Tanggamus – Proyek revitalisasi gedung SDN 1 Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, diduga bermasalah. Pekerjaan pembangunan senilai Rp638.589.000 itu dilaksanakan secara swakelola, namun menuai sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Rohimawati, Kepala Sekolah SDN 1 Dadi Rejo sekaligus penanggung jawab kegiatan, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai anggaran pengadaan barang dan jasa.
“Itu tidak bisa disebutkan karena bersifat rahasia,” ujarnya singkat.
Rohimawati hanya menambahkan bahwa sebagian pekerjaan, termasuk ongkos tukang dan pengadaan barang, dilakukan dengan sistem borongan. Pernyataan serupa juga disampaikan Azhar Trisgunanto, Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 1 Dadi Rejo. Ia membenarkan bahwa harga satuan barang dan jasa tidak boleh diketahui publik.
“Itu sudah kesepakatan tim, dan merupakan arahan dari Sulaiman, Kasi SAPP Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,” ungkap Azhar.
Bahkan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sulaiman disebut turut menyampaikan bahwa harga satuan barang dan jasa memang dirahasiakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola, seharusnya pengelolaan anggaran bersifat transparan dan dapat diakses publik.
Dengan adanya dugaan praktik penyimpangan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus maupun Panitia Pembangunan SDN 1 Dadi Rejo dinilai perlu mendapat perhatian serius. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta segera melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan penggunaan DAK sesuai peruntukan. [Khoiri]