Laskar Lampung Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah ke Kejati

Bandar Lampung — Laskar Lampung Indonesia (LLI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diduga melibatkan Ketua Bawaslu Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LLI, Panji Nugraha, S.H., kepada Lampung7.com, Selasa (24/6/2025). Menurut Panji, laporan ini merupakan bentuk komitmen LLI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

“Hari ini kami dari DPP Laskar Lampung Indonesia resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Lampung Tengah tahun 2024 kepada Kejati Lampung,” ujar Panji.

Ia menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan korupsi sebagai musuh utama negara.

“Sebagai warga negara, kami berkewajiban membantu Presiden dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, LLI turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah serta dokumen pemberian hibah dari Pemkab Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah yang terjadi saat kepemimpinan Bupati Musa Ahmad.

Panji berharap agar Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional.

“Kami mendesak Kejati agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, dan semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Adapun dana hibah yang diduga diselewengkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, bersama sejumlah oknum di jajarannya, bersumber dari APBD Lampung Tengah dengan total anggaran mencapai Rp22 miliar.

Beberapa pos anggaran yang diduga sarat dengan praktik mark-up antara lain:

  • Pemeliharaan BBM kendaraan: Rp511.200.000

  • Sewa gedung, mebel, dan peralatan kantor: Rp1.186.050.000

  • Pelayanan operasional perkantoran: Rp2.687.710.000

  • Sosialisasi pengawasan pemilu: Rp1.000.000.000

Modus yang digunakan diduga berupa penggelembungan (mark-up) anggaran, yakni besaran dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi biaya kegiatan yang sebenarnya.

Sekjen LLI Minta Pemda Cabut Izin dan Tutup Pertambangan Galian C yang Merusak Lingkungan dan Cagar Budaya di Sekipi

Bandar Lampung – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, SH., mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencabut izin dan menutup seluruh aktivitas pertambangan galian C yang diduga merusak lingkungan serta mengancam situs cagar budaya di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini disampaikan seiring beredarnya berita dari salah satu media online dengan terungkap atas hilangnya Situs Megalitik Canguk Gaccak, sebuah situs bersejarah yang berusia ribuan tahun, yang terletak di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, yang diduga akibat aktivitas penambangan ilegal.

Situs Canguk Gaccak, yang sebelumnya terdaftar sebagai cagar budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi bagi masyarakat Lampung. Di kawasan tersebut ditemukan berbagai artefak megalitik seperti dolmen, menhir, batu melingkar, serta batu datar, yang menunjukkan adanya peradaban tinggi di wilayah ini pada zaman prasejarah.

Situs Canguk Gaccak, yang terletak dekat dengan Sungai Abung, sebelumnya menjadi salah satu bukti kekayaan budaya dan sejarah masyarakat Lampung. Bahkan, di sekitar lokasi tersebut terdapat makam Puyang Minak Trio Diso, yang merupakan cikal bakal sembilan marga masyarakat adat Abung Siwo Mergo. Meski kawasan makam tersebut masih aman, namun situs megalitik yang kaya akan artefak bersejarah telah lenyap digusur aktivitas pertambangan.

Panji Nugraha atau yang dikenal Panji Padang Ratu menilai bahwa pemerintah daerah harus segera bertindak tegas.

“Pemda harus bertanggung jawab dan segera mencabut izin serta menutup tambang galian C yang telah merusak lingkungan dan menghancurkan warisan budaya. Ini bukan hanya tentang menjaga alam, tetapi juga melindungi identitas budaya bangsa yang harus diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Panji. Sabtu, (14/12/24)

Situs Canguk Gaccak adalah bagian dari kompleks warisan benda cagar budaya yang telah hilang, bersama dengan situs-situs megalitik lainnya di Lampung, seperti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus dan Baru Brak di Lampung Barat. Kehilangan situs-situs bersejarah ini merupakan kerugian besar bagi sejarah dan budaya Indonesia, tambahnya.

Diketahui, Sejak tahun 2018, tokoh masyarakat telah memperingatkan tentang ancaman yang ditimbulkan oleh penambangan galian C terhadap kawasan cagar budaya, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi situs-situs bersejarah di Lampung, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan masyarakat dapat terus mengenal serta melestarikan warisan budaya nenek moyang mereka.