[Opini]: Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers

Ide Opini: Jeffri Noviansyah
Pemimpin Redaksi Lampung7.com

Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai kerjasama antara perusahaan media dengan instansi pemerintah, lembaga, badan, maupun sektor swasta semakin sering diperbincangkan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kecenderungan sebagian pihak menjadikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Dewan Pers sebagai syarat utama dalam menentukan apakah sebuah media atau jurnalis layak diajak bekerjasama.

Menurut saya, cara pandang seperti ini perlu diluruskan. Kerjasama publikasi antara media dan instansi seharusnya tidak hanya merujuk pada sudah atau belum seorang wartawan mengikuti UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, melainkan harus lebih menitikberatkan pada hal yang jauh lebih substansial, yaitu: layak atau tidaknya karya jurnalistik yang dihasilkan serta sejauh mana media tersebut benar-benar dibaca dan berdampak di masyarakat.

UKW dan Verifikasi Dewan Pers Penting, Tapi Bukan Ukuran Tunggal

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Tidak dapat dipungkiri, UKW dan Verifikasi Dewan Pers memang memiliki nilai penting sebagai salah satu instrumen peningkatan profesionalisme wartawan. UKW dan Verifikasi Dewan Pers adalah bagian dari prosedur administratif yang dibuat untuk mengukur pemahaman wartawan terhadap kode etik, teknik jurnalistik, serta standar profesi.

Namun, kita juga harus objektif bahwa UKW dan Terverifikasi Dewan Pers bukan satu-satunya indikator kualitas kerja seorang jurnalis dan perusahaan media. Dalam praktiknya, banyak wartawan yang belum UKW tetapi mampu menghasilkan karya jurnalistik yang sangat baik, mendalam, dan bermanfaat bagi publik. Sebaliknya, mungkin ada juga yang sudah UKW tetapi tidak menunjukkan produktivitas atau kualitas tulisan yang memadai.

Artinya, UKW dan Terverifikasi Dewan Pers tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai apakah seorang jurnalis atau media layak bekerjasama dengan instansi.

Yang Dibutuhkan Instansi Adalah Publikasi yang Terlihat dan Berdampak

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Kerjasama publikasi pada dasarnya adalah hubungan profesional antara media dan pihak pemesan informasi. Instansi, lembaga, badan, maupun perusahaan yang melakukan kerjasama tentu memiliki tujuan utama: agar program kerja, kegiatan, dan kinerjanya diketahui oleh masyarakat luas.

Maka yang menjadi pertanyaan paling penting adalah:

  • Apakah berita atau konten yang dipublikasikan benar-benar dibaca orang?

  • Apakah media tersebut memiliki audiens nyata?

  • Apakah tulisan jurnalisnya mampu menjangkau publik secara luas?

Instansi tidak sekadar membutuhkan formalitas administratif, tetapi membutuhkan hasil nyata: publikasi yang efektif dan sampai kepada masyarakat.

Indikator Media Berbasis Internet Harus Diukur dengan Data Digital

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Di era digital saat ini, media online dan streaming YouTube berkembang sangat pesat. Ukuran keberhasilan sebuah media bukan lagi sekadar selembar kartu pers atau sertifikat UKW dan Terverifikasi Dewan Pers, melainkan dapat diukur dengan indikator digital yang transparan dan sulit dimanipulasi.

Salah satu ukuran yang paling objektif adalah:

  • Google Adsense atau Platform Pembayar lain

  • Google Analytics

  • Monetisasi platform digital

  • Traffic pembaca yang terukur

Media yang sudah terverifikasi Google Adsense atau platform pembayar lainnya berarti telah memenuhi standar tertentu dari Google, mulai dari kualitas konten, kepatuhan kebijakan, hingga konsistensi pengunjung.

Jika sebuah media sudah menampilkan iklan Google secara aktif, itu artinya media tersebut:

  1. Memiliki pembaca yang nyata

  2. Tidak bisa “kongkalikong” traffic secara mudah

  3. Diakui sistem digital global

  4. Kontennya dinilai layak oleh algoritma dan kebijakan Google

Dengan kata lain, media yang terverifikasi Adsense atau platform pembayar lainnya dan terpantau Analytics adalah media yang memiliki audiens jelas, bukan sekadar klaim sepihak.

Verifikasi Dewan Pers Bersifat Legalitas, Bukan Jaminan Pembaca

Hal yang juga perlu dipahami adalah bahwa verifikasi Dewan Pers dan UKW lebih banyak berkaitan dengan aspek legalitas perusahaan pers dan prosedur formal.

Itu penting sebagai penguatan kelembagaan, namun bukan jaminan bahwa media tersebut:

  • Banyak dibaca

  • Berpengaruh

  • Menjangkau publik luas

  • Disukai pengiklan digital

Karena yang menentukan sebuah media hidup bukan hanya administrasi, tetapi kepercayaan publik, kualitas konten, dan daya jangkau informasi.

Kerjasama Seharusnya Mengutamakan Kualitas Tulisan dan Kepercayaan Publik

Kerjasama Media Berbasis Internet dengan Instansi Harus Diukur dengan Data Digital, Bukan Sekadar UKW dan Terverifikasi Dewan Pers
Foto: Istimewa

Instansi sebagai pemesan publikasi tentu membutuhkan media yang mampu menyampaikan informasi secara menarik, profesional, dan sampai kepada masyarakat.

Maka ukuran utama kerjasama seharusnya adalah:

  • Tulisan yang bagus dan berkualitas

  • Konten yang informatif dan etis

  • Media yang punya pembaca nyata

  • Media yang memiliki sistem digital terukur

  • Media yang disukai pengiklan seperti Google Adsense atau platform pembayar lain

Jika pengiklan global seperti Google saja percaya dan memasang iklan di media tersebut, maka itu menunjukkan bahwa media tersebut memang aktif, kredibel secara sistem digital, dan memiliki audiens.

Pada akhirnya, pemesan pun akan merasa puas karena publikasi yang dilakukan benar-benar terlihat dan dibaca masyarakat luas.

Jangan Terjebak Formalitas, Utamakan Manfaat

Saya ingin menegaskan bahwa UKW dan verifikasi Dewan Pers bukan hal yang harus ditolak. Itu bagian dari tata kelola pers yang baik. Namun dalam konteks kerjasama publikasi, instansi tidak boleh hanya terpaku pada prosedur administratif semata.

Kerjasama media harus didasarkan pada substansi: kualitas karya jurnalistik dan efektivitas jangkauan publikasi.

Karena tujuan utama dari sebuah publikasi adalah sampai kepada masyarakat, bukan hanya sekadar memenuhi syarat administratif.

Tulisan yang baik, media yang aktif, pembaca yang nyata, serta sistem digital yang transparan seperti Google Adsense dan Google Analytics atau platform pembayar lainnya adalah ukuran modern yang lebih relevan dalam menentukan kelayakan kerjasama media saat ini.