Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu Perketat Pengamanan Kantor Penyelenggara dan Gudang Logistik Pilkada

PRINGSEWU – Semakin mendekati puncak pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu terus meningkatkan intensitas pengamanan di kantor penyelenggara Pilkada serta gudang penyimpanan logistik pemilu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran seluruh tahapan pemilihan hingga hari pencoblosan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, melalui Kasatgas Humas Iptu Priyono menyampaikan bahwa pengetatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan tanpa hambatan, terutama pada tahapan-tahapan krusial seperti distribusi dan pengamanan logistik pilkada. “Kami menempatkan personel di titik-titik strategis seperti Kantor KPU, Bawaslu, serta gudang logistik Pilkada untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Iptu Priyono pada Rabu (2/10/2024).

Selain menempatkan personel secara bergilir di lokasi-lokasi tersebut, Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu juga menggelar patroli rutin serta pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk dan keluar dari gudang logistik. “Pengamanan ini bersifat preventif dan akan terus ditingkatkan menjelang hari pemungutan suara. Kami ingin memastikan semua logistik aman dan dalam kondisi baik hingga digunakan pada hari H,” tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada untuk memastikan semua sistem keamanan berjalan sesuai prosedur. “Koordinasi terus dilakukan dengan KPU dan Bawaslu setempat. Setiap kegiatan, seperti distribusi logistik akan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian,” jelasnya.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada, Polres Pringsewu berharap seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat menjaga kondusivitas situasi. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kericuhan. “Kesuksesan Pilkada bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat. Mari kita wujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis,” pungkasnya. (Susan)

Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Metro Pusat

Metro, 2 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Metro Pusat, Kota Metro. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial AHB (17), FA (22), MAS (15), dan NMBMP (21). Keempatnya diamankan di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,91 gram, yang ditemukan dalam kantong celana depan kiri milik MAS (15).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro AKP Henur Muhammad, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Metro.

“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Keempat tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Susan)

Polres Metro siagakan personilnya 24 jam di kantor KPU, Kantor Bawaslu dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Metro Polda Lampung menempatkan personel kepolisian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga gudang Logistik. (Rabu, 2/10/2024)

Penempatan personel ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman dan tanpa gangguan.

Kabag Ops Polres Metro AKP Andrianus Widanarto menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari segala bentuk potensi gangguan, baik dari segi keamanan dokumen, logistik pemilu, maupun keselamatan para penyelenggara pemilu. “Polisi sudah disiagakan 24 jam di KPU dan Bawaslu serta gudang logistik sebagai wujud komitmen kami untuk menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan damai,” kata AKP Andrianus Widanarto.

Selain menjaga keamanan di lokasi penyelenggara Pemilu, polisi juga melakukan patroli Cipta Kondisi Cooling System di wilayah Kota Metro untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Personel juga terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua elemanen masyarakat untuk memastikan semua kegiatan berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan, serta mencegah potensi gangguan atau konflik selama masa kampanye hingga pemilihan berlangsung. (Susan)

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

PRINGSEWU – Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, kini dapat melakukan pengecekan ke Polres Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menyusul keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, empat tersangka turut diringkus, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengimbau kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Pringsewu untuk melakukan pengecekan. “Bawa serta surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB,” ujar Yunus pada Rabu (2/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa bagi warga yang kehilangan kendaraan namun masih dalam masa kredit, diharapkan membawa surat kontrak kreditnya. “Nantinya, kami akan mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan dengan pengawalan anggota kepolisian,” terangnya.

Berikut adalah daftar barang bukti 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu:

1. Honda BeAT BE 4139 UR, Noka: MH1JM1118HK250053, Nosin: JM11E1243551
2. Yamaha Aerox, Noka: MH3564620KJ069036, Nosin: G3J1E0430392
3. Honda BeAT, Noka: MH1JM810NK882968, Nosin: JM81E1884576
4. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ113GK273134, Nosin: JFZ1E1285002
5. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ115HK807638, Nosin: JF21E1677135
6. Honda Scoopy, Noka: MH1JM0110NK501556, Nosin: JM01E1500293
7. Honda CRF Standar, Noka: MH1KD1110KK110915, Nosin: KD11E1110235
8. Honda CRF Super, Noka: MH1KD1112LK126356, Nosin: KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 R, Noka: MH30G3710MK028137, Nosin: G3NGE0031288
10. Honda BeAT, Noka: MH1JZ123JK888282, Nosin: JFZ1E2887791
11. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9114MK779010, Nosin: J1191E1780983
12. Honda Scoopy, Noka: MH1J140115MK141926, Nosin: JM01EXXX
13. Honda Vario, Noka: MH1JM5444KK286956, Nosin: JM51E12866705
14. Honda BeAT Street, Noka: MH1JM8227RK077258, Nosin: JM82E2067968
15. Honda BeAT, Noka: MHIJM111XHK311080, Nosin: JM11E1302660
16. Honda Supra X 125, Noka: MH1JB9138OK437079, Nosin: JB91E3419840
17. Honda Scoopy, Noka: MH1JM3132LK478457, Nosin: JM31E3473750
18. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9113MK416262, Nosin: JM91E1416119
19. Yamaha Vega R, Noka: MH34D70027J598399, Nosin: 4D7598423
20. Suzuki Satria FU, Noka: MH8BG41CADJ957321, Nosin: 6420.1D1038161
21. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9119MK969384, Nosin: JM91E-1968993

Warga yang ingin melakukan pengecekan diminta untuk segera datang ke Polres Pringsewu dengan membawa dokumen yang diminta. (Susan)

Helm Doraemon Bongkar Sindikat Pemalsuan Motor, Polisi Imbau Warga Agar Waspada

BANDAR LAMPUNG – Helm bergambar Doraemon menjadi kunci terungkapnya sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di Lampung. Polsek Sukarame menangkap dua pelaku utama, AG dan IM, serta seorang saksi berinisial F.

Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kehilangan motor beserta helm Doraemon yang kemudian terlihat digunakan oleh pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan.

“Helm sederhana ini membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai kejahatan lainnya,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Senin (30/9/2024).

Pelaku SL, yang tertangkap massa, mengaku mencuri motor dan helm tersebut lalu menjualnya kepada AG. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap AG dan IM di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang tengah mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin.

“Dari penggerebekan ini, kami menyita tujuh motor, 13 plat TNKB motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat pemalsuan seperti pahat, gerinda, dan cat besi,” tambah Kompol Rohmawan.

Sindikat ini membeli dokumen kendaraan palsu seharga Rp 1,5 juta per dokumen melalui media sosial. Setelah dokumen didapat, mereka mengganti nomor rangka dan mesin motor curian agar tampak legal, lalu menjualnya dengan harga pasaran motor bekas.

“Kami masih memeriksa intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tutup Kompol Rohmawan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli motor bekas.

“Periksa keaslian dokumen kendaraan dan pastikan asal-usul motor yang dibeli untuk menghindari tindak kriminal dan pemalsuan identitas kendaraan,” ujar Kombes Umi.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian motor. “Pastikan motor Anda selalu terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman,” lanjutnya.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah aksi curanmor di Lampung.” tegas Kabid Humas. (Susan)

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Mengusung tema “Bersama Pancasila, Kita Wujudkan Indonesia Emas” Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M pimpin langsung upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (1/10/24) pagi.

Pada upacara yang diikuti oleh jajaran Forkopimda beserta seluruh peserta upacara, Kapolres Lampung Tengah dalam amanatnya mengingatkan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Pancasila sebagai ideologi Bangsa harus senantiasa dijaga. Kita tidak hanya memperingati Hari Kesaktian Pancasila, tapi juga harus mengimplementasikannya dalam setiap tindakan kita sehari-hari,” ujarnya.

“Pancasila adalah dasar negara yang telah terbukti menjaga keutuhan dan persatuan bangsa kita. Hari ini, kita kembali mengingat pengorbanan para pahlawan yang mempertahankan ideologi Negara ini,” kata Kapolres.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Lampung Tengah untuk mempertegas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Bersama Pancasila kita wujudkan Indonesia Emas,” tegasnya.

Sementara Wakapolres Lampung Tengah Kompol Juli Sundara beserta para PJU dan seluruh personel dan ASN Polres Lampung Tengah juga melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan apel Mapolres setempat yang dipimpin oleh Wakapolres sebagai Inspektur upacara. (Susan)

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tanggamus – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Tanggamus menggelar upacara di lapangan apel Polres Tanggamus, Selasa 1 Oktober 2024.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., yang diikuti oleh jajaran pejabat Polres Tanggamus, termasuk para Kabag, Kasat, Perwira, Bintara, dan ASN Polres.

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung khidmat. Naskah Ikrar dibacakan oleh Kabag Ren, Kompol Muji Harjono, S.E., Pembacaan Teks Pancasila dibawakan oleh KBO Sat Intelkam, Ipda Tri Wijayanto, S.Pd., sementara pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945 dilakukan oleh Kanit Tipidter, Ipda Raja Rizki S, S.Tr.K., M.H.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kembali semangat kebangsaan dan persatuan di tengah tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H., menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan pedoman hidup bermasyarakat.

“Kita harus selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan,” ungkap AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Upacara berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai, menunjukkan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. (*)

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Motor, 21 Unit Kendaraan Disita

Pringsewu – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir.

Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan padangratu Lampung tengah, dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.

*Proses Penangkapan Pelaku*

Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di Padang Ratu. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu (7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran) serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

*Pengembangan Kasus: Penadah Tertangkap*

Dari keterangan kedua pelaku utama, polisi berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, (26/9) sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.

Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo. Dari tangan Dicky, polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo.

*Sita 21 Motor Berbagai Merk*

Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk, dengan rincian :

1. Honda Beat No. Pol BE 4139 UR, nomor rangka MH1JM1118HK250053 Nomor Mesin JM11E1243551
2. Yamaha Aerox Rangka MH3564620KJ069036 Nomor Mesin G3J1E0430392
3. Honda Beat Nomor Rangka MH1JM810NK882968 Nomor Mesin JM81E1884576
4. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ113GK273134 Nomor Mesin JFZ1E1285002
5. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ115HK807638 Mesin JF21E1677135
6. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM0110NK501556 Nomor Mesin JM01E1500293
7. Honda CRF Standar Nomor Rangka MH1KD1110KK110915 Nomor Mesin KD11E1110235
8. Honda CRF Super Moto Nomor Rangka MH1KD1112LK126356 Nomor Mesin KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 Nomor Rangka MH30G3710MK028137 Nomor Mesin G3NGE0031288
10. Honda Beat Nomor Rangka MH1JZ123JK888282 Mesin JFZ1E2887791
11. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9114MK779010 Nomor Mesin J1191E1780983
12. Honda Scopy Nomor Rangka MH1J140115MK141926 Nomor Mesin JM01EXXX
13. Honda Vario Nomor Rangka MH1JM5444KK286956 Nomor Mesin JM51E12866705
14. Honda Beat Street Nomor Rangka MH1JM8227RK077258 Nomor Mesin JM82E2067968
15. Honda Beat Nomor Rangka MHIJM111XHK311080 Nomor Mesin JM11E1302660
16. Honda Supra X 125 Nomor Rangka MH1JB9138OK437079 Nomor Mesin JB91E3419840
17. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM3132LK478457 Nomor Mesin JM31E3473750
18. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9113MK416262 Mesin JM91E1416119
19. Yamaha Vega-R Nomor Rangka MH34D70027J598399 Nomor Mesin 4D7598423
20. Suzuki Satria FU Nomor Rangka MH8BG41CADJ957321 Nomor Mesin 6420.1D1038161
21. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9119MK969384 Nomor Mesin JM91E-1968993

*Pasal Yang di Kenakan dan Ancam Hukuman :*

Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara.(Susan)

Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib dirinya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati 1(satu) bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujar Kapolsek. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Susan)

Polsek Seputih Raman Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian dan Perdagangan Motor Curian

Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian.

Pengungkapan sindikat motor curian tersebut bermula dari laporan Maya Armayanti (29) warga Kp. Rama Indra Kec. Seputih Raman yang sepeda motornya hilang saat terparkir di SMP PGRI Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dari laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Gunung Sari, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (28/9/24) pukul 21.00 WIB selaku pencuri dan penadah.

“Kedua pelaku berinisial RON (32) dan GUS (37) tertangkap sedang berada di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor korban untuk dijual kembali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/9/24).

Kapolsek mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merk Honda Beat warna biru putih, BE 2508 GML sedang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Seputih Raman dibantu Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi pada Sabtu, 28 September 2024 dan berhasil mengamankn pelaku berikut motor curian tersebut.

Iptu Mursidi mengatakan, pelaku saat itu sedang mengantarkan motor untuk dijual kepada penadah.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku bahwa di lokasi tersebut biasa membuat motor bodong menjadi lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru dan jasa pembuatan surat kendaraan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali.

Sementara, motor curian tersebut didapatkan pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu.

“Para pelaku mengaku menjual motor seharga Rp. 3,7 juta, setelah dirombak dengan nomor mesin dan surat-surat palsu, penadah bisa menjual kembali motor curian secara online dengan harga Rp. 8 juta,” terangnya.

Mursidi menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Seputih Raman untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil pencurian di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 KUHPidana. (Susan)

Polres Metro Patroli Dialogis Malam Cegah C3

Polres Metro Polda Lampung, Personil jajaran Polres Metro meningkatkan patroli dialogis untuk mengantisipasi kejahatan. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Senin (30/09/ 2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan patroli dilakukan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kejahatan dan tempat keramaian lainnya.

“untuk mengantisipasi kejahatan kami meningkatkan patroli, Petugas patroli juga memberikan himbauan kepada Masyarakat dan para pemuda agar menjaga kondusifitas wilayah khususnya menjelang hari raya idul adha,” ujar Kapolres

“Kami akan terus meningkatkan patroli siang bahkan juga saat dini hari untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” lanjutnya

Kegiatan patroli ini juga merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam menjaga ketertiban dan keamanan secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan tanpa gangguan. (Susan)

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap juru Parkir Yang Ternyata Pelaku Curat

Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari Minggu (29/09/2024)..

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi Pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di jalan inspeksi Kel tejosari kec. metro timur kota metro, Berawal saat korban bernama Dodi memakirkan sepeda motor di jalan pinggir jalan lalu korban kesawah sekira 30 menit korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan dengar oleh warga melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban selanjutnya pelaku dibawah RS. Muhammadia Metro dan korban melaporkan

Kasat mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tutupnya. (Susan)

Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH bagi Personel

Lampung Barat, 30 September 2024 — Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, memimpin upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel di Mapolres Lampung Barat. Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran Polres ini berlangsung dengan khidmat, mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan meningkatkan profesionalisme anggotanya.

Dalam sambutannya, Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, mengapresiasi kinerja anggota yang telah berkontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyatakan, “Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja.”

Kapolres juga menegaskan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas. “Setiap anggota harus menjaga citra Polri. Tindakan yang melanggar disiplin tidak dapat ditoleransi, dan kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberian PTDH,” tambahnya.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga refleksi bagi semua anggota untuk selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat. Upacara diakhiri dengan sesi foto bersama, menandakan kebersamaan dan soliditas seluruh anggota Polres Lampung Barat dalam menjalankan tugas mulia menjaga keamanan masyarakat. (Susan)

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Lampung Tengah Amankan Giat Kampanye Cagub Cawagub Nomor Urut 2 di Bangun Rejo

Sukseskan Pilkada serentak 2024, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus berkontribusi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.

Tadi malam, Minggu (29/9/24) sekira pukul 20.00 WIB, puluhan personel Polres Lampung Tengah kembali diterjunkan untuk mengamankan kampanye dalam bentuk Sholawatan Calon Gubernur (Cagub) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 2, Mirzani Djausal-Jihan Nurlela di wilayah Kecamatan Bangun Rejo, tepatnya di Kampung Sidoluhur.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Polres Lampung Tengah dan jajaran dengan di back up personel Dit Samapta serta Dit Pam Ovit Polda Lampung tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024 yang saat ini tengah memasuki tahap kampanye,” kata Kabag Ops.

Ia memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengamanan, baik Polres maupun Polsek akan tetap bersikap netral dalam mengawal dan mengamankan seluruh tahapan Pilkada yang dilaksanakan di wilayahnya.

“Tugas kita hanya melakukan pengamanan pada kampanye tersebut dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, tanpa adanya gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kabag Ops kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berkontribusi dalam menciptakan situasi yang tetap aman dan kondusif serta jangan mudah terprovokasi oleh berita hoax.

“Mari sama sama kita jaga situasi Kamtibmas yang tetap aman, damai dan sejuk selama tahapan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung,” demikian pungkasnya. (Susan)

Polisi di Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Selama Pilkada

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Timur gencar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, saat melakukan safari solat subuh, di Mushola Al Karim Muttawabin, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial. Menurutnya, hoaks sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu konflik dan memengaruhi opini publik secara negatif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama terkait Pilkada. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya, apalagi yang cenderung provokatif,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, Senin (30/9/2024).

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penyebaran hoaks merupakan tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan yang beredar di sekitar mereka. Polisi telah membuka saluran pengaduan khusus untuk mengatasi masalah ini, baik melalui jalur online maupun langsung ke kantor kepolisian setempat.

Dengan potensi kerawanan yang ada, pihak kepolisian berharap Pilkada di Bandar Lampung dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan berarti.

“Mari bersama-sama menjaga suasana yang damai dan kondusif, serta selalu waspada terhadap upaya memecah belah lewat informasi palsu,” pungkas Kapolsek.(susan)

Patroli Malam Polsek Kota Agung, Tingkatkan Kamtibmas di Area Pelabuhan Dermaga 2

Tanggamus – Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, kembali melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan di wilayah hukum mereka, Minggu 29 September 2024.

Patroli yang digelar pada Minggu malam tersebut dimulai pada pukul 22.20 WIB dan berfokus di Dermaga Pelabuhan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tiga petugas ini melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (C3).

Selain itu, pemeriksaan terhadap pemuda yang sedang berkumpul juga dilakukan guna mengantisipasi adanya benda berbahaya seperti senjata tajam (sajam) dan barang-barang terlarang lainnya.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tujuan patroli yakni pencegahan tindak pidana seperti pencurian dan kekerasan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menciptakan situasi yang tertib dan kondusif.

“Patroli malam tersebut tidak ditemukan gangguan Kamtibmas, kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sebagai mencegah potensi terjadinya kejahatan,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 30 September 2024.

AKP Amsar menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka, terutama di area-area yang rawan terjadi tindak kriminalitas.

“Dengan adanya patroli rutin seperti ini, diharapkan masyarakat semakin merasa nyaman dan terlindungi, serta turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tegasnyan

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat tetap patuhi aturan, laporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan.

“Bersama-sama kita wujudkan keamanan di wilayah Tanggamus khususnya Kota Agung,” tutupnya. (Susan)

Tak Hanya Patroli, Polwan di Bandar Lampung Bagikan Santap Malam Bagi Warga Yang Membutuhkan

Bandar Lampung – Polisi Wanita (Polwan) di Bandar Lampung melakukan aksi sosial dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Aksi sosial ini dilakukan saat sejumlah Polwan Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan rutin malam libur dengan patroli di sejumlah titik rawan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, Sabtu (28/9/2024) malam.

Dalam aksi tersebut, para Polwan tak hanya memastikan keamanan lingkungan, tetapi juga memberikan bantuan berupa nasi bungkus kepada warga kurang mampu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman masyarakat di momen malam libur, sekaligus membantu mereka yang terdampak kesulitan ekonomi.

“Selain berpatroli, Polwan ini juga membagikan nasi bungkus kepada saudara saudara kita yang membutuhkan, sebagai rasa kepedulian kami,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (28/9/2024).

Patroli Polwan pada malam libur intens dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung berharap kegiatan ini dapat berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. (susan)

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), Seorang pria pengangguran, warga Kabupaten Tanggamus.

Bukan tanpa sebab, DI (22) diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).

Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar jam 23.00 wib pelaku datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.

“Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

“Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

Disinggung, soal sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku DI ia melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Penawar Rejo,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Susan)