Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo pada Selasa dini hari (8/7/25) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo, AKP Admar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan oleh jajarannya dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, diwilayah Mapolsek setempat.

Kapolsek menjelaskan, pada saat anggota melakukan patroli hunting di sekitar SPBU Adipuro, petugas melihat 2 orang laki-laki yang diketahui berinisial EO (44), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo dan FES (41) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebungkus rokok merek Clasmild yang tergeletak di dekat tempat duduk kedua orang tersebut.

“Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Tak hanya itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 1 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, di dalam saku kecil celana panjang merk Levis milik salah satu tersangka berinisial EO, saat dilakukan penggeledahan badan.

“Kedua pria tersebut pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Trimurjo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, EO mengakui bahwa ia memiliki alat hisap sabu (bong) yang disimpan di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kampung Tempuran dan berhasil menemukan 1 buah bong yang disembunyikan di bawah meja tamu.

“Barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Trimurjo, diantaranya :

• 1 buah bong alat hisap sabu

• 1 buah korek api

• 2 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga sabu

• 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna kuning keemasan yang digunakan tersangka

• 1 buah selang plastik warna biru

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Trimurjo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Trimurjo dan sekitarnya agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Trimurjo,” tegasnya.

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Lampung Tengah – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (4/7/25) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah OMS (33), JSD (33) dan SH 36).

Ketiganya merupakan warga Kampung Padang Ratu.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik AN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II Reskrim pun langsung bergerak ke lokasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, ketiga pelaku sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Dari lokasi penggerebekan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

• 1 botol bekas minuman merek Lasegar

• 3 buah sedotan/pipet

• 1 buah pirek (alat isap sabu)

• 2 buah korek api gas

• 1 buah jarum dari sumbu rokok

• 1 buah gunting

• 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah warga inisial AN tersebut, ia berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polsek Padang Ratu berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” pungkas Kapolsek.

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) pukul 02.30 WIB, di kandang ayam milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah NE alias Akbar (21) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

“Pelaku kepergok sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik MP (39), warga setempat. Satu orang berhasil ditangkap, sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari pamong setempat, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit mesin stim dan selang stim

• 1 gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter

• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka.

“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolam Ikan, Kapolsek Kalirejo : Diduga Akibat Epilepsi Kambuh

Lampung Tengah – Seorang warga Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan meninggal dunia di pinggir kolam ikan, pada Jumat sore (27/6/25) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban diketahui bernama Nanang Slamet (44), warga Kampung setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa memiliukan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Bagio (50), yang juga merupakan warga Kampung Sridadi.

“Saksi saat itu sedang mencari rumput atau ramban di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di dekat kolam ikan, saksi melihat sesosok tubuh laki-laki dalam posisi telungkup di pinggir kolam. Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah Polsek Kalirejo menerima laporan dari warga setempat terkait peristiwa tersebut, personel yang dipimpin oleh KA SPKT II, Aiptu Eddy Wijaya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal.

Kapolsek menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban oleh Puskesmas setempat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, baik dari benda tumpul maupun tajam.

“Kondisi tubuh korban sudah dalam keadaan kaku dan tidak terdapat luka mencurigakan. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di tepi kolam ikan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, kata Kapolsek, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

“Pada siang hari sebelum kejadian, korban sempat berpamitan untuk pergi memancing di kolam,” imbuhnya.

Tidak lama kemudian, pihak keluarga mendapat kabar dari aparatur kampung bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia.

“Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan outopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban pun telah kami serahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ungkapnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya bagi warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu saat beraktivitas di tempat yang berisiko.

“Kami mengimbau kepada warga, terutama yang memiliki riwayat penyakit seperti epilepsi atau gangguan serupa, untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi beresiko seperti kolam, sungai, atau tempat terpencil tanpa pendamping. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang,” demikian pungkasnya.

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal ampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (15).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/25), pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya sekedar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.

Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

“Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/6/25).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (26/6/25) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek.

Ungkap Kasus Tipu Gelap 1 Unit Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terusan Nunyai 

Lampung Tengah– Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku berinisial D (25), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (17/6/25).

Ia ditangkap petugas lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban SP(21) yang juga merupakan warga kampung Gunung Agung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) tersebut, terjadi pada Selasa lalu (28/1/25) sekitar pukul 23:00 WIB, di belakang masjid Muhajirin Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

“Modus yang digunakan oleh pelaku D (25) yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau pulang karena ada yang mau diambil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (18/6/25).

Namun, lanjutnya, setelah membawa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade, Nopol BE 2706 GMS milik korban tersebut, pelaku pun tidak kunjung kembali lagi.

“Karena merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai pun berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat pencucian mobil.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Cekcok Berujung KDRT, Pelaku Berhasil Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban AN (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gunung Agung.

Sementara pelaku diketahui adalah SZ (33) suaminya sendiri, seorang buruh harian lepas yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di warung sembako milik keluarga korban yang berada di Kampung setempat.

“Saat itu, pelaku hendak membeli token listrik namun tidak diizinkan oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya karena pelaku menuduh korban ingin kembali ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (12/4/25).

Dalam pertengkaran tersebut, lanjutnya, terjadi aksi saling dorong di depan pintu kamar mandi, hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke arah kasur dan memukul bagian belakang leher korban beberapa kali.

“Saat pelaku hendak pergi, korban mencoba menahan dengan menarik kerah bajunya. Namun, pelaku membalas dengan memukul bagian mulut korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Keributan ini akhirnya dilerai oleh orang tua korban yang datang ke lokasi.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, S.H mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam rumah tangga, serta tidak ragu melaporkan apabila terjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan diri. (Susan)