LAMPUNG7COM-POLRES SERANG |Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah, Polsek Kopo Polres…
Tag: Polres serang
Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Dalam upaya menjaga kamtibmas selalu kondusif dan aman serta untuk mengetahui…
Polres Serang Melaksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Gangguan Kamtibmas
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Antisipasi Gangguan Kamtibmas di wilayah, Personel Polsek Kragilan Polres Serang Panit…
Polsek Kragilan Polres Serang Strong Point Sore Hari Antisipasi Kepadatan Arus Lalin
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Polsek kragilan Polres Serang melaksanakan Strong Point pengaturan lalu lintas dalam…
Dini Hari Anggota Polsek Petir Atasi Pohon yang Tumbang ke Jalan Raya
LAMPUNG7COM – Serang | Quick Response Anggota Polsek Petir Polres Serang Dini Hari Dalam Mengatasi Pohon…
Cabuli Santriwatinya, Oknum Guru Ngaji Diamankan Satreskrim Polres Serang
LAMPUNG7COM – Serang | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (47) oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
AS diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan guru ngaji berinisial AS oleh unit PPA Polres Serang setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu. “Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media pada Rabu (01/03).
Yudha menambahkan dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 dan korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya. “Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren,” tambahnya.
Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental. “Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya,” ungkap Yudha.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren. “Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan. “Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” kata Dedi
Dedi menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu. “Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Dedi.
“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” tegas Dedi.
Terakhir Dedi menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dedi |Red
Bhabinkamtibmas Polsek Tirtayasa Cegah Tawuran Antar Pelajar dengan Patroli Dialogis KRYD
LAMPUNG7COM – Serang | Untuk menjaga keamanan dan ketertiban Bhabinkamtibmas Polsek Tirtayasa Bripka Iwansyah dan Bripka Bayu K. Barus melaksanakan Patroli Dialogis di Darkum Polsek Tirtayasa Polres Serang. Rabu (01/03/2023).
Kapolsek Tirtayasa Iptu Juwandi, SH menerangkan bahwa Patroli Dialogis KYRD yang dilakukan oleh Personil Polsek Tirtayasa ada bentuk Pre-entif dan Preventif dalam mencegah terjadi tawuran antar pelajar di masyarakat dan pada sekarang ini sedang maraknya perkelahian antar pelajar diberbagai daerah.
Bripka Iwansyah selaku Bhabinkamtibmas Polsek Tirtayasa menjelaskan bahwa Patroli Dialogis dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan(KRYD) yang dilaksanakan di Darkum Polsek Tirtayasa secara Pre-entif dan Preventif dengan sasaran tempat sering dijadikan lokasi tawuran antar pelajar.
” Dalam Patroli Dialogis tidak lupa menghimbau pelajar atau anak sekolah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum seperti, mabok-mabokan dan perjudian maupun perkelahian antar kelompok serta tidak ikut-ikutan ajakan teman-temannya tawuran antar pelajar di Darkum Polsek Tirtayasa. Agar menjauhkan diri tidak meminum minuman berakohol dan Narkoba, yang akan merugikan diri sendiri dan keluarganya. Dalam kegiatan itu tidak lupa melakukan penggeledahan barang bawaan tas maupun motornya diduga membawa senjata tajam ataupun Narkoba” ucap Bripka Iwansyah. | RED
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolsek Tirtayasa Sambangi Tokoh Agama
LAMPUNG7COM – POLRES Serang | Kapolsek Tirtayasa Polres Serang Iptu Juwandi, SH di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Kemanisan Bripka Iwansyah, melaksanakan kegiatan sambang dengan Tokoh agama dalam mempererat tali silaturahmi. Rabu (01/03/2023).
Dalam menciptakan Situasi kamtibmas kondusif, Kapolsek Tirtayasa melaksanakan sambang dengan tokoh agama.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.
Kali ini Kapolsek melaksanakan silaturahmi kepada Tokoh Agama Ustad Ichyal Yahya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Barokah yang berada di Kampung Kaibon Rt008 Rw003 Desa Kemanisan Kecamatan Tirtayasa, dengan tujuan menjalin komunikasi bersinergi serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polsek Tirtayasa akan meningkatkan sinergitas dengan para tokoh dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memelihara kamtibmas kondusif yang saat ini sudah tercipta” Ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan ini selain mempererat jalinan silaturahmi juga berkoordinasi terkait situasi kamtibmas saat ini, dan atensi cuaca ekstrim yang terjadi belakangan ini.
“Selain itu kegiatan ini juga sebagai sarana saling memberikan masukan dan informasi tentang adanya potensi kerawanan terjadinya gangguan kamtibmas agar segera dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tambahnya.
“Dari kegiatan ini juga diharapkan tokoh dan elemen masyarakat tersebut dapat memberikan masukan kepada polsek sehingga dapat diketahui perkembangan situasi kamtibmas sedini mungkin, dapat meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas” pungkasnya.
| red
Sidak Propam Polda Banten Dalam Ops Gaktiplin ke Polsek Petir
LAMPUNG7COM-POLRES Serang | Satuan Fungsi Propam Polda Banten melakukan Sidak ke Polsek-Polsek Jajaran dan termasuk Polsek Petir Polres Serang. Senin (27/02/2023) jam 08.30 WIB.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari inspeksi mendadak (sidak) Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dari Propam Polda Banten terhadap Anggota Polsek Jajaran Polres Serang sudah rutin dilaksanakan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Polri.
Sidak Gaktibplin ini di pimpin langsung oleh team Propam Polda Banten yang didampingi oleh PS. Kanit Provos Polsek Petir Aipda Asman.
Aipda Asman menjelaskan kegiatan Gaktibplin tersebut berupa pemeriksaan sikap tampang personel, kelayakan seragam, dan identitas KTP, SIM dan STNK. Tidak lupa juga bagi personel yang meminjam pakai senjata api dinas pun menjadi sasaran pemeriksaan terkait dengan kebersihan senpi dan masa aktif surat senpi.
“Kegiatan operasi Gaktibplin tersebut sebagai pengawasan internal guna memastikan kelengkapan anggota dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencegah adanya penyimpangan perilaku dan penyimpangan tindakan Anggota Polri oleh Propam Polda Banten”, Kata Kanit Provos Polsek Petir.
(Red
Kapolsek Ambil Apel Pagi dan Cek Kesiapan Anggota Polsek Petir
LAMPUNG7COM– POLRES Serang| Kapolsek Petir Polres Serang Polda Banten AKP Uka Subakti. SH. MM, mengambil apel pagi dan cek kesiapan Anggota di halaman depan Mako Polsek Petir. Senin (27/02/2023) pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM mengambil apel pagi seluruh Anggota Polsek Petir yang bertujuan untuk mengecek dan memastikan kehadiran seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai personel Polri yang selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Polri rutin dilakukan setiap harinya dengan tujuan yaitu untuk mengecek keaktifan anggota dalam hal kedinasan selain dari itu tujuan dilakukannya kegiatan rutin apel ini juga untuk memberikan arahan kepada anggota terkait pelaksanaan tugas sehari-sehari.
Dengan pelaksanaan apel tersebut diharapkan anggota yang melaksanakan tugas di lapangan selalu siap dengan segala situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
“Apel pagi ini juga berfungsi sebagai sarana untuk bertukar informasi baik itu informasi dari pimpinan ataupun dari anggota sendiri sehingga terjalin kesinergian antara anggota dan pimpinan dalam setiap pelaksanaan tugas serta cek ke siap siagaan personel dalam menjalan tugas ” ungkap AKP Uka Subakti. SH. MM.|Red
Polsek Jawilan Gelar Operasi Gabungan KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Antisipasi gangguan Kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Sabtu (25/2/2023).
Polsek Jawilan Polres Serang menggelar Operasi gabungan satuan kerja dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan diawali dengan Apel gabungan Satuan Kerja yang berlangsung di Halaman Mapolsek Jawilan, pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Jawilan IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,.S.I.K,. mengatakan operasi KRYD ini digelar guna Antisipasi gangguan Kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Dalam pelaksanaannya operasi KRYD ini melakukan patroli untuk antisipasi aksi Curas dan Curat atau begal, Geng motor atau tawuran remaja serta himbauan kamtibmas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Selain Personel Polsek Jawilan yang terlibat dalam operasi KRYD juga hadir dari Babinsa Koramil Kopo Jawilan, selanjutmya melakukan patroli bersama di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Jawilan Polres Serang. | Red
Personel Sat Samapta Polres Serang Melaksanakan Pengaturan Lalin di Ciruas-Cikande
LAMPUNG7COM |POLRES SERANG – Dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas), Personel Sat Samapta Polres Serang Polda Banten melaksanakan tugas pengaturan arus lalulintas di beberapa titik terjadinya kemacetan di sepanjang jalur arteri Ciruas-Cikande. Kamis, (23/02/2023) pukul 06.30 wib.
Kasat Samapta Polres Serang Kompol Dadang SW mengatakan untuk lokasi pengaturan yang terjadi kemacetan yaitu di Jembatan Ciujung, Depan PT Indah Kiat dan depan BRI Kragilan. Untuk titik kemacetan yang lain sudah di isi oleh personel Satuan Lalulintas Polres Serang ujar Kasat Samapta.
Lebih lanjut Dadang mengatakan Setiap hari Personel Sat Samapta kita turunkan untuk melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas, baik di pagi hari di saat karyawan dan anak sekolah berangkat ke Pabrik maupun Sekolahan dan di sore hari yaitu pada pukul 16.00 s/d 17.30 WIB.
Dadang berkata ” Kami menghimbau kepada para pengendara agar tidak salip menyalip, utamakan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan sehingga kita bisa sampai ke tujuan dengan selamat.
Jika masyarakat dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi Kepolisian terdekat di sepanjang jalur arteri Ciruas-Cikande sudah ada pos polisi yang selalu standby, atau bisa juga menghubungi Layanan Polisi 110, layanan ini bebas pulsa dan dapat dihubungi menggunakan operator seluler apapun tutupnya. | Red
Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Penipuan Janjikan Proyek Pembangunan
LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Polresta Serang Kota gelar press conference ungkap kasus tindak pidana dengan penipuan dan atau Penggelapan.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri membenarkan hal tersebut. “Betul bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial AL (41) pelaku tindak pidana penipuan,” ucap Iwan pada Rabu (22/02).
Iwan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kronologi kejadian telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Jum’at, 24 Juni 2022 sekitar pukul 00.11 Wib di hotel ledian tepatnya Cattage No. 1120 Jln. Jenderal Sudirman No. 88 Sumur Pecung yang dilakukan oleh pelaku AL terhadap korban yaitu EL dengan cara pelaku menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tanggerang dari sumber anggaran APBN Kementrian agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban, dimana pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku bisa memenangkan proyek tersebut asalkan korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dengan nilai uang Rp. 100.000.000 dan pelaku pun membawa temannya bernama AR mengaku sebagai anggota pokja pada lelang pekerjaan tersebut yang nantinya bisa memenangkan perusahan milik AL yaitu PT. GANEKO yang akan digunakan dalam proses lelang dengan sebelumnya dibuatkan Kerjasama Oprasional (KSO),” ucap Iwan.
“Antara korban dengan pelaku, selain itu pelaku pun menjanjikan kepada korban komitmen fee 12% setelah kontrak, namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong karena faktanya perusahaan pelaku tidak menang lelang dimana yang memenangkan lelang pekerjaan asrama haji tanggerang tahun 2022 tersebut adalah PT. ARAFAH bukan PT. GANEKO milik pelaku, kemudian AR pun bukan anggota pokja dan komitmen fee pun tidak ada bahkan sampai dengan saat ini uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,” tambah Iwan.
Dalam hal ini Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar rekening koran Bank Panin atas nama EL, satu lembar surat tanda terima uang dari EL sejumlah Rp100.000.000 untuk pembuatan SPH dan KSO proyek pembangunan asrama haji banten kepada AL, satu lembar surat pernyataan akan dikembalikan uang yang dibuat oleh tersangka AL pada tanggal 14 November 2022,” jelas Iwan.
Terakhir Iwan mengatakan tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. “Pasal yang dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Iwan. | red
Dukungan Siswa Siswi SMA Nur El Falah Kubang Jaya Kepada Polsek Petir Polres Serang Dalam Berantas Geng Motor
LAMPUNG7COM-PETIR | Siswa Siswi Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya Desa Kubang Jaya Kec. Petir mendukung…
Apel Pagi dan Cek Anggota Polsek Petir Polres Serang
LAMPUNG7COM– POLRES Serang | Polsek Petir Polres Serang Polda Banten melaksanakan kegiatan rutin yaitu apel pagi…
Bidkeu Polda Banten Laksanakan Kegiatan Coklit dan Cokhir Data Kontrak Satker Wilayah Banten 2023
LAMPUNG7COM-Serang – Bidkeu Polda Banten Melaksanakan Kegiatan Coklit dan Cokhir Data Kontrak Satker Wilayah Polda Banten…
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diaman kan Polres Serang
LAMPUNG7COM , Serang – Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan…
Polsek Cikande Monitoring Banjir di 2 Lokasi Pemukiman Warga Kecamatan Kibin
LAMPUNG7COM | Bhabinkamtibmas Polsek Cikande Polres Serang monitor langsung dan melakukan pendataan di pemukiman warga yang…
Jaga Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Cikande Gelar Patroli Malam
LAMPUNG7COM | Polsek Cikande Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dan Patroli…
Penjagaan Mako Polsek Kopo Dilengkapi Body Sistem
LAMPUNG7COM – SERANG | Personel Polsek Kopo Polres Serang Polda Banten dalam melaksanakan jaga Mako di…