Calon Walikota Metro Terpilih Mubaraq Sambangi Kediaman Waru

LAMPUNG7COM – Metro | Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih, Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana menyambangi kediaman Wahdi Siradjudin di Lamban Agung, Taman Metro Indonesia Indah (TMII), Banjarsari, Metro Utara, Jum’at (29/11/2024).

Dari pantauan media, rombongan Bambang-Rafieq hadir ke Lamban Agung dengan didampingi belasan anggota tim pemenangan Metro Maju Bersama Bambang-Rafieq (Mubaraq) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan Bambang-Rafieq beserta rombongan disambut antusias oleh Wahdi-Qomaru beserta tim pemenangannya.

Dalam kesempatan itu, Wahdi menyampaikan bahwa kedatangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Metro terpilih itu di hari yang mulia.

“Hari ini hari Jum’at, hari yang mulia. Tanggalnya juga tanggal 30 di bulan November, akhir daripada bulan November,” kata Wahdi kepada awak media.

“Saya di rumah kedatangan saudara saya Pak Haji Bambang Iman Santoso bersama Naken saya, Rafieq. Tentunya mengucapkan terimakasih bahwa kita telah menjalankan satu peristiwa besar yaitu peristiwa demokrasi, untuk kepentingan masyarakat Kota Metro,” imbuh Wahdi.

Dirinya juga mengajak Bambang-Rafieq beserta seluruh timnya untuk bersama menjaga kondusifitas di bumi Sai Wawai.

“Untuk itu kita jaga sekali lagi kondusifitas di Kota Metro, kita buat Kota Metro lebih hebat lagi bersama pemimpin yang besok akan dirilis,” ucap Wahdi.

Dalam diskusinya, Wahdi juga mendukung penuh seluruh program yang akan dikerjakan oleh Bambang-Rafieq selama memimpin Metro ke depan.

“Saya titip program-program mana yang bagus dilanjutkan, yang belum baik ditingkatkan dan yang tidak baik silakan ditinggalkan,” terang Wahdi.

Wahdi bahkan mengajak seluruh masyarakat Kota Metro untuk mendukung Bambang-Rafieq selama memimpin Bumi Sai Wawai.

“Sekarang ini belum dirilis oleh KPU, kalau besok sudah dirilis oleh KPU, masyarakat Kota Metro harus mendukung siapa saja yang memimpin Kota Metro Bumi Sai Wawai yang kita cintai ini,” pungkas Wahdi.

Sementara itu, Calon Walikota Metro terpilih, Bambang Iman Santoso mengaku akan bersama-sama Wahdi membangun kota metro yang lebih baik di masa mendatang.

“Seperti apa yang disampaikan beliau tadi, insyaAllah kami akan tetap bersama-sama beliau membangun kota metro yang lebih baik kedepan,” tandas Bambang. | (Red).

Kapolres Tanggamus Tinjau Keamanan TPS pada Tahap Pemungutan Suara Pilkada 2024

TANGGAMUS – Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan tahap pemungutan suara.

Lokasi yang dikunjungi antara lain TPS di wilayah Kota Agung dan Kecamatan Pugung. Selain Kapolres, pejabat utama Polres Tanggamus yang bertugas sebagai perwira pengendali juga turut melaksanakan pemantauan di lokasi lainnya.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan memberikan motivasi kepada personel yang bertugas mengamankan TPS.

“Pengamanan Pilkada ini adalah tugas yang sangat penting. Kami bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” kata AKP M. Yusuf.

Ia juga menyebutkan bahwa ratusan personel telah dikerahkan ke TPS-TPS di seluruh wilayah Tanggamus.

“Personel tersebut bertugas untuk mengamankan jalannya pemungutan suara, memastikan kelancaran proses penghitungan suara, serta mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Kasi Humas menegaskan bahwa pengamanan yang maksimal adalah kunci keberhasilan Pilkada 2024. Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Pelaksanaan Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga penghitungan suara selesai,” tegasnya.

Kasi Humas menambahkan, Polres Tanggamus berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana damai selama Pilkada berlangsung. Selain memastikan keamanan di TPS, Polres Tanggamus juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik pasca pemungutan suara.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Tanggamus tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi teladan demokrasi yang aman dan tertib,” tutupnya. (Susan)

Pilkada Serentak 2024, Kapolres bersama Pamatwil Polda Lampung dan Forkopimda Cek TPS di Way Kanan

WAY KANAN – Dalam rangka Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan terhadap personel yang melaksanakan pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS). Rabu (27/11/2024) pukul 09.00 WIB.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres didampingi Pamatwil Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Dandim 0427 / WK Letkol Inf. Aan Fitriadi, Kajari Way Kanan Doddy A.J Sinaga, Kepala Kesbangpol Arifin, Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, Danramil 03-Blambangan Umpu, Kasat Pol-PP, Kasipropam dan KBO Sat Intelkam.

Adapun sebanyak tujuh TPS yang dilakukan pengecekan Kapolres bersama forkopimda yakni di TPS 4 Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu , TPS 1 Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, TPS 3 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Sumenguk.

Selanjutnya TPS khusus Lapas kelas ll B Way Kanan lalu rombongan monitoring TPS 8 RRI Kecamatan Umpu Sumenguk, TPS 3 kampung Cugah Baradatu dan TPS 01 Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan kegiatan pengecekan dan pemantauan pada hari pencoblosan Pilkada 2024 ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan TPS berjalan kondusif. kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat memberikan hak suaranya,”ujarnya.

Oleh karena itu, Polri beserta jajaran TNI dan Pemkab serta stakeholder terkait hadir di tengah masyarakat untuk memastikan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Pengecekan tersebut mencakup kesiapan logistik, keamanan, hingga sarana prasarana pendukung yang ada di setiap TPS.

“Bagi personel Polri yang melaksanakan pengamanan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi kotak suara di TPS. Tingkatkan kewaspadaan terhadap aktifitas dan hal hal yang mencurigakan disekitar lokasi pemungutan suara”,sambungya.

Apabila terjadi ketidakstabilan kamtibmas di lapangan dapat segera diambil tindakan dan penanganan cepat serta tepat,” ungkap Kapolres.

Selain itu, Kapolres menekankan untuk melakukan patroli secara berkala di seluruh TPS guna memastikan kotak suara terjaga dengan baik hingga proses pencoblosan selesai.

AKBP Adanan mengatakan seluruh kegiatan pengamanan telah disusun dengan matang, dan kami (Kepolisian) akan terus memantau hingga proses Pilkada ini selesai dengan sukses.

Harapannya, seluruh proses pemungutan suara dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses tanpa hambatan yang berarti, sehingga hasil Pilkada Way Kanan 2024 dapat diterima oleh seluruh pihak dengan baik. (Susan)

Kapolres Lampung Barat Bersama Pamatwil dan Forkopimda Kunjungi TPS di Lampung Barat

LAMPUNG BARAT – 27 November 2024 – Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Barat, melakukan kunjungan ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Lampung Barat pada Rabu, 27 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam kunjungannya, AKBP Rinaldo Aser bersama Pamatwil Dirreskrimum KOMBES POL Pahala Simanjuntak SIK, Forkopimda Pj Bupati Nukman MM, dan Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman, S.H., M.H., memantau langsung proses pemungutan suara di beberapa TPS yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat. Mereka mengecek kesiapan logistik, keamanan, serta kelancaran proses pemilihan di lapangan. Selain itu, Kapolres juga berinteraksi dengan petugas KPPS dan masyarakat yang hadir untuk memberikan suara, guna memastikan bahwa pemilih merasa aman dan nyaman.

“Keamanan dan kelancaran Pilkada ini adalah prioritas kita bersama. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman tanpa adanya gangguan. Forkopimda akan terus mendukung kelancaran tahapan Pilkada di Kabupaten Lampung Barat,” ujar AKBP Rinaldo Aser.

Kapolres Lampung Barat juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara aparat keamanan, penyelenggara Pemilu, serta masyarakat, agar pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita ingin Pilkada ini berjalan secara demokratis, jujur, dan adil. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bekerja sama untuk menciptakan suasana yang kondusif,” tambahnya.

Selain itu, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat, yang juga turut hadir dalam kunjungan tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Polres Lampung Barat dalam memastikan keamanan selama proses pemilihan. Mereka juga memberikan motivasi kepada petugas dan warga untuk tetap menjaga suasana kondusif di TPS masing-masing.

Kunjungan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Barat dan Forkopimda dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lampung Barat. Dengan adanya pengawasan langsung dari pihak berwenang, diharapkan Pilkada dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan penuh kejujuran, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (Susan)

Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024

BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung mengawal ketat proses distribusi logistik Pilkada 2024. Logistik didistribusikan dari gudang KPU Kota Bandar Lampung menuju 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Proses pendistribusian logistik Pilkada secara simbolis dilepas oleh Sekda Kota Bandar Lampung, didampingi oleh Komisoner KPU Bandar Lampung, Bawaslu dan sejumlah Forkopimda Kota Bandar Lampung, pada Minggu (24/11/2024).

“Hari ini, kami mulai mengamankan dan mengawal proses pendistribusian logistik Pilkada Kota Bandar Lampung. Sebanyak 2.866 logisitik pilkada akan didistribusikan ke 20 kecamatan” ujar Kombes Pol Abdul Waras.

Sebanyak 2866 kotak suara terdiri dari 1.433 Kotak Suara Pilgub Lampung dan 1.433 Kotak Suara Pilwakot Bandar Lampung.

Tak hanya pihak Kepolisian, Pihak kodim juga turut membantu proses pengawalan logistik Pilkada.

Kapolresta berharap proses pendistribusian logistik Pilkada ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Dalam pendistribusian ini, Polisi mengerahkan 20 unit kendaraan pengawal truk pengangkut logistik Pilkada.

Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya dilakukan selama distribusi, tetapi juga di tempat penyimpanan logistik di setiap PPK.

“Ditingkat PPK juga sudah kita siapkan personel pengamanan selama 1 x 24 jam,” Kata Kombes Pol Abdul Waras.

Distribusi logistik ke tingkat PPK ini menandai tahap penting dalam persiapan Pilkada di Bandar Lampung. Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar hingga hari pemungutan suara. (Susan)

Wahdi : WaRu Tetap Akan Berdiri Tegak Untuk Memperjuangkan Masyarakat Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi menegaskan bahwa Wahdi – Qomaru (WaRu) bersama partai pengusung dan relawan masih tetap bersama dan solid.

Hal tersebut dikatakan Wahdi didampingi Qomaru, partai pengusung, Tim PH dan relawan saat konferensi pers di Lamban Agung, TMII Metro, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dikatakan Wahdi, Qomaru merupakan sosok yang baik, untuk itu pihaknya mengaku tetap akan bersama dan mendukung Qomaruzaman.

“Sebagai orang yang mengenal Mas Qomaru sejak kecil, saya bersaksi bahwa ia adalah sosok yang baik dan tidak pernah berniat menyakiti siapapun. Karena itu, saya akan selalu bersama dan terus mendukung beliau,” ucap Wahdi.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Metro, agar perjuangan ini bisa berbuah kemenangan untuk Kota Metro yang lebih baik,” imbuh Wahdi.

Wahdi menjelaskan, selama ini WaRu sudah berdiri bersama rakyat dan akan terus bersama-sama, berdiri tegak, tidak akan menyerah dan tidak akan berhenti memperjuangkan Kota Metro.

“Kami masih akan berdiri tegak untuk memperjuangkan yang terbaik untuk Kota Metro. Ya, Kota Metro, kota kita bersama,” tegasnya.

“Pilihan Anda akan menentukan masa depan Metro. Mari kita buktikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak bisa dijegal. Wahdi-Qomaru adalah suara rakyat, dan suara rakyat tidak bisa disingkirkan,” katanya lagi.

Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaruzaman mengatakan, pembatalan pencalon dirinya oleh KPU Metro, merupakan keputusan yang tidak adil.

“Saya merasa keputusan ini sangat tidak adil. Saya benar-benar merasa terzalimi. Saya bukanlah koruptor, saya juga tidak melakukan kejahatan apa pun,”ujar Qomaru.

Kendati demikian, lanjut dia, kejadian mulai dari dilaporkan ke Bawaslu, diperiksa Gakkumdu dan divonis pengadilan merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya.

Pihaknya, juga mengikuti setiap proses pemeriksaan baik di Bawaslu, Gakkumdu maupun sidang di PN Metro. Selain kewajiban sebagai warga negara, ia juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

“Saya ikuti dengan seksama dan saya dapat pelajaran berharaga. Keputusan denda juga sudah saya bayar,” ucapnya.

Qomaru mengimbau kepada seluruh pendukung WaRu untuk tetap solid, tetap bersatu dan terus bersama untuk memenangkan WaRu di Pilkada 2024 ini.

“Tidak ada perjuangan yang mudah, tetapi kerja keras dan keikhlasan akan membawa hasil yang manis. Kota Metro adalah milik kita semua, dan kita akan terus berjuang untuk memastikan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh warganya,” tegas Qomaru.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum (PH) WaRu, Hadri Abunawar mengatakan, berkaitan dengan SK KPU Metro yang mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tim PH sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, ini adalah puncak dari serangkaian langkah yang penuh tanda tanya. Sebab, dari keputusan awal KPU sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi – Qomaru, hingga komisioner baru yang hanya menggugurkan Qomaru Zaman.

“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai upaya menyingkirkan WaRu, pasangan nomor urut 02 dari panggung Pilkada Metro 2024,” papar Hadri.

Dia menjelaskan, dalam pasal 15 ayat 1-6 PKPU No 17 2024 mengatur pembatalan salah satu paslon oleh parpol dalam masa 30 hari sebelum pencoblosan dengan sanksi diskualifikasi apabila parpol pengusung belum mengajukan nama pengganti.

Sementara putusan pengadilan sidang Qomaru dikeluarkan tanggal 1 November 2024. Artinya keputusan pengadilan tentang status Qomaru sebagai terpidana keluar dalam masa kurang dari 30 hari menjelang pencoblosan pada 27 November.

“Akibat dari putusan yg keluar dalam masa kurang dari 30 hari maka status terpidana tidak bisa menjadi objek PKPU karena tidak ada satupun aturan PKPU yg membahas pergantian dan pembatalan paslon dalam masa kurang dari 30 hari kecuali hanya memberitahukan status salah satu paslon itu di tingkat KPPS, dan diatur dalam pasal 16 ayat 1-4,” jelasnl Hadri.

Hadri menambahkan, keputusan pembatalan WaRu melalui SK KPU No 421 dan 422 serta SK pembatalan Qomaru No 427 tidak memiliki dasar aturan yang jelas dalam PKPU No 17 tahun 2024 karena status terpidana Qomaru dikeluarkan pengadilan pada 1 November 2024.

“Sementara jadwal pemilihan adalah 27 November 2024. Ini kurang dari 30 hari sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 6 PKPU No 17,” terang Hadri.

“Kami percaya, insha Allah keadilan akan berpihak pada kebenaran. Untuk itu, kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Metro agar tetap kompak dan bersama-sama mendukung perjuangan ini,” tandas Hadri.| (Rio).

Survei Rakata: Fauzi – Laras Unggul di Pilkada Pringsewu Lampung

PRINGSEWU – Lembaga Survei Rakata Institute merilis hasil Survei periode terbaru di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang dilaksanakan dari tanggal 14 – 20 November 2024.

Dalam Rilis tersebut Fauzi – Laras Tri Handayani unggul dengan meraih 36.20 %, Disusul Riyanto Pamungkas – Umi Laila 25.20 %, Ririn Kuswantari – Wiriawan Sada 18.70 % dan Adi Erlansyah – Hisbullah Huda 10.60 %.

Menurut Peneliti Rakata Fatih Raftsaal Kuswanto, “Selisih 11% ini secara statistika sudah signifikan dapat dinyatakan bahwa Paslon 01 unggul dibanding paslon lainnya”.

“Survei ini menghasilkan data sangat kuat karena menggunakan tingkat kepercayaan 95% dan toleransi kesalahan 3,09%”, Tambah Putra Eko Kuswanto Pendiri Rakata Institute.

“Dapat diprediksi pemenang Pilkada Pringsewu adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, Fauzi – Laras”, Tutup nya.

Menanggapi Survei Rakata, Politisi yang juga Praktisi Hukum Dr. Ery Setyanegara., SH.,MH, Mengungkapkan, “Secara formulasi dan metodologi ilmiah saya meyakini hasil survei yang di rilis oleh Rakata dengan keterwakilan responden sampai tingkat kepercayaan 95% yang diyakini validasinya. Kemudian juga berdasarkan Pengecekan dan penelusuran kami ke KPU Provinsi Lampung bahwa hanya Rakata dan LSI yang terdaftar sebagai Lembaga Survei resmi di Lampung”.

“Lembaga Survei Rakata ini cukup kredibel, Kita lihat hasil sewaktu jelang pilgub Lampung 2018 Rakata merilis survei kemenangan Arinal – Nunik. Dan terahir iya juga merilis jelang Pileg 2024 lalu, 20 Anggota DPR RI Dapil Lampung I dan II Semua nya akurat sesuai hasil survei”, Tambah Mantan Ketua KPU Lampung Tengah 2003 – 2008.

“Namun Ada yang menggelitik pikiran saya menyangkut kontroversi dan polemik sayembara yang dilakukan oleh salah satu media di lampung Mereka yang survei, dan mengumumkan atau ekspose, kemenangan para kontestasi di Lampung, Kemudian pake ada iming-iming Hadiah dalam Sayembara itu dengan uang sebesar Rp. 20.000.000. Kita kuatir ada spekulatif dari orang-orang yang mencari pekerjaan apabila timbul membludak dari laporan politik uang yang dividiokan dan mereka menuntut uang sayembara 20 juta. Enggak kebayang kalau banjir order tersebut, Maka akan mengundang kerusuhan baru dalam proses pemilihan baik sebelum dan sesudah tanggal 27 November besok.”, Tambah mantan ketua salah satu Partai Politik di Lampung itu.

“Saya menghimbau untuk dapat meluruskan serta membuat standar dan mekanisme yang jelas agar tidak terjadi kerusuhan ingin mengejar uang sayembara 20 juta tersebut. Bayangkan saja apabila ada vidio dari 500 orang saja se Lampung yang melapor, itu bisa mencapai miliaran rupiah, Apa sanggup merealisasikan hadiah itu kemudian pertanyaannya dari mana dananya”, Tanya Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi itu.

Disisi lain, Pengamat dari Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto, SH,MH. Mengatakan, “Mencermati rilis yang disampaikan oleh penggiat survei jelang tutup masa kampanye dan masuk jadual masa tenang, Tentu sangat mengejutkan dan menambah diskursus popularitas dan elektabiltas di tengah masyarakat. Ada beberapa kalangan terutama tim kampanye sampai pasangan calon mempertanyakan akurasi dan legacy penyampai survei?”.

“Pemetaan keterpilihan satu Kabupaten/Kota dengan lainnya seakan menggiring persepsi publik padahal dilain hal menjerumuskan keberadaan pasangan calon yg sedang berkontestasi. Penyelenggara teutama Bawaslu dan KPU tidak boleh diam atau bahkan membiarkan. Keadilan pilkada wajib ditegakkan bila ada pihak yang ambil manfaat dari kontestasi ini maka perlu ditegur bahkan ditindak. Bukankah regulasinya sudah ada.”, Bang Yus begitu beliau akrab disapa.

“Untuk itu harapannya masyarakat sejatinya tidak terpengaruh publikasi hasil suvei yg diragukan akurasinya, indepensinya, profesionalitas dan ada conflik of interest”, Tutup Prof. Yusdiyanto. (Susan)

Deswan : Ada Pihak yang Sengaja Jegal Wahdi – Qomaru

LAMPUNG7COM – Merro | Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi dan Qomaru Zaman, akan segera berkoodinasi dengan tim penasehat hukum (PH), partai dan para relawan.

Ini menyikapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencabut pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru namun mendiskualifikasi Qomaru Zaman.

“Segera kami akan koordinasi dengan tim PH, partai koalisi, relawan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan tersebut,” kata Deswan, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Deswan, keputusan KPU mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota Metro kontroversial dan janggal. Pasalnya, sebagai terpidana Qomaru sudah membayar denda sesuai dengan vonis hakim yakni denda Rp.6 juta.

“Dalam putusan pengadilan Pak Qomaru hanya divonis denda Rp.6 juta dan itu telah dilakukan kemudian juga telah dibayarkan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, dasar putusan KPU mendiskualifikasi Qomaru adalah surat rekomendasi dari Bawaslu. Namun, diketahui Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi mendiskualifikasi Qomaru.

“Karena itu, kami menilai putusan ini sangat janggal dan kontroversial,” paparnya.

Deswan menduga dengan banyaknya kejadian yang dialami oleh Wahdi – Qomaru tersebut disebabkan ada pihak yang sengaja ingin menjegal Paslon 02 agar tidak ikut serta pada Pilkada 2024 ini.

“Berbagai kejadian yang dialami WaRu beberapa bulan terakhir ada beberapa oknum yang ingin menjegal kami agar tidak menjadi kontestan pilkada,” terangnya.

“Ini juga berarti Wahdi – Qomaru memang sangat kuat dan mendapat dukungan masyarakat yang sangat besar. Karena itu mereka ingin menjegal kami,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga Kota Metro untuk tidak terpengaruh dengan berbagai kejadian ini. Deswan juga masyarakat untuk tetap datang ke TPS dan memilih WaRu pada 27 November nanti.

“Masyarakat Kota Metro ini sangat cerdas jadi jangan terpengaruh. Masyarakat juga tau siapa yang di zalimi dan siapa yang menzalimi,” kata Deswan.

“Jadi mari tetap datang ke TPS, tetap solid dan pilih Wahdi – Qomaru,” tandas Deswan.| (Rio).

Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024

LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 02, atas nama Qomaru Zaman, tetap dibatalkan dan di umumkan ke semua KPPS se Kota Metro. Kertas suara yang telah ada, tidak ada perubahan, pencoblosan dari pemilih tetap sah.

Dalam keterangan resminya, Komisioner KPU Kota Metro yang baru saja di lantik, bahwa dengan terbitnya SK No.426 dan SK No. 427 tahun 2024, sama hal nya isi Ketetapan dari KPU RI yang mana menegaskan, Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 02, Wahdi tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal Syahreza Aswir, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Pembatalan calon berlaku hanya bagi Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota pasangan dari Wahdi, karena Status Qomaru Zaman telah Inkrah Pengadilan Terpidana.

Pilkada Kota Metro akan tetap berjalan sesuai jadwal, kontestan di ikuti dua kandidat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Pembatalan Pasangan Calon tidak dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Artinya pembatalan hanya berlaku kepada calon yang telah berstatus terpidana, yakni Qomaru Zaman bukan kepada Wahdi Sirajuddin.

Artinya, Calon Wali Kota Metro Nomor urut 02, Wahdi Sirajuddin tetap sebagai kontestan Pilkada 2024 tanpa pasangannya.

Terkait hal lain-lain dalam SK tersebut di tentukan bahwa tidak ada pergantian atau tidak dapat ganti pasangan.

Wahdi Sirajuddin calon tunggal tanpa pasangan. Sebab, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian untuk surat suara pilkada Kota Metro, yang sudah dicetak dan didistribukan, nantinya KPPS akan mengumumkan status Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.

Pengumuman disampaikan secara lisan serta melalui papan pengumuman di TPS. Dan Mengenai surat suara yang memuat foto paslon tetap sah di pilih atau di coblos.

Dengan adanya SK No.426 tahun 2024 berlaku sejak tanggal 22/11/2024, dan untuk SK KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro No.300/2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota metro tahun 2024, di cabut.

Keputusan tersebut, berlaku setelah pengadilan negeri Kota Metro menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Kasus pelanggaran pemilu tersebut terungkap video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru Zaman terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota metro.

Qomaru Zaman terbukti memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.

Atas tindakan itu, Qomaru Zaman dijathui hukiman pidana denda sebesar Rp.6 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. | (Rio).

Ketok Palu KPU Metro, Paslon 02 Tetap Ikuti Pilkada

LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dapat mengikuti proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingganya, hanya Calon Walikota Wahdi bisa berjalan lancar.

Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 dan Nomor 427 tahun 2025, resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.

“Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelas Erzal.

Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” kata dia.

“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.

“Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya yang tidak bisa mencalonkan diri,” pungkas Erzal.| (Rio).