Operasi Zebra Krakatau 2024 Dimulai, Polres Lampung Tengah Edukasi Pengendara di Simpang Tugu Pepadun

Lampung Tengah – Dihari pertama Ops Zebra Krakatau 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai tertib berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan di kawasan Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Tugu Pepadun Gunung Sugih, pada Senin (14/10/24) sore.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Krakatau 2024, yang baru saja dimulai di wilayah tersebut.

Dalam sosialisasi ini, personel Sat Lantas bersama Dishub Kab. Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Lantas Iptu Wahyu Dwi Kristanto, S.H., M.H menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan imbauan lisan kepada pengguna jalan, tetapi juga membagikan pamflet dan stiker berisi pesan-pesan keselamatan berlalu lintas.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya keselamatan di jalan raya, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, serta mematuhi peraturan lalulintas,” ujar Iptu Wahyu.

Ia menambahkan, Operasi Zebra 2024 ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif secara humanis guna menciptakan perubahan perilaku masyarakat di jalan raya.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan lalu lintas yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya. (Susan)

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

WAY KANAN-Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

 

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

 

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

 

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

 

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

 

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

 

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

 

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

 

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

 

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

 

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

 

Langkah ke enam Penerbitan SIM.

Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

 

Waktu Penyelesaian SIM baru

 

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit

2. Tahap isi formulir= 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit

4. Tahap Registrasi =5 menit

5. Tahap identifikasi= 5 menit

6. Tahap ujian teori =15 menit

7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit

8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit

9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

 

Waktu penyelesaian perpanjangan

1. Tahap pendaftaran = 3 menit

2. Tahap isi formulir = 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit

4. Tahap registrasi = 5 menit

5. Tahap identifikasi = 5 menit

6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

 

T

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

Langkah ke enam Penerbitan SIM.
Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

Waktu Penyelesaian SIM baru

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit
2. Tahap isi formulir= 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit
4. Tahap Registrasi =5 menit
5. Tahap identifikasi= 5 menit
6. Tahap ujian teori =15 menit
7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit
8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit
9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

Waktu penyelesaian perpanjangan
1. Tahap pendaftaran = 3 menit
2. Tahap isi formulir = 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit
4. Tahap registrasi = 5 menit
5. Tahap identifikasi = 5 menit
6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

Total durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

otal durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

Polres Way Kanan Ajak Pengemudi Ojek Tertib Berlalulintas di Baradatu

Satlantas Polres Way Kanan memberikan himbauan kepada pengemudi ojek di pangkalan ojek pasar Baradatu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/10/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Hadi Kesuma bersama anggota Satlantas Polres Way Kanan Bripka Andi, Bripka Robin dan Briptu Rexi melaksanakan kegiatan binluh.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopong melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menyampaikan dalam rangka menjaga keselamatan berkendara dan menciptakan situasi yang kondusif pada proses tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, kami memberikan himbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor, lanjutnya.

“Jadi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara roda dua khususnya bagi pengemudi ojek petugas memberikan edukasi peraturan lalulintas agar dapat mematuhi setiap rambu lalu lintas, menghormati pengguna jalan yang lain sekaligus menjelaskan syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor agar memiliki dan memperpanjang SIM,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Way Kanan menghimbau kepada pengemudi agar pengemudi dan penumpang ojek wajib menggunakan helm SNI ganda demi keselamatan pada saat mengemudikan kendaraan ini penting dilakukan disamping menjaga keselamatan diri sendiri juga orang lain,” ungkap Kasatlantas.

Ia berharap, mudah mudahan kegiatan edukasi seperti inilah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,” tambahnya. (Susan)

Satlantas Polres Tanggamus Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di RM Pondok Bambu

Tanggamus – Satlantas Polres Tanggamus menggelar rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) pada Selasa, 8 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di RM Pondok Bambu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Rapat FLLAJ ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah, S.H., Kadishub Tanggamus Jonsen Vanesa, Asisten 3 Tanggamus, Sekretaris PUPR Tanggamus, Kasubag Pelayanan Klaim Jasa Raharja dan KBO Sat Lantas.

Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah, mengatakan dalam rapat ini, para peserta membahas berbagai persoalan terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tanggamus.

“Diskusi difokuskan pada upaya mencari solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam hal keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” kata Iptu Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kasat menyebut, rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa solusi dari para stakeholder terkait untuk menangani berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.

Partisipasi aktif dari instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam upaya memperbaiki sistem transportasi di wilayah tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rapat ini dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut demi meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Tanggamus,” tandasnya. (Susan)

Polres Metro Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat buat SIM

METRO – Satlantas Polres Metro tak henti terus melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Hal ini terlihat dengan pembenahan di ruang pelayanan Satpas Polres Metro. Selain ruang pelayanan yang semakin baik, petugas yang mengawaki pelayanan di tempat tersebut juga sudah mengikuti pelatihan dari berbagai instruktur eksternal Polri guna menampilkan pelayanan publik yang prima dan bisa melayani masyarakat dengan baik.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Lantas Polres Metro IPTU Sulkhan, S.H menyampaikan bahwa pihaknya terus berusaha meningkatkan mutu pelayanan di ruang satpas Polres Metro, tidak hanya dari bangunan dan fasilitasnya saja, namun personil Satlantas yang mengawaki pelayanan publik di ruang tersebut pun terus ditingkatkan kemampuan nya melalui berbagai pelatihan guna bisa memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat, Selasa (08/10/2024).

“ Tentunya bukan hanya ruangan serta fasilitas pendukung saja yang kita benahi, namun sikap, karakter dan profil petugas yang mengawaki pelayanan di ruang satpas ini terus kita latihkan demi menampilkan pelayanan yang prima serta bebas pungli untuk warga masyarakat yang datang untuk membuat SIM atau memperpanjang SIM, ” Ujar kasat Lantas

Ditambahkannya bahwa mulai dari, pendaftaran, tempat masuk, loket uji teori hingga praktek di lapangan uji semuanya sekarang sudah sesuai dengan standar dan prosedur pelayanan prima selain itu, penggunaan teknologi digital juga sudah di sesuaikan

“Kami menekankan kepada Personel Satlantas Polres Metro untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat, Semua hal tersebut terus dilakukan guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” Tutup Kasat Lantas. (Susan)

Polres Lampung Barat Melakukan Evakuasi Pohon Tumbang

Lampung Barat, 24 September 2024 – Pada hari Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.20 WIB, terjadi insiden pohon tumbang yang mengganggu arus lalu lintas di Ruas Jalan Lintas Nasional Liwa-Sekincau, tepatnya di Pekon Canggu, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat.

Pohon tumbang ini disebabkan oleh curah hujan yang tinggi yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, kondisi tanah menjadi lembek dan menyebabkan pohon yang besar tersebut tidak dapat bertahan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengerahkan tim evakuasi yang terdiri dari berbagai instansi terkait. Personil dari Sat Lantas Polres Lampung Barat, Polsek Sekincau, Koramil Batubrak, BPBD Lampung Barat, serta dukungan dari masyarakat setempat, segera bergerak untuk menangani situasi tersebut.

Proses evakuasi berlangsung cukup cepat dan terkoordinasi dengan baik. Tim bekerja sama untuk membersihkan jalan dari batang pohon yang tumbang, sehingga arus lalu lintas dapat segera kembali normal. Dalam aksi tersebut, tidak ada laporan korban jiwa atau luka-luka, namun pengguna jalan diimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terutama bila menggunakan kendaraan, memantau informasi cuaca dan melaporkan jika terjadi kejadian serupa. Kesadaran akan risiko yang ditimbulkan oleh kondisi cuaca ekstrem sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama.

Diharapkan dengan adanya penanganan cepat dari tim evakuasi, situasi dapat segera pulih, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. (Susan)

Personel Satlantas Polres Pringsewu Aktif Atur Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Pringsewu-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu terus aktif melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik yang rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, khususnya di jalur-jalur utama yang sering dilewati oleh kendaraan.

Pengaturan lalu lintas dilakukan setiap hari pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari, ketika arus kendaraan meningkat. Titik-titik yang menjadi fokus pengaturan meliputi persimpangan jalan, kawasan sekolah, pasar, serta area-area padat lalu lintas lainnya yang sering menjadi lokasi terjadinya kemacetan atau kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, IPTU David Pulner, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa upaya pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Personel Satlantas kami dikerahkan untuk selalu siap siaga mengatur lalu lintas di titik-titik rawan. Tujuannya adalah agar pengguna jalan merasa aman dan terhindar dari potensi kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk,” ujar IPTU David Pulner.

Ia menambahkan, selain pengaturan lalu lintas, pihak kepolisian juga secara berkala melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas.

“Diharapkan, dengan langkah-langkah tersebut, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pringsewu dapat ditekan, serta tercipta situasi lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan,” tandasnya.  (susan)

Pocil Binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang Raih Juara Umum III, AKP Khoirul: Prestasi Yang Cemerlang

TULANG BAWANG – Polisi Cilik (Pocil) binaan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang meraih Juara Umum III pada kompetisi Pocil untuk menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 tahun 2024.

Kompetisi Pocil tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Lampung, yang berlangsung hari Kamis (19/09/2024), Pukul 07.30 WIB s/d Pukul 18.00 WIB, di Graha Bakti Pramuka, Bandar Lampung.

“Pocil binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang yang mengikuti kompetisi Pocil untuk menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024 menorehkan prestasi yang cemerlang dengan meraih Juara Umum III,” kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (20/09/2024).

Lanjutnya, perolehan Juara III Umum tersebut disematkan setelah Pocil binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang meraih 5 (lima) piala sekaligus yakni Juara 3 Variasi Formasi Pocil Terbaik, Juara 3 PBB Pocil Terbaik, Juara 3 Kostum Pocil Terbaik, Juara 3 Danton Pocil Terbaik, dan Juara 3 Umum Pocil Polda Lampung.

“Adapun para pemenang dari kompetisi Pocil tersebut yakni Juara Umum I diraih Pocil Polres Lampung Timur, Juara Umum II diraih Pocil Polres Lampung Tengah, Juara Umum III diraih Pocil Polres Tulang Bawang, Juara Harapan I diraih Pocil Polresta Balam, Juara Harapan II diraih Pocil Polres Pesawaran, dan Juara Harapan III diraih Pocil Polres Pringsewu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Lantas menerangkan, Pocil binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang yang mengikuti kompetisi Pocil untuk menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69 Tahun 2024, semuanya merupakan pelajar dari SD Negeri 1 Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Jadi Pocil binaan kami ini semuanya merupakan pelajar dari SD Negeri 1 Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Mereka merupakan para pelajar yang berprestasi dan dipilih langsung oleh pihak sekolah untuk menjadi Pocil,” terangnya.

AKP Khoirul menambahkan, sebelum mengikuti kompetisi, Pocil binaan kami ini terus dilatih selama 2 (dua) bulan dan tidak mengenal hari libur. Hal ini kami lakukan agar semua gerakan bisa kompak dan serasi.

“Dengan latihan yang serius dan sungguh-sungguh dari para Pocil ini, akhirnya bisa menorehkan prestasi yang cemerlang dengan menjadi Juara Umum III karena hasil yang diperoleh tidak akan pernah menghianati usaha yang telah dilakukan,” imbuhnya. (Susan)

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kemacetan

Pringsewu – Guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan bagi seluruh pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu kembali melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pada hari ini (tanggal). Pengaturan tersebut dilakukan di sejumlah titik yang rawan kemacetan di wilayah Pringsewu.

Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi, siang, dan sore hari. “Kami selalu siap siaga untuk mengatur arus lalu lintas, memastikan tidak terjadi penumpukan kendaraan, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan,” ujar Iptu David melawakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (20/9/2024) pagi.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas dan instruksi petugas di lapangan agar keselamatan bersama dapat terjaga. “Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap perjalanan masyarakat menjadi lebih aman dan lancar. Kepatuhan pengguna jalan juga sangat dibutuhkan untuk terciptanya lalu lintas yang tertib,” tambahnya.

Pengaturan lalu lintas ini diprioritaskan pada area yang kerap mengalami kepadatan, terutama di persimpangan utama dan kawasan perbelanjaan yang ramai aktivitas. Satlantas Polres Pringsewu terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih nyaman bagi semua.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan bekerja sama dengan petugas guna menghindari potensi kecelakaan dan kemacetan di jalan raya.” Tutupnya (susan)

Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Sat Lantas Polres Lampung Tengah Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat

LAMPUNG7COM | Wujud kepedulian Polri, Sat Lantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Melaksanakan Bakti Sosial Berupa…

Ops Zebra Krakatau 2023, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Bagikan Stiker Himbauan Tertib Berlalu Lintas

LAMPUNG7COM | Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas, salah satu yang menjadi…

Ops Zebra Krakatau 2023, Polres Pesawaran Lakukan Razia di Wilkum Polsek Kedondong

LAMPUNG7COM |  Kepolisian Resort Pesawaran menggelar kegiatan razia gabungan sebagai bagian dari Operasi Zebra Krakatau 2023.…

Gelar Police Goes To School di SMA Negeri 1 Menggala, Iptu Glend: Peran Serta dan Pengawasan Orang Tua Sangat Dibutuhkan

LAMPUNG7COM | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Police goes…

Polresta Bandar Lampung Gelar Lat Pra Ops Zebra Krakatau 2023

LAMPUNG7COM | Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Zebra Krakatau…

Satlantas Polres Lampung Tengah Sosialisasi ke Sekolah Tentang Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

LAMPUNG7COM | Peduli keselamatan para pelajar, Satuan Lalu Lintas, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung goes to…

Polres Tulang Bawang Tindak Pelaku Aksi Balap Liar, Kompol Yudi: Akan Rutin Kami Lakukan

LAMPUNG7COM | Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran aksi…

Jalan Depan Samsat Pesawaran Dibongkar, Polisi Terapkan Buka Tutup Arus Lalin

LAMPUNG7COM | Akibat Perbaikan jalan di depan kantor Samsat Pesawaran tepatnya di jalan Raden Gunawan/Tugu Coklat,…

Pembaruan Sirkuit Uji Praktek SIM C, Kapolres Lampung Timur Uji Coba

LAMPUNG7COM | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM)…

Satlantas Polres Tulang Bawang Lakukan Patroli dan Pengaturan, Ini Tujuannya

LAMPUNG7COM | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin melaksanakan kegiatan…

Edukasi Sejak Dini, Polres Tuba Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Gedung Meneng

LAMPUNG7COM | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan Police Goes…