

“Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya, dan saat ini telah diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Kamis (17/10/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat SMN mendatangi korban pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, pelaku langsung to the point meminjam uang Rp 10 juta untuk modal sewa eskavator.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa eskavator yang disewa akan digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Pada saat itu, kata kapolsek, korban sempat menolak karena tidak yakin dengan pelaku.

“Tetapi, SMN terus-terusan datang ke rumah korban dan merayu sambil meminta modal sewa eskavator sampai berjanji akan diberi uang keuntungan Rp. 300 ribu per harinya,” katanya.

Singkat cerita, lanjut Kapolsek, korban bersedia dan SMN berhasil mendapatkan uang Rp 10 juta dari korban.

Dikatakan kapolsek, korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika SMN tidak memberikan kabar apapun hingga sepuluh hari kemudian.

Kemudian, kata Kapolsek, korban berusaha menanyakan keuntungan yang telah dijanjikan oleh SMN.

Namun, pelaku susah dihubungi, bahkan sampai pekerjaan selesai pun SMN tidak bisa mengembalikan modal yang telah diberikan korban.

“Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Punggur,” ungkap Kapolsek.

“SMN dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” demikian pungkasnya. (Susan)

Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus COD jual beli di media sosial Facebook.

Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan Polisi usai membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (9/2/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (6/10/24).

Iptu Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.

Kemudian, kata Kapolsek, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.

Hal itupun disetujui, dan disepakatilah lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.

Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.

“Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya,” katanya.

Modus selanjutnya, lanjut Kapolsek, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.

Namun, kata Kapolsek, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta, dan kasus itu kini telah diungkap.

“DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24) pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan Polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.

“DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Waspada! Penipuan Gaya Baru Via Telepon Mengimingkan Dapat Cuan Hanya Like Video, Ini Kisah Korbannya

Bandar Lampung – Seolah tak habis akal bagi para pelaku kriminal memperdaya para calon korbannya untuk…

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Hingga Ratusan Juta

Lampung7.com | Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku yang telah…

Lakukan Penipuan, Seorang Pria Warga Lamtim Ditangkap Polisi

LAMPUNG7COM | Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung,…

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Warga Desa Tanjung Wangi Dilaporkan ke Polres Lamtim

LAMPUNG7COM | Seorang warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur,…

Terdakwa Penipuan Pengadaan Alat Dinas PMD Lampung Timur

  banyuwulu.com –  Bandarlampung-Terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penipuan pengadaan…