Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu Perketat Pengamanan Kantor Penyelenggara dan Gudang Logistik Pilkada

PRINGSEWU – Semakin mendekati puncak pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu terus meningkatkan intensitas pengamanan di kantor penyelenggara Pilkada serta gudang penyimpanan logistik pemilu. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran seluruh tahapan pemilihan hingga hari pencoblosan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, melalui Kasatgas Humas Iptu Priyono menyampaikan bahwa pengetatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan proses Pilkada berjalan tanpa hambatan, terutama pada tahapan-tahapan krusial seperti distribusi dan pengamanan logistik pilkada. “Kami menempatkan personel di titik-titik strategis seperti Kantor KPU, Bawaslu, serta gudang logistik Pilkada untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Iptu Priyono pada Rabu (2/10/2024).

Selain menempatkan personel secara bergilir di lokasi-lokasi tersebut, Satgas Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu juga menggelar patroli rutin serta pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk dan keluar dari gudang logistik. “Pengamanan ini bersifat preventif dan akan terus ditingkatkan menjelang hari pemungutan suara. Kami ingin memastikan semua logistik aman dan dalam kondisi baik hingga digunakan pada hari H,” tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada untuk memastikan semua sistem keamanan berjalan sesuai prosedur. “Koordinasi terus dilakukan dengan KPU dan Bawaslu setempat. Setiap kegiatan, seperti distribusi logistik akan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian,” jelasnya.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada, Polres Pringsewu berharap seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu dapat menjaga kondusivitas situasi. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kericuhan. “Kesuksesan Pilkada bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat. Mari kita wujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis,” pungkasnya. (Susan)

Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Metro Pusat

Metro, 2 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Metro Pusat, Kota Metro. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial AHB (17), FA (22), MAS (15), dan NMBMP (21). Keempatnya diamankan di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,91 gram, yang ditemukan dalam kantong celana depan kiri milik MAS (15).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro AKP Henur Muhammad, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Metro.

“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Keempat tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Susan)

Polres Metro siagakan personilnya 24 jam di kantor KPU, Kantor Bawaslu dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Metro Polda Lampung menempatkan personel kepolisian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga gudang Logistik. (Rabu, 2/10/2024)

Penempatan personel ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan aman dan tanpa gangguan.

Kabag Ops Polres Metro AKP Andrianus Widanarto menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari segala bentuk potensi gangguan, baik dari segi keamanan dokumen, logistik pemilu, maupun keselamatan para penyelenggara pemilu. “Polisi sudah disiagakan 24 jam di KPU dan Bawaslu serta gudang logistik sebagai wujud komitmen kami untuk menciptakan Pilkada yang aman, tertib, dan damai,” kata AKP Andrianus Widanarto.

Selain menjaga keamanan di lokasi penyelenggara Pemilu, polisi juga melakukan patroli Cipta Kondisi Cooling System di wilayah Kota Metro untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Personel juga terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua elemanen masyarakat untuk memastikan semua kegiatan berlangsung sesuai aturan yang telah ditetapkan, serta mencegah potensi gangguan atau konflik selama masa kampanye hingga pemilihan berlangsung. (Susan)

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

PRINGSEWU – Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, kini dapat melakukan pengecekan ke Polres Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menyusul keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, empat tersangka turut diringkus, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengimbau kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Pringsewu untuk melakukan pengecekan. “Bawa serta surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB,” ujar Yunus pada Rabu (2/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa bagi warga yang kehilangan kendaraan namun masih dalam masa kredit, diharapkan membawa surat kontrak kreditnya. “Nantinya, kami akan mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan dengan pengawalan anggota kepolisian,” terangnya.

Berikut adalah daftar barang bukti 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu:

1. Honda BeAT BE 4139 UR, Noka: MH1JM1118HK250053, Nosin: JM11E1243551
2. Yamaha Aerox, Noka: MH3564620KJ069036, Nosin: G3J1E0430392
3. Honda BeAT, Noka: MH1JM810NK882968, Nosin: JM81E1884576
4. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ113GK273134, Nosin: JFZ1E1285002
5. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ115HK807638, Nosin: JF21E1677135
6. Honda Scoopy, Noka: MH1JM0110NK501556, Nosin: JM01E1500293
7. Honda CRF Standar, Noka: MH1KD1110KK110915, Nosin: KD11E1110235
8. Honda CRF Super, Noka: MH1KD1112LK126356, Nosin: KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 R, Noka: MH30G3710MK028137, Nosin: G3NGE0031288
10. Honda BeAT, Noka: MH1JZ123JK888282, Nosin: JFZ1E2887791
11. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9114MK779010, Nosin: J1191E1780983
12. Honda Scoopy, Noka: MH1J140115MK141926, Nosin: JM01EXXX
13. Honda Vario, Noka: MH1JM5444KK286956, Nosin: JM51E12866705
14. Honda BeAT Street, Noka: MH1JM8227RK077258, Nosin: JM82E2067968
15. Honda BeAT, Noka: MHIJM111XHK311080, Nosin: JM11E1302660
16. Honda Supra X 125, Noka: MH1JB9138OK437079, Nosin: JB91E3419840
17. Honda Scoopy, Noka: MH1JM3132LK478457, Nosin: JM31E3473750
18. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9113MK416262, Nosin: JM91E1416119
19. Yamaha Vega R, Noka: MH34D70027J598399, Nosin: 4D7598423
20. Suzuki Satria FU, Noka: MH8BG41CADJ957321, Nosin: 6420.1D1038161
21. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9119MK969384, Nosin: JM91E-1968993

Warga yang ingin melakukan pengecekan diminta untuk segera datang ke Polres Pringsewu dengan membawa dokumen yang diminta. (Susan)

Helm Doraemon Bongkar Sindikat Pemalsuan Motor, Polisi Imbau Warga Agar Waspada

BANDAR LAMPUNG – Helm bergambar Doraemon menjadi kunci terungkapnya sindikat pemalsuan nomor rangka dan mesin motor curian di Lampung. Polsek Sukarame menangkap dua pelaku utama, AG dan IM, serta seorang saksi berinisial F.

Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kehilangan motor beserta helm Doraemon yang kemudian terlihat digunakan oleh pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan.

“Helm sederhana ini membantu kami mengaitkan tersangka dengan berbagai kejahatan lainnya,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Senin (30/9/2024).

Pelaku SL, yang tertangkap massa, mengaku mencuri motor dan helm tersebut lalu menjualnya kepada AG. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap AG dan IM di Desa Adi Luwih, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang tengah mempersiapkan pemalsuan nomor rangka dan mesin.

“Dari penggerebekan ini, kami menyita tujuh motor, 13 plat TNKB motor, satu plat TNKB mobil, serta alat-alat pemalsuan seperti pahat, gerinda, dan cat besi,” tambah Kompol Rohmawan.

Sindikat ini membeli dokumen kendaraan palsu seharga Rp 1,5 juta per dokumen melalui media sosial. Setelah dokumen didapat, mereka mengganti nomor rangka dan mesin motor curian agar tampak legal, lalu menjualnya dengan harga pasaran motor bekas.

“Kami masih memeriksa intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tutup Kompol Rohmawan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli motor bekas.

“Periksa keaslian dokumen kendaraan dan pastikan asal-usul motor yang dibeli untuk menghindari tindak kriminal dan pemalsuan identitas kendaraan,” ujar Kombes Umi.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pencurian motor. “Pastikan motor Anda selalu terkunci dengan baik, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman,” lanjutnya.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama mencegah aksi curanmor di Lampung.” tegas Kabid Humas. (Susan)

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Mengusung tema “Bersama Pancasila, Kita Wujudkan Indonesia Emas” Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M pimpin langsung upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (1/10/24) pagi.

Pada upacara yang diikuti oleh jajaran Forkopimda beserta seluruh peserta upacara, Kapolres Lampung Tengah dalam amanatnya mengingatkan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Pancasila sebagai ideologi Bangsa harus senantiasa dijaga. Kita tidak hanya memperingati Hari Kesaktian Pancasila, tapi juga harus mengimplementasikannya dalam setiap tindakan kita sehari-hari,” ujarnya.

“Pancasila adalah dasar negara yang telah terbukti menjaga keutuhan dan persatuan bangsa kita. Hari ini, kita kembali mengingat pengorbanan para pahlawan yang mempertahankan ideologi Negara ini,” kata Kapolres.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga menjadi momentum bagi jajaran Polres Lampung Tengah untuk mempertegas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas melalui pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Bersama Pancasila kita wujudkan Indonesia Emas,” tegasnya.

Sementara Wakapolres Lampung Tengah Kompol Juli Sundara beserta para PJU dan seluruh personel dan ASN Polres Lampung Tengah juga melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan apel Mapolres setempat yang dipimpin oleh Wakapolres sebagai Inspektur upacara. (Susan)

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tanggamus – Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Tanggamus menggelar upacara di lapangan apel Polres Tanggamus, Selasa 1 Oktober 2024.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., yang diikuti oleh jajaran pejabat Polres Tanggamus, termasuk para Kabag, Kasat, Perwira, Bintara, dan ASN Polres.

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung khidmat. Naskah Ikrar dibacakan oleh Kabag Ren, Kompol Muji Harjono, S.E., Pembacaan Teks Pancasila dibawakan oleh KBO Sat Intelkam, Ipda Tri Wijayanto, S.Pd., sementara pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945 dilakukan oleh Kanit Tipidter, Ipda Raja Rizki S, S.Tr.K., M.H.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kembali semangat kebangsaan dan persatuan di tengah tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H., menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan pedoman hidup bermasyarakat.

“Kita harus selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan,” ungkap AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Upacara berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai, menunjukkan komitmen kuat Polres Tanggamus dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. (*)

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Komplotan Pencuri Motor, 21 Unit Kendaraan Disita

Pringsewu – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui menjelaskan bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dengan kunci kontak serta handphone yang disimpan dalam tas di dekat lokasi parkir.

Polisi berhasil meringkus pelaku utama, yakni Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan padangratu Lampung tengah, dan Aan Saputra (30), Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa.

*Proses Penangkapan Pelaku*

Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari di rumahnya di Padang Ratu. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Vega dan kunci leter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Kabupaten Pringsewu (7 di Kecamatan Sukoharjo dan 5 di Kecamatan Pagelaran) serta satu kejadian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

*Pengembangan Kasus: Penadah Tertangkap*

Dari keterangan kedua pelaku utama, polisi berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, (26/9) sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.

Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya di wilayah Bangunrejo. Dari tangan Dicky, polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya adalah kendaraan milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo.

*Sita 21 Motor Berbagai Merk*

Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita 21 unit sepeda motor berbagai merk, dengan rincian :

1. Honda Beat No. Pol BE 4139 UR, nomor rangka MH1JM1118HK250053 Nomor Mesin JM11E1243551
2. Yamaha Aerox Rangka MH3564620KJ069036 Nomor Mesin G3J1E0430392
3. Honda Beat Nomor Rangka MH1JM810NK882968 Nomor Mesin JM81E1884576
4. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ113GK273134 Nomor Mesin JFZ1E1285002
5. Honda Beat Nomor Rangka MH1JFZ115HK807638 Mesin JF21E1677135
6. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM0110NK501556 Nomor Mesin JM01E1500293
7. Honda CRF Standar Nomor Rangka MH1KD1110KK110915 Nomor Mesin KD11E1110235
8. Honda CRF Super Moto Nomor Rangka MH1KD1112LK126356 Nomor Mesin KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 Nomor Rangka MH30G3710MK028137 Nomor Mesin G3NGE0031288
10. Honda Beat Nomor Rangka MH1JZ123JK888282 Mesin JFZ1E2887791
11. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9114MK779010 Nomor Mesin J1191E1780983
12. Honda Scopy Nomor Rangka MH1J140115MK141926 Nomor Mesin JM01EXXX
13. Honda Vario Nomor Rangka MH1JM5444KK286956 Nomor Mesin JM51E12866705
14. Honda Beat Street Nomor Rangka MH1JM8227RK077258 Nomor Mesin JM82E2067968
15. Honda Beat Nomor Rangka MHIJM111XHK311080 Nomor Mesin JM11E1302660
16. Honda Supra X 125 Nomor Rangka MH1JB9138OK437079 Nomor Mesin JB91E3419840
17. Honda Scopy Nomor Rangka MH1JM3132LK478457 Nomor Mesin JM31E3473750
18. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9113MK416262 Mesin JM91E1416119
19. Yamaha Vega-R Nomor Rangka MH34D70027J598399 Nomor Mesin 4D7598423
20. Suzuki Satria FU Nomor Rangka MH8BG41CADJ957321 Nomor Mesin 6420.1D1038161
21. Honda Beat Deluxe Nomor Rangka MH1JM9119MK969384 Nomor Mesin JM91E-1968993

*Pasal Yang di Kenakan dan Ancam Hukuman :*

Atas perbuatan melawan hukumnya para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa yakni 7 tahun penjara.(Susan)

Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib dirinya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati 1(satu) bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujar Kapolsek. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’ dan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.

“Hari Rabu (25/09/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Susan)