Curi Motor Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus AS (22) dan RF (30), dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Polsek Seputih Raman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Inex, Tersangka Berrhasil Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis inex.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Dari laporan masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan melakukan penyelidika,” kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kampung Rama Murti, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YJ (26) Kelurahan Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi 13 butir pil berwarna cokelat bata bertuliskan TMT, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis inex,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di rumah calon istrinya, tepatnya di samping pintu kamar.

Selain pil inex, lanjutnya, Polisi juga mengamankan 1 unit Hp Samsung Galaxy warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika dan 1 buah kotak/kardus bergambar timbangan digital.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Kapolsek Seputih Raman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dan tidak takut melapor. Informasi dari warga adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tutupnya. (Humas LT)

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Lampung Tengah –Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di…

Bobol Rumah Warga Saat Pemilik Pergi, Pria di Kalirejo Dibekuk Polisi

Lampung Tengah — Tekab 308 Pesisi Polsek Kalirejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku inisial DS Als Deblong (32), warga Kampung Watu Agung berhasil diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, pada Senin (12/5/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan RO (27) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, usai mengetahui rumah orang tuanya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dan istrinya memeriksa rumah orang tuanya yang sedang pergi ke Kalimantan.

Setelah diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang, di antaranya amplifier, speaker aktif, jam tangan, tabung gas, dan peralatan rumah tangga lain dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp 5 juta.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Kalirejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (13/5/25).

Setelah melakukan penyelidkan, kata Kapolsek, Tekab 308 Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Kampung setempat.

“Hasilnya, pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DS Als Deblong di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Bersama pelaku, Polisi pun turut mengamankn barang bukti berupa satu buah amplifier dan 2 unit speaker aktif yang diduga hasil curian.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Curas, Satu Dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diwlayah hukumnya.

Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padang Ratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4/25), sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengakakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyang Ratu.

Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke Kampung tersebut.

“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (25/4/25).

Lebih lanjut, saat kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung memaksa meminta sepeda motor korban.

Karena korban sempat menolak, pelaku lalu mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam aliran sungai kecil.

“Tak hanya itu, pelaku kemudian juga menggigit tangan korban dan merampas kunci motor tersebut, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 13 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus curat tersebut, Polisi berhasil menangkap salah satu yakni DF di rumahnya.

“Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melalukn tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan DF,” tegasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek menambahkan bahwa DF telah melakukan tindak pidana lain, yakni curas HP di Kampung Gunung Raya dan curanmor di Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pngembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Gara-gara Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Pemuda Pakai Keramik

Bandar Lampung – Polsek Kedaton bergerak cepat meringkus dua pria yang diduga terlibat aksi penganiayaan secara bersama sama dan perampasan barang berharga milik korban BAS (20).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025), sekitar pukul 03.50 WIB, di jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

TA (26), warga Rajabasa dan MI (22), warga Labuhan Ratu, ditangkap petugas sehari setelah peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

“Sehari pasca peristiwa tersebut terjadi, kedua pelaku berhasil kita tangkap, kita duga saat peristiwa terjadi kedua pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (17/4/2025).

Peristiwa bermula saat korban dan rekan-rekannya tengah berkeliling dengan empat sepeda motor. Saat mereka berhenti untuk mengisi BBM dan menambal ban motor yang kempes, dua pelaku mendatangi lokasi dengan sepeda motor.

“Saat itu, Pelaku MI mulai memprovokasi dengan menuduh korban menggeber-geber motornya, namun korban membantahnya,” jelas Kombes Pol Alfret.

Pelaku tersinggung karena jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi.

Pelaku MI dan TA memukuli, menendang, dan memiting korban. Bahkan, salah satu pelaku menghantamkan keramik ke tubuh korban hingga menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah.

“Usai menganiayaa korban, pelaku mengambil tas korban dan sempat mengembalikannya, namun kemudian kembali dirampas,” kata Kombes Pol Alfret.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut mereka mabuk. Mereka juga merasa korban telah menggeber-geber motor mereka sebelumnya.

Keduanya juga mengakui bahwa sebelum kejadian mereka mengonsumsi dua botol tuak. Salah satu pelaku menyebut dirinya baru saja resign dari pekerjaan sebagai pengemudi ojek online dan saat ini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Kombes Pol Alfret.(susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Gelar Patroli Jelang Berbuka Puasa di Pekon Ulok Mukti dan Pekon Sumber Agung

Pesisir Barat – Menjelang waktu berbuka puasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan patroli di Pekon Ulok Mukti dan Pekon Sumber Agung, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (16/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan.

Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama saat menjelang berbuka puasa. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan patroli tersebut. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

“Patroli ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi menjelang berbuka puasa. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar IPTU Kasiyono.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Jika ada hal-hal mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Pesisir Barat tetap terjaga selama bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk dan aman. (Susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Laksanakan Sambang di Pekon Way Haru dan Bandar Dalam

Pesisir Barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat melaksanakan kegiatan sambang di Pekon Way Haru dan Pekon Bandar Dalam. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan pangan serta memberikan himbauan kepada para pengemudi ojek Way Haru agar lebih berhati-hati dan menjaga keselamatan saat berkendara.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada guna meningkatkan ketahanan pangan. Masyarakat dihimbau untuk menanam tanaman produktif yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual sebagai tambahan penghasilan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek di Way Haru. Para ojek dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, serta mengutamakan keselamatan dalam bekerja, mengingat medan jalan di daerah tersebut cukup menantang.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi terkait ketahanan pangan serta keselamatan berkendara bagi para ojek. Ketahanan pangan sangat penting bagi masyarakat, dan keselamatan di jalan harus selalu menjadi prioritas. Kami berharap masyarakat dapat menerapkan himbauan yang diberikan demi kesejahteraan dan keamanan bersama,” ujar Iptu Kasiyono.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketahanan pangan dan keselamatan berkendara, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera dan aman. (Susan)

Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Curas di Jalan Persawahan Suka Agung

WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Persawahan Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (05/12/2024).

Tersangka inisial AR (30)berdomisili di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Septri Haryanto menyampaikan kronologis pada hari Minggu, 01-12-2024 pukul 11:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijalan Persawahan Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan terhadap korban Nabila warga Kampung Tanjung Dalam, Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor lalu diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda beat tanpa No.pol warna hitam.

Kemudian pelaku menuju kearah sepeda motor korban sambil mematikan stop kontak motor korban yang sedang dikendarai lalu sepeda korban berhenti dan salah satu pelaku turun dari motor dan menghampiri korban sambil mengacungkan sebilah pisau kearah korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motornya.

Dikarenakan terancam lalu korban bersama rekannya turun dari sepeda motornya dengan No.Pol BG 6535 KAT warna warna hitam tahun 2021 lalu pelaku membawa motor tersebut kearah Sumber Agung Kabupaten Oku Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan pada hari Senin 02-12-2024 jam 01.00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan terhadap barang bukti di Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Buay Bahuga.

Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (Susan)