Bandarlampung – Polsek Tanjungkarang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Verrel, yang diketahui merupakan keponakan Ketua SMSI. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Rekonstruksi menghadirkan sebanyak 24 adegan berdasarkan keterangan korban. Dalam rangkaian tersebut, terdapat adegan yang memperlihatkan tersangka Handi diduga dua kali memukul korban, bahkan sepeda motor korban sempat disenggol hingga terjatuh.
Kegiatan rekonstruksi ini digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra dan disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.
Dalam pelaksanaannya, korban Verrel memperagakan seluruh 24 adegan, sedangkan tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. Versi korban dinilai lebih rinci karena menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya dugaan pemukulan.
Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula ketika Verrel mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama seorang rekannya berinisial M. Senggolan tersebut menyebabkan bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.
Setelah itu, korban menghentikan kendaraan dan menghampiri tersangka. Namun situasi diduga berubah menjadi tindak kekerasan. Handi disebut menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Aksi kekerasan kembali terjadi saat keduanya berjalan ke bagian belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbicara dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban hingga kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian menuju bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Usai kejadian, korban bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas keterangan yang telah disampaikan korban dan para saksi.
“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa sesuai agenda penyidikan dan pendalaman pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap rangkaian perkara ini semakin terang dan jelas.
“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mencermati hasil rekonstruksi secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan ruang penyelesaian melalui restorative justice tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra.