Dalam Ops Antik Krakatau 2023, seorang pria paruh baya bersama dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap…
Tag: Tim
Dua Korban Hasil Pemeriksaan Tim DVI Biddokkes Polda Jateng Identik Dan Segera Di Bawa ke Lampung
banyuwulu.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes…
Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Gunung Sugih Menangkap Seorang Yang Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu
banyuwulu.com – Ops Antik Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda…
Staf Ahli Bupati Pesawaran Bersama Ketua TPPS Pesawaran Buka Rembuk Stunting Tahun 2023
Staf Ahli Bupati Pesawaran bersama Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Pesawaran Buka Rembuk Stunting…
Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Berhasil Mengamankan Satu Dari Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
banyuwulu.com – Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung…
Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat)
banyuwulu.com – Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung…
Wakapolres Lamsel Sambut Tim Puslitbang Mabes Polri
LAMPUNG7COM | Waka Polres Lampung Selatan Kompol Sukamso menyambut tim Puslitbang Polri dalam rangka pelaksanaan Penelitian…
Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pihak terkait meninjau langsung lokasi utama kebakaran Depo…
Kegeraman Kapolda Metro Jaya, Akhirnya Membuat Debt Collector Arogan Diringkus
LAMPUNG7COM | Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis.
“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023.
Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.
Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya lagi.
Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.
“Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucapnya.
3 Debt Collector Ditangkap
Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunga Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.
Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.
Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah. “Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya.
Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
“Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” ujar Hengki.
Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. | Red.
Tim Alap-Alap Polres Lampung Tengah Menggelar Patroli KRYD
Banyuwulu.com – Ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim Alap-Alap Sat Samapta Polres Lampung Tengah,Polda…