Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Minimarket Usai Curi Motor Warga

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jumat (11(4/25) sore.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan 1 unit sepeda motor di wilayah Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korban dalam peristiwa ini adalah MH (58), seorang petani asal Kampung Bumi Raharjo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di emperan samping kiri rumah korban.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah HS alias Centeng, yang juga merupakan warga kampung setempat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motor merk Yamaha Vega R miliknya tanpa mengunci stang,” jelasnya.

Pelaku lalu mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter hingga ke gang kecil.

Setelah sampai di lokasi yang cukup sepi, pelaku kemudian menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur menuju arah Jalan Raya Wates.

“Menurut keterangan korban, kunci kontak sepeda motor itu telah rusak, sehingga mudah dihidupkan,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban saat berada di sebuah minimarket (Indomaret) di Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Namun, kata Kapolsek, 1 unit sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan pelaku, motor tersebut telah dijual.

“Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual tersebut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Susan)

Respon Cepat Babinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar, Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga Kampung Slusuban

Lampung Tengah – Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban, Bripka Alfa Robi yang berhasil mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), Jumat (11/4/25).

Menurut warga setempat, ODGJ tersebut kerap berteriak-teriak dan mengganggu ketertiban umum di sekitar Kampung Slusuban, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Warga yang merasa terganggu pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Terbanggi Besar.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bripka Alfa Robi selaku anggota Bhabinkamtibmas Kampung Slusuban langsung turun ke lokasi untuk mengamankan ODGJ yang dinilai meresahkan warga tersebut,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Sabtu (12/4/25).

Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, ODGJ itu langsung diserahkan kepada Dinas terkait untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis yang tepat.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutup Kapolsek. (Susan)

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Patroli Gabungan, Pastikan Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri Aman Kondusif

Lampung Tengah – Guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung patroli gabungan di malam takbir dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Patroli yang berlangsung pada Minggu malam (30/3/25) ini melibatkan personel gabungan dari Polres Lampung Tengah, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam wawancara singkatnya, Kapolres Lampung Tengah menjelaskan bahwa patroli gabungan ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul di malam takbir, serta menjaga kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Lampung Tengah.

“Patroli gabungan ini adalah langkah dan upaya kami bersama stakeholder terkait, untuk memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk tetap menjaga ketertiban di malam takbiran ini.

Ia pun meminta warga agar tidak melakukan konvoi dan memakai sound system yang berlebihan, “Alangkah baiknya jika malam yang mulia ini, kita rayakan dengan cara yang lebih positif seperti menggemakan takbir di masjid atau mushola, serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” kata Kapolres.

Dengan adanya patroli gabungan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat Lampung Tengah dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.

“Polres Lampung Tengah bersama stakeholder terkait akan terus berupaya menjaga situasi kondusif agar seluruh masyarakat dapat menikmati momen kemenangan ini dengan penuh kebahagiaan,” ungkapnya.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Minal Aidzin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin” tutup Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Lampung Tengah bersama Forkopimda mengikuti zoom meeting pemantauan Sitkamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H di pos pelayanan Bandar Jaya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh para Menteri. (Susan)

Aniaya Tetangga Gunakan Sajam, Residivis Curas ini Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG TENGAH – Seorang preman berinisial KHR Als Dulah (24) menganiaya pria paruh baya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau setelah keluar dari penjara.

Aksi penganiayaan yang dilakukan KHR pada Senin (27/1/25) pukul 09.30 WIB itu membuat korban bernama Khaidir (55) mengalami luka serius pada bagian pipi kanan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (28/1/25).

Kapolsek mengatakan, KHR ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau juga turut diamankan petugas.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas pelaku, KHR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Oktober 2024 lalu, dan saat ini masih pengangguran.

Sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh KHR tersebut ketika korban diminta membantu pekerjaan rumah di kediaman kakek pelaku, pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB.

“Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Kompol Yusvin melanjutkan, hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja.

Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata ‘Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang’.

Korba menjawab ‘saya disuruh oleh kakek kamu’.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.

“Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.

“Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Sussn)

Jual Sabu, Pria ini Diamankan Polsek Padang Ratu

LAMPUNG TENGAH – Seorang petani ditangkap Polisi karena menjual sabu-sabu di rumahnya.

Polsek Padang Ratu meringkus pria berinisial TBR (49) warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (15/11/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pria tersebut menyediakan dan menyetok narkotika jenis sabu untuk dijual di rumahnya.

“Di rumah TBR, personel Polsek Padang Ratu menemukan kotak kail pancing berisi 10 paket sabu-sabu siap jual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (18/11/24).

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya TBR berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah informasi tersebut didalami, Polisi mendapatkan identitas TBR yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Namun, TBR pun memiliki usaha ilegal yakni menjual narkoba.

Saat Polisi menggerebek rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, TBR sedang bersembunyi di dapur.

“Kotak kail pancing berisi puluhan paket sabu itu sedang dibawa TBR dan disimpan di saku celananya,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Susan)

Kedapatan Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 19.00 WIB,

Pelaku diketahui berinisial WO (25) warga Kampung Tugu Mulyo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika pihaknya sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, mendapati pelaku WO mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna silver.

Ketika petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan, WO terlihat mencurigakan.

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh dan sekeliling pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merek esse warna hijau berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dibuang oleh pelaku saat melihat Polisi mendekat.

“Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi. Sabtu (9/11/14)

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, WO mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

“WO dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Susan)

Polsek Trimurjo Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu

LAMPUNG TENGAH – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam ungkap tersebut, Polsek Trimurjo menangkap dua orang berinisial KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) asal Dusun 3, RT.06 RW 03, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (3/11/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan.

“Unit Reskrim Polsek Trimurjo melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama ‘Percetakan Salma’ di Trimurjo, Lampung Tengah. Polisi mendapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu yang dijalankan KTO dan KRL,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (5/11/24).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.

Dari informasi tersebut, katanya, Kanit Reskrim Polsek Trimurjo Aiptu Zainudin beserta anggota melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Dari temuan tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan barang bukti diantaranya seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 1 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.

“Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum,” ungkapnya.

Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.

Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.

Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp.10 ribu rupiah per SIM yang dibuatnya.

Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp. 50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.

“Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.

“KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263  jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Pelaku Tipu Gelap Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu, Kapolsek Beberkan Kronologisnya

LAMPUNG TENGAH – Seorang pria asal Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah dipolisikan karena menggelapkan uang panenan singkong.

Pria berinisial DVD (23) itu ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Ratu setelah dilaporkan oleh korban Minsen (49) warga Kp. Padang Ratu Kec. Padang Ratu, Lampung Tengah dan keduanya merupakan rekan kerja pemborong singkong.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, DVD ditangkap di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (2/11/24).

“DVD diduga membawa kabur uang modal untuk memborong panenan singkong seluas 1,5 hektar senilai Rp. 20 juta rupiah milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirasi, Minggu (3/11/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika Minsen dan DVD bertemu untuk membicarakan tentang rencana memborong panenan singkong seluas 1,5 hektar di Padang Ratu, pada Minggu (8/9/2024) pukul 19.05 WIB.

Pelaku DVD mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah melakukan negosiasi dengan petani, dan disepakati harga singkong tersebut senilai Rp.33 juta.

Dikatakan Kapolsek, kerjasama antara korban dan DVD adalah patungan modal, dengan jumlah modal paling banyak adalah dari korban.

Saat itu, lanjutnya, DVD meminta uang modal kepada Minsen dengan modus untuk uang panjer atau uang tanda jadi, sembari mempersiapkan kebutuhan panen.

Korban pun memberikan Rp.20 juta, sementara DVD mengaku sisa uang akan dibayar olehnya.

“Namun, korban kaget saat dia melihat kebun singkong yang rencananya akan diborong, ternyata kebun singkong tersebut sudah dicabut oleh orang lain,” terang Kapolsek.

Ia menambahkan, saat korban mencoba mengklarifikasi kepada petani, korban makin kaget saat petani tersebut mengaku tidak pernah bersepakat kepada DVD untuk memanen singkongnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.20juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Susan)

Ops Zebra Krakatau 2024: Kapolres Lampung Tengah Berikan Bansos kepada Masyarakat yang Membutuhkan

LAMPUNG TENGAH – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mendukung masyarakat di tengah pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, didampingi dengan Wakapolres, Kompol Juli Sundara dan Kasat Lantas Iptu Wahyu Dwi Kristanto, melaksanakan aksi sosial berupa penyerahan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (26/10/24) siang hari ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, salah satunya di Dsn. Adiluwih Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa peran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu ada untuk masyarakat. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, kami juga peduli terhadap kondisi sosial masyarakat,” ungkap Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Krakatau 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Kapolres berharap, bantuan sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya tersebut dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang tetap aman, damai dan sejuk, menjelang Pilkada serentak 2024. (Susan)

Bobol Warung dan Gudang Warga, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban 

LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Buhari (39) warga Kp. Sukajawa, Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Kejadian tersebut terungkap saat Buhari hendak mengantar anaknya sekolah sekira pukul 07.00 WIB.

Ia menemukan pintu warung dan gudang sudah dalam keadaan terbuka dan kunci serta gembok rusak.

Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang hilang, termasuk 9 tabung gas LPG 3 kg, 70 liter minyak pertalite didalam 2 derigen, berbagai jenis rokok, dan 1 etalase rokok.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3 juta lebih.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung turun melakukan penyelidikan ke TKP.

Alhasil, pada Rabu (23/10/24) sore, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yakni WS (25) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku WS berhasil kita amankan dengan dibantu warga setempat di kediamannya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (24/10/24)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WS, lanjut Kapolsek, ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yakni RO, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Humas LT)