Sosialisasikan Propam Presisi, Bidpropam Polda Banten Gelar Talkshow di RRI Banten

LAMPUNG7COM |Serang – Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi tentang aplikasi Propam Presisi bertempat di Radio Republik Indonesia (RRI) 95,5 FM pada Kamis (23/02).

Dalam Talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu AKP Nurlaela Kasubbag Yanduan dipandu penyair RRI Banten Digi Priadi.

Nurlela mengatakan sejak April 2021 Polri telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi. “Menanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini terjadi di masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi sejak bulan April 2021 lalu, dengan harapan masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,” ucap Nurlela.

Nurlela mengatakan fungsi aplikasi ini adalah sebagai pelayanan kepada masyarakat. “Aplikasi Propam Presisi diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif,” kata Nurlela.

Dalam hal ini Nurlela mengatakan aplikasi Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. “Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan aplikasi Propam Presisi,” kata Nurlela.

Nurlela menjelaskan cara mudah untuk menggunakan aplikasi Propam Presisi. “Jika ada temuan pelanggaran perilaku personel Polda Banten, jangan ragu untuk laporkan secara online di aplikasi Propam Presisi dengan cara unduh aplikasi di App Store maupun Playstore, Registrasi menggunakan NIK pada KTP, verifikasi data diri dengan scan wajah hingga berhasil, isi pengaduan form yang telah disediakan, dan unggah bukti pendukung seperti foto dan dokumen lainnya,” jelas Nurlela.

Terakhir Nurlela juga menambahkan aplikasi ini juga sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat kepada Polri. “Aplikasi ini sekaligus sebagai sarana sosial kontrol bagi masyarakat khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota Polri maupun PNS Polri.” tutup Nurlela (Bidhumas).

Pengeroyok Yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia Berhasil Ditangkap Polsek Natar

LAMPUNG7COM | Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), warga Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Ipda. Suyitno terhadap kedua pelaku PS (35) dan FR (29) lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia yang terjadi didepan rumah korban, terletak di Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 4 Desember 2022 lalu.

Saat dihubungi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, menyatakan “Berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku, merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban,” ucapnya.

Lanjut AKP. Hendra, “saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

“Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke 2 (dua) orang pelaku mengakui perbuatannya, kemudian saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana. | Red.

Apel Pengamanan Aksi Unras, Polres Serang Kerahkan Puluhan Personel untuk Pengamanan

LAMPUNG7COM – Serang | Sebanyak 50 ± personel Polres Serang diturunkan untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa oleh Forum Komunikasi Rt/RW Desa Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, bertempat di PT SHCP Indonesia Kawasan Industri Modern Cikande. Kamis, (23/02/2023) pukul 08.20 wib.

Apel pengamanan di pimpin oleh Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan, dalam arahannya sebelum pelaksanaan pengamanan, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua dalam pelaksanaan apel pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Rt/Rw Desa Sukatani Kecamatan Cikande.

Kepada Personel pengamanan agar mengetahui tugas dan tanggung jawabnya pada saat melaksanakan pengamanan, fungsi lantas supaya bisa mengatur lalu lintas pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Kemudian untuk personel yang lain terutama yang menggunakan uniform bisa menempati polotingannya masing-masing, diingatkan kembali kepada seluruh personel pengamanan agar sadar kamera dan tidak terlalu under estimate.

Berikan himbauan kepada massa aksi untuk tidak berbuat anarkis, sampaikan aspirasi dengan baik tanpa melakukan kekerasan atau pengeusakan Tandanya. (Humas)

Polda Lampung Ambil Alih Kasus Pelarangan Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud

  Banyuwulu.com – Hari ini Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah…

Kapolda Lampung Terima Audensi Kalapas Kelas II A Bandar Lampung

LAMPUNG7COM | Kapolda Lampung Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus S.IK ,M.SI, M.M., beserta Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Umar Effendi S.IK,M.SI., menerima audensi dengan Kalapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, bertempat di ruang kerja Kapolda Lampung. Rabu 22/2/23

Hadir dalam kegiatan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta S.Ik., Dir Pamobvit Polda Lampung Joko Bintoro S.H., S.I.K., Dansat Brimob Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto S.Ik.,M.Si., Kapolres Lampung Selatan Akbp Edwin S.Ik.,M.S.M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si., Kepala Divisi Administrasi Dr. M. Imal Idrua, S.H., M.H., Kepala Divisi Imigrasi Theodorus Simarta S.H., M.Hum.
Kepala Divisi Pelayaman Hukum Dr.Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Kalapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar , Bc. IP.,M.Si. Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Putrianti Rahayu, Bc.IP., S.Sos., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Indra Bangsawan, s.Sos., M.A.P.

Dalam kegiatan audiensi kali ini Kapolda Bersama PJU Polda Lampung menerima langsung kunjungan audensi yang dilakukam kementrian Hukum dan Ham Provinsi Lampung.

Pada Silahturahmi yang dilaksanakan diruang Kapolda kali ini guna untuk mempererat tali silaturahmi antara Kalapas Perempuan Kelas II A dengan Polda Lampung dalam penanganan kasus terhadap perempuan.

Bahwa silahturahmi ini juga membahas terkait persiapan terkait dengan kedatangan ibu Iriana Joko Widodo berkunjung ke Provinsi Lampung

Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Putrianti Rahayu menjelaskan dalam bincang “Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda Lampung yang sudah menerima kunjungan silahturahmi kami, bahwa kunjungan kami kali ini ingin bersilahturami sekaligus membina hubungan baik untuk bersama-sama menyelesaikan masalah yang ada di Provinsi Lampung ini khususnya terkait Kejahatan yang melibatkan perempuan”.

Lanjutnya, “Bahwa kami meminta bantuan dari pihak kepolisan daerah Lampung untuk membantu proses pengaman serta pengawalan dimana nanti akan ada kunjungan dari ibu negara kita yakni Iriana Joko Widodo yang akan berkunjung dalam waktu dekat ini, kami harap dapat bekerja sama dalam mengamankan dan mensukseskan kunjungan tersebut”. Ucap Putri

Di waktu yang sama Kapolda Lampung Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus menyampaikan kami kami pihak kepolisian pasti akan terus bekerja sama dalam penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah Sai bumi ruwai jurai kita tercinta ini, sehingga Lampung akan menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat, “Terkait dimana akan adanya kunjungan dari ibu negara Iriana Joko Widodo, Polda Lampung akan melakukan pengamanan dengan maksimal serta memastikan kelancaran jalannya acara kunjungan tersebut dengan aman” Ujar Kapolda. | Red.

Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk 2 Pengedar Narkotika Jenis Ganja

LAMPUNG7COM – POLRES Pandeglang |Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka. Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial TA (28) dan DW (27).

AKP Ilman Robiana menuturkan, tersangka TA (28) warga warga Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten ditangkap dirumah pelaku, pada Minggu (19/02) sekitar pukul 21.30 Wib. “Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis ganja yang masing masing di bungkus mengunakan kertas Koran dan 1 buah hp yang di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,kemudian pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dari sdr BW,” kata AKP Ilman saat ditemui pada Selasa (21/02).

Kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BW (27) warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. “Pada Senin (20/02) sekira pukul 20.50 Wib bertempat di warung miliknya yang beralamat di Jalan Peluit Karang Karya Timur petugas berhasil menangkap BW yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Redmi warna Biru yang sedang di pegangnya dan ditemukan 1 lembar tisu berwarna putih berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus bekas kotak rokok merk Magnum yang di dalmnya terdapat 1 linting Narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp900.000 yang kesemuanya berada di dalam 1 buah tas sandang merk Esenbo warna abu-abu yang di temukan di etalase Warung milik Pelaku,” jelas Ilman.

Terakhir, Ilman menyampaikan Pasal yang disangkakan kepada tersangka. “Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” pungkas Ilman. Red

Warga Merasa Terbantu, Polres Lebak Turunkan Personel Strong Point di Titik Rawan Macet dan Laka

LAMPUNG7COM – LEBAK | Dalam Rangka Untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, Polres Lebak Polda Banten turunkan…

Rutin Siaga Mako Polsek Warunggunung Antisipasi Gangguan Kamtibmas

LAMPUNG7COM – LEBAK | Meningkatkan kewaspadaan Personil Polsek Warunggunung Antisipasi gangguan kamtibmas, adanya OTK ( Orang…

Tidak Cukup Bukti, Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan NR

LAMPUNG7COM – Serang | Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait…

Polsek Kragilan Melaksanakan Pengaturan Lalin di Perempatan Sentul

LAMPUNG7COM – SERANG | Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten Aiptu Tri Hartana dan Bripka Adi…