Cooling System : Kapolres Lampung Tengah Berikan Bansos Kepada Masyarakat Membutuhkan Jelang Pilkada 2024

LAMPUNG TENGAH-Wujud kepedulian Polri, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi para PJU dan Kapolsek Terbanggi Besar memberikan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako untuk masyarakat membutuhkan. Jumat (18/10/24) pagi

Dimana, puluhan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres secara door to door kewilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, meliputi Kelurahan Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya dan kawasan Plaza Bandar Jaya.

Menurut Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, berbagi kepada sesama adalah bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat yang kurang beruntung secara finansial.

Hal itu dilakukan Kapolres selain bentuk kepedulian terhadap sesama, juga untuk mendekatkan diri dengan masyarakatnya.

“Jangan dilihat dari jumlahnya, namun dilihat dari kepedulian Polri terhadap sesama,” ujarnya.

Pihaknya berharap, bantuan sosial yang disalurkan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga bantuan tersebut mampu membantu meringankan beban bagi warga yang menerimanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Tengah tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk cooling system dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, damai dan sejuk, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kesempatan itu pula, AKBP Andik mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, di lingkungan masing masing.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan kita laksanakan,” demikian pungkasnya. (Susan)

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Setubuhi Pelajar 12 Tahun, AKP Indik: Sudah Tiga Kali Terjadi

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet. Kedua, pada Selasa (01/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

Pelaku yang ditangkap petugas yakni seorang pria berinisial YH als IN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.

“Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semunya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Susan)

Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Berikan Penyuluhan Anti-Bullying di SMA Darul Fikri Pugung

Tanggamus – Bripka P. Panjaitan selaku Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Polres Tanggamus, melaksanakan kegiatan Police Go to School di SMA Darul Fikri Pugung, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa 15 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan himbauan kepada para siswa terkait masalah bullying, perkelahian, dan bolos sekolah, yang sering terjadi di lingkungan pendidikan.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa dan guru. Dalam arahannya, Bripka P. Panjaitan menekankan pentingnya menjaga sikap di lingkungan sekolah dan menghindari tindakan-tindakan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi mengatakan, pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan meliputi siswa diharapkan rajin belajar dan tidak bolos sekolah.Dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Selain itu, tidak ada siswa yang berkeliaran di luar sekolah pada jam belajar, menghindari tindakan bullying terhadap sesama siswa dan tetap mematuhi aturan agama dan sekolah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa, serta mencegah terjadinya kenakalan remaja di sekolah,” kata Iptu Ori Wiryadi.

Kapolsek berharap, dengan kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin disiplin dan tertib dalam menjalani kehidupan sekolah, serta menjadikan SMA Darul Fikri sebagai lingkungan yang bebas dari permasalahan bullying dan kenakalan siswa. (susan)

Jumat Berbagi: Wujud Kepedulian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali melakukan kegiatan sosial yang bertajuk “Jumat Berbagi” sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang kurang mampu. Jumat (11/10/24) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H didampingi personelnya menyasar ke Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih untuk memberikan bantuan sosial berupa puluhan paket sembako yang terdiri dari beras dan bahan pokok lainnya.

Bantuan sembako ini diberikan kepada warga yang membutuhkan, terutama kepada mereka yang sudah lanjut usia (lansia) dan terdampak secara ekonomi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program cooling system menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosial ini, masyarakat akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalani proses pemilihan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2024.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan akan terjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan damai menjelang Pilkada 2024 diwilkum Polres Lampung Tengah,” pungkasnya. (Susan)

Sambangi Tokoh Masyarakat, Kapolsek Banjit Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Banjit Polres Way Kanan menggelar kegiatan binluh sebagai upaya cooling system Pilkada serentak tahun 2024, di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Banjit Iptu Supriyano didampingi anggota Polsek Banjit Bripka Komang dihadiri tokoh masyarakat Kampung Argomulyo Hi. Edi Jumanto dan tomas Kelurahan Pasar Banjit Hi. Sirajudin.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyano menyampaikan dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan Kepolisian tersebut, Kapolsek melakukan giat cooling system dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.

Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat terkait pemeliharaan kamtibmas.

“Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan,”Imbuhnya.

Dalam acara tersebut, Kapolsek berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menjelang Pilkada serentak 2024 di Way Kanan sehingga tercipta Pemilukada yang damai dan sejuk.

Lanjutnya, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada para tokoh dan seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga Harkamtibmas khususnya di Wilayah Polsek Banjit dapat terjaga dengan baik,”katanya.(Susan)

Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Padang Ratu

Lampung Tengah – Polsek Padang Ratu berhasil meringkus 2 orang pria berinisial SWT (42) dan ZNL (39) usai transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pria itu nekat menjual narkoba di rumahnya yang berada di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (8/10/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk diproses lebih lanjut.

“Saat digeledah, Polisi mendapatkan 17 paket sabu-sabu siap jual disimpan dibawah karpet rumah SWT,” katanya, Rabu (9/10/24).

Kapolsek mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba di rumah SWT, pukul 00.15 WIB.

Kemudian, Tekab 308 Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SWT.

Saat didatangi Polisi, SWT masih berada di depan rumah sedang duduk.

“Ketika tertangkap basah memiliki 17 paket sabu-sabu, SWT mengaku bahwa dia baru saja menjual Narkoba kepada ZNL,” kata Kapolsek.

Tak berselang lama setelah penangkapan SWT, Polisi menangkap ZNL, pria asal Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

ZNL ditangkap saat berada di kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Dari penangkapan kedua pria asal Kecamatan Padang Ratu, Polisi langsung mengantongi nama yang juga terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah setempat.

“Dari penangkapan SWT dan ZNL, kita mendapatkan satu identitas yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba. Kami tengah memburu pria tersebut,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 17 paket sabu, 2 unit Hp dan 1 buah buku berisi catatan Narkoba telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

“ZNL dan SWT, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Susan)

Kesigapan Bhabinkamtibmas Polsek Metro Kibang Bripka Nanang Bantu Warga yang Motornya Mogok di Jalan Tanjakan

LAMPUNG TIMUR – Kesigapan dan kepedulian kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh anggota Polsek Metro Kibang. Bhabinkamtibmas Polsek Metro Kibang Bripka Nanang, terlihat membantu seorang warga yang mengalami kesulitan saat motornya mogok di jalan tanjakan di wilayah Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang.

Bripka Nanang, yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin, langsung berhenti begitu melihat seorang pengendara yang tampak kesulitan karena motornya mogok di lokasi yang cukup menantang. Tanpa ragu, Bripka Nanang turun dari kendaraannya dan segera memberikan bantuan dengan mendorong motor warga tersebut hingga melewati tanjakan.

Aksi sigap Bripka Nanang ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Pengendara yang dibantu juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas tindakan cepat dan peduli dari anggota kepolisian. “Saya sangat terbantu, terutama di tempat seperti ini yang tanjakannya cukup curam. Terima kasih banyak kepada Pak Polisi yang sudah membantu,” ujar pengendara dengan penuh rasa syukur.

Bripka Nanang mengatakan bahwa membantu masyarakat adalah bagian dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Bhabinkamtibmas. “Sebagai polisi, kami harus selalu siap membantu masyarakat dalam kondisi apapun. Semoga bantuan kecil ini bisa meringankan beban warga,” ucapnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kedekatan Polri dengan masyarakat, terutama dalam hal memberikan pelayanan langsung di lapangan dan menunjukkan kepedulian terhadap kesulitan warga. (Susan)

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pringsewu, Kapolres: Penyelidikan Masih Berjalan

Pringsewu – Polres Pringsewu melakukan evakuasi terhadap sesosok mayat tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun milik warga di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Senin (7/10/2024) pagi.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menyampaikan bahwa penemuan mayat tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Warga yang pertama kali menemukan mayat langsung melapor ke Polsek Pagelaran, yang kemudian meneruskan laporan ini ke Polres Pringsewu.

“Benar, kemarin sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima laporan dari warga mengenai penemuan sesosok mayat di area perkebunan warga di Pekon Lugusari. Tim Inafis Polres Pringsewu segera bergerak ke lokasi untuk melakukan proses identifikasi dan evakuasi jasad tersebut,” ungkap AKBP M. Yunus Saputra kepada media pada Selasa (8/10/2024)

Menurutnya, saat ditemukan kondisi mayat sudah dalam keadaan tidak utuh dan sebagian tubuhnya menghitam. Proses evakuasi dan identifikasi pun memerlukan kehati-hatian agar tidak merusak barang bukti yang ada di sekitar lokasi penemuan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, dapat dipastikan bahwa jasad ini berjenis kelamin laki-laki. Namun, untuk identitas masih kami selidiki,” jelas Yunus.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan detail lebih lanjut mengenai dugaan penyebab kematian karena proses otopsi yang masih berjalan untuk memastikan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan fisik sebelum korban meninggal.

“Penyelidikan masih terus kami lakukan. Kami akan mendalami berbagai kemungkinan, termasuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kematian korban ini. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melapor ke Polres Pringsewu atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Sebelumnya, Warga Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung digegerkan penemuan sesosok mayat tanpa identitas. Mayat yang tampak seperti terbakar ini ditemukan di salah satu kebun milik warga.

Dari video yang diterima awak media terlihat sosok mayat tersebut dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. Wajahnya juga sudah tampak sudah tidak bisa dikenali karena sebagian tubuhnya sudah tidak utuh dan menghitam.(Susan)

Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IK (37), lantaran nekat menganiaya dan hendak mengambil sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online.

Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) malam.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban tengah mengantarkan pelaku yang memesan jasa ojek menggunakan aplikasi.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan pelaku, IK (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, awalnya memesan ojek motor dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading.

“Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, Pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (7/10/2024).

Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, sembari tersangka berkata, “Diam, serahkan motor kamu.” Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh.

“Berusaha menyelamatkan diri, RH (24) mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Korban kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat,” jelasnya.

RH langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Karang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.

“Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK (37),” paparnya.

IK (37) kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.

Saat ini, IK (37) dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini,” pungkasnya. (Susan)

Salah Satu DPO Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap DPO pelaku pengeroyokan pria hingga tewas di lapo tuak.

Polisi sudah menangkap 4 pelaku yakni BOY, PU, AD, dan pada hari Jumat (4/10/24) pukul 15.30 WIB, petugas menangkap FH (36) warga Perum Griya Sejahtera Blok B12 RT.001 Swadaya 9, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, korban bernama Sugianto tewas dengan 2 tusukan senjata tajam di perut, dan luka tusuk pada lengan akibat penganiayaan oleh 6 orang pelaku di Lapo Tuak Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa (7/9/21) silam.

“Para pelaku termasuk FH mengeroyok dan menusuk korban dengan sadis secara bergantian saat mabuk di lapo tuwak di Lampung Tengah, hingga korban meregang nyawa,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (6/10/24).

Yusvin mengatakan, setelah DPO selama 3 tahun, FH tertangkap Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan FH dan para pelaku lainnya terjadi hanya karena selisih paham atau cekcok mulut saat kedua belah pihak minum tuwak di lapo setempat.

Dia mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat korban sudah berada di lapo tuwak sejak pukul 20.30 WIB, Senin (6/9/21).

Kemudian, datang pelaku dan rombongan sekira jam 22.00 WIB, rombongan pelaku datang dan langsung minum tuak.

“Saat ditengah obrolan dan pengaruh tuak, terjadi perselisihan antara korban dan rombongan pelaku, satu pelaku langsung mencekik korban dan perkelahian satu lawan satu,” katanya.

Lalu, lanjut Kapolsek, keduanya sempat dipisahkan oleh pengunjung lapo tuak.

Mereka sempat berdamai, lalu minum bersama di satu meja.

Tapi setelah pukul 01.45 WIB, Selasa (7/9/21) kembali terjadi selisih paham antara korban dengan salah satu dari 6 pelaku.

Dari situlah, pengeroyokan terjadi dan Sugianto babak belur dihajar 6 orang sekaligus.

“Korban yang awalnya masih sempat berdiri langsung dibuat tersungkur oleh 2 tusukan senjata tajam dari salah satu pelaku pada perut dan lengan,” katanya.

“Karena terluka, Sugianto sempat kabur dan masuk ke dalam rumah, namun dihampiri pelaku lain dan kembali menusuk Sugianto di perut hingga tewas,” imbuh Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar 3 pelaku lain yang masih DPO.

Sementara saat ini FH bergabung dengan BOY, PANDU, dan ADE yang sudah ditangkap lebih dulu.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus COD jual beli di media sosial Facebook.

Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan Polisi usai membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (9/2/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (6/10/24).

Iptu Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.

Kemudian, kata Kapolsek, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.

Hal itupun disetujui, dan disepakatilah lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.

Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.

“Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya,” katanya.

Modus selanjutnya, lanjut Kapolsek, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.

Namun, kata Kapolsek, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta, dan kasus itu kini telah diungkap.

“DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24) pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan Polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.

“DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Polsek Sumber Jaya Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Pilbup Lampung Barat

Lampung Barat, 4 Oktober 2024 – Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan dan Monitoring Kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Lampung Barat pada hari ini, Jumat, pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di rumah H. Emen, Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian.

Apel ini diikuti oleh personil Polres Lampung Barat dan Polsek jajaran yang terlibat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa kampanye.

Kapolsek Sumber Jaya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar proses demokrasi berjalan lancar dan aman. “Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif selama kampanye dan pemilihan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan serta mendukung jalannya pemilu yang demokratis dan damai.

Polsek Sumber Jaya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan menjaga suasana kondusif selama masa kampanye, demi terciptanya Pilbup yang sukses dan berkualitas. (Susan)

Polsek Semaka Gelar Patroli KRYD Antisipasi C3 dan Kriminalitas di Tanggamus

Tanggamus – Anggota Polsek Semaka Polres Tanggamus kembali melakukan kegiatan rutin patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Patroli dilaksanakan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dimulai pukul 01.15 WIB.

Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, S.H mengatakan, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mencegah kriminalitas lainnya.

Patroli dilaksanakan di Jalan Lintas Pesisir Barat, tepatnya di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

“Kegiatan ini dilaksanamanoleh tiga personel Polsek Semaka,yakni Aipda Dodi Sahputra, Aipda J.P. Manik dan Bripka Aris Faisal,” kata Iptu Sutarto.

Patroli ini diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan mampu mengurangi potensi kejahatan dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah tersebut.

Situasi di wilayah hukum Polsek Semaka terpantau aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung. Tidak ada insiden kriminalitas yang dilaporkan.

“Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman melalui Siskamling,” imbaunya. (Susan)

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

PRINGSEWU – Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, kini dapat melakukan pengecekan ke Polres Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menyusul keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, empat tersangka turut diringkus, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengimbau kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Pringsewu untuk melakukan pengecekan. “Bawa serta surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB,” ujar Yunus pada Rabu (2/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa bagi warga yang kehilangan kendaraan namun masih dalam masa kredit, diharapkan membawa surat kontrak kreditnya. “Nantinya, kami akan mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan dengan pengawalan anggota kepolisian,” terangnya.

Berikut adalah daftar barang bukti 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu:

1. Honda BeAT BE 4139 UR, Noka: MH1JM1118HK250053, Nosin: JM11E1243551
2. Yamaha Aerox, Noka: MH3564620KJ069036, Nosin: G3J1E0430392
3. Honda BeAT, Noka: MH1JM810NK882968, Nosin: JM81E1884576
4. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ113GK273134, Nosin: JFZ1E1285002
5. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ115HK807638, Nosin: JF21E1677135
6. Honda Scoopy, Noka: MH1JM0110NK501556, Nosin: JM01E1500293
7. Honda CRF Standar, Noka: MH1KD1110KK110915, Nosin: KD11E1110235
8. Honda CRF Super, Noka: MH1KD1112LK126356, Nosin: KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 R, Noka: MH30G3710MK028137, Nosin: G3NGE0031288
10. Honda BeAT, Noka: MH1JZ123JK888282, Nosin: JFZ1E2887791
11. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9114MK779010, Nosin: J1191E1780983
12. Honda Scoopy, Noka: MH1J140115MK141926, Nosin: JM01EXXX
13. Honda Vario, Noka: MH1JM5444KK286956, Nosin: JM51E12866705
14. Honda BeAT Street, Noka: MH1JM8227RK077258, Nosin: JM82E2067968
15. Honda BeAT, Noka: MHIJM111XHK311080, Nosin: JM11E1302660
16. Honda Supra X 125, Noka: MH1JB9138OK437079, Nosin: JB91E3419840
17. Honda Scoopy, Noka: MH1JM3132LK478457, Nosin: JM31E3473750
18. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9113MK416262, Nosin: JM91E1416119
19. Yamaha Vega R, Noka: MH34D70027J598399, Nosin: 4D7598423
20. Suzuki Satria FU, Noka: MH8BG41CADJ957321, Nosin: 6420.1D1038161
21. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9119MK969384, Nosin: JM91E-1968993

Warga yang ingin melakukan pengecekan diminta untuk segera datang ke Polres Pringsewu dengan membawa dokumen yang diminta. (Susan)

Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib dirinya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati 1(satu) bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujar Kapolsek. (Susan)

Polsek Seputih Raman Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian dan Perdagangan Motor Curian

Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian.

Pengungkapan sindikat motor curian tersebut bermula dari laporan Maya Armayanti (29) warga Kp. Rama Indra Kec. Seputih Raman yang sepeda motornya hilang saat terparkir di SMP PGRI Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dari laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Gunung Sari, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (28/9/24) pukul 21.00 WIB selaku pencuri dan penadah.

“Kedua pelaku berinisial RON (32) dan GUS (37) tertangkap sedang berada di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor korban untuk dijual kembali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/9/24).

Kapolsek mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merk Honda Beat warna biru putih, BE 2508 GML sedang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Seputih Raman dibantu Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi pada Sabtu, 28 September 2024 dan berhasil mengamankn pelaku berikut motor curian tersebut.

Iptu Mursidi mengatakan, pelaku saat itu sedang mengantarkan motor untuk dijual kepada penadah.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku bahwa di lokasi tersebut biasa membuat motor bodong menjadi lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru dan jasa pembuatan surat kendaraan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali.

Sementara, motor curian tersebut didapatkan pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu.

“Para pelaku mengaku menjual motor seharga Rp. 3,7 juta, setelah dirombak dengan nomor mesin dan surat-surat palsu, penadah bisa menjual kembali motor curian secara online dengan harga Rp. 8 juta,” terangnya.

Mursidi menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Seputih Raman untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil pencurian di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 KUHPidana. (Susan)

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

Tulang Bawang Barat– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan bentuk tanggap bencana, Polsek Tumijajar dan Polsek Tuba Tengah Polres Tubaba Polda Lampung bersama warga melaksanakan gotong royong memperbaiki Rumah Warga yang terimbas oleh bencana angin putting beliung, Senin (30/09/2024)

Angin puting yang terjadi di wilayah Tiyuh Gunung katun Tanjungan, pada Minggu siang kemarin tersebut, setidaknya menyebabkan sebanyak 20 unit rumah warga mengalami kerusakan.

Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara.U. SH melalui Wakapolsek
Ipda Erwan menjelaskan kegiatan gotong royong ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI/Polri bersama Kepala Tiyuh Gunung katun Tanjungan dan aparatur Tiyuh,serta Tokoh masyarakat dan dibantu warga sekitar

“Hari ini kami dari Polsek Tumijajar dan di bantu Juga Personil Polsek Tuba Tengah bersama Koramil Tumijajar dan Kepala Tiyuh Gunung katun Tanjungan dan aparatur Tiyuh,serta Tokoh masyarakat dan dibantu warga sekita melaksanakan perbaikan dan pembersihan sisa sisa material dari Rumah warga yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung yang terjadi kemarin,” ucap Ipda Erwan

“Sebanyak kurang lebih 20 unit rumah mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut, dan kebanyakan mengalami kerusakan dibagian atap, namun alhamdulilah kejadian tersebut tidak menimbulkan adanya korban jiwa,” lanjut Erwan

Wakapolsek Tumijajar juga memberikan himbauan terhadap warga agar tetap berhati-hati dan waspada, karena cuaca ekstrim yang akhir akhir ini masih terjadi, untuk meminimalisir dampak dan terhindar adanya korban jiwa.

“Kami menghimbau agar warga tetap waspada dengan situasi cuaca yang tidak menentu, agar terhindar adanya korban jiwa, tentunya masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi maupun butuh bantuan petugas Kepolisian, bisa segera menghubungi melalui kontak center yang ada,” pungkas Ipda Erwan. (Susan)

Polsek Metro Kibang Himbau Warga Tingkatkan Keamanan Ternak, Antisipasi Pencurian

LAMPUNG TIMUR – Polsek Metro Kibang melalui Bhabinkamtibmas Aipda Heri Eko Cahyono dan Bripka Faisal terus berupaya menjaga keamanan dan menjaga keselamatan. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kegiatan sambang ke warga untuk memberikan himbauan terkait pencegahan tindak kejahatan, terutama pencurian hewan ternak, yang semakin marak di belakangan ini.

Dalam kegiatan sambang tersebut, Aipda Heri dan Bripka Faisal mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak. Mereka menyarankan warga untuk memperketat keamanan kandang ternak dengan melakukan perbaikan dan pemasangan instalasi pengaman tambahan, seperti kunci ganda, CCTV, serta penerangan yang memadai di sekitar kandang.

Aipda Heri juga menekankan pentingnya kerjasama antarwarga untuk menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam siskamling (sistem keamanan lingkungan) atau patroli kampung secara bergantian, terutama di malam hari. Dengan adanya partisipasi warga, peluang tindak kriminalitas seperti pencurian hewan ternak dapat diminimalisir.

Selain itu, Bripka Faisal menambahkan bahwa pihak kepolisian siap memberikan bantuan dalam hal pengamanan. Ia juga memperingatkan warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Setiap laporan dari warga akan segera kami tindak lanjuti, dan kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melibatkan kepolisian dalam menjaga perdamaian,” jelasnya.

Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program sistem pendingin yang diinisiasi oleh Polsek Metro Kibang guna menciptakan suasana yang nyaman menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Selain menjaga situasi keamanan umum, Aipda Heri dan Bripka Faisal juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tindakan pencegahan yang tepat terhadap segala bentuk tindak kriminal, termasuk pencurian ternak.

Dengan upaya bersama antara Polsek Metro Kibang dan masyarakat, angka kejahatan yang diharapkan di wilayah tersebut dapat ditekan, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman .(Susan)

Polisi di Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Selama Pilkada

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Timur gencar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, saat melakukan safari solat subuh, di Mushola Al Karim Muttawabin, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial. Menurutnya, hoaks sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu konflik dan memengaruhi opini publik secara negatif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama terkait Pilkada. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya, apalagi yang cenderung provokatif,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, Senin (30/9/2024).

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penyebaran hoaks merupakan tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan yang beredar di sekitar mereka. Polisi telah membuka saluran pengaduan khusus untuk mengatasi masalah ini, baik melalui jalur online maupun langsung ke kantor kepolisian setempat.

Dengan potensi kerawanan yang ada, pihak kepolisian berharap Pilkada di Bandar Lampung dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan berarti.

“Mari bersama-sama menjaga suasana yang damai dan kondusif, serta selalu waspada terhadap upaya memecah belah lewat informasi palsu,” pungkas Kapolsek.(susan)

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), Seorang pria pengangguran, warga Kabupaten Tanggamus.

Bukan tanpa sebab, DI (22) diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).

Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar jam 23.00 wib pelaku datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.

“Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

“Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

Disinggung, soal sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku DI ia melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (Susan)