KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Bandar Lampung — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung akan menggalang donasi untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) membiayai proses ukur ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang ditaksir memerlukan biaya Rp10 miliar.

Wacana itu dilontarkan Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah, S.Si MM., menyikapi permintaan netizen saat live Ngopi Bareng Pemuda Lampung di salah satu akun tiktok, Jumat (25/7/2025).

“Kalau kendalanya di pembiayaan untuk mengukur ulang, maka KNPI Lampung akan menggalang donasi ke masyarakat untuk membantu BPN melakukan pengukuran ulang lahan PT SGC,” ungkap Bung Iqbal.

Menurutnya, pengukuran ulang lahan perusahaan perkebunan tebu di Tulangbawang dan Lampung Tengah itu penting agar Negara dan rakyat secara terang benderang mengetahui kebenaran luasan lahan perusahaan yang memasok sekitar 30% kebutuhan gula nasional itu.

“Supaya terang benderang kita bantu BPN dan SGC agar polemik ini tak terus menjadi isu gorengan yang berlarut-larut. KNPI akan konsisten berpihak pada kebenaran,” tegas dia.

Langkah ini, lanjutnya, dalam rangka membantu PT SGC mengungkap luasan lahan sebenarnya yang saat ini datanya masih ambigu dan berbeda-beda di BPN dan DPR. “Supaya data gak simpang siur lagi. Sambil menunggu ukur ulang manual bisa pakai aplikasi pencitraan satelit,” jelas Bung Iqbal.

“Ini untuk kebaikan bersama. Agar tidak terus menjadi sesuatu yang abu-abu. Sekaligus menjadi momentum bagi PT SGC untuk menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi negara,” tambahnya.

Sudah hampir sepuluh hari berlalu sejak Komisi II DPR RI mengeluarkan keputusan penting yang memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung.

Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa BPN harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk menunda proses pengukuran ulang, mengingat hal ini merupakan amanat resmi dari lembaga legislatif.

“Keputusan Komisi II sangat jelas. BPN wajib melaksanakan pengukuran ulang terhadap seluruh area HGU PT SGC untuk memastikan batas-batas lahan yang sah dan menghindari konflik agraria dengan masyarakat,” ujar Wahrul.

Ia juga mengingatkan bahwa proses ini tidak hanya soal administratif, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat yang terdampak. “Sudah terlalu lama rakyat menanti kejelasan. Negara sudah hadir. BPN harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya pada keadilan agraria,” tambahnya. (Ahlun)

Ketua Umum LLI Tanggapi Perintah DPR RI Ukur Ulang Lahan SGC: Sahkah Tanpa Putusan Pengadilan?

Lampung — Polemik pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat usai Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).

Perintah tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, yang menyoroti dasar hukum pengukuran ulang tersebut. Ia mempertanyakan apakah langkah itu sah jika tidak melalui putusan pengadilan atau tanpa permintaan dari pemilik HGU.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kedaulatan tanah dan kepastian hukum. Apakah DPR bisa begitu saja memerintahkan ukur ulang tanpa melalui proses hukum yang jelas? Ini perlu diklarifikasi,” tegas Nerozely.

Seperti pernyataan yang juga datang dari mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar. Ia mengingatkan bahwa pengukuran ulang HGU tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat mengganggu iklim investasi.

“Ada aturan mainnya. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan atas dua dasar hukum: pertama, permintaan dari pemilik HGU itu sendiri, dan kedua, perintah pengadilan,” ujar Yusuf Kohar yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Yusuf menambahkan, jika ada persoalan agraria atau ketidaksesuaian data, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Kalau semua pihak bisa seenaknya memerintahkan ukur ulang, ini berbahaya dan dapat membuat investor tidak nyaman karena ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, dari pihak DPR RI, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa pengukuran ulang ini perlu dilakukan untuk menjawab adanya ketidaksesuaian data antar-lembaga, serta sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun berlangsung di Lampung.

“Kami sepakat bahwa ukur ulang harus dilakukan. Namun teknisnya kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Tapi pemerintah jangan sampai tunduk pada korporasi,” ujar Dede Yusuf.

Diketahui, wacana pengukuran ulang lahan SGC sebenarnya bukan hal baru. Upaya serupa pernah diinisiasi pada masa Bupati Tulangbawang, Abdurahman Sarbini, namun gagal terlaksana karena terbentur aturan dan kepentingan.

Kini, dengan desakan politik yang lebih kuat serta sorotan publik yang meningkat, pengukuran ulang ini tampak lebih memungkinkan, meskipun masih menyisakan pertanyaan hukum: siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme sahnya?

Nerozely mengingatkan, “Jangan sampai niat baik menyelesaikan konflik malah menciptakan konflik baru. Prosedur hukum harus dijunjung tinggi.”