Terlibat Kasus TPPO, Polres Lampung Timur Tangkap Seorang TKI Yang Baru Pulang Dari Jepang

LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang baru pulang dari Jepang, karena diduga terlibat aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Sabtu (9/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SW (44) warga Kecamatan Sukadana.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara, menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Kabupaten Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan.

Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan tersebut, selanjutnya korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.

Korban minta kemudian mengirimkan uang sebesar 198 juta rupiah, kepada tersangka, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar korban dan rekan-rekannya bisa bekerja di Jepang.

Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan, tetapi hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk, dikebun milik perorangan, dengan upah 900 ribu rupiah.

Korban dan rekan-rekannya yang merasa ditipu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat sudah pulang ke Indonesia.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah menyita barang bukti berupa : beberapa pasport dan tiket pesawat.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.(Susan)

Satresnarkoba Polres Metro Amankan Seorang Pria Asal Lamteng Usai Beli Narkoba

METRO — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (44) yang merupakan warga Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira jam 20:00 Wib di halaman parkir rumah makan Ayam Desa yang berada di Jl. AH Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro.

Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

“saat kami melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan tempat sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram,” ucapnya.

Atas tindakannya, RJ (44) dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Kapolres Metro mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (Susan)

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Kurir Sabu dan Ganja di Talang Padang

TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan seorang tersangka inisial AR (18) yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama.

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram.

“Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram, kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, 1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Susan)

Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Lampung Barat, 2 Oktober 2024 – Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas slempang yang di dalamnya terdapat dua plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, satu plastik sedang berisi 65 plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu contoh nyata upaya Polres Lampung Barat dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (Susan)

Satres Narkoba Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Metro Pusat

Metro, 2 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Metro Pusat, Kota Metro. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial AHB (17), FA (22), MAS (15), dan NMBMP (21). Keempatnya diamankan di sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,91 gram, yang ditemukan dalam kantong celana depan kiri milik MAS (15).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro AKP Henur Muhammad, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Metro.

“Kami terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Keempat tersangka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Metro menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Susan)

Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng Meringkus Seorang Pria Diduga Pemakai Dan Pengedar Narkoba

Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,…

Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Amankan Dua Ibu Rumah Tangga Dalam Operasi Antik Krakatau 2023

banyuwulu.com –  Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba…

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Sopir Truck Yang Kedapatan Membawa Sabu

banyuwulu.com –  Bawa sabu, seorang sopir truck lintas pulau inisial MI (30) warga Kendal, Jawa Tengah…

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Meringkus Seorang Pria Warga Kel.Bandar Jaya Timur Karena Membawa Sabu

banyuwulu.com – Bawa sabu, JE (36) warga Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah…

Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

banyuwulu.com –  Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga…