Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Tak hanya dideportasi, mereka juga dicekal untuk masuk Indonesia, sebanyak 11 orang di antaranya sudah dilakukan pencabutan paspor. Mereka disebut terlibat berbagai kasus mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi … Baca Selengkapnya