Curi Motor Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus AS (22) dan RF (30), dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis inex.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penyelidika,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kampung Rama Murti, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.

Selain pil inex, lanjutnya, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak/kardus bergambar timbangan digital.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolsek Seputih Raman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya. (Humas LT)

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Lampung Tengah –Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di…

Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi

Lampung Tengah — Tekab 308 Pesisi Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial DS Als Deblong (32), warga Kampung Watu Agung berhasil diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, pada Senin (12/5/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan RO (27) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, usai mengetahui rumah orang tuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dan istrinya memeriksa rumah orang tuanya yang sedang pergi ke Kalimantan.

Setelah diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, di antaranya amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan peralatan rumah tangga lain dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (13/5/25).

Setelah melakukan penyelidkan, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kampung setempat.

“Hasilnya, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS Als Deblong di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Bersama pelaku, Polisi pun turut mengamankn barang bukti berupa satu buah amplifier dan 2 unit speaker aktif yang diduga hasil curian.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

Bandar Lampung – Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.(susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Gelar Patroli Jelang Berbuka Puasa di Pekon Ulok Mukti dan Pekon Sumber Agung

Pesisir Barat – Menjelang waktu berbuka puasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan patroli di Pekon Ulok Mukti dan Pekon Sumber Agung, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (16/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama saat menjelang berbuka puasa. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan patroli tersebut. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

“Patroli ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi menjelang berbuka puasa. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar IPTU Kasiyono.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Jika ada hal-hal mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Pesisir Barat tetap terjaga selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk dan aman. (Susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Laksanakan Sambang di Pekon Way Haru dan Bandar Dalam

Pesisir Barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan sambang di Pekon Way Haru dan Pekon Bandar Dalam. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan pangan serta memberikan himbauan kepada para pengemudi ojek Way Haru agar lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan saat berkendara.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada guna meningkatkan ketahanan pangan. Masyarakat dihimbau untuk menanam tanaman produktif yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual sebagai tambahan penghasilan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek di Way Haru. Para ojek dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, serta mengutamakan keselamatan dalam bekerja, mengingat medan jalan di daerah tersebut cukup menantang.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi terkait ketahanan pangan serta keselamatan berkendara bagi para ojek. Ketahanan pangan sangat penting bagi masyarakat, dan keselamatan di jalan harus selalu menjadi prioritas. Kami berharap masyarakat dapat menerapkan himbauan yang diberikan demi kesejahteraan dan keamanan bersama,” ujar Iptu Kasiyono.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketahanan pangan dan keselamatan berkendara, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera dan aman. (Susan)

Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Curas di Jalan Persawahan Suka Agung

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Persawahan Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (05/12/2024).

Tersangka inisial AR (30)berdomisili di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Septri Haryanto menyampaikan kronologis pada hari Minggu, 01-12-2024 pukul 11:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijalan Persawahan Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan terhadap korban Nabila warga Kampung Tanjung Dalam, Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor lalu diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda beat tanpa No.pol warna hitam.

Kemudian pelaku menuju kearah sepeda motor korban sambil mematikan stop kontak motor korban yang sedang dikendarai lalu sepeda korban berhenti dan salah satu pelaku turun dari motor dan menghampiri korban sambil mengacungkan sebilah pisau kearah korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motornya.

Dikarenakan terancam lalu korban bersama rekannya turun dari sepeda motornya dengan No.Pol BG 6535 KAT warna warna hitam tahun 2021 lalu pelaku membawa motor tersebut kearah Sumber Agung Kabupaten Oku Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan pada hari Senin 02-12-2024 jam 01.00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Buay Bahuga.

Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (Susan)

Jual Sabu, Pria ini Diamankan Polsek Padang Ratu

LAMPUNG TENGAH – Seorang petani ditangkap Polisi karena menjual sabu-sabu di rumahnya.

Polsek Padang Ratu meringkus pria berinisial TBR (49) warga Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (15/11/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pria tersebut menyediakan dan menyetok narkotika jenis sabu untuk dijual di rumahnya.

“Di rumah TBR, personel Polsek Padang Ratu menemukan kotak kail pancing berisi 10 paket sabu-sabu siap jual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (18/11/24).

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya TBR berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah informasi tersebut didalami, Polisi mendapatkan identitas TBR yang kesehariannya bekerja sebagai petani.

Namun, TBR pun memiliki usaha ilegal yakni menjual narkoba.

Saat Polisi menggerebek rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, TBR sedang bersembunyi di dapur.

“Kotak kail pancing berisi puluhan paket sabu itu sedang dibawa TBR dan disimpan di saku celananya,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Susan)

Cegah Aksi Bullying dan Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Lakukan Pembinaan di SDN 1 Sri Basuki

LAMPUNG TENGAH – Sebagai upaya untuk mencegah aksi kenakalan remaja, seperti perundungan (bullying) dan penyalahgunaan Narkoba di kalangan para pelajar, jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melakukan pembinaan di SDN 1 Sri Basuki wilayah hukum Mapolsek setempat, Senin (11/11/24) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Banyak, Bripka Ari Saputra, S.H dengan didampingi para dewan guru sekolah tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi sahabat anak (Polsana).

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya saling menghargai dan menjauhi segala bentuk kekerasan. Selain itu, kami juga ingin memberikan edukasi mengenai bahaya Narkoba yang bisa mengancam masa depan mereka,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat terhindar dari aksi perundungan dan penyalahgunaan Narkoba, serta mampu menciptakan generasi muda yang lebih baik dan berakhlak di masa depan,” imbuhnya.

Kapolsek berkomitmen akan terus melakukan pembinaan serupa di berbagai sekolah di wilayahnya, sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Sri Basuki, Ibu Erlina, S.Pd, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian atas dukungan serta pembinaan yang diberikan kepada anak anak muridnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek Seputih Banyak, khususnya kepada Bhabinkamtibmas yang telah hadir di SDN 1 Sri Basuki. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan generasi muda yang lebih baik dan terhindar dari perbuatan tercela, apalagi sampai berpotensi melanggar hukum,” demikian pungkasnya. (Susan)

Polisi Bersihkan Bambu Jatuh Melintang di Jalinsum Kampung Banjar Masin

BANJAR MASIN – Diduga hujan disertai angin kencang beberapa rumpun bambu jatuh menghalangi Jalan di tengah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (09/11/2024)

Batang pohon Bambu tersebut melintang pada Jum’at malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB jajaran Polsek Baradatu yang mendapat laporan dari masyarakat lansung menuju ke lokasi yang dipimpin langsung Aiptu A Sawal bersama Aipda Rivelino dan Brigpol Danang A.

Tibanya dilokasi rumpun bambu yang melintang, personel Polsek Baradatu langsung melakukan pembersihan bambu – bambu yang melintang dan sempat sedikit mengganggu pengguna jalan yang melintas jalan tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar mengatakan, diduga bambu bambu jatuh melintang ke badan jalan karena diterpa angin kencang,”ungkapnya.

Lanjutnya, proses evakuasi bambu bambu jatuh menghalangi di Jalinsum semalam tidak ada kendala dan sudah selesai, jadi kendaraan yang melintas sudah berjalan lancar dari dua arah, situasi aman dan terkendali. “Alhamdulillah gak ada korban, hanya saja akses jalan terganggu,” tambahnya.(susan)

Gerak cepat polsek bangkunat evaluasi kendaraan laka tunggal

PESISIR BARAT – Pesisir barat, anggota polsek bangkunat gerak cepat evakuasi sopir dan kenek mobil R4 canter Mitsubishi yang mengalami laka lantas di ditanyakan mayit jalan lintas barat pekon penyandingan kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat pada hari senin tanggal 03 November 2024 sekira pukul 06.30 wib, rabu(04/XI/2024).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kasi humas polres pesisir barat IPDA KASIYONO, SE, MH membenarkan bahwa ada laka lantas tinggal yaitu mobil R4 canter Mitsubishi dengan nomor polisi BD 8222 EK bermuatan oli bekas menuju bandar lampung terjadi di tanjakan mayit jalinbar pekon penyandingan kecamatan bangkunat.

Alhamdulillah untuk sopir an. RP (39) dan kenek an. mS (44) dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka yang serius dalam kejadian ini, kita lakukan pengecekan awal terhadap korban dan dapat kami pastikan kondisinya sehat dan stabil, ungkap ipda kasiyono

Kami menghimbau kepada masyarakat penguna jalan khususnya sopir yang kendaraannya bermuatan berat jangan sampai melebihi batas maksimal dan pastikan kendaraan betul betul siap baik kondisi ban, rem dan lain sebagainya, karna wilayah kita banyak tanjakan curam dan kondisi sekarang musim penghujan tentu jalan licin, dengan kendaraan yang sehat dapat meminimalisir angka kecelakaan, tutupnya. (Susan)

Polsek Trimurjo Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu

LAMPUNG TENGAH – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam ungkap tersebut, Polsek Trimurjo menangkap dua orang berinisial KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) asal Dusun 3, RT.06 RW 03, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (3/11/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan.

“Unit Reskrim Polsek Trimurjo melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama ‘Percetakan Salma’ di Trimurjo, Lampung Tengah. Polisi mendapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu yang dijalankan KTO dan KRL,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (5/11/24).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.

Dari informasi tersebut, katanya, Kanit Reskrim Polsek Trimurjo Aiptu Zainudin beserta anggota melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Dari temuan tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan barang bukti diantaranya seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 1 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.

“Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum,” ungkapnya.

Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.

Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.

Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp.10 ribu rupiah per SIM yang dibuatnya.

Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp. 50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.

“Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.

“KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263  jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Tandan Sawit Sekitar 2,080 Kilogram

WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di areal perkebunan blok B (Vila) PT. AKG (Adi Karya Gemilang) di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 wib di areal perkebunan PT. AKG Kampung Tanjung Ratu, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa TBS (tandan buah segar) yang di duga dilakukan oleh 5 (orang) orang pelaku.

Diduga Pelaku mengambil TBS dengan cara menggunakan alat bantu dodos (alat untuk mengambil tandan buah sawit) milik PT. AKG .

Perbuatan diduga pelaku diketahui saksi yang bekerja sebagai satpam sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan sawit Blok B (Vila) PT.AKG, para pelaku yang pada saat itu sudah selesai mengambil atau memanen TBS dan hendak membawa TBS hasil curian tersebut keluar dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT.AKG.

Mengetahui ada pencurian, kemudian petugas patroli dari PT.AKG langsung menghentikan laju 1 (satu) unit R4 merek Grandmax dengan No.Pol terpasang BE 9028 CR yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa tandan buah sawit hasil curian tersebut.

Selanjutnya petugas patroli dari PT.AKG berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada didalam mobil tersebut sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik rekan pelaku.

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Pakuan Ratu.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti mobil Grandmax dan TBS dengan berat bersih 2,080 Kg (dua ribu delapan puluh kilo gram) yang telah didapatkan dibawa tim TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“Ungkap Kapolsek. (Susan)

Pencuri Kotak Amal Masjid Al Muhajirin Abung Selatan Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA – Seorang pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Al Muhajirin Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan berhasil diamankan Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Senin, (21/10/24).

Pelaku berinisial RSR (29) Desa Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dimana sebelum terekam CCTV pada hari Sabtu 18 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB sedang mengambil Kotak Amal Masjid Al Muhajirin.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardiyanto, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat di hubungi membenarkan peristiwa tersebut.

“Betul kami amankan pelaku pencuri kotak amal mesjid saat sedang berada di bengkel motor Desa Badar Kagungan Raya Abung Selatan,” kata Kapolsek. Selasa (22/10/24).

Aksinya diketahui karena terekam kamera pengawas cctv. Kapolsek menjelaskan modus pencurian kotak amal dengan masuk ke dalam masjid melalui bpintu samping, kemudian pelaku merusak kunci kotak amal masjid dengan menggunakan obeng.

“Setelah kotak amal tersebut terbuka, pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak amal sebesar 2,5 juta lalu kabur,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui dan berhasil mengamankan pelaku berikut barng bukti dua buah obeng, uang 261 ribu, satu buah tas ransel dan satu unit sepeda motor Honda New Fit.

“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Abung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Rizky)

BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Intel Korem Ditangkap di Gadingrejo

PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem. Pelaku diketahui bernama Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Redi ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

*Modus Operandi: Pelaku Berpura-pura sebagai Intel Korem*

Iptu Herman menerangkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku.

“Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” jelas Iptu Herman, Senin (21/10/2024).

Dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur.

*Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku*

Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

“Pelaku berikut Brang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental,” terang Kapolsek.

*Pelaku Residivis dan Terlibat Kasus Lain*

Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.

“Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Iptu Herman.

*Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara*

Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat,” tutup Iptu Herman. (susan)

Jelang Pilkada 2024, Polisi Gencarkan Patroli KRYD Malam Hari di Rebang Tangkas

WAY KANAN – Dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan Polda Lampung semakin intens melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) malam hari. Senin (21/10/2024).

Kegiatan patroli KRYD dipimpin oleh Aiptu Romzi bersama personel Polsek Rebang Tangkas yang berlangsung di tempat keramaian, objek vital dan Jalan Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu I Ketut Suwardi Artono menyampaikan langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Way Kanan khususnya di tengah aktivitas masyarakat dan dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat.

Oleh karenanya untuk memastikan situasi tetap terkendali, kami melakukan patroli malam dengan mengunjungi tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Menurut Kapolsek menjelang Pilkada, pihaknya perlu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan kamtibmas, terutama di tengah suasana politik pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Disela – sela patroli, masyarakat yang dijumpai oleh petugas diberikan himbauan untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan sekitar, selalu waspada, baik dalam bentuk aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Iptu I Ketut berharap kehadiran Polisi di tengah masyarakat, terutama dalam kegiatan patroli malam, bisa memberikan rasa aman. Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambahnya. (Susan)

Polsek Mataram Baru Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Mandala Sari

LAMPUNG TIMUR – Personel Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudi Apriyanto bergegas membantu memadamkan kebakaran rumah di Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru. Kebakaran ini terjadi ketika pemilik rumah, yang identitasnya dirahasiakan, tidak berada di tempat saat kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar, kebakaran diduga bermula dari obat nyamuk yang diletakkan di atas kardus di bawah meja makan. Pemilik rumah sebelumnya menyalakan obat nyamuk untuk mengusir serangga, namun lupa mematikannya sebelum meninggalkan rumah. Api dari obat nyamuk tersebut kemudian membakar kardus yang berada di sekitarnya, hingga merambat ke area dapur.

Yang lebih membahayakan, api akhirnya mengenai tabung gas elpiji di dapur, menyebabkan ledakan kecil yang memicu percikan api lebih besar. Dalam hitungan menit, api telah menyebar ke seluruh bagian rumah, menghanguskan hampir semua perabot dan barang-barang milik korban.

Kapolsek IPTU Rudi Apriyanto bersama personel Polsek Mataram Baru segera tiba di lokasi setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Mereka bekerja sama dengan warga setempat untuk memadamkan api, sembari menunggu bantuan dari dinas pemadam kebakaran. “Kami bergerak cepat untuk membantu meminimalisir kerugian, terutama karena rumah dalam keadaan kosong saat kebakaran terjadi,” ujar IPTU Rudi.

Meskipun api berhasil dipadamkan setelah beberapa jam, kerusakan pada rumah korban cukup parah. Sebagian besar bangunan dan isinya hangus terbakar, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

IPTU Rudi Apriyanto juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, seperti obat nyamuk dan peralatan dapur. “Kejadian seperti ini bisa kita cegah dengan lebih waspada dan memastikan semua sumber api dimatikan sebelum meninggalkan rumah,” tambahnya.

Personel Polsek Mataram Baru juga turut mengamankan lokasi untuk memastikan tidak ada kejadian lanjutan yang bisa membahayakan warga. Bantuan dan dukungan kepada korban kebakaran terus dilakukan oleh pihak kepolisian bersama masyarakat setempat. (Susan)