Patroli Malam, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi di Jalan Poros Negeri Besar

Way Kanan – Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib dirinya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor)untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

Patroli malam ini dilakukan dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati 1(satu) bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujar Kapolsek. (Susan)

Patroli C3, Polsek Purbolinggo Amankan Seorang Pria Yang Membawa Senjata Tajam

LAMPUNG TIMUR – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria, karena diduga telah menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Lampung Timur ABKP Benny Prasetya melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial DI warga desa Taman Fajar kecamatan Purbolinggo.

“Kejadian berawal pada Jum’at sekira pukul 22.46 Wib dijalan raya Lapangan merdeka Desa Taman Fajar, pelaku melintasi jalan raya secara bolak-balik dengan mengendarai sepeda motor, kareana curiga, Personel Polsek Purbolinggo yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli KRYD langsung menghentikan pelaku, lalu melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku dan dimukan sebilah senjata tajam yang diletakkan dibalik pinggang pelaku” ungkap Kapolsek

Dari kejadian tersebut Polsek Purbolinggo langsung membawa pelaku ke Mapolsek Purbolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa atau menyimpat senjata tajam tanpa izin. (Susan)

Bawa Sajam, 2 Pemuda Warga Tanjung Senang Diamankan Polisi

Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa…

Bawa Sajam, Remaja Asal Segala Mider Ditangkap Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung

Lampung7.com, Bandar Lampung – Guna mencegah aksi kriminalitas dan kejahatan jalanan, Polresta Bandar Lampung intens melakukan…

Puluhan Remaja Peserta Konvoi Bersenjata Tajam Yang Viral dan Meresahkan Masyarakat Di Pringsewu Diamankan Polisi

LAMPUNG7COM | Video viral sekelompok pemuda yang berkonvoi di jalanan Pringsewu, Lampung, sambil membawa berbagai senjata…

Pemuda Asal Rantau Jaya Diamankan Polsek Buay Bahuga Kedapatan Membawa Sajam

LAMPUNG7COM | Seorang pemuda inisial NR (36) warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang 1 Kabupaten OKU…

Bawa Sajam, 4 Pelajar Diamankan Polres Lamtim

banyuwulu.com –  LAMPUNG TIMUR – 4 orang pelajar, yang didapati membawa senjata tajam, diamankan oleh Polsek…

Bawa Sajam,Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 1 Orang Remaja Kelompok Tubruk 99

Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang Remaja Asal…

Bawa Sajam, Seorang Pemuda di Lamtim Kepergok Polisi

LAMPUNG7COM | Seorang Pemuda di Lampung Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Lampung Timur Polda…

Patroli Polresta Balam Amankan Seorang Pria Yang Bawa Sajam

LAMPUNG7COM | Personil Unit Patroli Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang remaja karena kedapatan membawa atau…