Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian…

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia

METRO – Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan sekaligus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 338 Dan Atau 170 ayat (2) ke 3 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi di sebuah acara musik orgen tunggal di wilayah Hadimulyo Timur Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 09 November 2024 Sekira Pukul 00.15 Wib.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 November 2024, Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada pukul 02.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan empat orang pria masing-masing berinisial AW (24), MAS (23), LA (28) dan DD (20), seluruhnya merupakan warga Metro Timur Kota Metro.

Kasat Reskrim menambahkan, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku tersebut, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban A hingga meninggal dunia, dan pengeroyokan tersebut mereka lakukan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu apapun.

“Keempat pelaku saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro,” Tutup Kasat. (Susan)

Polsek Trimurjo Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembuat SIM Palsu

LAMPUNG TENGAH – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam ungkap tersebut, Polsek Trimurjo menangkap dua orang berinisial KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) asal Dusun 3, RT.06 RW 03, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (3/11/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan.

“Unit Reskrim Polsek Trimurjo melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama ‘Percetakan Salma’ di Trimurjo, Lampung Tengah. Polisi mendapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu yang dijalankan KTO dan KRL,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (5/11/24).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.

Dari informasi tersebut, katanya, Kanit Reskrim Polsek Trimurjo Aiptu Zainudin beserta anggota melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Dari temuan tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan barang bukti diantaranya seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 1 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.

“Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum,” ungkapnya.

Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.

Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.

Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp.10 ribu rupiah per SIM yang dibuatnya.

Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp. 50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.

“Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.

Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.

“KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263  jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Susan)

Gelapkan Uang KKL 106 Mahasiswa di Bandar Lampung, Pemilik Agent Travel Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AT (41), warga jalan bumi manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, lantaran menggelapkan sejumlah uang milik para mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Akibatnya Sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) harus menerima kenyataan pahit setelah rencana Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali batal total.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa 106 mahasiswa ini dijadwalkan pergi melakukan KKL pada Selasa, (29/10/2024), Namun, rencana tersebut gagal karena bus yang dipesan AT tidak datang.

“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, Jumat (1/11/2024).

Para mahasiswa sendiri telah melunasi biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta, dan telah diserahkan kepada AT (41), selaku pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengelola kegiatan ini.

Tersangka AT, yang sudah biasa mengurus kegiatan serupa, telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila.

Berdasarkan penelusuran, uang yang telah dibayarkan oleh mahasiswa malah dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelolanya sebelumnya, yang belum terselesaikan.

Motif dari penyelewengan dana ini, menurut Hendrik, salah satunya dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya.

Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studinya yang terbengkalai, sehingga AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.

Saat ini, tersangka AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Susan)

BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Intel Korem Ditangkap di Gadingrejo

PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota intel Korem. Pelaku diketahui bernama Redi Irwanto (36), warga Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa Redi ditangkap di wilayah Gadingrejo pada Minggu (20/10/2024) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sutadi (56), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

*Modus Operandi: Pelaku Berpura-pura sebagai Intel Korem*

Iptu Herman menerangkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku.

“Pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” jelas Iptu Herman, Senin (21/10/2024).

Dalam mobil, pelaku yang mengaku sebagai intel Korem memaksa korban menyerahkan uang. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur.

*Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku*

Korban yang sadar telah menjadi korban kejahatan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo. Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dan bukti, dalam waktu kurang dari sepekan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakannya.

“Pelaku berikut Brang Bukti mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan nomor polisi BE 1432 AAN berhasil kita amankan. Setelah di dalami ternyata kendaraan itu bukan miliknya, melainkan mobil rental,” terang Kapolsek.

*Pelaku Residivis dan Terlibat Kasus Lain*

Dari hasil penyidikan, Redi diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.

“Redi tidak miliki pekerjaan ini berdalih melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Iptu Herman.

*Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara*

Pelaku Redi Irwanto kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat,” tutup Iptu Herman. (susan)

Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver

Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IK (37), lantaran nekat menganiaya dan hendak mengambil sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online.

Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) malam.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban tengah mengantarkan pelaku yang memesan jasa ojek menggunakan aplikasi.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan pelaku, IK (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, awalnya memesan ojek motor dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading.

“Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, Pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (7/10/2024).

Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, sembari tersangka berkata, “Diam, serahkan motor kamu.” Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh.

“Berusaha menyelamatkan diri, RH (24) mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Korban kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat,” jelasnya.

RH langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Karang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.

“Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK (37),” paparnya.

IK (37) kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.

Saat ini, IK (37) dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini,” pungkasnya. (Susan)

Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

LAMPUNG7COM | Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan satu dari dua…

Pelaku Pencurian Modus Berbelanja Diamankan Polsek Jati Agung

LAMPUNG7COM | Unit Reskrim Polsek Jatiagung Polres Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil menangkap seorang remaja yang…

Seorang Oknum Sopir Ambulans Ditangkap Polsek Gunung Sugih, Ini Penjelasan Kapolsek

LAMPUNG7COM | Seorang oknum sopir ambulans yang diduga telah mencuri puluhan tabung oksigen milik Rumah Sakit…

Pemuda Asal Rantau Jaya Diamankan Polsek Buay Bahuga Kedapatan Membawa Sajam

LAMPUNG7COM | Seorang pemuda inisial NR (36) warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang 1 Kabupaten OKU…