Kejaksaan Tinggi Lampung Dalami Laporan Dugaan Mafia Tanah & Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan TNBBS di Lampung Barat

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan yang di lindungi dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya. (Aris/Tim)

Respon Balai Besar TNBBS di Tanggamus Perihal Bantahan Pemda yang Tidak Mengakui Terkait Penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS

Lampung Barat – Mitra Adhyaksa, Polemik tentang adanya bukti penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS memasuki babak baru setelah Dandim 0422/L.B Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han dan Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menemukan bukti penarikan Pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS di Kecamatan Bandar Negeri Suoh ( BNS ) Kab. Lampung Barat.9/3/2023

Sehingga sampai sekarang belum menemukan titik terang setelah kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan bahwa bahwa Pemda Lampung Barat tidak pernah melakukan menarik pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS, hal tersebut di ungkapkan dalam sebuah berita online salah satu media yang terbit pada sabtu 8/3/2025 kemarin .

Diungkapkan dalam sebuah berita online yang tayang di salah satu media pada sabtu 8/3/2025 lalu, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah
menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” kata dia.

Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan
penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

“Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk Area WTNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” tandasnya,

Saat di konfirmasi Dandim Lampung Barat 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han menyampaikan bahwa ” Kalau seandainya memang adanya penarikan pajak oleh pemda, semestinya membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS menertibkan hal tsb” Ungkap Dandim

Menanggapi hal tersebut Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif, merespon pernyataan Kepala Bapenda Kab. Lampung Barat dengan berkoordinasi secara langsung kepada Pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus melalui Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono melalui Aplikasi Whatsapp Agus Hartono Mengatakan bahwa ” Kami pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan di balas oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ) pada saat itu yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu ”. Terang Agus

Sambung Kata Wahdi mengatakan ” Berarti disini ada sesuatu yang menarik untuk di ungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBB tersebut, kok bisa ya ???, sedangkan bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, klu sudah seperti ini kasian masyarakat harus menjadi korban.” Terang Wahdi

Wahdi menambahkan bahwa ” Kita mengetahui bersama saat ini ada himbauan dan sosialisi tentang larangan aktifitas di dalam kawasan hutan, Pemmerintah Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, jangan hanya mau narik pajaknya saja “.

” Dalam hal ini artinya masyarakat punya hak loh, untuk menuntut Pemerintah Lampung Barat karena selama ini mereka telah taat membayar pajak ” Tutup Wahdi

Founder Masyarkat Independent GERMASI Ridwan Maulana menyampaikan bahwa ” Terkait relokasi langkah yang di ambil oleh Dandim Lampung Barat itu sudah benar tujuannya jelas untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak, dengan mempertimbakan aspek kemanusiaan, dasar hukum, dan kepentingan lingkungan, Pemerintah Lampung Barat dalam hal ini seharusnya ikut bertanggungjawab dan tidak cuma jadi penonton saja, langkah Dandim ini harus di dukung dengan duduk bersama para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusi yang terbaik terkait potensi dampak sosial dan ekonomi pasca jika di lakukan relokasi”, ungkapnya

Ridwan Menambahkan ” Menanggapi bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS itu hal yang wajar, kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana”, Tutup nya ( Tim )

Polsek Semaka Dampingi Kunjungan Tim Konservasi IUCN ke TNBBS

Tanggamus – Seorang warga negara asing (WNA) bernama Anuska Joshi yang berasal dari organisasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi yang berfokus pada konservasi alam dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan melaksanakan kunjungan ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Minggu 22 September 2024.

Kunjungan ini sebagai bagian dari program konservasi yang didukung oleh pemerintah dan organisasi internasional yang dipantau oleh pihak kepolisian dari Polsek Semaka, Kabupaten Tanggamus, guna memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.

Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto S.H., mengatakan bahwa Anuska Joshi, yang merupakan Environmental and Social Management System Officer for International Union for Conservation of Nature (IUCN), datang dengan tujuan melihat langsung pelaksanaan program konservasi yang berlangsung di kawasan hutan lindung TNBBS.

“Kegiatan ini disponsori oleh Wildlife Conservation Society (WCS), organisasi nirlaba yang memiliki misi global untuk melindungi kehidupan liar dan kawasan alam di seluruh dunia,” kata Iptu Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.

Kapolsek menjelaskan, kegiatan konservasi ini berlangsung sejak 17 hingga 23 September 2024, dengan beberapa lokasi utama di Desa Penyangga Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yaitu Pekon Margomulyo di Kecamatan Semaka, Tanggamus, dan Padang Cahya di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

“Kunjungan di Margomulyo dimulai pada pukul 09.00 WIB, saat rombongan WNA tiba di Posko Resor TNBBS Sukaraja,” jelasnya.

Tim dari TNBBS, yang dipimpin oleh Vivin Adi Anggoro, memberikan pemaparan mengenai kondisi alam liar dan satwa yang dilindungi di kawasan tersebut.

Rombongan juga melaksanakan kunjungan ke Pekon Margomulyo untuk bertemu dengan kelompok simpan usaha binaan TNBBS, di mana mereka juga berdiskusi mengenai berbagai program konservasi dan kegiatan ekonomi lokal yang berkaitan dengan upaya pelestarian.

“Acara dilanjutkan dengan tatap muka di Kantor Posyandu Pekon Margomulyo, yang dihadiri oleh beberapa pihak penting, termasuk Kepala Pekon Margomulyo, Tugino,Kanit Intelkam Polsek Semaka, Aipda Ananda Kesuma, perwakilan WCS, Firdaus serta tokoh masyarakat dan warga setempat,” bebernya.

Ditambahkannya, kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 15.00 WIB, dan WNA serta tim pendamping kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandar Lampung sebelum kembali ke Jakarta.

“Program ini mendapat tanggapan positif dari WNA Anuska Joshi, yang merasa puas dengan pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh pihak TNBBS dan pendamping setempat,” tandasnya. (Susan)

YMHI Mengadakan Dialog Khusus Konservasi Satwa Liar Dilindungi

LAMPUNG7COM | Upaya konservasi harimau memberi peluang luar biasa dalam penyelamatan keanekaragaman hayati global. Sebagai spesies…

PLN dan Balai Besar TNBBS Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah di Ruas Jalan Sanggi-Bengkunat

LAMPUNG7COM | Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2022, PLN UID (Unit Induk Distribusi) Lampung dan…

Sekelompok Gajah Liar Kembali Memasuki Pemukiman Warga

“Belasan Gajah juga rusak fasilitas serta tanaman milik warga” LAMPUNG7COM | Belasan Ekor Gajah kembali memasuki…