Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung 

Bandar Lampung – Dua warga asal Kabupaten Tanggamus berinisial WP (21) dan TI (30) ditangkap aparat Kepolisian lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik korban FS yang terparkir di depan sebuah hotel, Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa kawanan ini berkeliling kota Bandar Lampung sambil memantau target sepeda motor yang mudah untuk dicuri.

“Modusnya yaitu berkeliling di wilayah Bandar Lampung, kemudian memantau target yang mudah untuk di esekusi,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/2025).

Usai berhasil membuka magnet penutup kunci kontak, kemudian kontak motor dirusak menggunakan kunci letter T.

“Karena motor tidak bisa langsung hidup, akhirnya motor curian didorong atau distep sampai wilayah Raja Basa oleh kedua pelaku,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Kapolresta menambahkan bahwa alat pembuka magnet kontak sepeda motor dibeli oleh pelaku dari temannya seharga 50 ribu rupiah.

“Motor curian kemudian dijual ke temannya di wilayah Natar dengan harga 4 juta rupiah dan untuk penadah saat ini masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kombes Pol Alfret.

Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi dua.

“Pelaku TI mengaku uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kartu kredit, sedangkan WP juga dipergunakan untuk membayar hutang ke temannya,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Dalam aksinya, TI bertugas sebagai joki dan sedangkan WP berperan sebagai eksekutor.

Kedua pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus curanmor.

“Pelaku TI baru keluar di bulan Mei 2024, dalam kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor, sedangkan WP baru keluar pada bulan Agustus 2024,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pengungkapan ini berawal setelah kawanan ini tertangkap tangan oleh security perusahaan di wilayah Panjang, Bandar Lampung, saat tengah mengincar motor di lahan parkir perusahaan tersebut, pada Kamis (15/5/2025).

Usai tertangkap kemudian keduanya di bawa ke Mapolsek Panjang.

Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku pernah melalukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Berbekal rekaman CCTV yang ada, cocok dan indentik dengan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat mencuri motor di wilayah Tanjung Karang Timur dan pelaku juga mengakuinya,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.

Kompol Kurmen menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Sementara ini masih satu TKP, tapi masih terus kami lakukan pendalam terhadap hal ini,” jelas Kompol Kurmen.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Hari Raya Waisak, 90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak 90 personel Polresta Bandar Lampung dikerahkan untuk mengamankan perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE yang tersebar di 8 Vihara, Senin (12/5/2025).

Personel pengamanan ini akan di sebar di lokasi-lokasi vihara, yaitu Vihara Amurwa Bhumi graha, Vihara Savanadipa Lampung, Vihara Cetya Meitreya Sutta, Vihara Cetya Sari Putra, Vihara Darma Citra, Vihara Po Sen Taiti (Rakasyu), Vihara Dhamaramsidan dan Vihara Maitreya.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Buddha dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan aman.

“Dalam pengamanan pucak hari raya Waisak ini kami mengerahkan 90 personel pengamanan yang terploting di 8 vihara di Bandar Lampung,” ujar AKP Agustina Nilawati, Senin (12/5/2025).

Selain pengamanan fisik, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengurus vihara dan stake holder terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Untuk waktu perayaan hari raya waisak di 8 vihara ini berbeda beda, ada yang melakukan ibadah di pagi hari dan sore hari bahkan ada yang mulai tadi malam,” Kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengantisipasi pola alih arus lalu lintas yang dilakukan jika terjadi kepadatan arus lalu lintas saat kegiatan berlangsung.

Dua Jabatan Kasat dan Empat Kapolsek di Lingkungan Polresta Bandar Lampung Diserahterimakan

Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memimpin upacara serah terima jabatan…

Baksos Presisi, Polresta Bandar Lampung Gandeng Pihak Swasta Bangun Kembali Rumah Pasturi Meninggal Dunia Korban Tanah Longsor

Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung bersama Simpur Center dan Chandra Peduli Kasih Lampung membangun kembali rumah salah satu warga korban banjir dan tanah longsor yang terletak di Gang Kelinci, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025).

Pembangunan rumah ditandai dengan peletakan batu pertama yang secara simbolis dilakukan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay diikuti oleh pihak terkait dalam kegiatan ini.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud solidaritas dan kasih sayang terhadap sesama dengan harapan hal ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga korban.

“Hari ini, Kami bersama Simpur Center dan Chandra Peduli, serta berkolaborasi dengan masyarakat sekitar melakukan Bakti Sosial Presisi dalam rangka membangun kembali rumah pasangan suami istri yang meninggal dunia akibat longsor di wilayah Gedong Air, Tanjung Karang Barat,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (7/5/2025).

Rumah akan dibangun kembali dilokasi yang sama, dengan luas 40 meter persegi berlantai 1 terdiri dari 2 kamar tidur, ruang tengah, dapur dan teras depan. Inisiatif ini merupakan bentuk nyata kepedulian lintas lembaga terhadap keluarga yang terdampak langsung oleh bencana tersebut.

“Ini bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga wujud solidaritas dan kasih sayang kita terhadap sesama. Kami ingin keluarga yang ditinggalkan dapat kembali memiliki harapan dan kenyamanan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Peristiwa bencana tanah longsor pada 21 Februari 2025 ini menyisakan duka mendalam, terlebih bagi dua anak korban yang masing-masing masih berusia 2 dan 4 tahun lantaran harus kehilangan kedua orang tuanya saat peristiwa terjadi.

Saat ini, kedua anak tersebut diasuh oleh pamannya. Pemerintah melalui Dinas Sosial turut memberikan perhatian khusus, dengan memastikan seluruh biaya pendidikan anak-anak tersebut akan ditanggung hingga jenjang yang dibutuhkan.

Pihak Simpur Center dan Chandra Peduli Kasih juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan sosial kemanusiaan, terutama dalam membantu masyarakat terdampak bencana di Lampung.

Pembangunan rumah ini direncanakan rampung dalam beberapa minggu ke depan, dengan melibatkan warga sekitar.

Buruh Bangunan di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gasak Barang Berharga Milik Tetangga

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 1 dari 3 orang kawanan pelaku pencurian barang berharga dengan target rumah kosong.

RS (19), warga Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.

Pencurian terjadi pada hari Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah, jalan Cut Nyak Dien, Gang Hidayat, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

“Pelaku berjumlah 3 orang, yang baru tertangkap 1 orang berinisial RS, untuk 2 pelaku lainnya yaitu R dan H masih kita lakukan pengejaran” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Sabtu (12/4/2025).

AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku RS merupakan tetangga korban.

“RS yang merupakan tetangga korban, mengetahui jika rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian RS menghubungi 2 rekannya untuk mencuri di rumah korban,” Kata AKBP Erwin.

Kawanan ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat dinding pembatas rumah kemudian masuk dengan membongkar atap rumah.

“Dua orang rekannya masuk kedalam rumah, sedangkan RS bertugas memantau situasi di sekitar rumah,” Jelas AKBP Erwin.

Didalam rumah, kawanan ini berhasil menggasak sejumlah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 10 Juta rupiah dan Emas sebarat 10 gram.

Barang hasil curian dipegang oleh Pelaku H, sedangkan RS baru menerima upah sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Uang hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Kata Waka Polresta.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai pakaian berwarna hitam, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara”, tandas AKBP Erwin.

Pria Bertato di Bandar Lampung Ditangkap Usai Rampas Ponsel Pengunjung Indekos

Bandar Lampung – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, setelah terbukti merampas ponsel pengunjung indekos. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel inventaris indekos saat hendak keluar dari lokasi kejadian.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos yang terletak di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa FS datang ke indekos bersama rekannya HL, dengan membawa senjata tajam, lalu menggedor pintu kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama korban YN.

“Pelaku FS merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Kemudian pelaku bersama temannya datang membawa pedang dan menggedor pintu kamar YS,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (7/4/2025).

Mendengar suara gedoran di pintu kamar, YS dan korban YN pun keluar. “Pelaku menuduh YN sebagai orang yang menantangnya, namun korban membantah tuduhan tersebut,” tambah Kombes Pol Alfret.

Pelaku lalu memaksa masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel milik korban, sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel inventaris indekos yang ada di meja resepsionis.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit ponsel Iphone 15 milik korban, dan 1 unit ponsel Infinix milik indekos.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Polisi Imbau Warga Bandar Lampung Tidak Takbir Keliling dan Nyalakan Petasan Saat Idul Fitri

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H. Salah satu imbauan yang disampaikan adalah untuk tidak mengadakan takbir keliling.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar takbir keliling. Sebagai gantinya, warga bisa merayakan malam takbiran di masjid-masjid di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Minggu (30/3/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah preventif melalui patroli untuk menjaga kondusivitas. Patroli ini dilakukan bersama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Seperti kemarin, kami bersama jajaran Kodim dan Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan apel siaga Satgas Idul Fitri. Dengan kegiatan ini, kami berharap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman selama perayaan Idul Fitri,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam takbiran. Ia menegaskan agar para remaja tidak terlibat dalam konvoi, menyalakan petasan, atau kegiatan lainnya yang bisa membahayakan.

“Sejumlah personel akan ditempatkan di titik-titik strategis, seperti ruas jalan, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya, guna memastikan bahwa perayaan malam takbiran hingga Idul Fitri besok berlangsung dengan aman,” tambah Kombes Pol Alfret.

Satlantas Polresta Bandar Lampung Kawal Pemudik Motor Asal Pulau Jawa

Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung mengawal pemudik sepeda motor yang akan melintasi Kota Bandar Lampung, Sabtu dini hari (29/3/2025).

Ratusan Pemudik motor asal pulau jawa dikawal dari pintu masuk perbatasan Kabupaten Lampung Selatan menuju kota Bandar Lampung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemudik motor yang melintasi Kota Bandar Lampung.

“Hasil koordinasi dengan Polres Lampung Selatan, malam ini secara estafet kita melakukan pengawalan ratusan pemudik motor asal pulau jawa yang melintasi kota Bandar Lampung,” Kata Kompol Ridho Rafika, Sabtu (29/3/2025).

Pengawalan dilakukan dengan menyusuri jalan Soekarno hatta by pass hingga menuju Tugu Raden Intan, Kota Bandar Lampung.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi para pemudik, sehingga bisa selamat sampai tujuan,” Ujar Kompol Ridho.

Kasat Lantas juga mengimbau para pemudik sepeda motor agar selalu hati hati dan tetap mematuhi aturan berlalu lintas selama berkendara. (*)

Bantu Pemudik, Polresta Bandar Lampung Buka Layanan Penitipan Kendaraan

Bandar Lampung – Puluhan warga yang akan mudik memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang disediakan di Mapolresta…

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2025 di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DIRJENHUB), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengimbau pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan ini. Namun, ia menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan yang membawa bahan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat di berbagai titik guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” ujar Kompol Ridho Rafika.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan ini berlaku untuk:
1. Mobil barang bersumbu tiga atau lebih
2. Kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang
3. Kendaraan barang dengan kereta tempel atau gandeng

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut:
– Bahan bakar minyak dan gas
– Hantaran uang
– Hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak
– Barang bantuan bencana alam
– Sepeda motor pemudik dalam program mudik dan balik gratis
– Bahan pangan pokok, seperti beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, dan cabai

Syarat Operasional bagi Angkutan yang Diperbolehkan

Setiap angkutan barang yang tetap diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan dan berisi informasi:
1. Jenis barang yang diangkut
2. Tujuan pengiriman
3. Identitas pemilik barang

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.