Ekspedisi Darat Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Siswa SPN Polda Banten

LAMPUNG7COM – POLRES PANDEGLANG | Dalam rangka meningkatkan kemampuan siswa Pendidikan dan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang 1 tahun anggaran 2023, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten melaksanakan kegiatan Ekspedisi Darat di Kampung Mandalasari Kabupaten Pandeglang, Banten. Minggu (26/02)

Ka SPN Polda Banten, KBP Noffan Widyayoko S.I.K. M.A menjelaskan bahwa kegiatan ekspedisi darat tersebut merupakan bentuk implementasi dari pembelajaran yang telah diterima oleh Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang 1 tahun 2023 “Hari ini kami melakukan kegiatan ekspedisi darat dengan jarak tempuh kurang lebih 5 km dari kesatriaan SPN Polda Banten. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 98 siswa dan didampingi para Pengasuh,” ujar Noffan.

Menurutnya, adapun kegiatan ini merupakan implementasi dari pembelajaran IPS, nilai-nilai revolusi mental, wawasan kebangsaan, hubungan antar suku bangsa, ideologi Pancasila dan bela negara. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan pelajaran dan pengalaman kepada para siswa,” tutupnya.

|Red

Hendak Tawuran, Belasan Berandalan Bermotor Diamankan Sat Samapta Polresta Tangerang

LAMPUNG7COM – POLRES TANGERANG |  Personel Sat Samapta Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 15 remaja diduga anggota berandalan bermotor pada Minggu (26/02) dini hari.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan hal tersebut. “Betul Sat Samapta Polresta Tangerang Berhasil amankan 15 remaja diduga anggota berandalan bermotor, dimana 15 remaja yang diamankan itu berasal dari 2 kelompok berbeda dan diamankan dari 2 lokasi berbeda,” ucap Sigit.

Kelompok pertama, kata Sigit, mengatasnamakan Kelompok ‘Robberybob22’ diamankan di kawasan Talaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemudian ada yang berasal dari kelompok ‘Dalbores18’ yang diamankan di Bojong, Kecamatan Cikupa. “Semuanya kemudian kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Cikupa,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, 2 kelompok berandalan bermotor itu diduga kuat hendak melakukan tawuran. “Kedua kelompok tersebut diduga akan melakukan tawuran, hal itu terungkap dari isi percakapan pesan dari telepon genggam yang dibawa,” ujar Sigit

Selain itu, saat diamankan, juga ditemukan barang bukti senjata tajam yakni celurit, gergaji kecil, pisau, dan gancu. “Jadi 2 kelompok itu akan bergabung untuk melakukan tawuran dengan menyerang kelompok lain di Cikupa,” tutur Sigit.

Sigit menyesalkan adanya peristiwa itu. Pasalnya, dari 15 remaja yang diamankan semuanya masih berstatus pelajar. Bahkan beberapa diantaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). “Saat ini masih kami amankan dan lakukan pendataan. Kami akan panggil orang tua mereka dan juga melakukan pembinaan dengan wajib lapor dan pembinaan wawasan kebangsaan setiap akhir pekan yang membawa senjata tajam akan dilakukan proses sebagaimana mestinya,” tutup Sigit .

|Red

Edarkan Ganja, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Niat ingin menyerahkan ganja kepada konsumen, seorang pria berinisial AS (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Betul Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang berhasil ditangkap di depan warung kelontong di Kampung Garut Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan dari motor tersangka, petugas mengamankan tas hijau berisi 5 paket besar ganja,” ucap Michael.

Michael menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. “Pada Jumat (24/02) sekitar pukul 18.30, petugas mencurigai dan mengamankan tersangka AS di depan sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Michael.

Setelah tersangka diamankan, kata Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hijau menggantung di bawah stang. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi 5 paket besar ganja. “Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba. “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.

Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp5.000.000 oleh tersangka ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp1.000.000 per paket. “Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,” ucap Michael.

Michael menjelaskan tersangka AS menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur dan isnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.

Terakhir Michael mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatannya ini tersangka AS dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael .

|Red

Anggota Polsek Rangkasbitung Kontrol dan Cek ATM BJB, Antisipasi Gangguan Kamtibmas ke Obyek Vital

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,AIPDA AK.Nurdin dan BRIPKA Turas Catur,melaksanakan patroli dialogis ke Obyek Vital seperti ATM Bank BJB di perbankan.Sabtu pagi 26 Februari 2023,pukul.00.29 Wib.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, mengatakan.

“Patroli ini rutin dilaksanakan setiap malamnya oleh anggota piket Polsek Rangkasbitung, dalam rangka menjaga keamanan dan kewaspadaan di Wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung, selanjutnya anggota patroli juga mengingatkan kepada security dan warga masyarakat yang sedang melaksanakan giat ronda siskamling, sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas.

“Selain itu anggota Polsek Rankasbitung juga mengajak kepada warga masyarakat kampung untuk ikut serta menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan masing-masing,” ajak Kapolsek Rangkasbitung.

Kapolsek Sajira Pimpin Apel KRYD dan Patroli Gabungan dengan TNI dan Satpol PP Sajira

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Polsek Sajira Polres Lebak berikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat dengan melaksanakan apel dan patroli gabungan TNI polri dan satpol PP sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat didalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Sajira polres Lebak, (26/02/2023).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Sik MH melalu Kapolsek Sajira Iptu Hendro Bahar, SH mengatakan kegiatan apel dan patroli gabungan dilaksanakan setiap hari Sabtu malam Minggu pukul 21.00 wib s/d pukul Selesai diwilayah hukum Polsek sajira yang dilakukan bersama sama dengan personil TNI dari Koramil Sajira dan satpol PP yang merupakan sebagai salah satu wujud didalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat diwilayah hukum Polsek Sajira dan disamping tugas kepolisian yang merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Lebih lanjut Kapolsek Sajira polres Lebak Iptu hendro Bahar, SH bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran kegiatan kejahatan jalanan berupa balapan liar yang dilakukan dijalan umum yang diduga akan dilakukan oleh anak anak muda, dan antisipasi kejahatan lainnya berupa C3 yang dapat meresahkan masyarakat, Iptu Hendro bahar, SH juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sekaligus menjalin sinegritas yang kuat antara TNI polri dan satpol PP kecamatan Sajira dan sangat memberikan nilai positif ditengah tengah masyarakat dan memastikan kondusifitas wilayah hukum Polsek Sajira aman dari berbagai bentuk gangguan Kamtibmas dan didalam pelaksanaan nya tetap dilakukan dengan cara yang santun, “Tutup Hendro Bahar, SH

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Cimarga Laksanakan Patroli dialogis

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Guna antisipasi gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Cimarga, Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Patroli dialogis hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 jam 16.30 wib.

Personil Polsek Cimarga Polres Lebak melaksanakan Patroli dialogis yang di laksanakan setiap hari, sasaran utama kegiatan patroli yang di lakukan oleh anggota polsek cimarga,untuk bersilahturahmi kepada warga masyarakat sebagai sarana diaolgis untuk menyerap informasi dan aspirasi. kec.cimarga.dan seluruh anggota keluarganya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK.,MH melalui Kapolsek Cimarga Iptu Adi Irawan.,SH mengatakan.

“Polsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Patroli di sebagai salah satu upaya pencegahan dan antisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Cimarga”

Selain itu dalam pelaksanaan Patroli dialogis setiap hari, anggota yang melaksanakan Patroli juga melaksanakan pengecekan yaitu,pemukiman warga yang ada di Wilayah Hukum Polsek Cimarga”

“Di harapkan dengan Patroli ini, kondusifitas dapat terjaga, angka kriminalitas atau aksi kejahatan bisa di tekan”ungkap Kapolsek Cimarga,

“Dalam pelaksanaan Patroli, anggota juga memberikan pengarahan kepada Security yang berjaga di hari ini agar selalu waspada dan lakukan Patroli di Jam-Jam Rawan.” tukasnya

Akhir Pekan, Kapolsek Lebakgedong Pimpin Patroli Gabungan KRYD

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Guna mengantisipasi kejahatan Jalanan, Polsek Lebak gedong Polres Lebak Polda Banten Gelar Patroli KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di daerah hukum Polsek Lebak gedong. Sabtu (25/2/2023) pukul 21.00 wib.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Lebak gedong IPTU Supar SH dan didampingi oleh , Sekmat Lebak gedong Lebong H Iton, babinsa Posmil Lebakgedong Serda Samsul dan diikuti oleh Personil Polsek Lebakgedong yang terseprint.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kapolsek Lebakgedong IPTU Supar SH, mengatakan,
“Ya malam ini, Kami Polsek Lebakgedong melaksanakan kegiatan Patroli KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di daerah hukum Polsek Lebakgedong,” Ucap Supar.

“Sasaran kegiatan Patroli malam ini adalah antisipasi Kejahatan Jalanan dan antisipasi kegiatan masyarakat atau pemuda pemudi yang sedang berkumpul yang terindikasi sedang minum minuman beralkohol dan akan melakukan kegiatan balap liar,” terangnya

“Dalam kegiatan ini kami memberikan himbauan Kamtibmas secara humanis kepada warga atau para pemuda pemudi yang sedang berkumpul agar tidak melakukan tindakan – tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas seperti tawuran, mabuk – mabukan dan balap liar,” Tutur Supar

“Adapun Rute Patroli KRYD malam hari ini yaitu start dari Mapolsek Lebakgedong – Jl. Cipanas – Warungbanten – Ponpes Latansa – Jembatan Ciberang – Kembali Ke Polsek Lebakgedong,” jelasnya.

“Alhamdulillah kegiatan patroli berjalan dengan aman dan lancar, kami mengajak kepada warga masyarakat Kecamatan Lebakgedong agar bersama-sama menjaga Kamtibmas di daerah hukum Polres Lebak, apabila ada kejadian segera hubungi nomor hotline Polsek Lebakgedong ,” tutupnya.

Obrolan Santai Bhabinkamtibmas Polsek Petir Dalam Menyampaikan Pesan Kamtibmas ke Masyarakat

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG |  Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. Bhabinkamtibmas Polsek Petir Polres Serang Polda Banten Bripka Eko Sumpono. SH yang bertugas sebagai Pembina Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir melakukan Sambang dan Patroli Dialogis warga binaan, Sabtu (25/02/2023) pukul 11.00 WIB.

Sambang Desa yang dilakukan dengan Obras (Obrolan Santai) door to door atau dari rumah ke rumah oleh Bripka Eko Sumpono. SH dengan berpatroli dialogis berjumpa dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta warganya.

Bripka Eko Sumpono menggunakan kesempatan ini dalam menyampaikan pesan pesan kamtibmas dan menghimbau serta mengajak warga agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta keharmonisan dan kerukunan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Tidak lupa untuk mengedukasi masyarakat agar tidak percaya dengan berita-berita hoax ada di Medsos yang banyak beredar saat ini.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Bhabinkamtibmas dalam menjalin silaturahmi dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib serta mengedukasi masyarakat agar tidak percaya dengan berita-berita hoax di lingkungan warga binaannya, ucap Bripka Eko Sumpono.

Dalam melaksanakan tugasnya bhabinkamtibmas selalu berkoordinasi dan mengajak semua tokoh dan masyarakat nya untuk ambil bagian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan, ungkap Kapolsek Petir.

Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM mengatakan bahwa, ” kegiatan sambang ini adalah sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan dengan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun warga masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas di Darkum Polsek Petir yang aman dan kondusif, selain itu juga untuk menggali informasi yang berkembang di masyarakat guna meminimalisir gangguan Kamtibmas.”

|Red

Patroli Dialogis KRYD, Antisipasi Kriminalitas dan Pendekatan dengan Masyarakat di Darkum Polsek Petir

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Untuk memelihara keamanan dan ketertiban Darkum Polsek Petir Polres Serang Polda Banten dan Pendekatan dengan Masyarakat Unit Samapta dan Unit Binmas Polsek Petir melaksanakan Patroli Dialogis di Darkum Polsek Petir. Sabtu (25/02/2023) pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menerangkan bahwa Patroli Dialogis KYRD yang dilakukan oleh Anggota Unit Samapta dan Unit Binmas adalah bentuk Pre-entif dan Preventif dalam mencegah terjadi kejahatan di masyarakat seperti pencurian baik dengan dengan pemberatan maupun kekerasan, pencurian hewan ternak dan pada sekarang ini sedang maraknya perkelahian antar pelajar diberbagai daerah dan bentuk pendekatan Polri dengan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

Bripka Renol Efendi. SH PS. Kanit Samapta Polsek Petir menjelaskan bahwa Patroli Dialogis dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan(KRYD) yang dilaksanakan di Darkum Polsek Petir secara Pre-entif dan Preventif dengan sasaran tempat rawan kejahatan dan kecelakaan.

” Dalam Patroli Dialogis tidak lupa menghimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan baik harta benda maupun hewan ternaknya sendiri karena kejahatan bisa terjadi ini ada kesempatan, untuk itu harus waspada, ucap Bripka Renol.

Untuk masyarakat yang mempunyai hewan ternak untuk lebih berhati-hati dalam menjaganya dan menghidupkan kembali Siskamling dilingkungannya serta jangan lupa hewan ternaknya untuk dijaga kesehatannya dari virus PMK yang pernah melanda daerah kita, ungkapnya.

|Red

Polsek Kragilan Strong Point Sore Hari Antisipasi Arus Balik Aktifitas Masyarakat

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Polsek kragilan Polres Serang melaksanakan Strong Point pengaturan lalu lintas dalam rangka mencegah terjadinya kepadatan arus lalin, kemacetan, mengurai kemacetan, mencegah terjadinya laka lantas, dan tindak pidana C3 pada Sore hari bertempat di Perempatan sentul Kec. Kragilan Kab. Serang Sabtu (25/02/2023) pukul 16.30 WIB.

Adapun pengaturan dan jumlah petugas yang melaksanakan giat tersebut berjumlah 2 Personil Polsek kragilan yaitu :

  • Bripka M Sahari
  • Briptu Roikhan

Menurut Kapolsek kragilan Kompol Firman Hamid S.H.,M.H, Upaya yang dilakukan selain melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam hal menciptakan rasa aman ditengah tengah masyarakat juga memiliki maksud dan tujuan Agar arus lalin dapat berjalan lancar.

Kapolsek kragilan juga menyebutkan, Dalam rangka mengamankan personil yang bertugas di lapangan juga dilaksanakan buddy sistem kepada personil yang bertugas, dengan menempatkan personil yang dilengkapi senpi baik terbuka maupun tertutup.

“Hasil yang dicapai dalan giat tersebut, Situasi arus lalin pada hari ini lancar dan aman, Laka lantas nihil dan Tindak pidana nihil,” ungkap Kompol Firman Hamid.

|Red

Jaga Situasi Kamtibmas, Kijang 903 Sat Samapta Polres Serang Laksanakan Patroli Penjagaan di Malam Hari

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG  | Unit Patroli Sat Samapta Polres Serang melalui Kijang 903 melaksanakan kegiatan patroli penjagaan di malam hari, dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Hukum Polres Serang. Sabtu, (25/02/2023) pukul 00.30 wib.

Adapun untuk objek sasaran pelaksanaan patroli yaitu Toko Waralaba yang beroperasi selama 24 jam, pusat Perbankan (mesin ATM), pertokoan di sepanjang jalur arteri Ciruas-Cikande dan kawasan pemukiman penduduk.

Kasat Samapta Polres Serang mengatakan kegiatan patroli malam adalah upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Kijang 903 Sat Samapta Polres Serang dalam rangka menjaga Harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat), sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman ujar Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengatakan dengan hadirnya petugas Kepolisian ditengah-tengah masyarakat, adalah upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga kedekatan Polri dengan masyarakat dapat terjalin lanjut Dadang.

Jika masyarakat dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan polisi silahkan menghubungi Call Center kepolisian di Layanan Polisi 110, layanan ini bebas pulsa dan dapat dihubungi menggunakan operator seluler apapun tutupnya.

|Red

Pastikan Pengunjung Aman, Personel Polsek Muncang Monitoring Wisata Rancahideung

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK  | Untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan pengunjung wisata dalam mengisi liburan Personel Polsek Muncang Polres Lebak berikut jajarannya, laksanakan Monitoring dengan menyambangi Destinasi wisata Kolam Renang Rancahideung Kec.Muncang, sebagai tindak lanjut Program Quick Wins Presisi Polri di tempat wisata. Sabtu (25/02/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan S.IK, MH, Melalui Kapolsek Muncang Polres Lebak Polda Banten IPTU Heri Susanto SH, MM, menerangkan bahwa “Terkait hari libur, bersama jajaran personelnya turun langsung dalam memastikan tempat wisata Kolam Renang Rancahideung yang berada di wilayah Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang tersebut dalam keadaan aman dan terkendali” ungkapnya.

“Memantau situasi keamanan dan ketertiban para pengunjung wisata dan memastikan semuanya dalam keadaan terkendali sekaligus menyampaikan pesan agar tetap menjaga keselamatan selama berada di lokasi wisata tersebut, patuhi segala aturan yang berlaku di tempat tersebut agar para pengunjung tetap nyaman dalam berlibur di tempat wisata tersebut, ” tandasnya

Diharapkan kepada pengelola destinasi wisata baru Kolam Renang Rancahideung tersebut untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa mengantisipasi perkembangan situasi dan memperhatikan kenyamanan serta keselamatan para pengunjung wisata, baik terhadap diri sendiri maupun barang bawaannya selama berada di areal tempat wisata, “Imbuhnya.

Kapolsek Muncang berharap kepada seluruh pengunjung di tempat wisata Kolam Renang Rancahideung tersebut, agar tetap menjaga keselamatan dan keamanan selama berada di tempat wisata tersebut, semoga selama liburan berjalan aman lancar dan kondusif, “Pungkasnya.
(Mncg)

Strong Point Sore, Polsek Kopo Antisipasi Macet dan Lakalantas

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | Pengaturan lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat di jalan raya, dalam memberikan rasa aman bagi pengendara dan penyebrang jalan Polsek Kopo Polres Serang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jl. Raya Cikande Kopo Kec. Kopo Kab. Serang. Sabtu (25/02/2023). 16.00 WIB.

Dengan ditempatkan personel Polsek Kopo di titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan di pagi hari dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat pengguna jalan yang melakukan aktivitasnya di sore hari.

Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Polsek Kopo Polres Serang setiap pagi dan sore hari agar terciptanya arus lalu lintas (Lalin) yang aman dan lancar.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H., S.Ik melalui Kapolsek Kopo IPTU Satibi, M.H. menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas baik pada pagi maupun sore hari selalu mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas. Kata Kapolsek.

Dekatkan Diri ke Warga Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Giat Sambang

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Bhabinkamtibmas Polsek Cibadak Polres Lebak, BERIPKA Epan.P, melaksanakan giat Quick Wins Presisi Polri sekaligus Patroli dan sambang ke kampung Bareno, Desa Bonongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Kegiatan sambang di wilayah hukum Polsek Cibadak rutin di laksanakan antisipasi gangguan kamtibmas.Sabtu (25/2/2023)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.IK, MH, melalui Kapolsek Cibadak AKP Wawan Suhawan, mengatakan, tentunya kegiatan sambang ini rutin kita lakukan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cibadak, selain itu kita juga menghimbau kepada warga masyarakat, selalu berhati-hati dan waspada karena saat ini curah hujan sangat tinggi.

“Selain itu kita juga memberikan arahan dan himbauan agar senantiasa menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungan sekitar” imbuh Kapolsek Cibadak.

Anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten Laksanakan Giat Program Quick Wins Presisi Polri 2023

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK |  Anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten Polres Lebak Bripka Evan J melaksanakan program Quick Wins Presisi Polri, giat Sambang kepada warga masyarakat desa Badur untuk memberikan arahan dan himbauan Kamtibmas.Sabtu, (25/02/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Cirinten Polres Lebak Iptu Rusnaka, mengatakan.

“Anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten, melaksanakan program Quick Wins Presisi Polri, giat sambang dan silaturahmi ke warga masyarakat Membahas tentang gangguan kamtibmas”.

“Selain itu anggota Babinkamtibmas Polsek Cirinten juga memberikan himbauan kamtibmas Agar senantiasa mengajak warga masyarakatnya untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing,serta mengaktifkan kembali Pos siskamling,” .

Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Bekuk Pelaku Pencurian

LAMPUNG7COM – POLRES LEBAK | Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUH-Pidana.Sabtu (25/2/2023)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,menjelaskan.
“Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023,sekitar jam.20.00 Wib di galian pasir PT.Abadi, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, adapun barang milik korban yang hilang adalah 1 (satu) buah Spare Part Speedometer milik kendaraan Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN 1D-EGJ,tahun pembuatan 2016 warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. TUNAS CAKRA MANDIRI SEJAHTRA.

“Diduga telah di ambil oleh tersangka (AR) dimana awalnya sekitar pukul.20.00 Wib,korban (SLS) menerima telpon dari oprator GPS perusahaan bahwa terdapat kendaraan yang kira-kira sudah berhenti kurang lebih 1(satu) hari lamanya, selanjunya korban melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat bahwa kendaraan tersebut sudah ditingalkan oleh drivernya yaitu pelaku (AR), setelah itu korban mengecek ke sekeliling kendaraan dan melihat 2 (dua) buah Battrey sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban hendak membuka kendaraan ternyata dalam keadaan terkunci, kemudian korban berusaha membuka pintu kendaraan tersebut dengan persetujuan dari pihak perusahaan setelah berhasil terbuka dan melihat bahwa kunci masih dalam keadaan menempel dengan kontak, setelah naik ke dalam kendaraan tersebut dan melihat 1 (satu) buah Spare Part Speedometer sudah tidak ada atau hilang, mengetahui hal tersebut korban berusaha mencari di sekitar kendaraan tersebut namun tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RP. 5.370.000,-(Lima Juta Tiga Ratus Tuju Puluh Ribu Rupiah),” Jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menambahkan untuk barang bukti yang kita amankan sebagai berikut, (1). 1 (satu) lembar surat kuasa yang dikeluarkan oleh PT.Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.

(2).1 (satu) lembar Kwitansi pembelian Spare Part Speedometer.

(3). 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Battery Aki.

(4). 1 (satu) lembar photo copy STNK R 10 Nopol B-9475-KYV Merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923,Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n, PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.

(5). 1 (satu) lembar photo copy BPKB R10 Nopol.B-9475-KYV, merk/type HINO/FM8JN1D-EGJ,tahun pembuatan 2016,warna hijau isi silinder 7684 CC, Noka MJEFM8JN1GJE13923, Nosin JO8EUFJ81097, STNK a.n PT. Tunas Cakra Mandiri Sejahtra.

“Sementara pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Rangkasbitung Polres Lebak,untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di acam 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.

Sempat Buron, Pengusaha Tambang Ilegal Ahkirnya Dibekuk Satreskrim Polres Serang

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG |  Pelaku penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang W(49) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri (tidak kooperatif-red) dan akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan. “Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Yudha.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).

Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan. “Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

Atas perbuatannya. “Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.

Diakhir Yudha mengatakan bahwa. “Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tutup Yudha. (Bidhumas)

Modus Isi Ilmu Kebal, Satreskrim Polres Serang Amankan Oknum Guru Cabuli Anak Muridnya

LAMPUNG7COM – POLRES SERANG | SH (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dijerat hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14).

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. “Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria pada press conference Jumat (24/02).

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/02) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak. “Atas perbuatannya SH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. “Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutup Yudha (Bidhumas).

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Lumpuhkan Pelaku Spesial Curas Minimarket

LAMPUNG7COM – Lebak | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Minimarket Alfamart di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak pada Jumat (24/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasie Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, Perwakilan pihak Alfamart dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang KM 12 tepatnya Kp. Cibuah Kertamukti Desa Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak Provinsi Banten.

“Pengungkapan ini berawal dari Pengembangan Pengungkapan Kasus Perampokan atau Curas Minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung yang pada waktu itu berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023 pelaku melancarkan aksinya kembali berupa kasus pencurian dengan kekerasan di minimarket atau lokasi yang sama,” ungkapnya.

Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan olah TKP serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari Pelaku, ini diketahui melalui video rekaman CCTV, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua Minggu, Tim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak. “Modus Pelaku MF (32) melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para Karyawan Minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir,” terang Wiwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan “Andong Jogja”, 1 celana jeans panjang berwarna hitam, 1 jaket parasut berwarna biru dongker dengan bertuliskan “Person’s Maison Blue”, 1 pasang sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan “Dior”, 1 bilah golok.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, “Pada saat melakukan penangkapan pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan dan akan kabur kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” tambah Andi.

“Pelaku MF ini merupakan Residivis dan Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama yaitu Pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, pada bulan Juli 2019 melakukan Tp. Curas di Tambora Jakarta Barat, pada bulan Agustus 2020 di Toko Alfamart Cibuah Kec. Rangkasbitung, pada bulan Januari 2023 melakukan Curas di Toko Alfamart yang sama di Cibuah,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 Tahun. (Bidhumas)

Polres Lebak Laksanakan Jum’at Curhat Bersama Ormas Jarum, Masyarakat dan Akademisi

LAMPUNG7COM – Lebak | Dengar Keluhan Masyarakat, Polres Lebak gelar Jumat curhat bersama ormas jarum, masyarakat dan akademisi di Kampunh Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Jumat (24/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan didampingi para PJU Polres Lebak dan dihadiri Ketua Umum Ormas Jarum (Jaringan Relawan Untuk Masyarakat) Lebak Abah Nunung dan anggota ormas Jarum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Akademisi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan. “Ya hari ini kami melaksanakan Jumat Curhat bersama Polres Lebak Bersama Ormas Jarum, Masyarakat Kampung Barangbang dan Akademisi di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Arya.

“Kegiatan ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang rutin dilaksanakan guna mendengar langsung keluhan-keluhan dan masukan dari masyarakat terkait Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

“Momentum ini juga sebagai ajang silaturahmi Polres Lebak dengan masyarakat guna mendekatkan Polri dengan masyarakat, diharapkan dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat bisa memberikan rasa aman dan nyaman,” terang Arya.

“Keluhan dan Masukan kita terima dan kita tampung guna melaksanakan evaluasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan,” tambah Arya.

Terkahir Arya mengatakan pihaknya banyak menerima masukan. “Dalam kesempatan tersebut kami banyak menerima masukan-masukan seperti terkait antisipasi kenakalan remaja dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Arya (Bidhumas).