Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Istri di Lampung Tengah

LAMPUNG – Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Tim Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap MR, pelaku penembakan istrinya sendiri di Lampung Tengah.

Penembakan itu terjadi setelah korban dan pelaku cekcok mengenai masalah rumah tangga pada Selasa (1/10/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran sejak peristiwa terjadi.

Suami dari korban bernama Yeni Jalia itu ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya Ilir pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

“Benar, sudah ditangkap. Begitu juga dengan senjata api (senpi) rakitan diamankan sebagai barang bukti,” kata Umi di Mapolda Lampung, Jumat (4/10/2024).

Umi menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi sementara, penembakan itu terjadi setelah pelaku dan korban bertikai di dalam rumah mereka.

Dari keterangan sejumlah saksi, pasangan suami istri ini sering terdengar cekcok mulut mengenai permasalahan rumah tangga.

Hingga pada hari kejadian, pelaku menembak lengan kanan korban dengan senjata api rakitan, menyebabkan luka serius.

Korban segera dilarikan ke Klinik Dhuha dan dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Jaya karena mengalami retakan pada tulang tangan. (Susan)

Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap juru Parkir Yang Ternyata Pelaku Curat

Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari Minggu (29/09/2024)..

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi Pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di jalan inspeksi Kel tejosari kec. metro timur kota metro, Berawal saat korban bernama Dodi memakirkan sepeda motor di jalan pinggir jalan lalu korban kesawah sekira 30 menit korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan dengar oleh warga melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban selanjutnya pelaku dibawah RS. Muhammadia Metro dan korban melaporkan

Kasat mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tutupnya. (Susan)

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua ABH di Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/09/2024).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di Kampung Talang mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban (Mawar dan Melati) melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua ABH yang berdomisili di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata dia.

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban an. Mawar 10 tahun (bukan nama sebenarnya) pada hari rabu tanggal (18/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.

Menyadari itu, lalu pelapor bersama dengan keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang di kunjungi oleh anaknya namun tidak bertemu.

Setelah kembali dirumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan temannya bernama Melati (bukan nama sebenarnya) yang diduga sebagai korban cabul telah pulang ke rumah Melati dengan di antarkan oleh ABH inisial M.

Dari pengakuan korban terhadap orang tua Mawar bahwa di jemput oleh M dan dibawa ke rumahnya yang berada di Kampung Talang Mangga, Kasui dan di rumah tersebut korban malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,”ujar Kasat.

AKP Mangara mengungkapkan, di rumah ABH inisial M tersebut ada yang menjadi korban dari kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni temannya Mawar yang bernama Melati yang diduga dilakukan dari rekan M yakni ABH insial IN.

Dengan kejadian yang sama pada hari Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 19.00 Wib, Melati berpamitan untuk pergi bermain ke rumah neneknya namun setelah larut malam, ibu korban merasa heran anaknya belum pulang ke rumah.

Oleh karena, ibu korban merasa takut dan panik selanjutnya berupaya mencari Melati bersama keluarga di sekitaran Kampung Jaya tinggi, Kasui. Akan tetapi tidak bertemu dengan korban dan terlapor berupaya masih mencari ke kampung sebelah.

Sekitar pukul 04.00 Wib, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dan temannya Mawar telah pulang ke rumahnya di antarkan oleh ABH inisial M dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengarkan informasi tersebut Ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertemu sama korban Melati, Mawar dan ABH insial M (rekan IN) karena merasa curiga ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

Dari pengakuan korban bahwa korban telah di bawa ke rumah M dan sampai di rumah lalu korban dibujuk rayu untuk masuk ke rumah M dan bertemu dengan IN dan disitulah ABH IN melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati. Namun korban merasa takut dan menghindari ABH dan meminta diantarkan pulang oleh M.

Atas kejadian tersebut kedua korban (Mawar dan Melati) mengalami trauma mendalam sehingga masing – masing orang tua korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua ABH pun ditangkap polisi pada Jum’at (20/09/2024) di Kecamatan Kasui tanpa disertai perlawanan.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Susan)

Curas di Way Kanan: Polsek Negara Batin Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor

LAMPUNG7COM | Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian…

Tindakan Cepat, Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Penganiayaan di Lamtim

LAMPUNG7COM | Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya kabur…

Seorang Ayah Asal Negeri Agung Dibekuk Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

banyuwulu.com – Waykanan –   Seorang pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung, Way Kanan dibekuk Unit…

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Remaja

  banyuwulu.com –  Bandar Lampung. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung bergerak cepat mengamankan…

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur,Pria 30 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

  banyuwulu.com – Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pria 30 Tahun Pencabul Anak Tiri di Talang Padang…

Polres Waykanan Limpahkan Tahap l Kasus Pembakaran Di PT.AKG ,Ke Kejari Blambangan Umpu

  Unit Satreskrim Polres Way Kanan melimpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Tindak Pidana pembakaran atau…

Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pelajar Tersangka Dugaan Pencabulan Di Pantai Limau

  Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana…