Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus COD jual beli di media sosial Facebook.

Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan Polisi usai membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat (9/2/24) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (6/10/24).

Iptu Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.

Kemudian, kata Kapolsek, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.

Hal itupun disetujui, dan disepakatilah lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.

Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.

“Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya,” katanya.

Modus selanjutnya, lanjut Kapolsek, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.

Namun, kata Kapolsek, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta, dan kasus itu kini telah diungkap.

“DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24) pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan Polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.

“DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Polsek Sumber Jaya Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Pilbup Lampung Barat

Lampung Barat, 4 Oktober 2024 – Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan dan Monitoring Kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Lampung Barat pada hari ini, Jumat, pukul 16.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di rumah H. Emen, Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian.

Apel ini diikuti oleh personil Polres Lampung Barat dan Polsek jajaran yang terlibat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa kampanye.

Kapolsek Sumber Jaya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar proses demokrasi berjalan lancar dan aman. “Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kondusif selama kampanye dan pemilihan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan serta mendukung jalannya pemilu yang demokratis dan damai.

Polsek Sumber Jaya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan menjaga suasana kondusif selama masa kampanye, demi terciptanya Pilbup yang sukses dan berkualitas. (Susan)

Polsek Semaka Gelar Patroli KRYD Antisipasi C3 dan Kriminalitas di Tanggamus

Tanggamus – Anggota Polsek Semaka Polres Tanggamus kembali melakukan kegiatan rutin patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Patroli dilaksanakan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dimulai pukul 01.15 WIB.

Kapolsek Semaka Iptu Sutarto, S.H mengatakan, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mencegah kriminalitas lainnya.

Patroli dilaksanakan di Jalan Lintas Pesisir Barat, tepatnya di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

“Kegiatan ini dilaksanamanoleh tiga personel Polsek Semaka,yakni Aipda Dodi Sahputra, Aipda J.P. Manik dan Bripka Aris Faisal,” kata Iptu Sutarto.

Patroli ini diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan mampu mengurangi potensi kejahatan dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah tersebut.

Situasi di wilayah hukum Polsek Semaka terpantau aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung. Tidak ada insiden kriminalitas yang dilaporkan.

“Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman melalui Siskamling,” imbaunya. (Susan)

Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita

PRINGSEWU – Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, kini dapat melakukan pengecekan ke Polres Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menyusul keberhasilan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu bersama Polsek Pagelaran dan Polsek Sukoharjo dalam membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu, empat tersangka turut diringkus, yang terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengimbau kepada warga yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Mapolres Pringsewu untuk melakukan pengecekan. “Bawa serta surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB,” ujar Yunus pada Rabu (2/10/2024) pagi.

Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa bagi warga yang kehilangan kendaraan namun masih dalam masa kredit, diharapkan membawa surat kontrak kreditnya. “Nantinya, kami akan mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan dengan pengawalan anggota kepolisian,” terangnya.

Berikut adalah daftar barang bukti 21 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Pringsewu:

1. Honda BeAT BE 4139 UR, Noka: MH1JM1118HK250053, Nosin: JM11E1243551
2. Yamaha Aerox, Noka: MH3564620KJ069036, Nosin: G3J1E0430392
3. Honda BeAT, Noka: MH1JM810NK882968, Nosin: JM81E1884576
4. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ113GK273134, Nosin: JFZ1E1285002
5. Honda BeAT, Noka: MH1JFZ115HK807638, Nosin: JF21E1677135
6. Honda Scoopy, Noka: MH1JM0110NK501556, Nosin: JM01E1500293
7. Honda CRF Standar, Noka: MH1KD1110KK110915, Nosin: KD11E1110235
8. Honda CRF Super, Noka: MH1KD1112LK126356, Nosin: KD11E1125660
9. Yamaha WR 150 R, Noka: MH30G3710MK028137, Nosin: G3NGE0031288
10. Honda BeAT, Noka: MH1JZ123JK888282, Nosin: JFZ1E2887791
11. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9114MK779010, Nosin: J1191E1780983
12. Honda Scoopy, Noka: MH1J140115MK141926, Nosin: JM01EXXX
13. Honda Vario, Noka: MH1JM5444KK286956, Nosin: JM51E12866705
14. Honda BeAT Street, Noka: MH1JM8227RK077258, Nosin: JM82E2067968
15. Honda BeAT, Noka: MHIJM111XHK311080, Nosin: JM11E1302660
16. Honda Supra X 125, Noka: MH1JB9138OK437079, Nosin: JB91E3419840
17. Honda Scoopy, Noka: MH1JM3132LK478457, Nosin: JM31E3473750
18. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9113MK416262, Nosin: JM91E1416119
19. Yamaha Vega R, Noka: MH34D70027J598399, Nosin: 4D7598423
20. Suzuki Satria FU, Noka: MH8BG41CADJ957321, Nosin: 6420.1D1038161
21. Honda BeAT Deluxe, Noka: MH1JM9119MK969384, Nosin: JM91E-1968993

Warga yang ingin melakukan pengecekan diminta untuk segera datang ke Polres Pringsewu dengan membawa dokumen yang diminta. (Susan)

Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib dirinya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati 1(satu) bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujar Kapolsek. (Susan)

Polsek Seputih Raman Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian dan Perdagangan Motor Curian

Lampung Tengah – Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian dan perdagangan motor curian.

Pengungkapan sindikat motor curian tersebut bermula dari laporan Maya Armayanti (29) warga Kp. Rama Indra Kec. Seputih Raman yang sepeda motornya hilang saat terparkir di SMP PGRI Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/24).

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, dari laporan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menangkap dua orang pria asal Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Gunung Sari, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (28/9/24) pukul 21.00 WIB selaku pencuri dan penadah.

“Kedua pelaku berinisial RON (32) dan GUS (37) tertangkap sedang berada di Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu sedang memalsukan nomor rangka dan surat motor korban untuk dijual kembali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/9/24).

Kapolsek mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi keberadaan motor korban dengan ciri-ciri merk Honda Beat warna biru putih, BE 2508 GML sedang berada di Kabupaten Pringsewu.

Dari informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Seputih Raman dibantu Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi pada Sabtu, 28 September 2024 dan berhasil mengamankn pelaku berikut motor curian tersebut.

Iptu Mursidi mengatakan, pelaku saat itu sedang mengantarkan motor untuk dijual kepada penadah.

Kapolsek melanjutkan, pelaku mengaku bahwa di lokasi tersebut biasa membuat motor bodong menjadi lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru dan jasa pembuatan surat kendaraan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku telah berulang kali melakukan aksi penadahan motor curian dan pemalsuan surat kendaraan sebanyak 4 kali.

Sementara, motor curian tersebut didapatkan pelaku dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dan membawa kabur menuju Kabupaten Pringsewu.

“Para pelaku mengaku menjual motor seharga Rp. 3,7 juta, setelah dirombak dengan nomor mesin dan surat-surat palsu, penadah bisa menjual kembali motor curian secara online dengan harga Rp. 8 juta,” terangnya.

Mursidi menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil pencurian diamankan di Polsek Seputih Raman untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor hasil pencurian di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan barang hasil curian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana atau 480 KUHPidana. (Susan)

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

Tulang Bawang Barat– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan bentuk tanggap bencana, Polsek Tumijajar dan Polsek Tuba Tengah Polres Tubaba Polda Lampung bersama warga melaksanakan gotong royong memperbaiki Rumah Warga yang terimbas oleh bencana angin putting beliung, Senin (30/09/2024)

Angin puting yang terjadi di wilayah Tiyuh Gunung katun Tanjungan, pada Minggu siang kemarin tersebut, setidaknya menyebabkan sebanyak 20 unit rumah warga mengalami kerusakan.

Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara.U. SH melalui Wakapolsek
Ipda Erwan menjelaskan kegiatan gotong royong ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI/Polri bersama Kepala Tiyuh Gunung katun Tanjungan dan aparatur Tiyuh,serta Tokoh masyarakat dan dibantu warga sekitar

“Hari ini kami dari Polsek Tumijajar dan di bantu Juga Personil Polsek Tuba Tengah bersama Koramil Tumijajar dan Kepala Tiyuh Gunung katun Tanjungan dan aparatur Tiyuh,serta Tokoh masyarakat dan dibantu warga sekita melaksanakan perbaikan dan pembersihan sisa sisa material dari Rumah warga yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung yang terjadi kemarin,” ucap Ipda Erwan

“Sebanyak kurang lebih 20 unit rumah mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut, dan kebanyakan mengalami kerusakan dibagian atap, namun alhamdulilah kejadian tersebut tidak menimbulkan adanya korban jiwa,” lanjut Erwan

Wakapolsek Tumijajar juga memberikan himbauan terhadap warga agar tetap berhati-hati dan waspada, karena cuaca ekstrim yang akhir akhir ini masih terjadi, untuk meminimalisir dampak dan terhindar adanya korban jiwa.

“Kami menghimbau agar warga tetap waspada dengan situasi cuaca yang tidak menentu, agar terhindar adanya korban jiwa, tentunya masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi maupun butuh bantuan petugas Kepolisian, bisa segera menghubungi melalui kontak center yang ada,” pungkas Ipda Erwan. (Susan)

Polsek Metro Kibang Himbau Warga Tingkatkan Keamanan Ternak, Antisipasi Pencurian

LAMPUNG TIMUR – Polsek Metro Kibang melalui Bhabinkamtibmas Aipda Heri Eko Cahyono dan Bripka Faisal terus berupaya menjaga keamanan dan menjaga keselamatan. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kegiatan sambang ke warga untuk memberikan himbauan terkait pencegahan tindak kejahatan, terutama pencurian hewan ternak, yang semakin marak di belakangan ini.

Dalam kegiatan sambang tersebut, Aipda Heri dan Bripka Faisal mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak. Mereka menyarankan warga untuk memperketat keamanan kandang ternak dengan melakukan perbaikan dan pemasangan instalasi pengaman tambahan, seperti kunci ganda, CCTV, serta penerangan yang memadai di sekitar kandang.

Aipda Heri juga menekankan pentingnya kerjasama antarwarga untuk menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam siskamling (sistem keamanan lingkungan) atau patroli kampung secara bergantian, terutama di malam hari. Dengan adanya partisipasi warga, peluang tindak kriminalitas seperti pencurian hewan ternak dapat diminimalisir.

Selain itu, Bripka Faisal menambahkan bahwa pihak kepolisian siap memberikan bantuan dalam hal pengamanan. Ia juga memperingatkan warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Setiap laporan dari warga akan segera kami tindak lanjuti, dan kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melibatkan kepolisian dalam menjaga perdamaian,” jelasnya.

Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program sistem pendingin yang diinisiasi oleh Polsek Metro Kibang guna menciptakan suasana yang nyaman menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Selain menjaga situasi keamanan umum, Aipda Heri dan Bripka Faisal juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tindakan pencegahan yang tepat terhadap segala bentuk tindak kriminal, termasuk pencurian ternak.

Dengan upaya bersama antara Polsek Metro Kibang dan masyarakat, angka kejahatan yang diharapkan di wilayah tersebut dapat ditekan, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman .(Susan)

Polisi di Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Selama Pilkada

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Timur gencar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, saat melakukan safari solat subuh, di Mushola Al Karim Muttawabin, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial. Menurutnya, hoaks sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memicu konflik dan memengaruhi opini publik secara negatif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, terutama terkait Pilkada. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas sumbernya, apalagi yang cenderung provokatif,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, Senin (30/9/2024).

Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku penyebaran berita bohong bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penyebaran hoaks merupakan tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan informasi mencurigakan yang beredar di sekitar mereka. Polisi telah membuka saluran pengaduan khusus untuk mengatasi masalah ini, baik melalui jalur online maupun langsung ke kantor kepolisian setempat.

Dengan potensi kerawanan yang ada, pihak kepolisian berharap Pilkada di Bandar Lampung dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan berarti.

“Mari bersama-sama menjaga suasana yang damai dan kondusif, serta selalu waspada terhadap upaya memecah belah lewat informasi palsu,” pungkas Kapolsek.(susan)

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap DI (22), Seorang pria pengangguran, warga Kabupaten Tanggamus.

Bukan tanpa sebab, DI (22) diamankan setelah melakukan perbuatan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kapolsek TKT, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Korban berinisial MAP berusia 14 tahun asal Tanggamus, jadi adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kosan/rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari,” kata Kapolsek, Sabtu (28/9/2024).

Adapun modus operandi dari pelaku ialah, awal mula DI dihubungi oleh korban melalui pesan singkat WhatsApp agar datang kerumah korban dikarenakan korban sedang sendiri karna orang tua korban sedang pergi keluar kota.

“Tidak lama kemudian sekitar jam 23.00 wib pelaku datang kerumah korban dengan menumpang sepeda motor ojek online lalu masuk kedalam rumah korban, lalu pelaku berbincang sejenak dengan korban dan sambil tiduran disamping korban,” kata Kompol Kurmen.

“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Pelaku ini memang sering main ke rumah korban, dan pelaku ini sudah dianggap saudara oleh keluarga korban. Tapi, mereka berdua ini tidak pacaran,” sambungnya.

Disinggung apakah ada ancaman yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban. Kapolsek membenarkan hal tersebut.

“Yang pasti ada bujuk rayu, pengancaman. Pelaku memaksa korban dan sambil berkata ‘saya akan bertanggung jawab, bila kamu hamil’,” paparnya.

Hingga akhirnya, peristiwa itu pun diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung merespon peristiwa itu, pada Kamis, 26 September 2024 kemudian dengan segera kami mengamankan pelaku dan setelah diamankan kita bawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolsek.

“Pelaku pengangguran, motifnya karena nafsu. Korban merupakan seorang pelajar SMP. Korban mengenal pelaku sudah sekitar 1 tahun. Korban tinggal bersama orang tuanya di rumah kontrakan,” terang Kapolsek.

Disinggung, soal sudah berapa kali pelaku melakukan hal tersebut kepada korban. Kapolsek, menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku DI ia melakukan hal bejat tersebut baru sekali.

“Sekali, tapi kami masih melakukan pendalaman proses penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan hingga tahap pelimpahan. Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat siapapun orang tua untuk bisa menjaga anaknya, jangan peduli apabila ada kedekatan ataupun. Tetap, jaga anak-anak kita. Tetap waspada,” pungkasnya. (Susan)