Polsek Seputih Raman Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian dan Perdagangan Motor Curian

Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian.

Pengungkapan sindikat motor curian tersebut bermula dari laporan Maya Armayanti (29) warga Kp. Rama Indra Kec. Seputih Raman yang sepeda motornya hilang saat terparkir di SMP PGRI Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dari laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Gunung Sari, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (28/9/24) pukul 21.00 WIB selaku pencuri dan penadah.

“Kedua pelaku berinisial RON (32) dan GUS (37) tertangkap sedang berada di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor korban untuk dijual kembali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/9/24).

Kapolsek mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merk Honda Beat warna biru putih, BE 2508 GML sedang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Seputih Raman dibantu Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi pada Sabtu, 28 September 2024 dan berhasil mengamankn pelaku berikut motor curian tersebut.

Iptu Mursidi mengatakan, pelaku saat itu sedang mengantarkan motor untuk dijual kepada penadah.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku bahwa di lokasi tersebut biasa membuat motor bodong menjadi lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru dan jasa pembuatan surat kendaraan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali.

Sementara, motor curian tersebut didapatkan pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu.

“Para pelaku mengaku menjual motor seharga Rp. 3,7 juta, setelah dirombak dengan nomor mesin dan surat-surat palsu, penadah bisa menjual kembali motor curian secara online dengan harga Rp. 8 juta,” terangnya.

Mursidi menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Seputih Raman untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil pencurian di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 KUHPidana. (Susan)

Polres Metro Patroli Dialogis Malam Cegah C3

Polres Metro Polda Lampung, Personil jajaran Polres Metro meningkatkan patroli dialogis untuk mengantisipasi kejahatan. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Senin (30/09/ 2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan patroli dilakukan di wilayah-wilayah yang rawan terjadi kejahatan dan tempat keramaian lainnya.

“untuk mengantisipasi kejahatan kami meningkatkan patroli, Petugas patroli juga memberikan himbauan kepada Masyarakat dan para pemuda agar menjaga kondusifitas wilayah khususnya menjelang hari raya idul adha,” ujar Kapolres

“Kami akan terus meningkatkan patroli siang bahkan juga saat dini hari untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” lanjutnya

Kegiatan patroli ini juga merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam menjaga ketertiban dan keamanan secara menyeluruh, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan tanpa gangguan. (Susan)

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap juru Parkir Yang Ternyata Pelaku Curat

Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari Minggu (29/09/2024)..

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi Pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di jalan inspeksi Kel tejosari kec. metro timur kota metro, Berawal saat korban bernama Dodi memakirkan sepeda motor di jalan pinggir jalan lalu korban kesawah sekira 30 menit korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan dengar oleh warga melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban selanjutnya pelaku dibawah RS. Muhammadia Metro dan korban melaporkan

Kasat mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tutupnya. (Susan)

Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan PTDH bagi Personel

Lampung Barat, 30 September 2024 — Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, memimpin upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi personel di Mapolres Lampung Barat. Acara yang dihadiri oleh seluruh jajaran Polres ini berlangsung dengan khidmat, mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan meningkatkan profesionalisme anggotanya.

Dalam sambutannya, Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, mengapresiasi kinerja anggota yang telah berkontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyatakan, “Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja.”

Kapolres juga menegaskan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas. “Setiap anggota harus menjaga citra Polri. Tindakan yang melanggar disiplin tidak dapat ditoleransi, dan kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberian PTDH,” tambahnya.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga refleksi bagi semua anggota untuk selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat. Upacara diakhiri dengan sesi foto bersama, menandakan kebersamaan dan soliditas seluruh anggota Polres Lampung Barat dalam menjalankan tugas mulia menjaga keamanan masyarakat. (Susan)

Sukseskan Pilkada 2024, Polres Lampung Tengah Amankan Giat Kampanye Cagub Cawagub Nomor Urut 2 di Bangun Rejo

Sukseskan Pilkada serentak 2024, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung terus berkontribusi dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.

Tadi malam, Minggu (29/9/24) sekira pukul 20.00 WIB, puluhan personel Polres Lampung Tengah kembali diterjunkan untuk mengamankan kampanye dalam bentuk Sholawatan Calon Gubernur (Cagub) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) nomor urut 2, Mirzani Djausal-Jihan Nurlela di wilayah Kecamatan Bangun Rejo, tepatnya di Kampung Sidoluhur.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Polres Lampung Tengah dan jajaran dengan di back up personel Dit Samapta serta Dit Pam Ovit Polda Lampung tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam mendukung suksesnya Pilkada 2024 yang saat ini tengah memasuki tahap kampanye,” kata Kabag Ops.

Ia memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengamanan, baik Polres maupun Polsek akan tetap bersikap netral dalam mengawal dan mengamankan seluruh tahapan Pilkada yang dilaksanakan di wilayahnya.

“Tugas kita hanya melakukan pengamanan pada kampanye tersebut dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, tanpa adanya gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kabag Ops kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berkontribusi dalam menciptakan situasi yang tetap aman dan kondusif serta jangan mudah terprovokasi oleh berita hoax.

“Mari sama sama kita jaga situasi Kamtibmas yang tetap aman, damai dan sejuk selama tahapan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung,” demikian pungkasnya. (Susan)

Polisi di Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Selama Pilkada

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Timur gencar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, saat melakukan safari solat subuh, di Mushola Al Karim Muttawabin, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial. Menurutnya, hoaks sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu konflik dan memengaruhi opini publik secara negatif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama terkait Pilkada. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya, apalagi yang cenderung provokatif,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, Senin (30/9/2024).

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penyebaran hoaks merupakan tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan yang beredar di sekitar mereka. Polisi telah membuka saluran pengaduan khusus untuk mengatasi masalah ini, baik melalui jalur online maupun langsung ke kantor kepolisian setempat.

Dengan potensi kerawanan yang ada, pihak kepolisian berharap Pilkada di Bandar Lampung dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan berarti.

“Mari bersama-sama menjaga suasana yang damai dan kondusif, serta selalu waspada terhadap upaya memecah belah lewat informasi palsu,” pungkas Kapolsek.(susan)

Patroli Malam Polsek Kota Agung, Tingkatkan Kamtibmas di Area Pelabuhan Dermaga 2

Tanggamus – Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, kembali melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi keamanan di wilayah hukum mereka, Minggu 29 September 2024.

Patroli yang digelar pada Minggu malam tersebut dimulai pada pukul 22.20 WIB dan berfokus di Dermaga Pelabuhan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tiga petugas ini melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor (C3).

Selain itu, pemeriksaan terhadap pemuda yang sedang berkumpul juga dilakukan guna mengantisipasi adanya benda berbahaya seperti senjata tajam (sajam) dan barang-barang terlarang lainnya.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tujuan patroli yakni pencegahan tindak pidana seperti pencurian dan kekerasan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menciptakan situasi yang tertib dan kondusif.

“Patroli malam tersebut tidak ditemukan gangguan Kamtibmas, kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sebagai mencegah potensi terjadinya kejahatan,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 30 September 2024.

AKP Amsar menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka, terutama di area-area yang rawan terjadi tindak kriminalitas.

“Dengan adanya patroli rutin seperti ini, diharapkan masyarakat semakin merasa nyaman dan terlindungi, serta turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tegasnyan

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat tetap patuhi aturan, laporkan segera jika menemukan hal-hal mencurigakan.

“Bersama-sama kita wujudkan keamanan di wilayah Tanggamus khususnya Kota Agung,” tutupnya. (Susan)

Tak Hanya Patroli, Polwan di Bandar Lampung Bagikan Santap Malam Bagi Warga Yang Membutuhkan

Bandar Lampung – Polisi Wanita (Polwan) di Bandar Lampung melakukan aksi sosial dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Aksi sosial ini dilakukan saat sejumlah Polwan Polresta Bandar Lampung menggelar kegiatan rutin malam libur dengan patroli di sejumlah titik rawan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, Sabtu (28/9/2024) malam.

Dalam aksi tersebut, para Polwan tak hanya memastikan keamanan lingkungan, tetapi juga memberikan bantuan berupa nasi bungkus kepada warga kurang mampu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman masyarakat di momen malam libur, sekaligus membantu mereka yang terdampak kesulitan ekonomi.

“Selain berpatroli, Polwan ini juga membagikan nasi bungkus kepada saudara saudara kita yang membutuhkan, sebagai rasa kepedulian kami,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (28/9/2024).

Patroli Polwan pada malam libur intens dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung berharap kegiatan ini dapat berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga peduli terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. (susan)

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), Seorang pria pengangguran, warga Kabupaten Tanggamus.

Bukan tanpa sebab, DI (22) diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).

Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar jam 23.00 wib pelaku datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.

“Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

“Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

Disinggung, soal sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku DI ia melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial FI (33), berprofesi buruh, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok), korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Penawar Rejo,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (28/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang merupakan pemilik rumah. Saat ditangkap pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Susan)