Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Pelaku yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH als IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.

“Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semunya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Susan)

Satgas Ops 2 OMPK 2024 Polres Tulang Bawang Amankan Kampanye Salah Satu Paslon di Menggala

TULANG BAWANG-Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 melaksanakan pengamanan kampanye pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengamanan kampanye tersebut berlangsung hari Selasa (15/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d selesai, di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel Sat Samapta yang tergabung dalam Satgas Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 melaksanakan pengamanan kampanye paslon peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di salah satu rumah warga di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” kata Kasat Samapta, Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Lanjutnya, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak tahun 2024 yang melaksanakan kampanye, dan dilakukan pengamanan oleh personel kami adalah nomor urut 2 (dua) Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan (Qodam).

“Pengamanan yang petugas kami lakukan ini adalah sebagai bentuk antisipasi gangguan kamtibmas pada tahap kampanye di Pilkada serentak 2024, sehingga kegiatan kampanye bisa berjalan dengan aman dan lancar,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menerangkan, petugas yang tergabung dalam Satgas Ops 2 pada Operasi Mantap Praja Krakatau (OMPK) 2024 semuanya merupakan personel yang berseragam dinas, sehingga kegiatan pengamanan kampanye paslon peserta Pilkada serentak 2024 bisa lebih optimal.

“Kehadiran petugas kami yang berseragam dinas ini diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir segala bentuk potensi gangguan (PG), sehingga tidak berkembang menjadi ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) selama berlangsungnya kampanye pada Pilkada serentak 2024,” terangnya.

Iptu Linto menambahkan, selalu kami ingatkan kepada personel yang melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye untuk tetap netral dan tidak melakukan politik praktis yang bisa merugikan salah satu paslon. Selain itu, juga tidak boleh underestimate saat melaksanakan tugas. (Susan)

Cegah Aksi Balap Liar, Polres Tuba Gelar KRYD Malam Hari di Akhir Pekan

LAMPUNG7COM | Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada malam hari…