Diduga Ada Permainan dalam Pembangunan DAK Revitalisasi SDN 1 Dadi Rejo

Tanggamus – Proyek revitalisasi gedung SDN 1 Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, diduga bermasalah. Pekerjaan pembangunan senilai Rp638.589.000 itu dilaksanakan secara swakelola, namun menuai sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Rohimawati, Kepala Sekolah SDN 1 Dadi Rejo sekaligus penanggung jawab kegiatan, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai anggaran pengadaan barang dan jasa.

“Itu tidak bisa disebutkan karena bersifat rahasia,” ujarnya singkat.

Diduga Ada Permainan dalam Pembangunan DAK Revitalisasi SDN 1 Dadi Rejo

Rohimawati hanya menambahkan bahwa sebagian pekerjaan, termasuk ongkos tukang dan pengadaan barang, dilakukan dengan sistem borongan. Pernyataan serupa juga disampaikan Azhar Trisgunanto, Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 1 Dadi Rejo. Ia membenarkan bahwa harga satuan barang dan jasa tidak boleh diketahui publik.

“Itu sudah kesepakatan tim, dan merupakan arahan dari Sulaiman, Kasi SAPP Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,” ungkap Azhar.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sulaiman disebut turut menyampaikan bahwa harga satuan barang dan jasa memang dirahasiakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, seharusnya pengelolaan anggaran bersifat transparan dan dapat diakses publik.

Dengan adanya dugaan praktik penyimpangan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun Panitia Pembangunan SDN 1 Dadi Rejo dinilai perlu mendapat perhatian serius. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta segera melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan penggunaan DAK sesuai peruntukan. [Khoiri]

‎Pemprov Lampung Siap Berkolaborasi Tangani Jembatan Viral di Pematang Sawa ‎

TANGGAMUS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan kesiapannya untuk turut serta menangani persoalan jembatan rusak di…

Normalisasi Sungai Pekon Balak di Tanggamus Telan Korban Jiwa, Bocah 10 Tahun Meninggal

Tanggamus – Kegiatan normalisasi Sungai Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, memakan korban jiwa pada Rabu (27/8/2025). Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, berinisial S, warga Pekon Lakaran, meninggal dunia akibat terperosok di galian terlalu dalam yang dibuat alat berat (excavator).

Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, M, penggalian yang dilakukan pekerja terkesan tidak terukur. “Excavator menggali terlalu dalam untuk membuat tanggul, sampai lebih dari satu setengah meter. Lokasi itu kemudian dijadikan tempat anak-anak bermain dan mandi, hingga akhirnya terjadi musibah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Pekon Lakaran, Suryadi. Ia menilai pekerjaan normalisasi dilakukan dengan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak keselamatan masyarakat. “Penggalian yang terlalu dalam menyebabkan korban jiwa. Kami sangat menyesalkan kecerobohan ini,” tegasnya.

Suryadi menambahkan, dirinya mewakili keluarga korban meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

[Khoiri]

Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku curanmor inisial SY (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, tersangka SY ditangkap setelah mencoba melarikan motor korban sambil mengancam dengan senjata tajam usai menggasak motor korban.

“Tersangka ditangkap sesaat setelah terjatuh ketika hendak kabur usai mencuri motor di di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, kemarin Selasa 26 Agustus 2025, pukul 09.35 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 27 Agustus 2025.

Kapolsek menyebut penangkapan dilakukan secara persuasif untuk menghindari amukan massa. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti motor korban.

“Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam berukuran 15 cm, satu kunci letter T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.

Iptu Tjasudin menjelaskan, peristiwa terjadi bermula pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, korban, Artisah (46), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Balak, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hijau dengan nomor polisi B 6455 JEV di pinggir jalan.

Saat itu korban hendak membeli parfum di sebuah toko dekat Alfamart di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Namun tak lama kemudian, pemilik toko memberi tahu bahwa motor korban telah dibawa kabur orang tak dikenal. Sontak korban berteriak maling berulang kali hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku yang panik karena diteriaki maling justru menabrak motor lain hingga terjatuh. Warga sempat ragu untuk menangkap karena pelaku mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu.

Bersamaan dengan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang melakukan patroli hunting mendapat informasi adanya pencurian motor di sekitar Pasar Wonosobo.

“Anggota Polsek Wonosobo bersama warga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas kejadian tersebut, korban juga telah membuat laporan resmi sebab mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka SY bahwa ia melakukan aksi kejahatan tersebut bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk rekan SY yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Kini pelaku SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Gunakan kunci tambahan ketika parkir. Warga jangan segan melapor jika menemukan tindak kejahatan, dan jangan main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Tersangka SY mengaku kepada petugas bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Tanggamus.

“Saya pernah melakukan pencurian di daerah Wonosobo dua kali, Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” ujar SY saat dimintai keterangan.

SY menuturkan, pada aksi terakhir dirinya berangkat dari rumah bersama seorang temannya dengan niat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo.

“Kami berangkat berdua, motor saya bawa teman. Begitu lihat motor korban, saya yang turun dan ambil, teman saya nunggu di motor,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa motor curian, keduanya berusaha kabur dengan arah berbeda.

“Saya lari ke arah BNS, sementara teman saya ke arah Kota Agung. Tapi pas panik saya malah nabrak motor lain, jatuh, terus ditangkap warga dan polisi,” kata SY.

[Khoiri]

Bupati Tanggamus Drs. Moh. Saleh Asnawi Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

Tanggamus – Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Merdeka, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Minggu (17/8/2025).

Upacara berlangsung khidmat dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tanggamus. Tim tersebut terdiri dari Fatih Bumi Pandawa (SMAN 1 Kota Agung), Adam Naufal Aziz (SMAN 1 Semaka), dan Rayhan Oscaryansi Nusantara (SMAN 1 Talang Padang), dengan Naura Nanda Afdillah dari SMAN 2 Kota Agung bertugas sebagai pembawa baki.

Dalam amanatnya, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 RI menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat menuju cita-cita besar bangsa.

“Peringatan kemerdekaan ini selaras dengan visi menuju Indonesia Emas 2045. Momentum ini adalah tonggak sejarah dimulainya langkah menuju Indonesia yang lebih maju,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat, aparat, ASN, serta para pelajar yang hadir.

“Semangat kemerdekaan terlihat jelas dari kebersamaan masyarakat, aparat, ASN, dan pelajar. Momentum ini harus kita jadikan pijakan untuk melakukan perubahan demi kemajuan Kabupaten Tanggamus, sekaligus memperkuat tekad menjaga persatuan dan berkontribusi bagi bangsa,” tegasnya.

[Khoiri]

Yakin Jenazah Tanpa Kepala di Limau Adalah Anaknya, Warga Jakarta Ucapkan Terima Kasih ke Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Masyarakat

Tanggamus – Abu Umaya (52), warga Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, meyakini bahwa jenazah pria tanpa kepala yang ditemukan terdampar di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, merupakan putranya, Akbar Tanjung alias Aco (24).

Keyakinan tersebut didasarkan pada pakaian yang dikenakan jenazah, terutama celana pendek yang menurut Abu Umaya merupakan pemberian langsung darinya.

“Celana pendek itu merupakan pemberian langsung dari saya, saya sangat hafal,” ujar Abu Umaya, Minggu 20 Juli 2025.

Abu Umaya menjelaskan, Akbar Tanjung bekerja sebagai nelayan sekaligus pembeli ikan di wilayah DKI Jakarta.

Ia terakhir kali melakukan komunikasi dengan keluarga pada 6 Juli 2025 pukul 17.56 WIB, saat menelpon sekadar menanyakan kabar sebelum berangkat melaut.

Setelah itu, keluarga mendapat kabar bahwa Akbar diduga terpeleset dari perahu saat melaut di sekitar perairan Pulau Bidadari dan Pulau Kelor, DKI Jakarta, dan dinyatakan hilang.

“Pencarian sudah dilakukan selama 12 hari oleh tim Basarnas di wilayah perairan Jakarta, tapi tidak membuahkan hasil. Setelah mendapat kabar dari saudara soal penemuan mayat tanpa kepala di Tanggamus, kami memutuskan datang ke Polres Tanggamus,” ungkap Abu Umaya.

Abu Umaya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polda Lampung dan masyarakat yang menemukan jasad yang diyakini merupakan putranya.

“Terima kasih kepada Polres Tanggamus, Polda Lampung, dan masyarakat yang telah membantu, mengawal proses pencarian anak saya, serta memfasilitasi kami hingga ke Tanggamus,” tandasnya.

Diketahui, sesosok mayat pria tanpa kepala ditemukan terdampar di pinggir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.10 WIB.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji DNA dari Puslabfor Polri untuk memastikan identitas jenazah secara ilmiah dan jika identik akan diserahkan kepada keluarganya.

Kabid Humas Polda Lampung : Kepastian Jenazah Tanpa Kepala di Limau Tanggamus Tunggu Hasil DNA 

TANGGAMUS – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Tim Psikologi SDM Polda Lampung melakukan pendampingan kepada keluarga yang diduga memiliki hubungan darah dengan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Selasa 15 Juli 2025, sore.

Pendampingan juga bersama Satreskrim Polres Tanggamus dan Resmob Ditkrimum Polda Lampung dilakukan sejak proses pengambilan sampel DNA di RS Bhayangkara, Jumat 18 Juli 2025.

Keluarga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari Cilincing, Jakarta, yakni Abu Umaya (52) dan Ernawati (42) serta sejumlah keluarganya.

Keduanya meyakini jenazah tanpa kepala tersebut merupakan putra mereka, Akbar Tanjung alias Aco (24), yang dikenali melalui ciri-ciri pakaian yang ditemukan bersama jasad.

Selain mendampingi proses pengambilan DNA, Kabid Humas Polda Lampung juga menyempatkan diri mengunjungi lokasi pemakaman jasad anonim tersebut di RSUD Batin Mangunang dan menggelar doa bersama di pemakaman.

“Kami datang ke Tanggamus, tempat dimana almarhum dimakamkan, untuk memastikan perkembangan terkait penemuan jenazah tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus, pada Rabu 15 Juli 2025,” kata Kombes Yuni Iswandari, Sabtu 19 Juli 2025, sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut mengantarkan keluarga dari RS Bhayangkara ke Polres Tanggamus untuk melihat langsung pakaian yang diduga milik korban.

“Kami juga sudah membawa keluarga yang merasa kehilangan ini ke Polres Tanggamus untuk melihat pakaian yang diindikasikan adalah milik anak mereka yang hilang,” ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Untuk tindak lanjut tentu harus sesuai SOP, keterangan keluarga sudah kami ambil dan sampel DNA juga sudah diambil. Nanti akan kita tunggu hasil dari Labfor terkait kesesuaian DNA antara jenazah dan keluarga inti, baik ibu maupun kerabat dekatnya,” tandasnya.

AKP M. Yusuf, S.H.

CP. 0813-7780-7622

Buaya Muara Pemangsa Manusia Berhasil Ditangkap di Sungai Way Semaka

Tanggamus – Seekor buaya muara berukuran besar berhasil ditangkap di Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Buaya berjenis kelamin jantan ini memiliki panjang sekitar 4,5 meter dan diameter tubuh mencapai 60 sentimeter.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, aparat pekon, serta unsur Forkopimcam, sebagai respons atas insiden tragis yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Diketahui, seorang pria lanjut usia bernama Wasim (80), warga Pekon Sripurnomo, tewas diserang buaya saat sedang mandi di aliran sungai pada Senin (30/6/2025) siang.

Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, S.H., yang turut hadir dalam proses evakuasi pada Jumat pagi (4/7/2025), menyampaikan bahwa buaya tersebut langsung diserahkan kepada pihak BKSDA Lampung untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai KSDA di Rajabasa, Bandar Lampung.

“Penjeratan dilakukan pada Kamis sore, dan sekitar pukul 20.00 WIB buaya berhasil ditangkap. Hari ini dievakuasi dan akan ditangani lebih lanjut oleh PPS BKSDA Lampung,” ujar AKP Sutarto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Sementara itu, petugas BKSDA Lampung, Yulizar, menjelaskan bahwa timnya memasang tiga jerat di lokasi berbeda sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Hanya berselang sekitar lima jam, buaya tersebut akhirnya tertangkap menggunakan jerat kolong berbahan tali tambang, dengan umpan berupa bebek hidup.

“Jenisnya buaya muara, panjang 4,5 meter, dan cukup agresif. Jerat yang kami pasang akhirnya efektif menangkap hewan ini,” terang Yulizar.

AKP Sutarto juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sepanjang bantaran Sungai Way Semaka, agar lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di sekitar aliran sungai untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengingatkan warga agar tidak beraktivitas di pinggir sungai untuk sementara waktu, demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Penangkapan buaya ini diharapkan menjadi penutup dari serangkaian peristiwa mencekam yang terjadi di wilayah tersebut. Pemerintah setempat dan aparat keamanan juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah preventif jangka panjang agar warga sekitar lebih terlindungi dari ancaman satwa liar.

[Khoiri]

Tempo Satu Jam Polsek Talang Padang Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

“Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 27 Juni 2025.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Namun selang 30 menit kemudian, saat korban keluar rumah, kendaraan jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB.

“Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut,” ujarnya.

Kapolsek mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2014, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Satu buah kunci kontak asli kendaraan.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya.

“Kami akan menyidik tuntas kasus ini dan menelusuri apakah tersangka juga terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Riski Pratama bahwa ia datang ke rumah korban dari Pekon Sumanda, Pugung dengan berjalan kaki.

Setibanya di jalan depan rumah korban, ia melihat sepeda motor korban dengan kunci tergantung tanpa pengawasan sehingga langsung memutarkan motor korban dan membawanya.

“Waktu saya lihat kuncinya gantung, sehingga timbul niat mencuri motor tersebut,” ucapnya.

Tersangka menyebut bahwa pernah masuk penjara pada tahun 2018 atas kasus jambret yang dilakukannya di wilayah Talang Padang.

“Iya pernah masuk penjara, kasus jambret tahun 2018,” tandasnya.

Sekdaprov Lampung Resmikan Groundbreaking Proyek Geothermal Gunung Tiga PGE di Tanggamus

TANGGAMUS – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara simbolis meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek…